[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-233847-113":41,"doc-detail-233847-id":108},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":101,"head_meta":103,"extra_data":105,"updated_unix":107},113,"id","notice-of-company-rules-and-regulations-decision-letter-on-income-change","Pemberitahuan Peraturan dan Tata Tertib - Surat Keputusan Perubahan Penghasilan","","Pemberitahuan mencakup ketentuan jam kerja perusahaan minimal 40 jam per minggu, jadwal Senin–Jumat 08.00–17.00 dengan istirahat 12.00–13.00, serta libur Sabtu dan Minggu. Dokumen menetapkan kewajiban absensi fingerprint, konsekuensi keterlambatan dan ketidakhadiran, serta mekanisme izin berbasis alasan sah dan kriteria cuti. Bagian surat keputusan menetapkan perubahan penghasilan Business Development Manager atas nama Lileh Dwi Asnanto per 25 Maret 2024, termasuk perincian gaji pokok dan tunjangan.",{"@graph":51,"@context":100},[52,68,83],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":35,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/surat/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/notice-of-company-rules-and-regulations-decision-letter-on-income-change/233847/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"author":70,"headline":47,"publisher":73,"fileFormat":76,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":77,"datePublished":77,"encodingFormat":76,"isAccessibleForFree":78,"interactionStatistic":79},"DigitalDocument",{"name":71,"@type":72},"Quinn","Person",{"url":56,"name":74,"@type":75},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-10",true,{"@type":80,"interactionType":81,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":82},"ViewAction",{"@type":84,"mainEntity":85},"FAQPage",[86,92,96],{"name":87,"@type":88,"acceptedAnswer":89},"Berapa jam kerja minimal dan jadwal kerja normal yang ditetapkan?","Question",{"text":90,"@type":91},"Jam kerja minimal 40 jam per minggu atau 173 jam dalam 1 bulan. Jam kerja normal 5 hari kerja yaitu Senin sampai Jumat pukul 08.00–17.00 WIB dengan istirahat 12.00–13.00 WIB, sedangkan Sabtu dan Minggu libur.","Answer",{"name":93,"@type":88,"acceptedAnswer":94},"Apa yang terjadi jika karyawan mengabaikan tanda kehadiran fingerprint?",{"text":95,"@type":91},"Kewajiban tanda kehadiran fingerprint harus dipenuhi; pengabaian dianggap mangkir atau cuti. Pengecualian hanya untuk alasan seperti sakit, perjalanan dinas, dan penjelasan lain yang sah.",{"name":97,"@type":88,"acceptedAnswer":98},"Bagaimana aturan keterlambatan terkait tunjangan makan dan transport?",{"text":99,"@type":91},"Keterlambatan sampai 5 menit tidak mendapatkan tunjangan makan dan transport harian; keterlambatan lebih dari 6 kali dalam 1 bulan dianggap melanggar tata tertib dan tidak mendapatkan tunjangan jabatan, makan, dan transport bulanan kecuali ada pemberitahuan serta izin atasan langsung dan HRD.","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":102,"og:title":47,"og:site_name":74,"og:description":49},"article",{"robots":104,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":106,"site_id":44},233847,1789081423,{"code":4,"msg":5,"data":109},{"doc_id":106,"user_id":110,"nickname":71,"user_avatar":111,"doc_module":9,"category_id":34,"category_name":35,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":112,"file_id":113,"file_url":114,"file_type":115,"file_size":116,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":64,"language":117,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":118,"faqs":119,"seo_title":120,"seo_description":49,"update_tm":107,"read_time":9},962075114765,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_a8503ba1806abce46bf441b54a3ca4cd","PEMBERITAHUAN  \nPERATURAN DAN TATA TERTIB  \n1. Jam kerja di Perusahaan adalah minimal 40 jam kerja per minggu / 173 jam dalam 1 (satu) bulan.  \n2. Jam kerja normal bagi karyawan adalah 5 (lima) hari kerja.  \nSenin s.d Jum’at : 08.00 WIB – 17.00 WIB  \nIstirahat : 12.00 WIB – 13.00 WIB  \nSabtu dan Minggu : Libur  \n3. Setiap Karyawan wajib hadir dan bekerja pada waktu yang telah di tetapkan sesuai jadawalkerja untuk bagian tertentu.  \n4. Sebelum dan sesudah melakukan kerja wajib melakukan tanda kehadiran (Fingerprint) yang di sediakan oleh Perusahaan.  \n5. Mengabaikan kewajiban melakukan tanda kehadiran ini dianggap sebagai mangkir atau cuti, kecuali jika ada penjelasan seperti sakit, perjalanan dinas dan lain lain  \n6. Perhitungan tanda kehadiran dapat menjadi dasar pemberian tunjangan jabatan, makan dan Transport, untuk penilaian kinerja karyawan yang bersangkutan serta penerapan sanki administratif bilamana perlu.  \n7. Keterlambatan masuk kerja mencapai 5 (lima) menit lebih tidak mendapatkan tunjangan makan dan transport harian atau terlambat lebih dari 6 (enam) kali dalam 1 (satu) bulandianggap melanggar tata tertib yaitu tidak mendapatkan tunjangan jabatan, makan dan transport bulanan kecuali bila telah diberitahukan dan mendapat izin dari atasan langsung dan HRD.  \n8. Ijin terlambat masuk dan pulang di jam kerja perusahaan tidak mendapatkan tunjangan makan dan transport harian.  \n9. Karyawan yang tidak masuk kerja karena sakit diwajibkan membawa surat keterangan dokter dan menyerahkan kepada HRD langsung pada hari pertama masuk kerja kembali. Apabilatidak ada, maka gaji, tunjangan jabatan, makan dan transport tidak diberikan.  \n10. Ijin meninggalkan pekerjaan, istirahat/cuti :  \n1. Pemberian izin dengan upah hanya dapat diberikan oleh Perusahaan untuk alasan-alasanyang sah/Istimewa, antara lain:  \na. Cuti Hamil 3 Bulan  \nb. Pernikahan karyawan sendiri 3 hari kerja  \nc. Pernikahan anak karyawan 2 hari kerja  \nd. Khitanan anak karyawan 2 hari kerja  \ne. Baptis anak karyawan 2 hari kerja  \nf. Meninggal dunia, anak, istri, suami, orang tua, mertua karyawan 2 hari kerja  \ng. Kelahiran anak kandung karyawan 2 hari kerja  \nh. Anggota keluarga dalam satu rumah 1 hari kerja  \n2. Izin meninggalkan pekerjaan dengan kriteria point 1 diatas, tidak diperhitungkan dengancuti karyawan yang bersangkutan, serta tidak diberikan tunjangan jabatan, makan dan transport.  \n3. Karyawan yang telah melalui masa kontrak 1 tahun beruturut-turut berhak atas istirahat/cuti tahunan selama 12 hari kerja dengan gaji penuh.  \n4. Hak Istirahat/cuti bersama dikurangi dengan istirahat/cuti tahunan.  \n5. Hak Istirahat/cuti diatas harus mendapat persetujuan tertulis dari perusahaan.  \n6. Team sales area semarang wajib hadir dan melakukantanda kehadiran (fingerprint) sesuai jam kerja perusahaan.  \n7. Team sales diluar wilayah semarang dan BA/SPG wajib presensi kehadiran di store dengan cara selfie dan tema yang telah ditentukan oleh admin setiap harinya.  \nSemarang, 25 Maret 2024 PT. CPLUSco ASRI JAYA  \nRynaldo Wahyudi  \nSURAT KEPUTUSAN  \nPerubahan Penghasilan Saudari Lileh Dwi Asnanto sebagai Business Development  \nManager  \nMemutuskan :  \n1. Status Karyawan  \nNama NIK  \nSebagai berikut  \n: Lileh Dwi Asnanto  \n: CAJ2306010041 :  \n\n|  | Lama | Baru |\n| --- | --- | --- |\n| Jabatan | Business Development | Business Development |\n| Pangkat | Manager | Manager |\n| Status | PKWT | PKWT |\n| Gaji Pokok | Rp 5,500,000.00 | Rp 3 ,300,000.00 |\n| Tunjangan Uang Makan |  | Rp 385,000.00 |\n| Tunjangan Uang Transport |  | Rp 440,000.00 |\n| Total | Rp 5 ,500,000.00 | Rp 4 , 125,000.00 |\n\nPendapatan per bulan ± Rp 4, 125,000.00 (Empat juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) . Sesuaiketentuan yang berlaku.  \n2. Segala hak dan kewajiban sebagai Business Development Manager mengacu kepada Perjanjian Kerja yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Surat Keputusan ini.  \n3. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal 25 Maret 2024  \n4. Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeli","cbCaipD1cAFOjCb8","https://ap.wps.com/l/cbCaipD1cAFOjCb8","pdf",295222,"Indonesian","# Pemberitahuan\n## Peraturan dan tata tertib jam kerja\n## Izin, cuti, dan konsekuensi keterlambatan\n# Surat Keputusan\n## Perubahan penghasilan Business Development Manager","[{\"question\":\"Berapa jam kerja minimal dan jadwal kerja normal yang ditetapkan?\",\"answer\":\"Jam kerja minimal 40 jam per minggu atau 173 jam dalam 1 bulan. Jam kerja normal 5 hari kerja yaitu Senin sampai Jumat pukul 08.00–17.00 WIB dengan istirahat 12.00–13.00 WIB, sedangkan Sabtu dan Minggu libur.\"},{\"question\":\"Apa yang terjadi jika karyawan mengabaikan tanda kehadiran fingerprint?\",\"answer\":\"Kewajiban tanda kehadiran fingerprint harus dipenuhi; pengabaian dianggap mangkir atau cuti. Pengecualian hanya untuk alasan seperti sakit, perjalanan dinas, dan penjelasan lain yang sah.\"},{\"question\":\"Bagaimana aturan keterlambatan terkait tunjangan makan dan transport?\",\"answer\":\"Keterlambatan sampai 5 menit tidak mendapatkan tunjangan makan dan transport harian; keterlambatan lebih dari 6 kali dalam 1 bulan dianggap melanggar tata tertib dan tidak mendapatkan tunjangan jabatan, makan, dan transport bulanan kecuali ada pemberitahuan serta izin atasan langsung dan HRD.\"}]","Pemberitahuan Peraturan dan Tata Tertib - Surat Keputusan Perubahan Penghasilan | PDF"]