[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-233997-113":41,"doc-detail-233997-id":114},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":107,"head_meta":109,"extra_data":111,"updated_unix":113},113,"id","jember-regent-regulation-number-10-of-2022-on-official-document-management-in-jember-regency-government","Peraturan Bupati Jember - Nomor 10 Tahun 2022 - tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember","","Peraturan Bupati Jember Nomor 10 Tahun 2022 mengatur tata naskah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember untuk menyamakan pemahaman dan penafsiran penyelenggaraan pengelolaan administrasi umum, sekaligus mewujudkan keterpaduan pengelolaan tata naskah dinas. Peraturan ini menegaskan perlunya penggantian regulasi sebelumnya karena perkembangan keadaan dan perubahan peraturan perundang-undangan. Ruang lingkup diawali dengan ketentuan umum yang mendefinisikan berbagai pihak, instansi, perangkat daerah, serta konsep dasar tata naskah dinas dan naskah dinas.",{"@graph":51,"@context":106},[52,68,89],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":35,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/surat/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/jember-regent-regulation-number-10-of-2022-on-official-document-management-in-jember-regency-government/233997/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"image":70,"author":75,"headline":47,"publisher":78,"fileFormat":81,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":82,"datePublished":83,"encodingFormat":81,"isAccessibleForFree":84,"interactionStatistic":85},"DigitalDocument",{"url":71,"@type":72,"width":73,"height":74},"https://docshare.wps.com/thumbnails/jember-regent-regulation-number-10-of-2022-on-official-document-management-in-jember-regency-government/233997.png","ImageObject",442,249,{"name":76,"@type":77},"Fahsai","Person",{"url":56,"name":79,"@type":80},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-21","2026-09-10",true,{"@type":86,"interactionType":87,"userInteractionCount":61},"InteractionCounter",{"@type":88},"ViewAction",{"@type":90,"mainEntity":91},"FAQPage",[92,98,102],{"name":93,"@type":94,"acceptedAnswer":95},"Apa tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati Jember Nomor 10 Tahun 2022?","Question",{"text":96,"@type":97},"Untuk menyamakan pengertian dan penafsiran penyelenggaraan tata naskah dinas serta mewujudkan keterpaduan pengelolaan tata naskah dinas dalam administrasi umum pemerintahan Kabupaten Jember.","Answer",{"name":99,"@type":94,"acceptedAnswer":100},"Mengapa peraturan ini perlu mengganti peraturan bupati sebelumnya?",{"text":101,"@type":97},"Karena Peraturan Bupati Jember Nomor 32 Tahun 2010 tentang Tata Naskah Dinas sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan perubahan peraturan perundang-undangan.",{"name":103,"@type":94,"acceptedAnswer":104},"Apa yang dimaksud dengan Tata Naskah Dinas dalam ketentuan umum?",{"text":105,"@type":97},"Tata Naskah Dinas adalah pengelolaan informasi tertulis yang mencakup pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi, dan penyimpanan naskah dinas serta media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":108,"og:title":47,"og:site_name":79,"og:description":49},"article",{"robots":110,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":112,"site_id":44},233997,1790017515,{"code":4,"msg":5,"data":115},{"doc_id":112,"user_id":116,"nickname":76,"user_avatar":117,"doc_module":9,"category_id":34,"category_name":35,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":118,"file_id":119,"file_url":120,"file_type":121,"file_size":122,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":123,"language":124,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":125,"faqs":126,"seo_title":127,"seo_description":49,"update_tm":128,"read_time":129},549768702563,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/8000c4aa63b76e948b?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1786536092046926083","# BUPATI JEMBERPROVINSI JAWA TIMURPERATURAN BUPATI JEMBERNOMOR I0 TAHUN 2022\n\nTENTANG  \n## TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGANPEMERINTAH KABUPATEN JEMBER\n\n# DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA\n\nBUPATI JEMBER,  \nMenimbang :a.bahwa dalam rangka tercapainya kesamaan pengertian danpenafsiran penyelenggaraan tata naskah dinas di lingkunganPemerintah Kabupaten Jember serta terwujudnya keterpaduanpengelolaan tata naskah dinas dalam lingkup administrasiumum,perlu Pedoman dan Penyeragaman Tata Naskah Dinas;  \nb.bahwa Peraturan Bupati Jember /Nomor32.Tahun 2010tentang Tata Naskah DinasdiLingkungan PemerintahKabupaten Jember sudahtidaksesuai lagi denganperkembangan keadaan,peraturan perundang-undangan,sehingga perlu diganti;  \nC.  \nbahwa berdasarkan pertimbeangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a\\dan huruf b,perlu menetapkan PeraturanBupati tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan PemerintahKabupaten Jember;  \nUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234),sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15Tahun 2019(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2019 Nomor 183,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6398);  \nMengingat  \n:  \n2.Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang PemerintahanDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor 244,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5587)sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);  \nMenetapkan  \n—2—  \n3.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentangPerangkat Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2016 Nomor 114,Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5887),sebagaimana telah diubahdengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor187,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6402);  \n4.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentangPembinaan dan Pengawasan Pemerintah Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);  \n5.Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang PenjabatSekretaris Daerah;  \n6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan PemerintahDaerah;  \n7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita NegaraTahun 2015 Nomor 2036),sebagaimana telah diubah denganPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018(Berita Negara Tahun 2018 Nomor 157);  \n8.Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 2 Tahun 2014tentang Pedoman Tata Naskah Dinas;  \n9.Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2016tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah(Lembaran Daerah Kabupaten Jember Talhun/2016Nomor 3,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jember Nomor 3),sebagaimana telandiubandengan Peraturan DaerahKabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2022(Lembaran DaerahKabupatenJemberTahun 2022 Nomor 1,TambahanLembaran Daerah Kabupaten Jember Nomor 1);  \nMEMUTUSKAN:  \n## PERATURAN BUPATI TENTANG TATA NASKAH DINAS DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN JEMBER.\n\nBABIKETENTUAN UMUMPasal 1  \nDalam Peraturan Bupati ini,yang dimaksud dengan:  \n1.Kabupaten adalah Kabupaten Jember.  \n2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagaiunsur penyelenggara Pemerintahan Kabupaten Jember.  \n3.Bupati adalah Bupati Jember.  \n4.Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Jember.  \n—3—  \n5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dalampenyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten terdiri dari SekretariatKabupaten,Sekretariat DPRD,Dinas Kabupaten,Lembaga TeknisKabupaten,Kecamatan,dan Kelurahan.  \n6.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Jember.  \n7.Dewan Perwakilan Rakyat","cbCaiv9AMtmKM5g4","https://ap.wps.com/l/cbCaiv9AMtmKM5g4","pdf",2956879,132,"Indonesian","# TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN JEMBER\n# DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA\n# BAB I KETENTUAN UMUM\n## Pasal 1","[{\"question\":\"Apa tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati Jember Nomor 10 Tahun 2022?\",\"answer\":\"Untuk menyamakan pengertian dan penafsiran penyelenggaraan tata naskah dinas serta mewujudkan keterpaduan pengelolaan tata naskah dinas dalam administrasi umum pemerintahan Kabupaten Jember.\"},{\"question\":\"Mengapa peraturan ini perlu mengganti peraturan bupati sebelumnya?\",\"answer\":\"Karena Peraturan Bupati Jember Nomor 32 Tahun 2010 tentang Tata Naskah Dinas sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan perubahan peraturan perundang-undangan.\"},{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan Tata Naskah Dinas dalam ketentuan umum?\",\"answer\":\"Tata Naskah Dinas adalah pengelolaan informasi tertulis yang mencakup pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi, dan penyimpanan naskah dinas serta media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.\"}]","Peraturan Bupati Jember - Nomor 10 Tahun 2022 - tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember | PDF",1789082722,46]