[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-236868-113":41,"doc-detail-236868-id":108},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":101,"head_meta":103,"extra_data":105,"updated_unix":107},113,"id","cianjur-regent-regulation-no-32-of-2017-guidelines-for-recruitment-appointment-and-dismissal-of-non-civil-servant-employees","Peraturan Bupati Cianjur Nomor 32 Tahun 2017 - Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil","","Peraturan Bupati Cianjur Nomor 32 Tahun 2017 menetapkan pedoman pengadaan, pengangkatan, dan pemberhentian pegawai non-Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Cianjur. Regulasi ini mengatur definisi, ruang lingkup, jenis pegawai non-PNS (Pegawai Kontrak), serta formasi tenaga kesehatan, administrasi, dan pelayanan penunjang non medik. Pengadaan dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman, pendaftaran, seleksi, hingga pengumuman hasil seleksi berdasarkan kebutuhan pelayanan dan analisis beban kerja.",{"@graph":51,"@context":100},[52,68,83],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":15,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/formulir/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/cianjur-regent-regulation-no-32-of-2017-guidelines-for-recruitment-appointment-and-dismissal-of-non-civil-servant-employees/236868/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"author":70,"headline":47,"publisher":73,"fileFormat":76,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":77,"datePublished":77,"encodingFormat":76,"isAccessibleForFree":78,"interactionStatistic":79},"DigitalDocument",{"name":71,"@type":72},"วิน","Person",{"url":56,"name":74,"@type":75},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-11",true,{"@type":80,"interactionType":81,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":82},"ViewAction",{"@type":84,"mainEntity":85},"FAQPage",[86,92,96],{"name":87,"@type":88,"acceptedAnswer":89},"Apa yang dimaksud dengan Pegawai Non-PNS dalam Peraturan Bupati ini?","Question",{"text":90,"@type":91},"Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil adalah pegawai yang diangkat untuk melaksanakan tugas tenaga kesehatan, tenaga administrasi, dan tenaga pelayanan penunjang non medik sesuai kebutuhan UPT Puskesmas.","Answer",{"name":93,"@type":88,"acceptedAnswer":94},"Pegawai Non-PNS pada UPTD Puskesmas jenisnya apa?",{"text":95,"@type":91},"Pegawai Non-PNS pada UPTD Puskesmas adalah Pegawai Kontrak.",{"name":97,"@type":88,"acceptedAnswer":98},"Tahapan apa saja dalam pengadaan Pegawai Non-PNS?",{"text":99,"@type":91},"Pengadaan dilakukan melalui perencanaan, pengumuman pengadaan, pendaftaran, seleksi, dan pengumuman hasil seleksi.","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":102,"og:title":47,"og:site_name":74,"og:description":49},"article",{"robots":104,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":106,"site_id":44},236868,1789108250,{"code":4,"msg":5,"data":109},{"doc_id":106,"user_id":110,"nickname":71,"user_avatar":111,"doc_module":9,"category_id":14,"category_name":15,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":112,"file_id":113,"file_url":114,"file_type":115,"file_size":116,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":117,"language":118,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":119,"faqs":120,"seo_title":121,"seo_description":49,"update_tm":107,"read_time":64},2336475104736,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/22000c4c5e0e5b17e70?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1786591360781797222","# BUPATI CIANJURPROVINSI JAWA BARAT\n\nPERATURAN BUPATI CIANJURNOMOR 32 TAHUN 2017  \n## TENTANG\n\nPEDOMAN PENGADAAN,PENGANGKATAN,DAN PEMBERHENTIANPEGAWAI NON-PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA BADAN LAYANAN UMUMDAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PUSAT KESEHATANMASYARAKAT DI KABUPATEN CIANJUR  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nBUPATI CIANJUR,  \nMenimbang :a.bahwa dalam rangka efektivitas penyelenggaraanpelayanan kesehatan kepada masyarakat,UnitPelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakatperlu menyediakan sumber daya manusia denganberorientasi pada pemenuhan kebutuhan secarakualitatif dan kuantitatif;  \nb.bahwa untuk pemenuhan kebutuhan pegawaisebagaimana dimaksud dalam huruf a,Unit PelaksanaTeknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat yang telahmenerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan layanaUmum Daerah berwenang mengangkat pegawai non-Pegawai Negeri Sipil;  \nc.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a dan huruf b,perlumenetapkan Peraturan Bupati tentang PedomanPengadaan,  Pengangkatan,  dan PemberhentianPegawai Non-Pegawai Negeri Sipil pada Badan LayananUmum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas PusatKesehatan Masyarakat di Kabupaten Cianjur  \nMengingat:1.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentangPerbendaharaan Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 5,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4355);  \n2  \n2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 244,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)sebagaimana telah diubah beberapakali terakhirdengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentangPerubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5679);  \n3.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentangPengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005Nomor 48,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4502)sebagaimana telah diubahdengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BadanLayanan Umum (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2012 Nomor 171,Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5340);  \n4.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BadanLayanan Umum;  \n5.Peraturan Bupati Cianjur Nomor 46 Tahun 2015tentang·Pola Tata Kelola Badan Layanan UmumDaerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat KesehatanMasyarakat Kabupaten Cianjur (Berita DaerahKabupaten Cianjur Tahun 2015 Nomor 46);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan :PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PENGADAANPENGANGKATAN,DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI NON-PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA BADAN LAYANAN UMUMDAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PUSATKESEHATAN MASYARAKAT DI KABUPATEN CIANJUR.  \n## BABIKETENTUAN UMUMBagian KesatuDefinisiPasal 1\n\nDalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:  \n1.  Daerah adalah Kabupaten Cianjur.  \n2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur.  \n3.  Bupati adalah Bupati Cianjur.  \n4.  Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat yangselanjutnya disingkat UPTD Puskesmas adalah semua UPTDPuskesmas yang berkedudukan di Kabupaten Cianjur,yang telahditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah.  \n5.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUDadalah instansi di lingkungan pemerintah daerah yang dibentukuntuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupapenyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakanmencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkanpada prinsip efisiensi dan produktivitas.  \n6.  Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur.  \n7.Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PegawaiNon-PNS adalah pegawai yang diangkat guna melaksanakan tugastenaga kesehatan,tenaga administrasi,dan tenaga pelayananpenunjang non medik sesuai dengan kebutuhan ","cbCaipN9vxEfI7EG","https://ap.wps.com/l/cbCaipN9vxEfI7EG","pdf",5109449,8,"Indonesian","# BAB I KETENTUAN UMUM\n## Bagian Kesatu Definisi\n## Bagian Kedua Ruang Lingkup\n# BAB II JENIS PEGAWAI NON-PNS\n## Pasal 3\n## Pasal 4\n# BAB II PENGADAAN\n## Bagian Kesatu Umum\n## Bagian Kedua Perencanaan","[{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan Pegawai Non-PNS dalam Peraturan Bupati ini?\",\"answer\":\"Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil adalah pegawai yang diangkat untuk melaksanakan tugas tenaga kesehatan, tenaga administrasi, dan tenaga pelayanan penunjang non medik sesuai kebutuhan UPT Puskesmas.\"},{\"question\":\"Pegawai Non-PNS pada UPTD Puskesmas jenisnya apa?\",\"answer\":\"Pegawai Non-PNS pada UPTD Puskesmas adalah Pegawai Kontrak.\"},{\"question\":\"Tahapan apa saja dalam pengadaan Pegawai Non-PNS?\",\"answer\":\"Pengadaan dilakukan melalui perencanaan, pengumuman pengadaan, pendaftaran, seleksi, dan pengumuman hasil seleksi.\"}]","Peraturan Bupati Cianjur Nomor 32 Tahun 2017 - Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil | PDF"]