[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-237125-113":41,"doc-detail-237125-id":108},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":101,"head_meta":103,"extra_data":105,"updated_unix":107},113,"id","regent-regulation-of-west-kutai-number-2-of-2019-guidelines-for-contract-workers","Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 2 Tahun 2019 - Pedoman Penyelenggaraan Tenaga Kerja Kontrak","","Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 2 Tahun 2019 menetapkan pedoman penyelenggaraan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) dengan tujuan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan mengatasi kekurangan Aparatur Sipil Negara di lingkungan pemerintah daerah. Regulasi ini memberikan dasar legalitas serta pengaturan yang menyeimbangkan hak dan kewajiban TKK. Dokumen memuat ketentuan umum dan definisi operasional seperti manajemen TKK, jenis tenaga profesional, administratif, operasional, serta pengertian TKK dan formasi.",{"@graph":51,"@context":100},[52,68,83],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":35,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/surat/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/regent-regulation-of-west-kutai-number-2-of-2019-guidelines-for-contract-workers/237125/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"author":70,"headline":47,"publisher":73,"fileFormat":76,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":77,"datePublished":77,"encodingFormat":76,"isAccessibleForFree":78,"interactionStatistic":79},"DigitalDocument",{"name":71,"@type":72},"McGucket","Person",{"url":56,"name":74,"@type":75},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-11",true,{"@type":80,"interactionType":81,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":82},"ViewAction",{"@type":84,"mainEntity":85},"FAQPage",[86,92,96],{"name":87,"@type":88,"acceptedAnswer":89},"Apa tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 2 Tahun 2019?","Question",{"text":90,"@type":91},"Untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, mengatasi kekurangan Aparatur Sipil Negara, serta menjamin legalitas dan keseimbangan hak serta kewajiban Tenaga Kerja Kontrak.","Answer",{"name":93,"@type":88,"acceptedAnswer":94},"Apa yang dimaksud dengan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) dalam peraturan ini?",{"text":95,"@type":91},"TKK adalah tenaga yang diangkat dan dipekerjakan berdasarkan syarat tertentu untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja serta kebutuhan tiap Perangkat Daerah.",{"name":97,"@type":88,"acceptedAnswer":98},"Siapa yang berperan dalam manajemen Tenaga Kerja Kontrak?",{"text":99,"@type":91},"Peraturan menyebut Pejabat Pembina Kepegawaian dan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah sebagai pihak yang bertanggung jawab membantu pengelolaan manajemen TKK.","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":102,"og:title":47,"og:site_name":74,"og:description":49},"article",{"robots":104,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":106,"site_id":44},237125,1789110078,{"code":4,"msg":5,"data":109},{"doc_id":106,"user_id":110,"nickname":71,"user_avatar":111,"doc_module":9,"category_id":34,"category_name":35,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":112,"file_id":113,"file_url":114,"file_type":115,"file_size":116,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":117,"language":118,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":119,"faqs":120,"seo_title":121,"seo_description":49,"update_tm":107,"read_time":122},1236954412713,"https://us-avatar.wpscdn.com/davatar_29158cc5080c5b710cf443261637dec0","# BUPATI KUTAI BARATPROVINSI KALIMANTAN TIMUR\n\nPERATURAN BUPATI KUTAI BARATNOMOR 2 TAHUN 2019  \n## TENTANG\n\n# PEDOMAN PENYELENGGARAAN TENAGA KERJA KONTRAK\n\nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nBUPATI KUTAI BARAT,  \nMenimbang :  a.bahwa dalam upaya meningkatan kualitaspelayanan kepada masyarakat serta untukmengatasi kurangnya Aperatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Baratdipandang perlu adanya Tenaga Kerja Kontrakyang memiliki kompentisi sesuai kebutuhan;  \nb.bahwa untuk menjaminlegalitas dankeseimbangan antara hak dan kewajiban TenagaKerja Kontrak;  \nc.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a dan huruf b perlumenetapkan Pedoman Penyelenggaraan TenagaKerja Kontrak.  \nMengingat :  1.Pasal 18 ayat (6)Uandang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945;  \n2.Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentangPembentukan Kabupaten Nunukan,KabupatenMalinau,Kabupaten Kutai barat,Kabupaten KutaiTimur,dan Kota Bontang (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1999 Nomor 175,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia3896),sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang PerubahanAtas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan,Kabupaten Malinau,Kabupaten Kutai Barat,Kabupaten Kutai Timur,dan Kota Bontang(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000Nomor 74,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 3962);  \n3.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2003 Nomor 39,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor4279);  \n4.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentangAparatur Sipil Negara(Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 6,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor5494);  \n5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia tahun 2014 Nomor 244,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhirdengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015tentang Perubahan Kedua Atas Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014 tentang PemerintahanDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesiatahun 2015 Nomor 58,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5679);  \n6.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016Nomor 114,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5887);  \n7.Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;  \n8.Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2008 tentangOrganisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit UmumDaerah Kabupaten Kutai Barat (Lembaran DaerahKabupaten Kutai Barat Tahun 2008 Nomor 09);  \n9.Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2010 tentangOrganisasi dan Tata Kerja Sekretariat DewanPengurus KORPS PegawaiRepublik IndonesiaKabupaten Kutai Barat(Lembaran DaerahKabupaten Kutai Barat Tahun 2010 Nomor 05);  \n10.Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentangPembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah(Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun2016 Nomor 7,Tambahan Lembaran DaerahKabupaten Kutai Barat Nomor 183);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan :PERATURANBUPATITENTANGPEDOMANPENYELENGGARAAN TENAGA KERJA KONTRAK.  \nBABIKETENTUAN UMUM  \n## Pasal 1\n\nDalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:  \n1.Daerah adalah Kabupaten Kutai Barat.  \n2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsurpenyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaanurusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.  \n3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRDadalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsurpenyelenggara pemerintahan daerah.  \n4.Bupati adalah Bupati Kabupaten Kutai Barat.  \n5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dalampenyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari SekretariatDaerah,Sekretariat DPRD,Inspektorat,Dinas,Badan dan Kecamatandi lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat.  \n6.Pejabat Pembina Kepegawaian adalah Bupati Kabupaten Kutai Baratyang ","cbCaiqikB0DhpvRC","https://ap.wps.com/l/cbCaiqikB0DhpvRC","pdf",674328,19,"Indonesian","# BAB I Ketentuan Umum\n## Pasal 1","[{\"question\":\"Apa tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 2 Tahun 2019?\",\"answer\":\"Untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, mengatasi kekurangan Aparatur Sipil Negara, serta menjamin legalitas dan keseimbangan hak serta kewajiban Tenaga Kerja Kontrak.\"},{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"TKK adalah tenaga yang diangkat dan dipekerjakan berdasarkan syarat tertentu untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja serta kebutuhan tiap Perangkat Daerah.\"},{\"question\":\"Siapa yang berperan dalam manajemen Tenaga Kerja Kontrak?\",\"answer\":\"Peraturan menyebut Pejabat Pembina Kepegawaian dan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah sebagai pihak yang bertanggung jawab membantu pengelolaan manajemen TKK.\"}]","Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 2 Tahun 2019 - Pedoman Penyelenggaraan Tenaga Kerja Kontrak | PDF",7]