[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-233790-113":41,"doc-detail-233790-id":108},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":101,"head_meta":103,"extra_data":105,"updated_unix":107},113,"id","balikpapan-city-announcement-pppk-technical-staff-functional-position-selection-fy-2022","PENGUMUMAN PELAKSANAAN SELEKSI CPPPK JABATAN FUNGSIONAL TENAGA TEKNIS - TA 2022","","Pengumuman Pemerintah Kota Balikpapan menetapkan pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) untuk jabatan fungsional tenaga teknis pada Tahun Anggaran 2022. Dokumen merinci ketentuan persyaratan umum, termasuk kewarganegaraan, batas usia, tidak pernah dipidana, tidak diberhentikan tidak hormat, serta ketentuan partisipasi politik dan kesehatan. Disajikan juga syarat pengalaman kerja, penetapan bukti surat dari pejabat berwenang, ketentuan khusus penyandang disabilitas, serta mekanisme penambahan nilai berdasarkan sertifikasi dan jenjang jabatan.",{"@graph":51,"@context":100},[52,68,83],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":35,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/surat/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/balikpapan-city-announcement-pppk-technical-staff-functional-position-selection-fy-2022/233790/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"author":70,"headline":47,"publisher":73,"fileFormat":76,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":77,"datePublished":77,"encodingFormat":76,"isAccessibleForFree":78,"interactionStatistic":79},"DigitalDocument",{"name":71,"@type":72},"Đào","Person",{"url":56,"name":74,"@type":75},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-10",true,{"@type":80,"interactionType":81,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":82},"ViewAction",{"@type":84,"mainEntity":85},"FAQPage",[86,92,96],{"name":87,"@type":88,"acceptedAnswer":89},"Apa saja persyaratan umum yang harus dipenuhi pelamar CPPPK jabatan fungsional tenaga teknis?","Question",{"text":90,"@type":91},"Pelamar harus WNI, memenuhi ketentuan usia, tidak pernah dipidana dengan putusan berkekuatan hukum tetap untuk tindak pidana tertentu, serta tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari jabatan seperti PNS/PPPK/TNI/Polri. Pelamar juga tidak menjadi anggota/pengurus partai atau terlibat politik praktis, memiliki kualifikasi pendidikan sesuai, kompetensi bersertifikasi yang masih berlaku, serta sehat jasmani dan rohani.","Answer",{"name":93,"@type":88,"acceptedAnswer":94},"Bagaimana ketentuan pengalaman kerja untuk pelamar berdasarkan jenjang jabatan?",{"text":95,"@type":91},"Pengalaman kerja minimal adalah 2 tahun untuk jenjang Pemula/ Terampil/ Ahli Pertama, 3 tahun untuk jenjang Ahli Muda, dan 5 tahun untuk jenjang Ahli Madya. Pengalaman kerja harus dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani pejabat berwenang, disesuaikan apakah pengalaman berasal dari instansi pemerintah atau perusahaan/lembaga swadaya non-pemerintah/yayasan.",{"name":97,"@type":88,"acceptedAnswer":98},"Apa ketentuan khusus bagi pelamar penyandang disabilitas?",{"text":99,"@type":91},"Pelamar dapat melamar jika ijazah sesuai persyaratan jabatan. Saat mendaftar di SSCASN, pelamar wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan penyandang disabilitas dan membuktikannya dengan dokumen/surat keterangan resmi dari fasilitas kesehatan pemerintah serta video singkat aktivitas sehari-hari sesuai jabatan yang dilamar.","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":102,"og:title":47,"og:site_name":74,"og:description":49},"article",{"robots":104,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":106,"site_id":44},233790,1789080863,{"code":4,"msg":5,"data":109},{"doc_id":106,"user_id":110,"nickname":71,"user_avatar":111,"doc_module":9,"category_id":34,"category_name":35,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":112,"file_id":113,"file_url":114,"file_type":115,"file_size":116,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":117,"language":118,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":119,"faqs":120,"seo_title":121,"seo_description":49,"update_tm":107,"read_time":122},1374402968488,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_29158cc5080c5b710cf443261637dec0","WALI KOTA BALIKPAPANPROVINSI KALIMANTAN TIMUR  \nPENGUMUMAN  \nNOMOR:871/1488 /BKPSDM/2022  \nTENTANG  \n# PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA(CPPPK)JABATAN FUNGSIONAL TENAGA TEKNISDI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BALIKPAPANTAHUN ANGGARAN 2022\n\n## A.KETENTUAN PERSYARATAN UMUM\n\n1.Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan sesuai denganpersyaratan jabatan yang dibutuhkan;  \n2.Usia pelamar paling rendah berusia 20(dua puluh)Tahun dan paling tinggi1(satu)Tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamarsesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;  \n3.Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusanpengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukantindak pidana dengan pidana penjara 2(dua)tahun atau lebih;  \n4.Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atautidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil,PPPK,Prajurit TentaraNasional Indonesia,anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,ataudiberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;  \n5.Tidak menjadianggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;  \n6.Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;  \n7.Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yangmasih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yangdipersyaratkan;  \n8.Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.  \n## B.KETENTUAN PERSYARATAN KHUSUS\n\n### 1.Bagi pelamar Calon PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Teknis berlaku syaratdan ketentuan sebagai berikut:\n\na.Wajib memiliki Pengalaman Kerja dengan ketentuan sebagai berikut;  \n·Paling singkat 2(dua)tahun di bidang kerja yang relevan denganJabatan Fungsional yang dilamar bagi Jenjang Pemula,Terampil,dan Ahli Pertama;  \n·Paling singkat 3(tiga)tahun di bidang kerja yang relevan denganJabatan Fungsional yang dilamar bagi Jenjang Ahli Muda;  \n·Paling singkat 5(lima)tahun di bidang kerja yang relevan denganJabatan Fungsional yang dilamar bagi Jenjang Ahli Madya.  \nb.Persyaratan Pengalaman Kerja dibuktikan dengan surat keteranganyang ditandatangani oleh:  \n·Paling Rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama,bagi pelamaryang memiliki pengalaman kerja pada Instansi Pemerintah;  \n·  Paling Rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SumberDaya Manusia,bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerjapada Perusahaan Swasta/Lembaga Swadaya Non-Pemerintah/Yayasan.  \n2.Bagi Pelamar Penyandang Disabilitas dapat melamar dengan ketentuan sebgaiberikut;  \na.Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memilikiijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratanjabatan;  \nb.Pada saat melamar di SSCASN wajib menyatakan bahwa yangbersangkutan merupakan penyandang disabilitas;dan  \nc.Pernyataan dibuktikan dengan;  \n● Melampirkan dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakitpemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajatkedisabilitasannya;dan  \n● Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-haridalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.  \n3.Bagi pelamar Calon PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Teknis sebagaimanatersebut dibawah ini berlaku penambahan nilai dengan syarat dan ketentuansebagai berikut;  \na.Jabatan Fungsional Terampil -Teknik Jalan dan Jembatan yangmelampirkan Sertifikasi Keahlian Konstruksi Ahli Muda Bidang SipilJalan dan Jembatan yang dikeluarkan oleh Asosisasi Profesi yangterakreditasi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK)antaralain;  \n1.Ahli Teknik Jalan  \n2.Ahli Teknik Jembatan  \n3.Ahli Keselamatan Jalan  \n4.Ahli Teknik Terowongan  \n5.Ahli Teknik Geoteknik  \n6.Ahli Teknik Geodesi  \nakan mendapatkan penambahan nilai sebesar 15%(lima belas persen);  \nb.Jabatan Fungsional Ahli Pertama-Pekerja Sosial yang melampirkanSertifikat Kompetensi Pekerja Sosial yang masih berlaku yangdikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)Kementerian Sosial,akan mendapatkan penambahan nilai se","cbCaijWpWqMX5FBt","https://ap.wps.com/l/cbCaijWpWqMX5FBt","pdf",5804534,14,"Indonesian","# A. Ketentuan Persyaratan Umum\n# B. Ketentuan Persyaratan Khusus\n## 1. Syarat bagi Pelamar CPPPK Jabatan Fungsional Tenaga Teknis\n## 2. Ketentuan bagi Pelamar Penyandang Disabilitas\n## 3. Penambahan Nilai Berdasarkan Sertifikasi\n# C. Tata Cara Pendaftaran Pelamar CPPPK Jabatan Fungsional Tenaga Teknis","[{\"question\":\"Apa saja persyaratan umum yang harus dipenuhi pelamar CPPPK jabatan fungsional tenaga teknis?\",\"answer\":\"Pelamar harus WNI, memenuhi ketentuan usia, tidak pernah dipidana dengan putusan berkekuatan hukum tetap untuk tindak pidana tertentu, serta tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari jabatan seperti PNS/PPPK/TNI/Polri. Pelamar juga tidak menjadi anggota/pengurus partai atau terlibat politik praktis, memiliki kualifikasi pendidikan sesuai, kompetensi bersertifikasi yang masih berlaku, serta sehat jasmani dan rohani.\"},{\"question\":\"Bagaimana ketentuan pengalaman kerja untuk pelamar berdasarkan jenjang jabatan?\",\"answer\":\"Pengalaman kerja minimal adalah 2 tahun untuk jenjang Pemula/ Terampil/ Ahli Pertama, 3 tahun untuk jenjang Ahli Muda, dan 5 tahun untuk jenjang Ahli Madya. Pengalaman kerja harus dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani pejabat berwenang, disesuaikan apakah pengalaman berasal dari instansi pemerintah atau perusahaan/lembaga swadaya non-pemerintah/yayasan.\"},{\"question\":\"Apa ketentuan khusus bagi pelamar penyandang disabilitas?\",\"answer\":\"Pelamar dapat melamar jika ijazah sesuai persyaratan jabatan. Saat mendaftar di SSCASN, pelamar wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan penyandang disabilitas dan membuktikannya dengan dokumen/surat keterangan resmi dari fasilitas kesehatan pemerintah serta video singkat aktivitas sehari-hari sesuai jabatan yang dilamar.\"}]","PENGUMUMAN PELAKSANAAN SELEKSI CPPPK JABATAN FUNGSIONAL TENAGA TEKNIS - TA 2022 | PDF",5]