[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-234020-113":41,"doc-detail-234020-id":108},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":101,"head_meta":103,"extra_data":105,"updated_unix":107},113,"id","announcement-14spengx012022-final-results-of-selection-post-objection-and-document-processing-for-appointment-of-candidate-civil-servants-casn-at-bpk-recruitment-2021","Pengumuman 14/S.Peng/X/01/2022 - Hasil Akhir Kelulusan Seleksi (Pasca Sanggah) dan Pelaksanaan Pemberkasan Dokumen Pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada BPK Formasi Tahun 2021","","Pengumuman Nomor 14/S.Peng/X/01/2022 menyampaikan hasil akhir kelulusan seleksi pasca sanggah serta ketentuan pelaksanaan pemberkasan dokumen pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada BPK formasi tahun 2021. Dokumen menjelaskan jumlah pelamar yang mengajukan sanggah beserta status diterima dan ditolak, mekanisme pemberkasan fisik di 28 lokasi, pemindahan lokasi untuk beberapa peserta, daftar dokumen yang wajib diserahkan, serta ketentuan pakaian, perlengkapan, dan protokol kesehatan termasuk skema kehadiran dengan wakil serta dampak hasil RT-PCR/Rapid Test.",{"@graph":51,"@context":100},[52,68,83],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":35,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/surat/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/announcement-14spengx012022-final-results-of-selection-post-objection-and-document-processing-for-appointment-of-candidate-civil-servants-casn-at-bpk-recruitment-2021/234020/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"author":70,"headline":47,"publisher":73,"fileFormat":76,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":77,"datePublished":77,"encodingFormat":76,"isAccessibleForFree":78,"interactionStatistic":79},"DigitalDocument",{"name":71,"@type":72},"Pentious","Person",{"url":56,"name":74,"@type":75},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-10",true,{"@type":80,"interactionType":81,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":82},"ViewAction",{"@type":84,"mainEntity":85},"FAQPage",[86,92,96],{"name":87,"@type":88,"acceptedAnswer":89},"Berapa jumlah pelamar yang melakukan sanggah dan bagaimana statusnya?","Question",{"text":90,"@type":91},"Sebanyak 184 pelamar dari 2.480 yang dinyatakan tidak lulus melakukan sanggah. Panitia telah memverifikasi dan menjawab sanggahan melalui laman SSCASN, dengan 0 sanggahan diterima dan 184 sanggahan ditolak.","Answer",{"name":93,"@type":88,"acceptedAnswer":94},"Di mana pelamar yang dinyatakan lulus harus mengikuti pemberkasan?",{"text":95,"@type":91},"Pelamar wajib mengikuti pemberkasan secara fisik/tatap muka di 28 lokasi pemberkasan. Tempat dan alamat mengikuti Lampiran 1, sedangkan jadwal pemberkasan tatap muka masing-masing pelamar dimuat pada Lampiran 2.",{"name":97,"@type":88,"acceptedAnswer":98},"Apa saja ketentuan penting saat pemberkasan terkait dokumen, kesehatan, dan kehadiran?",{"text":99,"@type":91},"Pelamar harus menyiapkan dokumen sesuai Lampiran 3 serta menyerahkan hardcopy dan softcopy. Pada saat pelaksanaan, pelamar membawa KTP/Kartu Keluarga, bukti hasil RT-PCR atau Rapid Antigen dengan hasil negatif/non reaktif, dan perlengkapan yang ditentukan, serta mematuhi protokol kesehatan. Pelamar tidak dapat diwakilkan kecuali untuk alasan kesehatan terkonfirmasi reaktif/positif dengan bukti hasil pemeriksaan dan surat kuasa sesuai format Lampiran 5.","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":102,"og:title":47,"og:site_name":74,"og:description":49},"article",{"robots":104,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":106,"site_id":44},234020,1789082842,{"code":4,"msg":5,"data":109},{"doc_id":106,"user_id":110,"nickname":71,"user_avatar":111,"doc_module":9,"category_id":34,"category_name":35,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":112,"file_id":113,"file_url":114,"file_type":115,"file_size":116,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":117,"language":118,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":119,"faqs":120,"seo_title":121,"seo_description":49,"update_tm":107,"read_time":122},1374404730887,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_6f874abed73319feea01a86fa6f0fab8","PENGUMUMAN  \nNomor: 14/S.Peng/X/01/2022  \nTENTANG  \nHASILAKHIR KELULUSAN SELEKSI (PASCA SANGGAH) DAN PELAKSANAAN PEMBERKASAN DOKUMEN PENGANGKATAN CALONAPARATUR SIPIL NEGARA (CASN) PADA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA  \nKEUANGAN  \nFORMASI TAHUN 2021  \nMerujuk pada Pengumuman Nomor 13/S.Peng/X/12/2021 tanggal 23 Desember 2021 tentang Hasil Akhir Kelulusan Seleksi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara pada Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan Formasi Tahun 2021, disampaikan hal-hal sebagai berikut:  \nI. Pelaksanaan Sanggah  \n1. Jumlah pelamar yang melakukan sanggah melalui laman [https://sscasn.bkn.go.id](https://sscasn.bkn.go.id)[ ](https://sscasn.bkn.go.id)[sebanyak 184 orang dari 2.480 orang yang dinyatakan tidak lulus](sebanyak 184 orang dari 2.480 orang yang dinyatakan tidak lulus);  \n2. Panitia telah melakukan verifikasi dan menjawab sanggahan pelamar melalui laman [https://sscasn.bkn.go.id](https://sscasn.bkn.go.id dengan status Sanggahan Diterima)[ dengan status](https://sscasn.bkn.go.id dengan status Sanggahan Diterima)[ Sanggahan Diterima](https://sscasn.bkn.go.id dengan status Sanggahan Diterima) sebanyak 0 (nol) pelamardan Sanggahan Ditolak sebanyak 184 pelamar.  \nII. Pelaksanaan Pemberkasan  \n1. Pelamar yang telah dinyatakan lulus wajib mengikuti pemberkasan secara fisik/tatapmuka di 28 lokasi pemberkasan dengan tempat dan alamat seperti dimuat pada Lampiran 1 danjadwalpemberkasantatap mukauntuk masing-masing pelamar dimuatpada Lampiran 2.  \n2. Pelamar di beberapa lokasi SKB dipindahkan ke lokasi pemberkasan terdekat sebagaiberikut.  \n\n| No. | Lokasi Ujian SKB | Lokasi Pemberkasan |\n| --- | --- | --- |\n| 1. | Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung | Auditorium BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta |\n| 2. | Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Banten | Auditorium BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta |\n\n\n| No. | Lokasi Ujian SKB | Lokasi Pemberkasan |\n| --- | --- | --- |\n| 3. | Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat | Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Papua di Jayapura |\n| 4. | Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah | Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru |\n\n3. Dokumen yang wajib dilengkapi dan diserahkan saat pelaksanaan pemberkasan fisik/tatap muka dimuat pada Lampiran 3.  \n4. Seluruh dokumen yang dilengkapi, diserahkan dalam bentuk hardcopy dan softcopy sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.  \n5. Selain dokumen tersebut, pada saat pelaksanaan pemberkasan, pelamar wajib membawa:  \na. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli/Surat Keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga Asli/Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang;  \nb. Asli Surat Bukti Hasil Pemeriksaan RT-PCR yang yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif, sebelum mengikutipemberkasan;  \nc. Alat tulis pribadi;  \nd. Perlengkapan ibadah pribadi;  \ne. Sertifikat Kompetensi (bagi pelamar yang mendapatkan nilai pada SKB Uji Penambahan Nilai dari Sertifikat Kompetensi sesuai daftar pada Lampiran 4);  \nf. Meterai Rp10.000,00 sebanyak 10 lembar.  \n6. Pelamar wajib membawa laptop masing-masing pada saat pelaksanaanpemberkasan.  \n7. Pada saat pelaksanaan pemberkasan, pelamar wajib mengenakan:  \na. Laki-laki: Kemeja putih lengan panjang, celana panjang warna hitam tidak bermotif dan bersepatu formal berwarna hitam (tidak diperkenankan mengenakan celana berbahan jeans/corduroy/khakis/legging) .  \nb. Perempuan: Kemeja putih lengan panjang, rok panjang warna hitam tidak bermotif dan bersepatu formal berwarna hitam (tidak diperkenankan mengenakan rok berbahan jeans/corduroy/khakis/legging) . Bagi yang mengenakan jilbab, jilbab berwarna putih dan tidak berbahan kaos.  \n8. Pada saat pelaksanaan pemberkasan, pelamar tidak dapat diwakilkan oleh orang lainkecuali untuk alasan kesehatan (terkonfirmasi reaktif/positif Covid-19) yang dibuktikan dengan surat hasil pemeriksaan Rapid Test An","cbCailnfnHLO2lLB","https://ap.wps.com/l/cbCailnfnHLO2lLB","pdf",2955916,34,"Indonesian","# Pelaksanaan Sanggah\n## Rekap jumlah sanggah dan status verifikasi\n# Pelaksanaan Pemberkasan\n## Lokasi pemberkasan dan pemindahan lokasi\n## Dokumen wajib hardcopy dan softcopy\n## Dokumen dan perlengkapan yang dibawa saat pemberkasan\n## Ketentuan pakaian dan larangan membawa/diwakilkan\n# Tata Cara Pemberkasan\n## Sebelum pemberkasan tatap muka","[{\"question\":\"Berapa jumlah pelamar yang melakukan sanggah dan bagaimana statusnya?\",\"answer\":\"Sebanyak 184 pelamar dari 2.480 yang dinyatakan tidak lulus melakukan sanggah. Panitia telah memverifikasi dan menjawab sanggahan melalui laman SSCASN, dengan 0 sanggahan diterima dan 184 sanggahan ditolak.\"},{\"question\":\"Di mana pelamar yang dinyatakan lulus harus mengikuti pemberkasan?\",\"answer\":\"Pelamar wajib mengikuti pemberkasan secara fisik/tatap muka di 28 lokasi pemberkasan. Tempat dan alamat mengikuti Lampiran 1, sedangkan jadwal pemberkasan tatap muka masing-masing pelamar dimuat pada Lampiran 2.\"},{\"question\":\"Apa saja ketentuan penting saat pemberkasan terkait dokumen, kesehatan, dan kehadiran?\",\"answer\":\"Pelamar harus menyiapkan dokumen sesuai Lampiran 3 serta menyerahkan hardcopy dan softcopy. Pada saat pelaksanaan, pelamar membawa KTP/Kartu Keluarga, bukti hasil RT-PCR atau Rapid Antigen dengan hasil negatif/non reaktif, dan perlengkapan yang ditentukan, serta mematuhi protokol kesehatan. Pelamar tidak dapat diwakilkan kecuali untuk alasan kesehatan terkonfirmasi reaktif/positif dengan bukti hasil pemeriksaan dan surat kuasa sesuai format Lampiran 5.\"}]","Pengumuman 14/S.Peng/X/01/2022 - Hasil Akhir Kelulusan Seleksi (Pasca Sanggah) dan Pelaksanaan Pemberkasan Dokumen Pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada BPK Formasi Tahun 2021 | PDF",12]