[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-233559-113":3,"detail-sidebar-cat-1-id-113":74,"doc-detail-233559-id":108},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":67,"head_meta":69,"extra_data":71,"updated_unix":73},113,"id","regulation-of-the-board-of-governors-member-of-bank-indonesia-amendment-to-regulation-no-2312padg2021-on-the-settlement-of-bilateral-transactions-between-indonesia-and-malaysia-using-rupiah-and-ringgit-through-banks-number-5-of-2025","Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia - Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/12/PADG/2021 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Malaysia Menggunakan Rupiah dan Ringgit melalui Bank - Nomor 5 Tahun 2025","","Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 menetapkan perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/12/PADG/2021 mengenai penyelesaian transaksi bilateral Indonesia dan Malaysia menggunakan rupiah dan ringgit melalui bank. Regulasi ini mengatur penyesuaian aspek penunjukan Bank ACCD, penyisipan ketentuan pembukaan rekening SNA rupiah dan ringgit, batasan saldo harian SNA, serta mekanisme penggunaan kelebihan saldo pada hari berikutnya untuk underlying transaksi atau investasi instrumen keuangan terkait.",{"@graph":14,"@context":66},[15,34,49],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/template/","Template",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/template/surat/","Surat",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/template/regulation-of-the-board-of-governors-member-of-bank-indonesia-amendment-to-regulation-no-2312padg2021-on-the-settlement-of-bilateral-transactions-between-indonesia-and-malaysia-using-rupiah-and-ringgit-through-banks-number-5-of-2025/233559/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"author":36,"headline":10,"publisher":39,"fileFormat":42,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":43,"datePublished":43,"encodingFormat":42,"isAccessibleForFree":44,"interactionStatistic":45},"DigitalDocument",{"name":37,"@type":38},"Dozel","Person",{"url":19,"name":40,"@type":41},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-10",true,{"@type":46,"interactionType":47,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":48},"ViewAction",{"@type":50,"mainEntity":51},"FAQPage",[52,58,62],{"name":53,"@type":54,"acceptedAnswer":55},"Apa dasar pertimbimbangan penerbitan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 5 Tahun 2025?","Question",{"text":56,"@type":57},"Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan penggunaan rupiah dan ringgit dalam penyelesaian transaksi bilateral Indonesia dan Malaysia, serta menyesuaikan ketentuan yang ada pada Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/12/PADG/2021.","Answer",{"name":59,"@type":54,"acceptedAnswer":60},"Bagaimana penunjukan Bank sebagai Bank ACCD Indonesia dilakukan?",{"text":61,"@type":57},"Penunjukan mempertimbangkan ukuran (size), keterkaitan (interconnectedness), dan kompleksitas (complexity). Selain itu, Bank Indonesia dapat mempertimbangkan peranan pengembangan pasar uang/valas, rekomendasi otoritas Malaysia, dan/atau pertimbangan lain yang ditetapkan bersama otoritas Malaysia.",{"name":63,"@type":54,"acceptedAnswer":64},"Apa aturan batasan saldo SNA Rupiah dan SNA Ringgit dalam peraturan ini?",{"text":65,"@type":57},"Saldo SNA Rupiah dan SNA Ringgit dibatasi paling banyak sesuai ketentuan nominal masing-masing pada akhir hari. Kelebihan saldo dapat digunakan pada hari berikutnya untuk underlying transaksi atau investasi instrumen keuangan terkait, sepanjang dipenuhi persyaratan dokumen dan ketentuan yang ditetapkan.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":68,"og:title":10,"og:site_name":40,"og:description":12},"article",{"robots":70,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":72,"site_id":7},233559,1789079012,{"code":4,"msg":75,"data":76},"success",[77,81,85,89,93,97,101,104],{"id":78,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":79,"show_sort_weight":4,"slug":80},178,"Faktur","faktur",{"id":82,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":83,"show_sort_weight":4,"slug":84},192,"Formulir","formulir-192",{"id":86,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":87,"show_sort_weight":4,"slug":88},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":90,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":91,"show_sort_weight":4,"slug":92},179,"Poster","poster",{"id":94,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":95,"show_sort_weight":4,"slug":96},176,"Presentasi","presentasi",{"id":98,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":99,"show_sort_weight":4,"slug":100},177,"Resume","resume",{"id":102,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":4,"slug":103},182,"surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":105,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":106,"show_sort_weight":4,"slug":107},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":75,"data":109},{"doc_id":72,"user_id":110,"nickname":37,"user_avatar":111,"doc_module":22,"category_id":102,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":112,"file_id":113,"file_url":114,"file_type":115,"file_size":116,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":117,"language":118,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":119,"faqs":120,"seo_title":121,"seo_description":12,"update_tm":73,"read_time":122},962085662650,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_29158cc5080c5b710cf443261637dec0","PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR  \nNOMOR 5 TAHUN 2025  \nTENTANG  \nPERUBAHAN ATAS PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR NOMOR 23/12/PADG/2021 TENTANG PENYELESAIAN TRANSAKSI BILATERAL ANTARA INDONESIA DAN MALAYSIA MENGGUNAKAN  \nRUPIAH DAN RINGGIT MELALUI BANK  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nANGGOTA DEWAN GUBERNUR BANK INDONESIA,  \nMenimbang : a. bahwa guna meningkatkan penggunaan rupiah dan ringgit dalam penyelesaian transaksi bilateral antara Indonesia dan Malaysia, perlu dilakukan penyesuaian terhadap aspek pelaku, kegiatan keuangan, dan transaksi keuangan;  \nb. bahwa Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/12/PADG/2021 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Malaysia Menggunakan Rupiah dan Ringgit melalui Bank perlu disesuaikan;  \nc. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/12/PADG/2021 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Malaysia Menggunakan Rupiah dan Ringgit melalui Bank;  \nMengingat : Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/12/PBI/2020 tentang  \nPenyelesaian Transaksi Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal melalui Bank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6550) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/9/PBI/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/12/PBI/2020 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal melalui Bank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6699);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR NOMOR 23/12/PADG/2021 TENTANG PENYELESAIAN TRANSAKSI BILATERAL ANTARA INDONESIA DAN MALAYSIA MENGGUNAKAN RUPIAH DAN RINGGIT MELALUI BANK.  \nPasal I  \nBeberapa ketentuan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/12/PADG/2021 tanggal 2 Agustus 2021 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Malaysia Menggunakan Rupiah dan Ringgit melalui Bank diubah sebagai berikut:  \n1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagaiberikut:  \nPasal 2  \n(1) Penunjukan Bank sebagai BankACCD Indonesia oleh Bank Indonesia dilakukan dengan mempertimbangkan:  \na. ukuran (size);  \nb. keterkaitan (interconnectedness); dan  \nc. kompleksitas (complexity) .  \n(2) Selain mempertimbangkan kriteria sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dalam penunjukan Bank ACCD Indonesia, Bank Indonesia dapat mempertimbangkan:  \na. peranan dalam mendukung pengembanganpasar uang dan pasar valuta asing dan/atau industri sistem pembayaran;  \nb. rekomendasi dari otoritas Malaysia; dan/atau  \nc. pertimbangan lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia bersama otoritas Malaysia.  \n2. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 4 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a) , sehingga Pasal 4 berbunyi sebagaiberikut:  \nPasal 4  \n(1) Bank ACCD Indonesia menerima pembukaan SNA Rupiah dari Bank ACCD Malaysia.  \n(1a) Pembukaan SNA Rupiah sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan dengan:  \na. pembukaan rekening baru SNA Rupiah di Bank ACCD Indonesia; atau  \nb. penunjukan rekening yang telah dimiliki oleh Bank ACCD Malaysia di Bank ACCD Indonesia.  \n(2) Bank ACCD Indonesia hanya dapat menerima pembukaan 1 (satu) SNA Rupiah dari masing-masing Bank ACCD Malaysia (one-to-many relationship) .  \n3. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 5 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a) , sehingga Pasal 5 berbunyi sebagaiberikut:  \nPasal 5  \n(1) Bank ACCD Indonesia membuka SNA Ringgit pada Bank ACCD Malaysia.  \n(1a) Pembukaan SNA Ringgit sebagaimana dimaksud padaayat (1) dilakukan dengan:  \na. pembukaan rekening baru SNA Ringgit di Bank ACCD Malaysia; atau  \nb. penunjukan rekening yang telah dimiliki oleh Bank ACCD Indonesia di Bank ACCD Malaysia.  \n(2) Bank ACCD Indonesia hanya dapat membuka 1 (satu) SNA Ringg","cbCaivNaTrwSbqJ0","https://ap.wps.com/l/cbCaivNaTrwSbqJ0","pdf",159777,13,"Indonesian","# Pasal I\n## Ketentuan perubahan Pasal 2\n## Penyisipan ayat pada Pasal 4\n## Penyisipan ayat pada Pasal 5\n## Perubahan ketentuan Pasal 6\n## Perubahan dan penyisipan ayat pada Pasal 7\n## Penyisipan dan perubahan ketentuan Pasal 8","[{\"question\":\"Apa dasar pertimbimbangan penerbitan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 5 Tahun 2025?\",\"answer\":\"Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan penggunaan rupiah dan ringgit dalam penyelesaian transaksi bilateral Indonesia dan Malaysia, serta menyesuaikan ketentuan yang ada pada Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/12/PADG/2021.\"},{\"question\":\"Bagaimana penunjukan Bank sebagai Bank ACCD Indonesia dilakukan?\",\"answer\":\"Penunjukan mempertimbangkan ukuran (size), keterkaitan (interconnectedness), dan kompleksitas (complexity). Selain itu, Bank Indonesia dapat mempertimbangkan peranan pengembangan pasar uang/valas, rekomendasi otoritas Malaysia, dan/atau pertimbangan lain yang ditetapkan bersama otoritas Malaysia.\"},{\"question\":\"Apa aturan batasan saldo SNA Rupiah dan SNA Ringgit dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Saldo SNA Rupiah dan SNA Ringgit dibatasi paling banyak sesuai ketentuan nominal masing-masing pada akhir hari. Kelebihan saldo dapat digunakan pada hari berikutnya untuk underlying transaksi atau investasi instrumen keuangan terkait, sepanjang dipenuhi persyaratan dokumen dan ketentuan yang ditetapkan.\"}]","Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia - Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/12/PADG/2021 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Malaysia Menggunakan Rupiah dan Ringgit melalui Bank - Nomor 5 Tahun 2025 | PDF",5]