[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-236373-113":41,"doc-detail-236373-id":108},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":101,"head_meta":103,"extra_data":105,"updated_unix":107},113,"id","implementation-of-a-cooperation-agreement-between-pt-reska-multi-usaha-and-pt-kereta-api-indonesia-for-restoration-services-and-supplies-academic-paper","Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Antara PT Reska Multi Usaha dan PT Kereta Api Indonesia dalam Penyediaan Jasa dan Kelengkapan Restorasi - Karya Ilmiah","","Pelaksanaan perjanjian kerjasama antara PT Kereta Api Indonesia dan anak perusahaannya disusun sesuai ketentuan Peraturan Menteri BUMN No. PER-03/MBU/08/2017, khususnya Pasal 1 dan 2, dengan metode pelelangan terbuka. Proses dimulai dari pengajuan RAB/RPO/justifikasi ke unit anggaran, lalu setelah menerima NPD ACC dilakukan penyerahan wewenang pengadaan barang/jasa ke unit PBJ. Unit PBJ menyusun RKS, mengumumkan pengadaan, menyeleksi serta mengevaluasi administrasi dan teknis, menetapkan pemasok, kemudian menjalankan klasifikasi dan negosiasi. Setelah itu diterbitkan SPR dan SPK sebagai tanda dimulainya pekerjaan vendor.",{"@graph":51,"@context":100},[52,68,83],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":35,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/surat/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/implementation-of-a-cooperation-agreement-between-pt-reska-multi-usaha-and-pt-kereta-api-indonesia-for-restoration-services-and-supplies-academic-paper/236373/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"author":70,"headline":47,"publisher":73,"fileFormat":76,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":77,"datePublished":77,"encodingFormat":76,"isAccessibleForFree":78,"interactionStatistic":79},"DigitalDocument",{"name":71,"@type":72},"Gloria","Person",{"url":56,"name":74,"@type":75},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-11",true,{"@type":80,"interactionType":81,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":82},"ViewAction",{"@type":84,"mainEntity":85},"FAQPage",[86,92,96],{"name":87,"@type":88,"acceptedAnswer":89},"Dasar hukum apa yang digunakan dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama BUMN dan anak perusahaan?","Question",{"text":90,"@type":91},"Pelaksanaan mengacu pada Peraturan Menteri BUMN No. PER-03/MBU/08/2017, khususnya Pasal 1 dan 2, tentang pedoman kerjasama BUMN.","Answer",{"name":93,"@type":88,"acceptedAnswer":94},"Bagaimana alur proses pengadaan barang/jasa dalam kerja sama tersebut?",{"text":95,"@type":91},"Proses dimulai dari pengajuan RAB/RPO/justifikasi ke unit anggaran, lalu setelah NPD ACC wewenang pengadaan dialihkan ke unit PBJ. Selanjutnya unit PBJ menyusun RKS, mengumumkan pengadaan, melakukan seleksi dan evaluasi administrasi serta teknis, kemudian pemasok masuk tahap klasifikasi dan negosiasi.",{"name":97,"@type":88,"acceptedAnswer":98},"Apa fungsi SPR dan SPK dalam kerja sama dengan pemasok/vendor?",{"text":99,"@type":91},"Setelah tahap klasifikasi dan negosiasi selesai, unit PBJ menerbitkan Surat Penunjukan Rekanan (SPR) dan Surat Perintah Kerja (SPK) sebagai tanda dimulainya pekerjaan pemasok/vendor.","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":102,"og:title":47,"og:site_name":74,"og:description":49},"article",{"robots":104,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":106,"site_id":44},236373,1789104894,{"code":4,"msg":5,"data":109},{"doc_id":106,"user_id":110,"nickname":71,"user_avatar":111,"doc_module":9,"category_id":34,"category_name":35,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":112,"file_id":113,"file_url":114,"file_type":115,"file_size":116,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":117,"language":118,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":119,"faqs":120,"seo_title":121,"seo_description":49,"update_tm":107,"read_time":67},2336474459895,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/22000baeef7a5ed0655?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1786071322749376916","Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Antara PT Reska Multi Usaha dengan PT Kereta Api Indonesia dalam Penyediaan Jasa dan Kelengkapan  \nRestorasi  \nOleh  \nKoesrin Nawawie A.  \nDosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang Jalan Jenderal Ahmad Yani, 13 Ulu, Palembang, 30263, Indonesia.  \nHP. 08127346169  \n[Email: koesrinnawawiea@gmail.com](Email: koesrinnawawiea@gmail.com)  \nABSTRACT  \nThe implementation of the cooperation agreement between PT Kereta Api Indonesia and its subsidiaries based on the provisions of the Minister of State Owned Enterprises Regulation No. PER-03 / MBU / 08/2017 concerning guidelines for cooperation with State-Owned Enterprises (State Gazette of the Republic of Indonesia 2017 No. 1147) Article 1 and 2 using the open auction method. The process itself begins with the submission of the RAB / RPO / Justification to the budget unit, after receiving the NPD ACC then relinquishes the authority to procure goods / services to the PBJ unit. The PBJ unit will begin to prepare a Terms of Work Plan (RKS) and announce the procurement of goods / services. After going through the bid opening stage, the PBJ unit will conduct a selection / evaluation both administratively and technically on the bid documents. After passing the evaluation phase, suppliers will be selected to then enter the Classification and Negotiation stage. After passing the Classification and Negotiation stage, the PBJ unit will issue a Partner Appointment Letter (SPR) and Work Order (SPK), which signify the start of supplier / vendor work.  \nKeywords: Cooperation Agreement, Provision of Services  \nABSTRAK  \nPelaksanaan perjanjian kerjasama antara PT Kereta Api Indonesia dengananak perusahaannya berdasarkan ketentuanPeraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-03/MBU/08/2017 tentang pedoman kerjasama Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 No. 1147) Pasal 1 dan 2dengan metode Pelelangan terbuka.Prosesnya sendiri dimulai dengan pengajuan RAB/RPO/Justifikasi ke unit anggaran, setelah menerima NPD ACC selanjutnya menyerahkan wewenang pengadaan barang/jasa pada unit PBJ. Unit PBJ akan mulai menyusun Rencana Kerja Syarat (RKS) dan mengumumkan adanya pengadaan barang/jasa, Setelah melalui tahap pembukaan penawaran maka dari unit PBJ akan melakukan seleksi/evaluasi baik secara administrasi maupunteknisterhadap dokumen penawaran. Setelah lulus tahap evaluasi, maka akanterpilih pemasok untuk kemudian masuk pada tahap Klasifikasi dan Negosiasi. Setelah lulus tahap Klasifikasi dan Negosiasi, unit PBJ akan mengeluarkan Surat  \nPenunjukan Rekanan (SPR) dan Surat Perintah Kerja (SPK) yang menjadi tandadimulainyapekerjaan pemasok/vendor.  \nKata Kunci: Perjanjian Kerjasama, Penyediaan Jasa  \nPENDAHULUAN  \nA. Latar Belakang  \nKontrak atau perjanjian terkadang masih dipahami secara rancu. Burgerlijk Wetboek (BW) menggunakan istilah overeenskomst dan contract untuk pengertian yang sama, hal inidapat disimak dari judul Buku III BW judul Kedua tentang Perikatan. Perikatan yang lahir dari kontrak atau perjanjian yang dalam bahasa aslinya (Belanda), “Van verbeintenissen dieuit contract of overeenkomst geboren worden”yang artinya dalam bahasa Indonesia yaitu“Kewajibanyang lahir dari kontrak atau perjanjian”.  \nPerjanjian kerjasama merupakan dasar dari terbentuknya hubungan kerja. Perjanjiankerjasama adalah sah apabila memenuhi syarat sahnya perjanjian dan azas-azas hukum perikatan. Perjanjian kerjasama hanya dilakukan oleh kedua belah pihak yakni perusahaan dengan anak perusahaan, hal-hal apa sajakah yang diperjanjikan diserahkan sepenuhnyakepada kedua belah pihak, apabila salah satu pihak tidak menyetujuinya, maka tidak akanterjadi perjanjian kerjasama. Perjanjian kerjasama dapat dibuat secara tertulis maupun lisan, perjanjian kerjasama yang dipersyaratkan secara tertulis sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.  \nMenurut berita acara Republik Indonesia Tahun 2017 No. 1263, pelaksanaan perjanjian kerjasama antara BU","cbCairgjfNk1YkrN","https://ap.wps.com/l/cbCairgjfNk1YkrN","pdf",502563,12,"Indonesian","# Pendahuluan\n## Latar Belakang","[{\"question\":\"Dasar hukum apa yang digunakan dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama BUMN dan anak perusahaan?\",\"answer\":\"Pelaksanaan mengacu pada Peraturan Menteri BUMN No. PER-03/MBU/08/2017, khususnya Pasal 1 dan 2, tentang pedoman kerjasama BUMN.\"},{\"question\":\"Bagaimana alur proses pengadaan barang/jasa dalam kerja sama tersebut?\",\"answer\":\"Proses dimulai dari pengajuan RAB/RPO/justifikasi ke unit anggaran, lalu setelah NPD ACC wewenang pengadaan dialihkan ke unit PBJ. Selanjutnya unit PBJ menyusun RKS, mengumumkan pengadaan, melakukan seleksi dan evaluasi administrasi serta teknis, kemudian pemasok masuk tahap klasifikasi dan negosiasi.\"},{\"question\":\"Apa fungsi SPR dan SPK dalam kerja sama dengan pemasok/vendor?\",\"answer\":\"Setelah tahap klasifikasi dan negosiasi selesai, unit PBJ menerbitkan Surat Penunjukan Rekanan (SPR) dan Surat Perintah Kerja (SPK) sebagai tanda dimulainya pekerjaan pemasok/vendor.\"}]","Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Antara PT Reska Multi Usaha dan PT Kereta Api Indonesia dalam Penyediaan Jasa dan Kelengkapan Restorasi - Karya Ilmiah | PDF"]