[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-233874-113":3,"detail-sidebar-cat-1-id-113":80,"doc-detail-233874-id":114},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":73,"head_meta":75,"extra_data":77,"updated_unix":79},113,"id","regent-regulation-of-mojokerto-no-14-of-2020-guidelines-for-official-document-layout-regional-codes-and-nomenclaturetitles","Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 14 Tahun 2020 - Pedoman Tata Naskah Dinas, Kode Wilayah dan Nomenklatur/Titelatur","","Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 14 Tahun 2020 menetapkan pedoman tata naskah dinas, kode wilayah, serta nomenklatur/titelatur untuk mewujudkan tertib administrasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Peraturan ini disusun sebagai penyesuaian atas perubahan nomenklatur Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto serta untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait tata naskah dinas di lingkungan pemerintah daerah. Dokumen juga memuat definisi operasional mengenai unsur-unsur pemerintahan dan naskah dinas guna menjadi rujukan penerapan di lingkungan daerah.",{"@graph":14,"@context":72},[15,34,55],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/template/","Template",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/template/surat/","Surat",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/template/regent-regulation-of-mojokerto-no-14-of-2020-guidelines-for-official-document-layout-regional-codes-and-nomenclaturetitles/233874/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/regent-regulation-of-mojokerto-no-14-of-2020-guidelines-for-official-document-layout-regional-codes-and-nomenclaturetitles/233874.png","ImageObject",442,249,{"name":42,"@type":43},"Margaret","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-20","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":22},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",{"@type":56,"mainEntity":57},"FAQPage",[58,64,68],{"name":59,"@type":60,"acceptedAnswer":61},"Apa tujuan penetapan Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 14 Tahun 2020?","Question",{"text":62,"@type":63},"Untuk mewujudkan tertib administrasi pemerintahan daerah, menyesuaikan perubahan nomenklatur Perangkat Daerah, serta melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait tata naskah dinas, kode wilayah, dan nomenklatur/titelatur.","Answer",{"name":65,"@type":60,"acceptedAnswer":66},"Apa saja hal yang diatur dalam peraturan ini?",{"text":67,"@type":63},"Pedoman tata naskah dinas, kode wilayah, dan nomenklatur/titelatur dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto.",{"name":69,"@type":60,"acceptedAnswer":70},"Bagaimana definisi naskah dinas dalam Peraturan Bupati ini?",{"text":71,"@type":63},"Naskah dinas didefinisikan sebagai informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan pemerintah daerah.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":74,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":76,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":78,"site_id":7},233874,1789081575,{"code":4,"msg":81,"data":82},"success",[83,87,91,95,99,103,107,110],{"id":84,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":85,"show_sort_weight":4,"slug":86},178,"Faktur","faktur",{"id":88,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":89,"show_sort_weight":4,"slug":90},192,"Formulir","formulir-192",{"id":92,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":93,"show_sort_weight":4,"slug":94},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":96,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":97,"show_sort_weight":4,"slug":98},179,"Poster","poster",{"id":100,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":101,"show_sort_weight":4,"slug":102},176,"Presentasi","presentasi",{"id":104,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":105,"show_sort_weight":4,"slug":106},177,"Resume","resume",{"id":108,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":4,"slug":109},182,"surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":111,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":112,"show_sort_weight":4,"slug":113},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":81,"data":115},{"doc_id":78,"user_id":116,"nickname":42,"user_avatar":117,"doc_module":22,"category_id":108,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":118,"file_id":119,"file_url":120,"file_type":121,"file_size":122,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":123,"language":124,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":125,"faqs":126,"seo_title":127,"seo_description":12,"update_tm":79,"read_time":128},137451207643,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_3d24733baf745e90a7e4bdd5f77d97b2","BUPATI MOJOKERTO PROVINSI JAWA TIMUR  \nPERATURAN BUPATI MOJOKERTO  \nNOMOR 14 TAHUN 2020  \nTENTANG  \nPEDOMAN TATA NASKAH DINAS, KODE WILAYAH DAN NOMENKLATUR/TITELATUR  \nBUPATI MOJOKERTO,  \nMenimbang : a. bahwa dalam rangka tertib administrasi penyelenggaraan pemerintahan daerah danadanya perubahan nomenklatur Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto, sebagaimana diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka peraturan Bupati Nomor  \n33 tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah perludisesuaikan;  \nb. bahwa berdasarkan pertimbangansebagaimana dimaksud pada huruf a dan untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Tata Naskah Dinas, Kode Wilayah dan Nomenklatur/Titelatur;  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupatendalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur sebagaiman telah diubah dengan Undangundang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);  \n2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara 52347) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;  \n3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubahterakhir dengan Undang-Undang Nomor 9  \nTahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);  \n4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Adminsitrasi pemerintahan (Lembaran Negara Tahun 2014 nomor 292 , Tambahan Lembaran Negara Nomor 5601);  \n5. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Nomor 176);  \n6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958 tentang Penggunaan Lambang Negara (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 1971, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1636);  \n7. Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4790);  \n8. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348);  \n9. Peraturan Pemerintah 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402;  \n10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 128);  \n11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Penyusunan Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Instansi Pemerintah(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 1176);  \n12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012 tentang Tata Kearsipan Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1282);  \n13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);  \n14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomeklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/ Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 790);  \n15. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Peran","cbCaibyIXDeLZaCt","https://ap.wps.com/l/cbCaibyIXDeLZaCt","pdf",2108295,151,"Indonesian","# Menimbang\n## Dasar penyesuaian tertib administrasi dan perubahan nomenklatur Perangkat Daerah\n## Pelaksanaan peraturan perundang-undangan terkait tata naskah dinas\n# Mengingat\n## Undang-Undang terkait pembentukan peraturan perundang-undangan dan pemerintahan daerah\n## Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri terkait tata naskah dinas\n## Peraturan daerah terkait pembentukan organisasi perangkat daerah\n# Memutuskan\n## Penetapan peraturan tentang pedoman tata naskah dinas, kode wilayah, serta nomenklatur dan titelatur\n# Pasal 1\n## Definisi daerah, pemerintahan daerah, pemerintah daerah, bupati, wakil bupati\n## Definisi unsur DPRD, sekretaris daerah, perangkat daerah, UPT, dan naskah dinas","[{\"question\":\"Apa tujuan penetapan Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 14 Tahun 2020?\",\"answer\":\"Untuk mewujudkan tertib administrasi pemerintahan daerah, menyesuaikan perubahan nomenklatur Perangkat Daerah, serta melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait tata naskah dinas, kode wilayah, dan nomenklatur/titelatur.\"},{\"question\":\"Apa saja hal yang diatur dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Pedoman tata naskah dinas, kode wilayah, dan nomenklatur/titelatur dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto.\"},{\"question\":\"Bagaimana definisi naskah dinas dalam Peraturan Bupati ini?\",\"answer\":\"Naskah dinas didefinisikan sebagai informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan pemerintah daerah.\"}]","Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 14 Tahun 2020 - Pedoman Tata Naskah Dinas, Kode Wilayah dan Nomenklatur/Titelatur | PDF",53]