[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-235564-113":3,"detail-sidebar-cat-1-id-113":80,"doc-detail-235564-id":114},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":73,"head_meta":75,"extra_data":77,"updated_unix":79},113,"id","local-content-determination-for-primary-and-junior-high-school-levels-grobogan-regent-decree-no-201109642022","Penetapan Muatan Lokal Jenjang Sekolah Dasar dan Jenjang Sekolah Menengah Pertama - Keputusan Bupati Grobogan Nomor 2011/0964/2022","","Keputusan Bupati Grobogan menetapkan muatan lokal bagi jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama, dengan dasar kewajiban kurikulum memuat muatan lokal sesuai regulasi pendidikan nasional dan pembagian urusan pemerintahan daerah. Sekolah Dasar menerapkan Bahasa Inggris sebagai mata pelajaran muatan lokal, sedangkan Sekolah Menengah Pertama menetapkan Pertanian. Kompetensi inti dan kompetensi dasar dimuat pada lampiran keputusan, dan keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan pada 08 Februari 2022.",{"@graph":14,"@context":72},[15,34,55],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/template/","Template",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/template/umum/","Umum",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/template/local-content-determination-for-primary-and-junior-high-school-levels-grobogan-regent-decree-no-201109642022/235564/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/local-content-determination-for-primary-and-junior-high-school-levels-grobogan-regent-decree-no-201109642022/235564.png","ImageObject",442,249,{"name":42,"@type":43},"Oliver Hayes","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-21","2026-09-11",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":22},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",{"@type":56,"mainEntity":57},"FAQPage",[58,64,68],{"name":59,"@type":60,"acceptedAnswer":61},"Apa yang ditetapkan dalam Keputusan Bupati Grobogan ini?","Question",{"text":62,"@type":63},"Keputusan ini menetapkan muatan lokal untuk jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Grobogan beserta dasar penerapannya.","Answer",{"name":65,"@type":60,"acceptedAnswer":66},"Mata pelajaran muatan lokal apa yang diterapkan untuk Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama?",{"text":67,"@type":63},"Untuk Sekolah Dasar ditetapkan Bahasa Inggris, sedangkan untuk Sekolah Menengah Pertama ditetapkan Pertanian sebagai mata pelajaran muatan lokal.",{"name":69,"@type":60,"acceptedAnswer":70},"Kapan keputusan ini mulai berlaku?",{"text":71,"@type":63},"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 08 Februari 2022.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":74,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":76,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":78,"site_id":7},235564,1790004974,{"code":4,"msg":81,"data":82},"success",[83,87,91,95,99,103,107,111],{"id":84,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":85,"show_sort_weight":4,"slug":86},178,"Faktur","faktur",{"id":88,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":89,"show_sort_weight":4,"slug":90},192,"Formulir","formulir-192",{"id":92,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":93,"show_sort_weight":4,"slug":94},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":96,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":97,"show_sort_weight":4,"slug":98},179,"Poster","poster",{"id":100,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":101,"show_sort_weight":4,"slug":102},176,"Presentasi","presentasi",{"id":104,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":105,"show_sort_weight":4,"slug":106},177,"Resume","resume",{"id":108,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":109,"show_sort_weight":4,"slug":110},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":112,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":4,"slug":113},183,"umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":81,"data":115},{"doc_id":78,"user_id":116,"nickname":42,"user_avatar":117,"doc_module":22,"category_id":112,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":118,"file_id":119,"file_url":120,"file_type":121,"file_size":122,"view_count":22,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":123,"language":124,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":125,"faqs":126,"seo_title":127,"seo_description":12,"update_tm":128,"read_time":129},687207020761,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_155a257f0dc6eb9ab79c44ca47cae57d","# BUPATI GROBOGANPROVINSI JAWA TENGAHKEPUTUSAN BUPATI GROBOGANNOMOR:20110964 /2022\n\nTENTANG  \n# PENETAPAN MUATAN LOKAL JENJANG SEKOLAH DASAR DAN JENJANGSEKOLAH MENENGAH PERTAMA\n\nBUPATI GROBOGAN,  \nMenimbang :a.bahwa kurikulum merupakan seperangkat rencana danpengaturan mengenai tujuan,isi,dan bahan pelajaran sertacara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraankegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikantertentu;  \nb.bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 40 ayat (2)PeraturanPemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar NasionalPendidikan,kurikulum pendidikan dasar dan menengahantara lain wajib memuat muatan lokal;  \nc.bahwa berdasarkan ketentuan dalam pembagian urusanpemerintahan bidang pendidikan sebagaimana tercantumdalam huruf A Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun2014 tentang Pemerintahan Daerah,penetapan kurikulummuatan lokal pendidikan dasar merupakan kewenangandaerah kabupaten/kota;  \nd.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a,huruf b dan huruf c di atas,perlu menetapkanKeputusan Bupati tentang Penetapan Muatan Lokal JenjangSekolah Dasar dan Jenjang Sekolah Menengah Pertama;  \nMengingat :1.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang PembentukanDaerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi JawaTengah;  \n2.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang SistemPendidikan Nasional;  \n3.  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang PemerintahanDaerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir  \ndengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang CiptaKerja;  \n4.  Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentangPengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan PenyelenggaraanPendidikan;  \n5.  Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang StandarNasional Pendidikan;  \n6.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar danMenengah;  \n7.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar danMenengah;  \n8.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 67Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur KurikulumSekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah;  \n9.  Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2019tentang Penyelenggaraan Pendidikan.  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan  \nKESATU:Muatan Lokal Jenjang Sekolah Dasar dan Jenjang SekolahMenengah Pertama,sebagai berikut:  \na.Bahasa Inggris sebagai mata pelajaran muatan lokal padaSekolah Dasar;dan  \nb.Pertanian sebagai mata pelajaran muatan lokal pada SekolahMenengah Pertama.  \nKEDUA:Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar mata pelajaran muatanlokal sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tercantumdalam Lampiran Keputusan ini.  \nKETIGA:Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.  \nDitetapkan di Purwodadi  \npada tanggal 08 Februari 2022P.1  \nBOTH  \n## KURIKULUM MUATAN LOKAL BAHASA INGGRISUNTUK SEKOLAH DASAR DI KABUPATEN GROBOGAN\n\nA.Rasional  \nBahasa Inggris merupakan bahasa Internasional yang diajarkan di sekolah.Langkah tersebut dilakukan pemerintah untuk menghadapi pasar global di era ini.Penguasaan bahasa Inggris mestinya dilakukan sejak usia dini,agar para generasiselanjutnya mampu berkompetisi diera pasar global dan teknologi.Hal ini mengacupada kebutuhan daerah dalam menyiapkan para generasi agar memiliki daya saingyang tinggi.Oleh karena itu,lulusan sekolah di Kabupaten Grobogan diharapkanmempunyai kompetensi yang sesuai kebutuhan daerah berupa(1)kebutuhankemasyarakatan (societal needs),(2)kebutuhan dunia kerja(industrial needs),(3)kebutuhan profesional (professional needs),dan (4)kebutuhan generasi masa depan(aspekscientific vision).Untuk mewujudkan target tersebut penguasaan bahasaInggris sebagai bahasa internasional menjadi amat penting.  \nDikeluarkannya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PengelolaanPendidikan di Kabupaten Grobogan merupakan wujud kepedulian daerah dalam","cbCaijiFJQQygJTv","https://ap.wps.com/l/cbCaijiFJQQygJTv","pdf",1882404,26,"Indonesian","# Penetapan Muatan Lokal Jenjang Sekolah Dasar dan Jenjang Sekolah Menengah Pertama\n## Diktum Penetapan Muatan Lokal (Bahasa Inggris SD, Pertanian SMP)\n## Kurikulum Muatan Lokal Bahasa Inggris untuk Sekolah Dasar di Kabupaten Grobogan\n### Rasional\n### Tujuan","[{\"question\":\"Apa yang ditetapkan dalam Keputusan Bupati Grobogan ini?\",\"answer\":\"Keputusan ini menetapkan muatan lokal untuk jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Grobogan beserta dasar penerapannya.\"},{\"question\":\"Mata pelajaran muatan lokal apa yang diterapkan untuk Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama?\",\"answer\":\"Untuk Sekolah Dasar ditetapkan Bahasa Inggris, sedangkan untuk Sekolah Menengah Pertama ditetapkan Pertanian sebagai mata pelajaran muatan lokal.\"},{\"question\":\"Kapan keputusan ini mulai berlaku?\",\"answer\":\"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 08 Februari 2022.\"}]","Penetapan Muatan Lokal Jenjang Sekolah Dasar dan Jenjang Sekolah Menengah Pertama - Keputusan Bupati Grobogan Nomor 2011/0964/2022 | PDF",1789098798,9]