[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-236451-113":3,"detail-sidebar-cat-1-id-113":80,"doc-detail-236451-id":114},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":73,"head_meta":75,"extra_data":77,"updated_unix":79},113,"id","dispute-resolution-for-regional-head-elections-through-special-courts","Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Daerah Melalui Peradilan Khusus","","Buku ini menguraikan kerangka penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah melalui peradilan khusus dengan menautkan prinsip hak cipta dan ketentuan perlindungannya sebagai dasar regulatif yang dibahas dalam naskah. Materi mencakup karakter hak yang bersifat eksklusif, pembatasan perlindungan dalam situasi tertentu, serta konsekuensi sanksi pelanggaran hak ekonomi. Uraian juga menampilkan konteks penerbitan, identitas penulis, serta struktur awal kajian hukum melalui bagian pengantar dan daftar isi.",{"@graph":14,"@context":72},[15,34,55],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/template/","Template",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/template/umum/","Umum",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/template/dispute-resolution-for-regional-head-elections-through-special-courts/236451/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/dispute-resolution-for-regional-head-elections-through-special-courts/236451.png","ImageObject",442,249,{"name":42,"@type":43},"Oliver","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-21","2026-09-11",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":30},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",{"@type":56,"mainEntity":57},"FAQPage",[58,64,68],{"name":59,"@type":60,"acceptedAnswer":61},"Apa dasar hukum yang disebutkan dalam buku ini terkait perlindungan hak cipta?","Question",{"text":62,"@type":63},"Naskah menyebut UU No 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta serta menunjuk ketentuan terkait fungsi dan sifat hak cipta, termasuk pasal-pasal yang mengatur perlindungan dan pembatasannya.","Answer",{"name":65,"@type":60,"acceptedAnswer":66},"Bagaimana hak cipta dijelaskan dalam buku ini?",{"text":67,"@type":63},"Hak cipta yang dimaksud merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi, sebagaimana dirujuk pada bagian ketentuan pasal.",{"name":69,"@type":60,"acceptedAnswer":70},"Apa saja bentuk sanksi pelanggaran yang dicantumkan terkait hak ekonomi?",{"text":71,"@type":63},"Tercantum pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000 untuk pelanggaran tertentu, serta pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000 untuk pelanggaran hak ekonomi yang disebut dalam rincian pasal.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":74,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":76,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":78,"site_id":7},236451,1789990433,{"code":4,"msg":81,"data":82},"success",[83,87,91,95,99,103,107,111],{"id":84,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":85,"show_sort_weight":4,"slug":86},178,"Faktur","faktur",{"id":88,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":89,"show_sort_weight":4,"slug":90},192,"Formulir","formulir-192",{"id":92,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":93,"show_sort_weight":4,"slug":94},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":96,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":97,"show_sort_weight":4,"slug":98},179,"Poster","poster",{"id":100,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":101,"show_sort_weight":4,"slug":102},176,"Presentasi","presentasi",{"id":104,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":105,"show_sort_weight":4,"slug":106},177,"Resume","resume",{"id":108,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":109,"show_sort_weight":4,"slug":110},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":112,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":4,"slug":113},183,"umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":81,"data":115},{"doc_id":78,"user_id":116,"nickname":42,"user_avatar":117,"doc_module":22,"category_id":112,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":118,"file_id":119,"file_url":120,"file_type":121,"file_size":122,"view_count":22,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":123,"language":124,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":125,"faqs":126,"seo_title":127,"seo_description":12,"update_tm":128,"read_time":129},8796095461610,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_276721f389ce27ea32af1340a28f341c","PENYELESAIAN SENGKETAPEMILIHAN KEPALA DAERAHMELALUI PERADILAN KHUSUS  \nUU No 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta  \nFungsi dan sifat hak cipta Pasal 4  \nHak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan hak eksklusif yang terdiriatas hak moral dan hak ekonomi.  \nPembatasan Pelindungan Pasal 26  \nKetentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25 tidak berlaku terhadap:  \ni. penggunaan kutipan singkat Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait untuk pelaporan peristiwa aktual yang ditujukan hanya untuk keperluan penyediaan informasi aktual;  \nii. Penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait hanya untuk kepentingan penelitian ilmu pengetahuan;  \niii. Penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait hanya untuk keperluan pengajaran, kecuali pertunjukan dan Fonogram yang telah dilakukan Pengumuman sebagai bahan ajar; dan  \niv. penggunaan untuk kepentingan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan yang memungkinkan suatu Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dapat digunakan tanpa izin Pelaku Pertunjukan, Produser Fonogram, atau Lembaga Penyiaran.  \nSanksi Pelanggaran Pasal 113  \n1. Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimanadimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) .  \n2. Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) .  \nPENYELESAIAN SENGKETAPEMILIHAN KEPALA DAERAHMELALUI PERADILAN KHUSUS  \nMuhammad Erfa Redhani, S.H., M.H.  \nEditor : Ahmad Fikri Hadin, S.H, L.LM  \nCopyright©2021 Muhammad Erfa Redhani, S. H., M. H.  \nHak Cipta Dilindungi Undang-Undang  \nPENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN KEPALA DAERAH MELALUI PERADILAN KHUSUS  \nPenulis : Muhammad Erfa Redhani, S. H., M. H.  \nEditor : Ahmad Fikri Hadin, S. H, L. LM  \nTata Letak : Bratagama Publisher  \nDesain Cover : Bratagama Publisher  \nISBN : 978-623-7700-80-7  \nDiterbitkan Oleh :  \nBratagama Publisher  \n[Email : bratagamagroup@gmail.com](Email : bratagamagroup@gmail.com)  \n[WhatsApp : 085157950990](WhatsApp : 085157950990)  \nCV. Simple Publisher  \nJl. Srigunting I No.i Kedungringin, Giripurwo.  \nKec. Wonogiri, Kab. Wonogiri, Jawa Tengah, 57612  \nDilarang mengutip atau memperbanyak sebagianatau seluruh isi buku ini tanpa seizing tertulis daripenerbit  \nKATA PENGANTAR  \nPuji syukur kehadirat TuhanYang Maha Esa karena atas rahmat dan karunia-Nya jualah buku yang berjudul ”PENYELESAIAN SENGKETAPEMILIHAN KEPALA DAERAH MELALUI PERADILAN KHUSUS” ini dapat diterbitkan.  \nBuku ini merupakan hasil penelitian penulis pada saat menyelesaiakan tugas akhir pada Program Pascasarjana Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Sekalipun karya ini penulis sadari jauh dari kesempurnaan, tetapi penulis ingin agar jejak tulisan ini tidak hilang. Karena itu, menerbitkannya menjadi sebuah buku adalah pilihan yang menurut penulis sangat tepat.  \nPerkenankanlah dalam kesempatan kali ini penulis mengucapkan banyak terimakasih dan penghargaan kepada Dr. Fitra Arsil S.H., M.H. sebagai pembimbing yang telah banyak meluangkanwaktu untuk memberikan arahan dan masukan pada saat penulis menyelesaikan studi S2 di FHUI beserta para dosen FHUI yang tidak dapat saya sebutkan satu persatu tanpa mengurangi rasa hormat saya. Ucapan terimakasih penulis ucapkan pula kepada seluruh dosen dantenaga kependidikan di Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, khususnya kepada dosen-dosen di Bagian Hukum Tata Negara. Terimakasih atas didikan, binaan dan arahannya selama penulis menjadi dosen di tempat ini. Selain itu, ucapan terimakasih penulisucapkan k","cbCaioNw4wRia8NK","https://ap.wps.com/l/cbCaioNw4wRia8NK","pdf",2114797,201,"Indonesian","# Kata Pengantar\n# Daftar Isi\n# BAB I Pengantar\n## A. Konsep Sengketa Pemilihan\n## B. Peradilan Khusus di Indonesia\n# BAB II Aspek Teoritis Peradilan Khusus Sengketa Pemilihan Kepala Daerah\n## A. Sistem Keadilan Pemilu\n## B. Kekuasaan Kehakiman\n## C. Asas Peradilan Cepat, Sederhana dan Biaya Ringan\n# BAB III Peradilan Pemilu pada Beberapa Negara","[{\"question\":\"Apa dasar hukum yang disebutkan dalam buku ini terkait perlindungan hak cipta?\",\"answer\":\"Naskah menyebut UU No 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta serta menunjuk ketentuan terkait fungsi dan sifat hak cipta, termasuk pasal-pasal yang mengatur perlindungan dan pembatasannya.\"},{\"question\":\"Bagaimana hak cipta dijelaskan dalam buku ini?\",\"answer\":\"Hak cipta yang dimaksud merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi, sebagaimana dirujuk pada bagian ketentuan pasal.\"},{\"question\":\"Apa saja bentuk sanksi pelanggaran yang dicantumkan terkait hak ekonomi?\",\"answer\":\"Tercantum pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000 untuk pelanggaran tertentu, serta pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000 untuk pelanggaran hak ekonomi yang disebut dalam rincian pasal.\"}]","Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Daerah Melalui Peradilan Khusus | PDF",1789105480,70]