[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-detail-232905-id":3,"detail-sidebar-cat-1-id-113":30,"doc-seo-232905-113":63},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",{"doc_id":7,"user_id":8,"nickname":9,"user_avatar":10,"doc_module":11,"category_id":12,"category_name":13,"doc_title":14,"doc_description":15,"doc_content":16,"file_id":17,"file_url":18,"file_type":19,"file_size":20,"view_count":11,"is_deleted":4,"is_public":11,"is_downloadable":11,"audit_status":11,"page_count":21,"language":22,"language_code":23,"site_id":24,"html_lang":23,"table_of_contents":25,"faqs":26,"seo_title":27,"seo_description":15,"update_tm":28,"read_time":29},232905,1099513958762,"Logic","https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/1000023916a998db790?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1784791008015729253",1,183,"Umum","Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan - Perubahan Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan bagi Satuan Pendidikan di Kabupaten Bantul Tahun Ajaran 2026/2027","Peraturan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Bantul menetapkan pedoman penyusunan kalender pendidikan bagi satuan pendidikan di Kabupaten Bantul untuk tahun ajaran 2026/2027. Regulasi ini memuat dasar pertimbangan terkait kebutuhan rentang waktu pelajaran yang standar, fleksibilitas pengelolaan kegiatan pelajaran demi ketuntasan belajar, serta penyelenggaraan pendidikan yang efektif dan efisien. Penetapan dilakukan melalui perubahan pedoman agar pelaksanaan dapat berjalan optimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan.","PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL  \nDINAS PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN, DAN OLAHRAGA  \nAlamat : Komplek II Kantor Pemda Bantul  \nJalan Lingkar Manding Trirenggo Bantul Yogyakarta Telepon 0274 367171 Kode Pos [55714 Website. dikpora.bantulkab.go.id](55714 Website. dikpora.bantulkab.go.id)[ ](55714 Website. dikpora.bantulkab.go.id)[E-mail.](E-mail. dikpora@bantulkab.go.id)[ ](E-mail. dikpora@bantulkab.go.id)[dikpora@bantulkab.go.id](E-mail. dikpora@bantulkab.go.id)  \nPERATURAN  \nKEPALA DINAS PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN, DAN OLAHRAGA  \nKABUPATEN BANTUL  \nNOMOR : 115 TAHUN 2026  \nTENTANG  \nPEDOMAN PENYUSUNAN KALENDER PENDIDIKAN  \nBAGI SATUAN PENDIDIKAN DI KABUPATEN BANTUL  \nTAHUN AJARAN 2026/2027  \nKEPALA DINAS PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN, DAN OLAHRAGA  \nKABUPATEN BANTUL  \nMenimbang : a. bahwa dalam rangka peningkatan layanan pendidikan yang sebaik-baiknya diperlukan rentang waktu pelajaran yang standar;  \nb. bahwa dalam rangka mengatur, mengembangkan, dan menyiapkan program pelajaran untuk mencapai ketuntasan belajar, perlu diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan kegiatan pelajaran di satuan pendidikan;  \nc. bahwa pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan perludilaksanakan dengan efektif dan efisien;  \nd. bahwa agar butir a, b, dan c dapat dilaksanakan dengan sebaikbaiknya, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, Dan Olahraga Kabupaten Bantul tentang Perubahan Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan bagi Satuan Pendidikan di Kabupaten Bantul Tahun Ajaran 2026/2027 .  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, jo. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah danditambah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 26 tahun 1959;  \n2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;  \n3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014  \n~~ Nomor 244~~,~~ Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia ~~  \nNomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhirdengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;  \n4. Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;  \n5. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah terakhirdengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan ;  \n6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional PAUD;  \n7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Peserta didik Baru;  \n8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 829);  \n9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 228);  \n10. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;  \n11. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;  \n12. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2025 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang P","cbCainBFEIn8eUUD","https://ap.wps.com/l/cbCainBFEIn8eUUD","pdf",508131,17,"Indonesian","id",113,"# Peraturan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Bantul\n## Dasar Pertimbangan (Menimbang)\n## Dasar Hukum (Mengingat)","[{\"question\":\"Apa judul kebijakan dan untuk siapa pedoman kalender pendidikan ini berlaku?\",\"answer\":\"Kebijakan berjudul Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan dan berlaku bagi satuan pendidikan di Kabupaten Bantul untuk tahun ajaran 2026/2027.\"},{\"question\":\"Nomor berapa dan tahun berapa peraturan ini ditetapkan?\",\"answer\":\"Peraturan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Bantul ditetapkan dengan Nomor 115 Tahun 2026.\"},{\"question\":\"Apa alasan utama ditetapkannya pedoman penyusunan kalender pendidikan ini?\",\"answer\":\"Pedoman ditetapkan untuk meningkatkan layanan pendidikan dengan rentang waktu pelajaran yang standar, memberi fleksibilitas pengelolaan kegiatan pelajaran guna mencapai ketuntasan belajar, serta memastikan pengelolaan pendidikan berjalan efektif dan efisien.\"}]","Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan - Perubahan Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan bagi Satuan Pendidikan di Kabupaten Bantul Tahun Ajaran 2026/2027 | PDF",1789074238,6,{"code":4,"msg":5,"data":31},[32,37,41,45,49,53,57,61],{"id":33,"doc_module":11,"doc_module_name":34,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},178,"Template","Faktur","faktur",{"id":38,"doc_module":11,"doc_module_name":34,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},192,"Formulir","formulir-192",{"id":42,"doc_module":11,"doc_module_name":34,"category_name":43,"show_sort_weight":4,"slug":44},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":46,"doc_module":11,"doc_module_name":34,"category_name":47,"show_sort_weight":4,"slug":48},179,"Poster","poster",{"id":50,"doc_module":11,"doc_module_name":34,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},176,"Presentasi","presentasi",{"id":54,"doc_module":11,"doc_module_name":34,"category_name":55,"show_sort_weight":4,"slug":56},177,"Resume","resume",{"id":58,"doc_module":11,"doc_module_name":34,"category_name":59,"show_sort_weight":4,"slug":60},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":12,"doc_module":11,"doc_module_name":34,"category_name":13,"show_sort_weight":4,"slug":62},"umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":64,"data":65},"ok",{"site_id":24,"language":23,"slug":66,"title":14,"keywords":67,"description":15,"schema_data":68,"social_meta":124,"head_meta":126,"extra_data":128,"updated_unix":129},"guidelines-for-preparing-the-education-calendar-revised-guidelines-for-preparing-the-education-calendar-for-educational-units-in-bantul-regency-for-the-academic-year-20262027","",{"@graph":69,"@context":123},[70,86,106],{"@type":71,"itemListElement":72},"BreadcrumbList",[73,77,80,83],{"item":74,"name":75,"@type":76,"position":11},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":78,"name":34,"@type":76,"position":79},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":81,"name":13,"@type":76,"position":82},"https://docshare.wps.com/id/template/umum/",3,{"item":84,"name":14,"@type":76,"position":85},"https://docshare.wps.com/id/template/guidelines-for-preparing-the-education-calendar-revised-guidelines-for-preparing-the-education-calendar-for-educational-units-in-bantul-regency-for-the-academic-year-20262027/232905/",4,{"url":84,"name":14,"@type":87,"image":88,"author":93,"headline":14,"publisher":95,"fileFormat":98,"inLanguage":23,"description":15,"dateModified":99,"datePublished":100,"encodingFormat":98,"isAccessibleForFree":101,"interactionStatistic":102},"DigitalDocument",{"url":89,"@type":90,"width":91,"height":92},"https://docshare.wps.com/thumbnails/guidelines-for-preparing-the-education-calendar-revised-guidelines-for-preparing-the-education-calendar-for-educational-units-in-bantul-regency-for-the-academic-year-20262027/232905.png","ImageObject",442,249,{"name":9,"@type":94},"Person",{"url":74,"name":96,"@type":97},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-21","2026-09-10",true,{"@type":103,"interactionType":104,"userInteractionCount":11},"InteractionCounter",{"@type":105},"ViewAction",{"@type":107,"mainEntity":108},"FAQPage",[109,115,119],{"name":110,"@type":111,"acceptedAnswer":112},"Apa judul kebijakan dan untuk siapa pedoman kalender pendidikan ini berlaku?","Question",{"text":113,"@type":114},"Kebijakan berjudul Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan dan berlaku bagi satuan pendidikan di Kabupaten Bantul untuk tahun ajaran 2026/2027.","Answer",{"name":116,"@type":111,"acceptedAnswer":117},"Nomor berapa dan tahun berapa peraturan ini ditetapkan?",{"text":118,"@type":114},"Peraturan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Bantul ditetapkan dengan Nomor 115 Tahun 2026.",{"name":120,"@type":111,"acceptedAnswer":121},"Apa alasan utama ditetapkannya pedoman penyusunan kalender pendidikan ini?",{"text":122,"@type":114},"Pedoman ditetapkan untuk meningkatkan layanan pendidikan dengan rentang waktu pelajaran yang standar, memberi fleksibilitas pengelolaan kegiatan pelajaran guna mencapai ketuntasan belajar, serta memastikan pengelolaan pendidikan berjalan efektif dan efisien.","https://schema.org",{"og:url":84,"og:type":125,"og:title":14,"og:site_name":96,"og:description":15},"article",{"robots":127,"canonical":84},"index,follow",{"doc_id":7,"site_id":24},1790028612]