[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-233341-113":41,"doc-detail-233341-id":108},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":101,"head_meta":103,"extra_data":105,"updated_unix":107},113,"id","road-drainage-inventory-guidelines-circular-no-06-p-bm-2023","Pedoman Inventarisasi Drainase Jalan - Surat Edaran No. 06/ P/ BM/ 2023","","Pedoman ini menetapkan aturan inventarisasi drainase jalan sebagai acuan pelaksanaan survei inventarisasi drainase jalan untuk mendukung sistem manajemen aset jalan dan tersedianya informasi data aset drainase. Dokumen menegaskan bahwa inventarisasi merupakan tahap awal rangkaian kegiatan pengumpulan data yang selanjutnya disertai inspeksi cara cepat, inspeksi rutin, program penanganan, serta estimasi harga satuan pemeliharaan. Pedoman mencakup dasar pembentukan, maksud dan tujuan, serta ruang lingkup identifikasi drainase permukaan, subdrain, area sekitar lereng, sistem polder, drainase berwawasan lingkungan, dan drainase jembatan.",{"@graph":51,"@context":100},[52,68,83],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":35,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/surat/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/road-drainage-inventory-guidelines-circular-no-06-p-bm-2023/233341/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"author":70,"headline":47,"publisher":73,"fileFormat":76,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":77,"datePublished":77,"encodingFormat":76,"isAccessibleForFree":78,"interactionStatistic":79},"DigitalDocument",{"name":71,"@type":72},"Pentious","Person",{"url":56,"name":74,"@type":75},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-10",true,{"@type":80,"interactionType":81,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":82},"ViewAction",{"@type":84,"mainEntity":85},"FAQPage",[86,92,96],{"name":87,"@type":88,"acceptedAnswer":89},"Apa tujuan utama Pedoman Inventarisasi Drainase Jalan dalam surat edaran ini?","Question",{"text":90,"@type":91},"Untuk menjadi acuan penyelenggara jalan melakukan inventarisasi drainase jalan guna memastikan ketersediaan data aset drainase. Data tersebut mendukung sistem manajemen aset jalan sebagai dasar masukan perancangan/desain dan penganggaran penanganan drainase yang lebih efektif dan efisien.","Answer",{"name":93,"@type":88,"acceptedAnswer":94},"Apa yang dimaksud dengan inventarisasi drainase jalan pada pedoman ini?",{"text":95,"@type":91},"Inventarisasi drainase jalan adalah pelaksanaan awal dalam rangkaian kegiatan pengumpulan data drainase jalan. Kegiatan ini kemudian diikuti inspeksi cara cepat, inspeksi rutin, program penanganan, serta estimasi harga satuan pemeliharaan drainase yang disiapkan dalam pedoman lain.",{"name":97,"@type":88,"acceptedAnswer":98},"Ruang lingkup apa saja yang diidentifikasi dalam inventarisasi drainase jalan?",{"text":99,"@type":91},"Meliputi identifikasi jenis bangunan/saluran drainase jalan berdasarkan ukuran, dimensi, dan bentuk, yaitu: drainase permukaan jalan, subdrain, drainase di sekitar lereng jalan, sistem polder, drainase berwawasan lingkungan, serta drainase jembatan.","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":102,"og:title":47,"og:site_name":74,"og:description":49},"article",{"robots":104,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":106,"site_id":44},233341,1789077089,{"code":4,"msg":5,"data":109},{"doc_id":106,"user_id":110,"nickname":71,"user_avatar":111,"doc_module":9,"category_id":34,"category_name":35,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":112,"file_id":113,"file_url":114,"file_type":115,"file_size":116,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":117,"language":118,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":119,"faqs":120,"seo_title":121,"seo_description":49,"update_tm":107,"read_time":122},1374404730887,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_6f874abed73319feea01a86fa6f0fab8","PEDOMAN  \nBidang Jalan  \nNo. 06/ P/ BM/ 2023  \nINVENTARISASI DRAINASE JALAN  \nKEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT  \nD I R E K T O R A T J E N D E R A L B I N A M A R G A  \nKEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT  \nD I R E K T O RA T J E N D E R A L B I NA MA R GA  \nJl. Pattimura No.20 Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12110, Telp. (021) 7203165, Fax (021) 7393938  \nYth.  \n1. Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Marga  \n2. Para Direktur di Direktorat Jenderal Bina Marga  \n3. Para Kepala Balai Besar/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional  \n4. Para Kepala Satuan Kerja di Direktorat Jenderal Bina Marga  \nSURAT EDARAN  \nNomor: /SE/Db/2023  \nTENTANG  \nPEDOMAN INVENTARISASI DRAINASE JALAN  \nA. Umum  \nDalam rangka mendukung sistem manajemen aset jalan serta mewujudkan informasi data aset drainase jalan, diperlukan pengaturan terkait dengan inventarisasi drainase jalan yang dapat digunakan sebagai acuan dalam melakukan survei inventarisasi drainase jalan agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik.  \nInventarisasi drainase jalan merupakan pelaksanaan awal dari seluruhrangkaian kegiatan pengumpulan data drainasejalan, yang selanjutnya diikuti dengan kegiatan inspeksi cara cepat drainase jalan, inspeksi rutin, program penanganan, dan estimasi harga satuan pemeliharaan drainase jalan yang disiapkan dalam pedoman lain.  \nMempertimbangkan hal tersebut, perlu menetapkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga tentang Pedoman Inventarisasi Drainase Jalan.  \nB. Dasar Pembentukan  \n1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhirdengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6760);  \n2. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);  \n3. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 40);  \n4. Keputusan Presiden Nomor 52/TPA Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;  \n5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2011 tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penilikan Jalan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 612);  \n6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2011 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 900);  \n7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Jalan Perkotaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1451);  \n8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 473) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1382);  \n9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16/PRT/M/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 554) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor  \n26 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16/PRT/M/2020 tentang O","cbCaiph8UVkGksX7","https://ap.wps.com/l/cbCaiph8UVkGksX7","pdf",5904987,90,"Indonesian","# A. Umum\n# B. Dasar Pembentukan\n## 1. Undang-Undang\n## 2. Peraturan Pemerintah\n## 3. Peraturan Presiden\n## 4. Keputusan Presiden\n## 5. Peraturan Menteri\n## 6. Surat Edaran\n# C. Maksud dan Tujuan\n# D. Ruang Lingkup\n## 1. drainase permukaan jalan\n## 2. drainase bawah permukaan/subdrain\n## 3. drainase permukaan di sekitar lereng jalan\n## 4. sistem polder\n## 5. drainase jalan berwawasan lingkungan\n## 6. drainase jembatan\n# E. Pengaturan Inventarisasi Drainase Jalan\n## 1. Ketentuan Umum","[{\"question\":\"Apa tujuan utama Pedoman Inventarisasi Drainase Jalan dalam surat edaran ini?\",\"answer\":\"Untuk menjadi acuan penyelenggara jalan melakukan inventarisasi drainase jalan guna memastikan ketersediaan data aset drainase. Data tersebut mendukung sistem manajemen aset jalan sebagai dasar masukan perancangan/desain dan penganggaran penanganan drainase yang lebih efektif dan efisien.\"},{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan inventarisasi drainase jalan pada pedoman ini?\",\"answer\":\"Inventarisasi drainase jalan adalah pelaksanaan awal dalam rangkaian kegiatan pengumpulan data drainase jalan. Kegiatan ini kemudian diikuti inspeksi cara cepat, inspeksi rutin, program penanganan, serta estimasi harga satuan pemeliharaan drainase yang disiapkan dalam pedoman lain.\"},{\"question\":\"Ruang lingkup apa saja yang diidentifikasi dalam inventarisasi drainase jalan?\",\"answer\":\"Meliputi identifikasi jenis bangunan/saluran drainase jalan berdasarkan ukuran, dimensi, dan bentuk, yaitu: drainase permukaan jalan, subdrain, drainase di sekitar lereng jalan, sistem polder, drainase berwawasan lingkungan, serta drainase jembatan.\"}]","Pedoman Inventarisasi Drainase Jalan - Surat Edaran No. 06/ P/ BM/ 2023 | PDF",31]