[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-233546-113":3,"detail-sidebar-cat-1-id-113":80,"doc-detail-233546-id":114},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":73,"head_meta":75,"extra_data":77,"updated_unix":79},113,"id","financial-and-supplies-administration-guidelines-for-the-2013-agricultural-census-attachment-of-head-of-bps-regulation-no-85-of-2012","Pedoman Administrasi Keuangan dan Perlengkapan Sensus Pertanian 2013 - Lampiran Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 85 Tahun 2012","","Pedoman Administrasi Keuangan dan Perlengkapan Sensus Pertanian 2013 menetapkan arah pengelolaan keuangan negara secara profesional, terbuka, dan akuntabel guna mendukung good governance. Dokumen menguraikan asas-asas pengelolaan keuangan, termasuk universalitas, kesatuan, spesialitas, akuntabilitas berorientasi hasil, profesionalitas, dan keterbukaan. Pedoman juga merinci dasar hukum utama yang mengatur keuangan dan administrasi, serta memberikan pengertian kunci seperti APBN, DIPA, POK, bendahara pengeluaran, satker, PA/KPA/KPB, hingga PPK.",{"@graph":14,"@context":72},[15,34,55],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/template/","Template",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/template/umum/","Umum",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/template/financial-and-supplies-administration-guidelines-for-the-2013-agricultural-census-attachment-of-head-of-bps-regulation-no-85-of-2012/233546/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/financial-and-supplies-administration-guidelines-for-the-2013-agricultural-census-attachment-of-head-of-bps-regulation-no-85-of-2012/233546.png","ImageObject",442,249,{"name":42,"@type":43},"WPS_1786070896","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-22","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":22},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",{"@type":56,"mainEntity":57},"FAQPage",[58,64,68],{"name":59,"@type":60,"acceptedAnswer":61},"Apa tujuan pengelolaan keuangan dalam penyelenggaraan negara menurut pedoman ini?","Question",{"text":62,"@type":63},"Pedoman menegaskan pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan, untuk mendukung good governance.","Answer",{"name":65,"@type":60,"acceptedAnswer":66},"Asas apa saja yang dijelaskan dalam pengelolaan keuangan negara?",{"text":67,"@type":63},"Dokumen memuat asas universalitas, asas kesatuan, asas spesialitas, asas akuntabilitas berorientasi pada hasil, asas profesionalitas, dan asas keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara.",{"name":69,"@type":60,"acceptedAnswer":70},"Apa yang dimaksud dengan APBN dan DIPA dalam dokumen ini?",{"text":71,"@type":63},"APBN adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sedangkan DIPA adalah Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang menjadi dokumen pelaksanaan anggaran sebagai dasar tindakan yang menimbulkan pengeluaran negara dan pencairan dana atas beban APBN.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":74,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":76,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":78,"site_id":7},233546,1790043050,{"code":4,"msg":81,"data":82},"success",[83,87,91,95,99,103,107,111],{"id":84,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":85,"show_sort_weight":4,"slug":86},178,"Faktur","faktur",{"id":88,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":89,"show_sort_weight":4,"slug":90},192,"Formulir","formulir-192",{"id":92,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":93,"show_sort_weight":4,"slug":94},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":96,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":97,"show_sort_weight":4,"slug":98},179,"Poster","poster",{"id":100,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":101,"show_sort_weight":4,"slug":102},176,"Presentasi","presentasi",{"id":104,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":105,"show_sort_weight":4,"slug":106},177,"Resume","resume",{"id":108,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":109,"show_sort_weight":4,"slug":110},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":112,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":4,"slug":113},183,"umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":81,"data":115},{"doc_id":78,"user_id":116,"nickname":42,"user_avatar":117,"doc_module":22,"category_id":112,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":118,"file_id":119,"file_url":120,"file_type":121,"file_size":122,"view_count":22,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":123,"language":124,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":125,"faqs":126,"seo_title":127,"seo_description":12,"update_tm":128,"read_time":129},549768072016,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_155a257f0dc6eb9ab79c44ca47cae57d","2013, No.201 4  \nLAMPIRAN  \nPERATURAN KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK  \nNOMOR 85 TAHUN 2012  \nTENTANG PEDOMAN ADMINISTRASI KEUANGAN DAN PERLENGKAPAN SENSUS PERTANIAN 2013  \nPEDOMAN ADMINISTRASI KEUANGAN DAN PERLENGKAPAN  \nSENSUS PERTANIAN 2013  \nBAB I  \nPENDAHULUAN  \n1.1. Latar Belakang  \nDalam rangka mendukung terwujudnya good governance dalampenyelenggaraan negara, pengelolaan keuangan negara perludiselenggarakan secara professional, terbuka, dan bertanggungjawab sesuaiperaturan perundang-undangan.  \nAturan pokok keuangan negara telah dijabarkan ke dalam asas-asas umum, yang meliputi asas-asas lama yang sudah dikenal dalam pengelolaankeuangan negara, seperti asas universalitas dan asas spesialitas, dan asasasas yang baru sebagai pencerminan penerapan kaidah-kaidah yang baik dalam pengelolaan keuangan Negara.  \nBeberapa asas yang perlu diketahui para pengelola anggaran, yaitu sebagaiberikut :  \na. Asas universalitas yang memberikan batasan bahwa tidak  \ndiperkenankan terjadinya percampuran antara penerimaan negara dan pengeluaran negara;  \nb. Asas kesatuan, yaitu semua pengeluaran harus tercantum dalam  \nanggaran. Oleh karena itu semua anggaran merupakan anggaran bruto, artinya yang dibukukan adalahjumlah brutonya;  \nc. Asas spesialitas, yaitu jenis pengeluaran dimuat dalam mata anggarantertentu dan dilaksanakan secara konsisten, baik secara kuantitatif maupun secara kualitatif. Secara kuantitatif artinya jumlah yang telahditetapkan dalam mata anggaran tertentu merupakan batas tertinggi dan tidak boleh dilampaui. Secara kualitatif artinya penggunaananggaran hanya dibenarkan untuk mata anggaran yang telahditentukan.  \n[www.djpp.kemenkumham.go.id](www.djpp.kemenkumham.go.id)  \n5 2013, No.201  \nd. Asas akuntabilitas berorientasi pada hasil, mengandung makna bahwa setiap pengguna anggaran wajib menjawab dan menerangkan kinerja organisasi atas keberhasilan atau kegagalan suatu program yang menjadi tanggungjawabnya;  \ne. Asas profesionalitas mengharuskan pengelolaan keuangan Negara ditangani oleh tenaga yang profesional ;  \nf. Asas keterbukaan dalam pengelolaan keuangan Negara, mewajibkanadanya keterbukaan dalam pembahasan, penetapan, dan perhitungananggaran serta atas hasil pengawasan oleh lembaga audit yang independen.  \n1.2. Dasar Hukum  \nKetentuan hukum yang berkaitan dengan pengelolaan administrasikeuangan adalah sebagai berikut:  \n1) Undang-Undang Nomor 17Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.  \n2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.  \n3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.  \n4) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempatatas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.  \n5) Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhirdengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2010.  \n6) Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat  \nStatistik.  \n7) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubahterakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012.  \n8) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang Dikenakan Bea Meterai.  \n9) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah.  \n10) Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai tidak tetap (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 678);  \n11) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 7/PMK.02/ 2012 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2013.  \n12) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak.  \n[www.djpp.kemenkumham.go.id](www.djpp.kemenkumham.go.id)  \n2013, No.201 6  \n13) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2006 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggu","cbCaidOLoSDbs3xn","https://ap.wps.com/l/cbCaidOLoSDbs3xn","pdf",1268812,114,"Indonesian","# BAB I PENDAHULUAN\n## 1.1 Latar Belakang\n## 1.2 Dasar Hukum\n## 1.3 Pengertian","[{\"question\":\"Apa tujuan pengelolaan keuangan dalam penyelenggaraan negara menurut pedoman ini?\",\"answer\":\"Pedoman menegaskan pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan, untuk mendukung good governance.\"},{\"question\":\"Asas apa saja yang dijelaskan dalam pengelolaan keuangan negara?\",\"answer\":\"Dokumen memuat asas universalitas, asas kesatuan, asas spesialitas, asas akuntabilitas berorientasi pada hasil, asas profesionalitas, dan asas keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara.\"},{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan APBN dan DIPA dalam dokumen ini?\",\"answer\":\"APBN adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sedangkan DIPA adalah Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang menjadi dokumen pelaksanaan anggaran sebagai dasar tindakan yang menimbulkan pengeluaran negara dan pencairan dana atas beban APBN.\"}]","Pedoman Administrasi Keuangan dan Perlengkapan Sensus Pertanian 2013 - Lampiran Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 85 Tahun 2012 | PDF",1789078961,40]