[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-233377-113":3,"detail-sidebar-cat-1-id-113":74,"doc-detail-233377-id":108},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":67,"head_meta":69,"extra_data":71,"updated_unix":73},113,"id","regent-of-kuningan-regulation-no-92-of-2019-guidelines-for-providing-additional-income-to-civil-servants-in-the-government-of-kuningan-regency","Peraturan Bupati Kuningan Nomor 92 Tahun 2019 - Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan","","Peraturan Bupati Kuningan Nomor 92 Tahun 2019 menetapkan pedoman pemberian tambahan penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan. Regulasi ini ditetapkan untuk meningkatkan kinerja, motivasi, disiplin, tanggung jawab, serta kesejahteraan pegawai. Penetapan dilakukan karena Peraturan Bupati Nomor 105 Tahun 2017 dinilai tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti. Dasar pertimbangannya mengacu pada sejumlah peraturan nasional di bidang keuangan negara, ASN, pemerintahan daerah, dan manajemen pegawai.",{"@graph":14,"@context":66},[15,34,49],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/template/","Template",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/template/surat/","Surat",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/template/regent-of-kuningan-regulation-no-92-of-2019-guidelines-for-providing-additional-income-to-civil-servants-in-the-government-of-kuningan-regency/233377/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"author":36,"headline":10,"publisher":39,"fileFormat":42,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":43,"datePublished":43,"encodingFormat":42,"isAccessibleForFree":44,"interactionStatistic":45},"DigitalDocument",{"name":37,"@type":38},"Maeve","Person",{"url":19,"name":40,"@type":41},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-10",true,{"@type":46,"interactionType":47,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":48},"ViewAction",{"@type":50,"mainEntity":51},"FAQPage",[52,58,62],{"name":53,"@type":54,"acceptedAnswer":55},"Apa tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati Kuningan Nomor 92 Tahun 2019?","Question",{"text":56,"@type":57},"Peraturan ini bertujuan memberikan tambahan penghasilan untuk meningkatkan kinerja, motivasi, disiplin, tanggung jawab, dan kesejahteraan Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan.","Answer",{"name":59,"@type":54,"acceptedAnswer":60},"Mengapa Peraturan Bupati Nomor 105 Tahun 2017 diganti?",{"text":61,"@type":57},"Karena Peraturan Bupati Nomor 105 Tahun 2017 dinilai sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti.",{"name":63,"@type":54,"acceptedAnswer":64},"Siapa yang menjadi subjek penerima tambahan penghasilan dalam peraturan ini?",{"text":65,"@type":57},"Subjeknya adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":68,"og:title":10,"og:site_name":40,"og:description":12},"article",{"robots":70,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":72,"site_id":7},233377,1789077410,{"code":4,"msg":75,"data":76},"success",[77,81,85,89,93,97,101,104],{"id":78,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":79,"show_sort_weight":4,"slug":80},178,"Faktur","faktur",{"id":82,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":83,"show_sort_weight":4,"slug":84},192,"Formulir","formulir-192",{"id":86,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":87,"show_sort_weight":4,"slug":88},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":90,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":91,"show_sort_weight":4,"slug":92},179,"Poster","poster",{"id":94,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":95,"show_sort_weight":4,"slug":96},176,"Presentasi","presentasi",{"id":98,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":99,"show_sort_weight":4,"slug":100},177,"Resume","resume",{"id":102,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":4,"slug":103},182,"surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":105,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":106,"show_sort_weight":4,"slug":107},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":75,"data":109},{"doc_id":72,"user_id":110,"nickname":37,"user_avatar":111,"doc_module":22,"category_id":102,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":112,"file_id":113,"file_url":114,"file_type":115,"file_size":116,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":117,"language":118,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":119,"faqs":120,"seo_title":121,"seo_description":12,"update_tm":73,"read_time":122},5909877438554,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/5600025385ad2bf12a7?_k=1778553567797529272","BUPATI KUNINGAN  \nPROVINSI JAWA BARAT  \nPERATURAN BUPATI KUNINGAN  \nNOMOR 92 TAHUN 2019  \nTENTANG  \nPEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI  \nAPARATUR SIPIL NEGERA  \nDI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KUNINGAN  \nBUPATI KUNINGAN,  \nMenimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja, motivasi, disiplin, tanggungjawab dan kesejahteraan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan, perlu diberikan tambahan penghasilan;  \nb. bahwa Peraturan Bupati Kuningan Nomor 105 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningandan peraturan perubahannya, sudah tidak sesuai dengankebutuhan dan peraturan perundang-undangan yang adasehingga perlu diganti;  \nc. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu menetapkan kembali Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan.  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);  \n2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);  \n3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);  \n4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);  \n5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);  \n6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494) ;  \n7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) , sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);  \n8. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 43) ;  \n9. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4450);  \n10. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74);  \n11. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik I","cbCaiop9ZpJwWXGk","https://ap.wps.com/l/cbCaiop9ZpJwWXGk","pdf",328979,20,"Indonesian","# Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai ASN\n## Dasar Pertimbangan\n## Dasar Hukum","[{\"question\":\"Apa tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati Kuningan Nomor 92 Tahun 2019?\",\"answer\":\"Peraturan ini bertujuan memberikan tambahan penghasilan untuk meningkatkan kinerja, motivasi, disiplin, tanggung jawab, dan kesejahteraan Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan.\"},{\"question\":\"Mengapa Peraturan Bupati Nomor 105 Tahun 2017 diganti?\",\"answer\":\"Karena Peraturan Bupati Nomor 105 Tahun 2017 dinilai sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti.\"},{\"question\":\"Siapa yang menjadi subjek penerima tambahan penghasilan dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Subjeknya adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan.\"}]","Peraturan Bupati Kuningan Nomor 92 Tahun 2019 - Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan | PDF",7]