[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-668640-113":41,"doc-detail-668640-id":113},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":106,"head_meta":108,"extra_data":110,"updated_unix":112},113,"id","pekalongan-regent-regulation-official-document-layout-in-the-pekalongan-regency-government","PERATURAN BUPATI PEKALONGAN - Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan","","Peraturan Bupati Pekalongan Tahun 2024 mengatur tata naskah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan sebagai pedoman komunikasi kedinasan yang tertib, autentik, terpercaya, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dokumen menetapkan dasar pertimbangan, rujukan hukum, serta memuat ketentuan umum mengenai definisi daerah, pemerintah daerah, jabatan, perangkat daerah, dan konsep tata naskah dinas dan naskah dinas. Selanjutnya diuraikan jenis naskah dinas, susunan, dan bentuknya, termasuk naskah arahan, korespondensi, dan naskah khusus beserta kategori pengaturannya.",{"@graph":51,"@context":105},[52,68,88],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":35,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/surat/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/pekalongan-regent-regulation-official-document-layout-in-the-pekalongan-regency-government/668640/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"image":70,"author":75,"headline":47,"publisher":78,"fileFormat":81,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":82,"datePublished":82,"encodingFormat":81,"isAccessibleForFree":83,"interactionStatistic":84},"DigitalDocument",{"url":71,"@type":72,"width":73,"height":74},"https://docshare.wps.com/thumbnails/pekalongan-regent-regulation-official-document-layout-in-the-pekalongan-regency-government/668640.png","ImageObject",442,249,{"name":76,"@type":77},"Putri","Person",{"url":56,"name":79,"@type":80},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-31",true,{"@type":85,"interactionType":86,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":87},"ViewAction",{"@type":89,"mainEntity":90},"FAQPage",[91,97,101],{"name":92,"@type":93,"acceptedAnswer":94},"Apa tujuan pengaturan tata naskah dinas dalam Peraturan Bupati Pekalongan ini?","Question",{"text":95,"@type":96},"Peraturan ini menetapkan tata naskah dinas agar tercipta arsip pelaksanaan tugas pemerintahan yang autentik, terpercaya, memiliki kepastian, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mendukung tertib administrasi di lingkungan Pemerintah Daerah.","Answer",{"name":98,"@type":93,"acceptedAnswer":99},"Apa saja jenis naskah dinas yang diatur dalam dokumen ini?",{"text":100,"@type":96},"Jenis naskah dinas terdiri atas naskah dinas arahan, naskah dinas korespondensi, dan naskah dinas khusus.",{"name":102,"@type":93,"acceptedAnswer":103},"Bagaimana pengertian tata naskah dinas dan naskah dinas dijelaskan?",{"text":104,"@type":96},"Tata naskah dinas adalah pengaturan tentang jenis, susunan, bentuk, pembuatan, pengamanan, pejabat penandatanganan, dan pengendalian dalam komunikasi kedinasan. Naskah dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Pemerintah Daerah.","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":107,"og:title":47,"og:site_name":79,"og:description":49},"article",{"robots":109,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":111,"site_id":44},668640,1793488502,{"code":4,"msg":5,"data":114},{"doc_id":111,"user_id":115,"nickname":76,"user_avatar":116,"doc_module":9,"category_id":34,"category_name":35,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":117,"file_id":118,"file_url":119,"file_type":120,"file_size":121,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":122,"language":123,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":124,"faqs":125,"seo_title":126,"seo_description":49,"update_tm":112,"read_time":127},962085571259,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_29158cc5080c5b710cf443261637dec0","# BUPATI PEKALONGANPROVINSI JAWA TENGAH\n\nPERATURAN BUPATI PEKALONGANNOMOR 12 TAHUN 2024  \nTENTANG  \nTATA NASKAH DINASDI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PEKALONGAN  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nBUPATI PEKALONGAN,  \nMenimbang:a.bahwa tata naskah dinas merupakan sarana yangcukup efektif dalam menciptakan arsip pelaksanaantugas pemerintahan menjadi autentik,terpercaya,memiliki kepastian,dan dapat dipertanggungjawabkan,sehingga terwujud tata kelola pemerintahan yang baik;  \nb.bahwa untuk mendukung terwujudnya tertibadministrasi dalam penyelenggaraan PemerintahDaerah,perlu pedoman penyelenggaraan tata naskahdinas pada Perangkat Daerah di lingkungan PemerintahDaerah;  \nc.bahwa Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 19 Tahun2014 tentang Tata Naskah Dinas di LingkunganPemerintah Kabupaten Pekalongan,sudah tidak sesuaidengan perkembangan organisasi,peraturanperundang-undangan,dan perkembangan teknologikomunikasi dan informasi,sehingga perlu diganti;  \nd.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a,huruf b dan huruf c,perlumenetapkan Peraturan Bupati tentang Tata NaskahDinas di Lingkungan Pemerintah KabupatenPekalongan;  \nMengingat :1.Pasal 18 ayat (6)Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945;  \n2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentangPembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalamLingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42),sebagaimana telah diubah dengan Undang-UndangNomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan DaerahTingkat I Batang dengan mengubah Undang-UndangNomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi JawaTengah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1965 Nomor 52,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 2757);  \n3.Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentangKearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2009 Nomor 152,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5071);  \n4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5587),sebagaimanatelah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang PenetapanPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2023 Nomor 41,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6856);  \n5.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentangPelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009tentang Kearsipan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 53,Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5286);  \n6.Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 5 Tahun 2021tentang Pedoman Tata Naskah Dinas (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2021 Nomor 758);  \n7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023tentang Tata Naskah Dinas di Lingkngan PemerintahDaerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023Nomor 144);  \n8.Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kearsipan(Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2015Nomor 6,Tambahan Lembaran Daerah KabupatenPekalongan Nomor 47);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan:PERATURAN BUPATI TENTANG TATA NASKAH DINAS DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PEKALONGAN.  \n## BABIKETENTUAN UMUM\n\nPasal 1  \nDalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:  \n1.Daerah adalah Kabupaten Pekalongan.  \n2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsurpenyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpinpelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadikewenangan daerah otonom.  \n3.Bupati adalah Bupati Pekalongan.  \n4.Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Pekalongan.  \n5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnyadisingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan RakyatDaerah yang berkedudukan sebagai unsurpenyelenggara pemerintahan Daerah.  \n6.Pimpinan DPRD adalah ketua dan wakil ketua DPRDKabupaten Pekalongan.  \n7.Sekretaris Daerah adalah Sekretrais Daerah KabupatenPekalongan.  \n8.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bup","cbCaifVkuh2y6o0L","https://ap.wps.com/l/cbCaifVkuh2y6o0L","pdf",16800597,99,"Indonesian","# BAB I KETENTUAN UMUM\n## Pasal 1\n# BAB II JENIS, SUSUNAN, DAN BENTUK NASKAH DINAS\n## Bagian Kesatu Umum\n## Pasal 2\n## Bagian Kedua Naskah Dinas Arahan\n## Pasal 3\n## Pasal 4","[{\"question\":\"Apa tujuan pengaturan tata naskah dinas dalam Peraturan Bupati Pekalongan ini?\",\"answer\":\"Peraturan ini menetapkan tata naskah dinas agar tercipta arsip pelaksanaan tugas pemerintahan yang autentik, terpercaya, memiliki kepastian, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mendukung tertib administrasi di lingkungan Pemerintah Daerah.\"},{\"question\":\"Apa saja jenis naskah dinas yang diatur dalam dokumen ini?\",\"answer\":\"Jenis naskah dinas terdiri atas naskah dinas arahan, naskah dinas korespondensi, dan naskah dinas khusus.\"},{\"question\":\"Bagaimana pengertian tata naskah dinas dan naskah dinas dijelaskan?\",\"answer\":\"Tata naskah dinas adalah pengaturan tentang jenis, susunan, bentuk, pembuatan, pengamanan, pejabat penandatanganan, dan pengendalian dalam komunikasi kedinasan. Naskah dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Pemerintah Daerah.\"}]","PERATURAN BUPATI PEKALONGAN - Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan | PDF",35]