[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-236870-113":41,"doc-detail-236870-id":108},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":101,"head_meta":103,"extra_data":105,"updated_unix":107},113,"id","regent-regulation-of-kulon-progo-guidelines-for-managing-non-civil-servant-employees-at-uptd-puskesmas-no-56-of-2014","Peraturan Bupati Kulon Progo - Pedoman Pengelolaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada UPTD Puskesmas - Nomor 56 Tahun 2014","","Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 56 Tahun 2014 menetapkan pedoman pengelolaan pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat (UPTD Puskesmas) yang berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Regulasi ini mengatur maksud dan tujuan, dasar hukum, definisi, serta ruang lingkup pegawai non PNS. Dokumen menetapkan klasifikasi tenaga kesehatan dan non kesehatan, kedudukan serta ketugasan, kewajiban dan hak, termasuk mekanisme perencanaan formasi melalui analisis kebutuhan pegawai yang ditetapkan Bupati.",{"@graph":51,"@context":100},[52,68,83],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":35,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/surat/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/regent-regulation-of-kulon-progo-guidelines-for-managing-non-civil-servant-employees-at-uptd-puskesmas-no-56-of-2014/236870/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"author":70,"headline":47,"publisher":73,"fileFormat":76,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":77,"datePublished":77,"encodingFormat":76,"isAccessibleForFree":78,"interactionStatistic":79},"DigitalDocument",{"name":71,"@type":72},"Melati","Person",{"url":56,"name":74,"@type":75},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-11",true,{"@type":80,"interactionType":81,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":82},"ViewAction",{"@type":84,"mainEntity":85},"FAQPage",[86,92,96],{"name":87,"@type":88,"acceptedAnswer":89},"Apa maksud dan tujuan Peraturan Bupati ini?","Question",{"text":90,"@type":91},"Maksud peraturan adalah memberi arah dan pedoman pengelolaan Pegawai Non PNS. Tujuannya memberikan kepastian hukum dalam manajemen kepegawaian dan menjadi pedoman pengelolaan Pegawai Non PNS.","Answer",{"name":93,"@type":88,"acceptedAnswer":94},"Bagaimana klasifikasi Pegawai Non PNS pada UPTD Puskesmas?",{"text":95,"@type":91},"Pegawai Non PNS diklasifikasikan menjadi tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan. Tenaga kesehatan memiliki pengetahuan/keterampilan bidang kesehatan dan kewenangan upaya kesehatan, sedangkan tenaga non kesehatan bekerja tidak secara khusus dan langsung dalam bidang kesehatan.",{"name":97,"@type":88,"acceptedAnswer":98},"Apa ketentuan kewajiban dan hak Pegawai Non PNS?",{"text":99,"@type":91},"Setiap Pegawai Non PNS wajib melaksanakan tugas sesuai perintah dan menaati peraturan perundang-undangan. Pegawai Non PNS juga diberikan hak sebagai kompensasi atas pemenuhan kewajiban.","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":102,"og:title":47,"og:site_name":74,"og:description":49},"article",{"robots":104,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":106,"site_id":44},236870,1789108259,{"code":4,"msg":5,"data":109},{"doc_id":106,"user_id":110,"nickname":71,"user_avatar":111,"doc_module":9,"category_id":34,"category_name":35,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":112,"file_id":113,"file_url":114,"file_type":115,"file_size":116,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":117,"language":118,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":119,"faqs":120,"seo_title":121,"seo_description":49,"update_tm":107,"read_time":64},962085570644,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_994ba38a5ba835b3df7d355c54d3ed8d","BERITA DAERAH KABUPATEN KULON PROGO  \nNOMOR : 57 TAHUN : 2014  \nPERATURAN BUPATI KULON PROGO  \nNOMOR 56 TAHUN 2014  \nTENTANG  \nPEDOMAN PENGELOLAAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nBUPATI KULON PROGO,  \nMenimbang : a. bahwa dalam rangka pemenuhan efektivitaspenyelenggaraan dan kualitas pelayanan kepadamasyarakat, Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat perlu didukung sumberdayamanusia yang berorientasi pada pemenuhansecara kualitatif dan kuantitatif;  \nb. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 42 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Bupati mempunyai kewenangan  \nmengatur mengenai pengangkatan dan pemberhentian pegawai Badan Layanan Umum Daerah yang berasal dari Non Pegawai Negeri Sipil;  \nc. bahwa karena keterbatasan Pegawai Negeri Sipilpada Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat, perlu pemenuhankebutuhan pegawai dengan status Non Pegawai Negeri Sipil dalam rangka pelaksanaan pelayanan Badan Layanan Umum Daerah;  \nd. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat;  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 18 Tahun 1951;  \n2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;  \n3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;  \n4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;  \n5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya UndangUndang 1950 Nomor 12, 13, 14, dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten di Djawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta;  \n6. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012;  \n7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1199/ MENKES/PER/X/2004 tentang Pedoman Pengadaan Tenaga Kesehatan dengan Perjanjian Kerja di Sarana Kesehatan Milik Pemerintah;  \n8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;  \n9. Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 74 Tahun 2010 tentang Kualifikasi Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Umum pada Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 21 Tahun 2011;  \nMEMUTUSKAN :  \nMenetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT.  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:  \n1. Daerah adalah Kabupaten Kulon Progo.  \n2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.  \n3. Bupati adalah Bupati Kulon Progo.  \n4. Dinas adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo.  \n5. Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat UPTD Puskesmas adalah Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas.  \n6. Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnyadisingkat BLUD adalah UPTD Puskesmas yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD.  \n7. Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pegawai Non PNS adalah pegawai yang diangkat guna melaksanakantugas yang bersifat teknis fungsional dan administratif sesuai dengan kebutuhan sertadigaji berdasarkan ketentuan dan kemampuan UPTD Puskesmas.  \n8. Pengadaan pegawai adalah proses kegiatan untuk mengisi formasi mulai dari perencanaan, pengumuman, pelamaran, penyaringan, penempatan, kelulusan sampai dengan pengangkatan.  \n9. Pengangkatan ad","cbCaivQQy01MwgsW","https://ap.wps.com/l/cbCaivQQy01MwgsW","pdf",99349,8,"Indonesian","# BAB I KETENTUAN UMUM\n## Pasal 1\n# BAB II MAKSUD DAN TUJUAN\n## Pasal 2\n# BAB III KLASIFIKASI\n## Pasal 3\n# BAB IV KEDUDUKAN DAN TUGAS\n## Pasal 4\n## Pasal 5\n# BAB V KEWAJIBAN DAN HAK\n## Pasal 6\n# BAB VI FORMASI\n## Pasal 7","[{\"question\":\"Apa maksud dan tujuan Peraturan Bupati ini?\",\"answer\":\"Maksud peraturan adalah memberi arah dan pedoman pengelolaan Pegawai Non PNS. Tujuannya memberikan kepastian hukum dalam manajemen kepegawaian dan menjadi pedoman pengelolaan Pegawai Non PNS.\"},{\"question\":\"Bagaimana klasifikasi Pegawai Non PNS pada UPTD Puskesmas?\",\"answer\":\"Pegawai Non PNS diklasifikasikan menjadi tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan. Tenaga kesehatan memiliki pengetahuan/keterampilan bidang kesehatan dan kewenangan upaya kesehatan, sedangkan tenaga non kesehatan bekerja tidak secara khusus dan langsung dalam bidang kesehatan.\"},{\"question\":\"Apa ketentuan kewajiban dan hak Pegawai Non PNS?\",\"answer\":\"Setiap Pegawai Non PNS wajib melaksanakan tugas sesuai perintah dan menaati peraturan perundang-undangan. Pegawai Non PNS juga diberikan hak sebagai kompensasi atas pemenuhan kewajiban.\"}]","Peraturan Bupati Kulon Progo - Pedoman Pengelolaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada UPTD Puskesmas - Nomor 56 Tahun 2014 | PDF"]