[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-234042-113":41,"doc-detail-234042-id":114},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":107,"head_meta":109,"extra_data":111,"updated_unix":113},113,"id","regent-regulation-of-north-bolaang-mongondow-no-13-of-2015-procurement-procedures-for-village-government-goodsservices","Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara Nomor 13 Tahun 2015 - Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Desa","","Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara Nomor 13 Tahun 2015 mengatur tata cara pengadaan barang/jasa oleh Pemerintah Desa agar prosesnya sederhana, jelas, komprehensif, dan berjalan selaras dengan prinsip tata kelola yang baik. Dokumen ini menetapkan dasar pertimbangan serta merujuk sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengaturan dimulai dari Bab I tentang ketentuan umum, termasuk definisi Pemerintah Desa, Desa, pengadaan barang/jasa, swakelola, APBDesa, TPK, dan Sangadi.",{"@graph":51,"@context":106},[52,68,89],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":39,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/umum/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/regent-regulation-of-north-bolaang-mongondow-no-13-of-2015-procurement-procedures-for-village-government-goodsservices/234042/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"image":70,"author":75,"headline":47,"publisher":78,"fileFormat":81,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":82,"datePublished":83,"encodingFormat":81,"isAccessibleForFree":84,"interactionStatistic":85},"DigitalDocument",{"url":71,"@type":72,"width":73,"height":74},"https://docshare.wps.com/thumbnails/regent-regulation-of-north-bolaang-mongondow-no-13-of-2015-procurement-procedures-for-village-government-goodsservices/234042.png","ImageObject",442,249,{"name":76,"@type":77},"Anda","Person",{"url":56,"name":79,"@type":80},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-21","2026-09-10",true,{"@type":86,"interactionType":87,"userInteractionCount":9},"InteractionCounter",{"@type":88},"ViewAction",{"@type":90,"mainEntity":91},"FAQPage",[92,98,102],{"name":93,"@type":94,"acceptedAnswer":95},"Apa tujuan pengaturan tata cara pengadaan barang/jasa di desa dalam Peraturan Bupati ini?","Question",{"text":96,"@type":97},"Untuk melaksanakan ketentuan pedoman pengadaan barang/jasa di desa agar tata cara pengadaan sederhana, jelas, komprehensif, dan efektif bagi para pihak terkait.","Answer",{"name":99,"@type":94,"acceptedAnswer":100},"Apa yang dimaksud dengan Pemerintah Desa dan Desa dalam ketentuan umum?",{"text":101,"@type":97},"Pemerintah Desa adalah Sangadi dibantu perangkat desa sebagai penyelenggara pemerintahan desa. Desa adalah desa dan desa adat (atau nama lain) sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mengatur urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat.",{"name":103,"@type":94,"acceptedAnswer":104},"Apa definisi Pengadaan Barang/Jasa dan swakelola pada Pasal 1?",{"text":105,"@type":97},"Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Desa, baik melalui swakelola maupun penyedia. Swakelola adalah pekerjaan yang direncanakan, dikerjakan, dan/atau diawasi sendiri oleh Tim Pengelola Kegiatan.","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":108,"og:title":47,"og:site_name":79,"og:description":49},"article",{"robots":110,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":112,"site_id":44},234042,1789994423,{"code":4,"msg":5,"data":115},{"doc_id":112,"user_id":116,"nickname":76,"user_avatar":117,"doc_module":9,"category_id":38,"category_name":39,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":118,"file_id":119,"file_url":120,"file_type":121,"file_size":122,"view_count":9,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":123,"language":124,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":125,"faqs":126,"seo_title":127,"seo_description":49,"update_tm":128,"read_time":129},962075006959,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/e0002397efbe92a78e?_k=1776741047341049297","SALINAN  \nBUPATI BOLAANG MONGONDOW UTARA  \nPROVINSI SULAWESI UTARA  \nPERATURAN BUPATI BOLAANG MONGONDOW UTARA NOMOR 13 TAHUN 2015  \nT E N T A N G  \nTATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DESADENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nBUPATI BOLAANG MONGONDOW UTARA,  \nMenimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, perlu pengaturan mengenai Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa yang sederhana, jelas dan komprehensif, sesuai dengan tata kelola yang baik, sehingga dapat menjadi pengaturan yang efektif bagi para pihak yang terkait dengan pengadaanbarang/jasa di desa;  \nb. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Desa;  \nMengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara  \nRepublik Indonesia Tahun1945;  \n2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);  \n3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);  \n4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara di Provinsi Sulawesi Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4686);  \n- 2 -  \n5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);  \n6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimanatelah diubah beberapa kali terakhhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);  \n7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);  \n8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);  \n9. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816);  \n10. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);  \n11. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasadi Desa;  \n12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);  \n13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);  \n14. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 297);  \n- 3 -  \n15. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 te","cbCaiiK5okpRDuq4","https://ap.wps.com/l/cbCaiiK5okpRDuq4","pdf",179742,18,"Indonesian","# BAB I KETENTUAN UMUM\n## Pasal 1","[{\"question\":\"Apa tujuan pengaturan tata cara pengadaan barang/jasa di desa dalam Peraturan Bupati ini?\",\"answer\":\"Untuk melaksanakan ketentuan pedoman pengadaan barang/jasa di desa agar tata cara pengadaan sederhana, jelas, komprehensif, dan efektif bagi para pihak terkait.\"},{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan Pemerintah Desa dan Desa dalam ketentuan umum?\",\"answer\":\"Pemerintah Desa adalah Sangadi dibantu perangkat desa sebagai penyelenggara pemerintahan desa. Desa adalah desa dan desa adat (atau nama lain) sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mengatur urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat.\"},{\"question\":\"Apa definisi Pengadaan Barang/Jasa dan swakelola pada Pasal 1?\",\"answer\":\"Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Desa, baik melalui swakelola maupun penyedia. Swakelola adalah pekerjaan yang direncanakan, dikerjakan, dan/atau diawasi sendiri oleh Tim Pengelola Kegiatan.\"}]","Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara Nomor 13 Tahun 2015 - Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Desa | PDF",1789082991,6]