[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-236252-113":41,"doc-detail-236252-id":108},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":101,"head_meta":103,"extra_data":105,"updated_unix":107},113,"id","announcement-recruitment-for-individual-other-service-providers-circular-13se2025-kepulauan-seribu-administration","Pengumuman Rekrutmen Calon Penyedia Jasa Lainnya Perorangan - Surat Edaran 13/SE/2025 - Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu","","Pengumuman rekrutmen calon penyedia jasa lainnya perorangan pada Suku Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu (Tahun Anggaran 2025) menetapkan kesempatan bergabung berdasarkan Surat Edaran Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta. Dokumen mengatur alokasi kebutuhan 5 fomasi, termasuk petugas pengolahan sampah, pengemudi kendaraan persampahan, penghubung/saluran mikro, serta operasional kapal sampah. Persyaratan umum dan teknis, termasuk usia, NPWP, status non-CPNS/PNS, kesiapan penempatan, serta syarat kesehatan dan bebas narkoba, disertai tata cara rekrutmen sistem gugur dan pendaftaran online.",{"@graph":51,"@context":100},[52,68,83],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":35,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/surat/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/announcement-recruitment-for-individual-other-service-providers-circular-13se2025-kepulauan-seribu-administration/236252/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"author":70,"headline":47,"publisher":73,"fileFormat":76,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":77,"datePublished":77,"encodingFormat":76,"isAccessibleForFree":78,"interactionStatistic":79},"DigitalDocument",{"name":71,"@type":72},"Caleb Sterling","Person",{"url":56,"name":74,"@type":75},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-11",true,{"@type":80,"interactionType":81,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":82},"ViewAction",{"@type":84,"mainEntity":85},"FAQPage",[86,92,96],{"name":87,"@type":88,"acceptedAnswer":89},"Apa nomor surat edaran dan tentang apa dokumen ini?","Question",{"text":90,"@type":91},"Dokumen berisi Surat Edaran nomor 13/SE/2025 tentang Pengumuman Rekrutmen Calon Penyedia Jasa Lainnya Perorangan.","Answer",{"name":93,"@type":88,"acceptedAnswer":94},"Berapa jumlah fomasi yang tersedia dan siapa saja yang direkrut?",{"text":95,"@type":91},"Tersedia 5 fomasi jabatan dengan total kebutuhan dari petugas pengolahan sampah (pengawas), pengemudi dump truck, pengemudi lainnya persampahan, petugas sampah kali/pesisir/laut/waduk penghubung/saluran mikro, serta petugas operasional kapal sampah anak buah kapal.",{"name":97,"@type":88,"acceptedAnswer":98},"Apa persyaratan umum utama untuk pelamar?",{"text":99,"@type":91},"Pelamar harus WNI dan diutamakan memiliki KTP DKI Jakarta, berusia 18 tahun hingga maksimal 56 tahun pada 1 September 2025, memiliki NPWP, tidak berstatus CPNS/PNS, bersedia ditempatkan di wilayah kerja dinas, dan tidak melakukan praktik KKN.","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":102,"og:title":47,"og:site_name":74,"og:description":49},"article",{"robots":104,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":106,"site_id":44},236252,1789104075,{"code":4,"msg":5,"data":109},{"doc_id":106,"user_id":110,"nickname":71,"user_avatar":111,"doc_module":9,"category_id":34,"category_name":35,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":112,"file_id":113,"file_url":114,"file_type":115,"file_size":116,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":117,"language":118,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":119,"faqs":120,"seo_title":121,"seo_description":49,"update_tm":107,"read_time":122},962084925290,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_085a072bc5b1113ac321206ff7593b45","# SUKU DINAS LINGKUNGAN HIDUPKABUPATEN ADMINISTRASI KEPULAUAN SERIBU\n\nSURAT EDARAN  \nNOMOR:13/SE/2025  \nTENTANG  \nPENGUMUMAN  \n# REKRUTMEN CALON PENYEDIA JASA LAINNYA PERORANGAN\n\nSUKU DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN ADMINISTRASI KEPULAUAN SERIBUTAHUN ANGGARAN 2025  \nMenindaklanjutiSurat Edaran Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI JakartaNomor:1080/SE/2025 tanggal 30 Juni 2025 maka Suku Dinas Lingkungan Hidup KabupatenAdministrasi Kepulauan Seribu membuka kesempatan untuk bergabung sebagai PenyediaJasa Lainnya Perorangan dengan ketentuan sebagai berikut:  \n## 1.  ALOKASI KEBUTUHAN\n\nA.Alokasi kebutuhan pada Rekrutmen Calon Penyedia Jasa Lainnya Perorangan diSuku Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu tersediasebanyak 5 (lima)fomasi jabatan dengan rincian sebagai berikut:  \n\n| No.   | Fomasi Jabatan   | Uraian Pekerjaan   | Kebutuhan   |\n| --- | --- | --- | --- |\n| 1.   | Petugas Pengolahan  \u003Cbr>Sampah-Pengawas   | Menerina,mempelajari,dan mengawasi objek  \u003Cbr>kerja sesuai prosedur dan ketentuan yang  \u003Cbr>berlaku untuk diproses lebih lanjut.   | 1 orang   |\n| 2.   | Petugas Pengolahan  \u003Cbr>Sampah -Pengemudi  \u003Cbr>Dump Truck  \u003Cbr>(Besar/Kecil)   | Memeriksa.memanaskan.dan merawat  \u003Cbr>kendaraan Truk Compactor berdasarkan  \u003Cbr>petunjuk norma yang berlaku serta  \u003Cbr>mengemudikan,memperbaiki,dan melaporkan  \u003Cbr>segala kerusakan agar kondisi selalu siap pakai   | 1 orang   |\n| 3.   | Petugas Pengolahan  \u003Cbr>Sampah-Pengemudi  \u003Cbr>Lain-lain Persampahan   | Memeriksa,memanaskan,dan merawat  \u003Cbr>kendaraan penunjang persampahan  \u003Cbr>berdasarkan petunjuk norma yang berlaku serta  \u003Cbr>mengemudikan,memperbaiki,dan melaporkan  \u003Cbr>segala kerusakan agar kondisi selalu siap pakai   | 1 orang   |\n| 4.   | Petugas Pengolahan  \u003Cbr>Sampah-Petugas  \u003Cbr>Sampah Kali /Pesisir /  \u003Cbr>Laut /Waduk  \u003Cbr>Penghubung/Saluran  \u003Cbr>Mikro   | Membersihkan sampah di lokasi kerja dan  \u003Cbr>mengangkat sampah ke dalam kendaraan  \u003Cbr>operasional sampah,melaksanakan tugas  \u003Cbr>lainnya yang berkaitan dengan persampahan   | 4 orang   |\n\n\n| No.   | Fomasi Jabatan   | Uraian Pekerjaan   | Kebutuhan   |\n| --- | --- | --- | --- |\n| 5.   | Petugas Pengolahan  \u003Cbr>Sampah-Anak Buah  \u003Cbr>Kapal Operasional  \u003Cbr>Sampah   | Mengoperasikan dan memelihara serta menjaga  \u003Cbr>kapal operasional sampah dan muatannya,  \u003Cbr>sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku  \u003Cbr>sebagai pedoman pelaksanaan tugas.   | 3 orang   |\n\nB.Seluruh tahap pendaftaran dan pengumuman dilakukan secara online melalui kanalonline resmi milik Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta(www.jakarta.go.id/loker)dan kanal online resmi milik Dinas Lingkungan HidupProvinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta(https://lingkunganhidup.jakarta.go.id).  \n## II.PERSYARATAN CALON PENYEDIA JASA LAINNYA PERORANGAN\n\nA.Persyaratan Umum  \n1.Warga Negara Indonesia (WNI)dan diutamakan memiliki KTP(Kartu TandaPenduduk)Provinsi Daerah Khusus ibukota Jakarta;  \n2.Berusia paling rendah 18 tahun 0 bulan 0 hari pada saat TMT SPMK (SuratPerintah Mulai Kerja),yaitu per 1 September 2025;  \n3.Berusia paling tinggi 56 tahun 0 bulan O hari pada saat TMT SPMK(SuratPerintah Mulai Kerja,yaitu per 1 September 2025;  \n4.Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP);  \n5.Tidak berkedudukan sebagai CPNS(Calon Pegawai Negeri Sipil)atau PNS(Pegawai Negeri Sipil);  \n6.Tidak menuntut untuk diangkat menjadi CPNS(Calon Pegawai Negen Sipil)/PNS(Pegawai Negeri Sipil)dan/atau PPPK(Pegawai Pemerintah DenganPerjanjian Kerja);  \n7.Bersedia ditempatkan dimana saja di wilayah kerja Dinas Lingkungan HidupProvinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;  \n8.Tidak melakukan praktek KKN(Korupsi,Kolusi dan Nepotisme).  \n## B.Persyaratan Teknis\n\n1.Petugas Pengolahan Sampah-Pengawas;Pendidikan minimal SLTA /Sederajat.  \n2.Petugas Pengolahan Sampah-Pengemudi Dump Jakarta(Besar/Kecil)  \na.Pendidikan minimal SD/Sederajat;  \nb.Memiliki SIM B1 yang masih berlaku (untuk Dump Jakarta Roda 6)dan SIMB2 yang masih berlaku (untuk Dump Jakarta Roda 10);dan  \nc.Diutamaka","cbCaiaTAtYrYYPIG","https://ap.wps.com/l/cbCaiaTAtYrYYPIG","pdf",747321,13,"Indonesian","# Rekrutmen Calon Penyedia Jasa Lainnya Perorangan\n## Alokasi Kebutuhan\n## Persyaratan Calon Penyedia Jasa Lainnya Perorangan\n### Persyaratan Umum\n### Persyaratan Teknis\n### Persyaratan Khusus\n### Persyaratan Tambahan\n## Tata Cara Rekrutmen\n### Pendaftaran\n### Pemasukan Dokumen Lamaran","[{\"question\":\"Apa nomor surat edaran dan tentang apa dokumen ini?\",\"answer\":\"Dokumen berisi Surat Edaran nomor 13/SE/2025 tentang Pengumuman Rekrutmen Calon Penyedia Jasa Lainnya Perorangan.\"},{\"question\":\"Berapa jumlah fomasi yang tersedia dan siapa saja yang direkrut?\",\"answer\":\"Tersedia 5 fomasi jabatan dengan total kebutuhan dari petugas pengolahan sampah (pengawas), pengemudi dump truck, pengemudi lainnya persampahan, petugas sampah kali/pesisir/laut/waduk penghubung/saluran mikro, serta petugas operasional kapal sampah anak buah kapal.\"},{\"question\":\"Apa persyaratan umum utama untuk pelamar?\",\"answer\":\"Pelamar harus WNI dan diutamakan memiliki KTP DKI Jakarta, berusia 18 tahun hingga maksimal 56 tahun pada 1 September 2025, memiliki NPWP, tidak berstatus CPNS/PNS, bersedia ditempatkan di wilayah kerja dinas, dan tidak melakukan praktik KKN.\"}]","Pengumuman Rekrutmen Calon Penyedia Jasa Lainnya Perorangan - Surat Edaran 13/SE/2025 - Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu | PDF",5]