[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-232899-113":3,"detail-sidebar-cat-1-id-113":80,"doc-detail-232899-id":114},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":73,"head_meta":75,"extra_data":77,"updated_unix":79},113,"id","guidelines-for-developing-the-academic-calendar-20252026","Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026","","Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026 ditetapkan melalui Peraturan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah dengan nomor yang tercantum pada dokumen. Pedoman ini disusun untuk mendorong efektivitas dan efisiensi proses pembelajaran serta memberikan acuan bagi satuan pendidikan formal dalam mengatur waktu kegiatan belajar. Ruang lingkup mencakup permulaan tahun ajaran baru, minggu efektif belajar, serta hari libur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pendidikan yang menjadi dasar pertimbangan dan rujukan.",{"@graph":14,"@context":72},[15,34,55],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/template/","Template",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/template/umum/","Umum",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/template/guidelines-for-developing-the-academic-calendar-20252026/232899/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/guidelines-for-developing-the-academic-calendar-20252026/232899.png","ImageObject",442,249,{"name":42,"@type":43},"Mack Lee","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-21","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":26},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",{"@type":56,"mainEntity":57},"FAQPage",[58,64,68],{"name":59,"@type":60,"acceptedAnswer":61},"Apa tujuan Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026?","Question",{"text":62,"@type":63},"Pedoman ini bertujuan mendorong efektivitas dan efisiensi proses pembelajaran serta memberi pedoman bagi satuan pendidikan dalam mengatur waktu kegiatan belajar selama Tahun Ajaran 2025/2026.","Answer",{"name":65,"@type":60,"acceptedAnswer":66},"Bagian apa saja yang diatur dalam kalender pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026?",{"text":67,"@type":63},"Kalender pendidikan mencakup permulaan tahun ajaran baru, minggu efektif belajar, dan hari libur pada satuan pendidikan formal.",{"name":69,"@type":60,"acceptedAnswer":70},"Siapa yang menetapkan pedoman kalender pendidikan ini?",{"text":71,"@type":63},"Pedoman ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah melalui peraturan yang tercantum pada dokumen.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":74,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":76,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":78,"site_id":7},232899,1790023526,{"code":4,"msg":81,"data":82},"success",[83,87,91,95,99,103,107,111],{"id":84,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":85,"show_sort_weight":4,"slug":86},178,"Faktur","faktur",{"id":88,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":89,"show_sort_weight":4,"slug":90},192,"Formulir","formulir-192",{"id":92,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":93,"show_sort_weight":4,"slug":94},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":96,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":97,"show_sort_weight":4,"slug":98},179,"Poster","poster",{"id":100,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":101,"show_sort_weight":4,"slug":102},176,"Presentasi","presentasi",{"id":104,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":105,"show_sort_weight":4,"slug":106},177,"Resume","resume",{"id":108,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":109,"show_sort_weight":4,"slug":110},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":112,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":4,"slug":113},183,"umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":81,"data":115},{"doc_id":78,"user_id":116,"nickname":42,"user_avatar":117,"doc_module":22,"category_id":112,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":118,"file_id":119,"file_url":120,"file_type":121,"file_size":122,"view_count":26,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":123,"language":124,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":125,"faqs":126,"seo_title":127,"seo_description":12,"update_tm":128,"read_time":129},1236954509970,"https://us-avatar.wpscdn.com/davatar_6f874abed73319feea01a86fa6f0fab8","PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH  \nDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN  \nPERATURAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN  \nPROVINSI JAWA TENGAH  \nNOMOR : 400.3.1/07209  \nTENTANG  \nPEDOMAN PENYUSUNAN KALENDER PENDIDIKANTAHUN AJARAN 2025/2026  \nKEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI JAWA TENGAH,  \nMenimbang : a. bahwa dalam rangka mendorong efektivitas danefisiensi proses pembelajaran dan sekaligus memberikan pedoman kepada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Tengah dalam mengatur waktu untuk kegiatan pembelajaran selama Tahun Ajaran 2025/2026 maka perlu dilakukan pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran pada Satuan Pendidikan Formal pada periode waktu dimaksud yang mencakup antara lain permulaan tahun ajaranbaru, minggu efektif belajar, dan juga hari libur;  \nb. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, maka perlu ditetapkan Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026 dengan Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah;  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);  \n2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhirdengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);  \n3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6867);  \n4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105 Tahun 2010), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157 Tahun 2010);  \n5. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);  \n6. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);  \n7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 195);  \n8. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 Tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 108);  \n9. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2012 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 45);  \n10. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 106);  \n11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa;  \n12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik Yan","cbCaihfzmN5E7C47","https://ap.wps.com/l/cbCaihfzmN5E7C47","pdf",1623991,55,"Indonesian","# Menimbang\n## Pengaturan waktu kegiatan pembelajaran Tahun Ajaran 2025/2026\n# Mengingat\n## Dasar hukum peraturan perundang-undangan pendidikan","[{\"question\":\"Apa tujuan Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026?\",\"answer\":\"Pedoman ini bertujuan mendorong efektivitas dan efisiensi proses pembelajaran serta memberi pedoman bagi satuan pendidikan dalam mengatur waktu kegiatan belajar selama Tahun Ajaran 2025/2026.\"},{\"question\":\"Bagian apa saja yang diatur dalam kalender pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026?\",\"answer\":\"Kalender pendidikan mencakup permulaan tahun ajaran baru, minggu efektif belajar, dan hari libur pada satuan pendidikan formal.\"},{\"question\":\"Siapa yang menetapkan pedoman kalender pendidikan ini?\",\"answer\":\"Pedoman ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah melalui peraturan yang tercantum pada dokumen.\"}]","Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026 | PDF",1789074177,19]