[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-235221-113":41,"doc-detail-235221-id":108},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":101,"head_meta":103,"extra_data":105,"updated_unix":107},113,"id","pati-regent-regulation-no-76-of-2016-on-the-second-amendment-to-pati-regent-regulation-no-26-of-2014-on-regional-government-accounting-ppkd-accounting-system","Peraturan Bupati Pati Nomor 76 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pati Nomor 26 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah - Sistem Akuntansi PPKD","","Peraturan Bupati Pati Nomor 76 Tahun 2016 mengatur perubahan terhadap Peraturan Bupati Pati Nomor 26 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah, khususnya sistem akuntansi PPKD. Sistem akuntansi PPKD mencakup teknik pencatatan, pengakuan, pengungkapan pendapatan-LO, pendapatan-LRA, beban, belanja, transfer, pembiayaan, aset, kewajiban, ekuitas, serta penyusunan laporan keuangan PPKD dan konsolidasian. Diuraikan pula struktur sistem akuntansi: akuntansi pendapatan, beban dan belanja, transfer, pembiayaan, aset dan investasi, kewajiban, jurnal koreksi/penyesuaian, jurnal buku besar, neraca saldo, serta prosedur pencatatan berbasis dokumen sumber, termasuk peran PPKD dan BUD.",{"@graph":51,"@context":100},[52,68,83],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":15,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/formulir/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/pati-regent-regulation-no-76-of-2016-on-the-second-amendment-to-pati-regent-regulation-no-26-of-2014-on-regional-government-accounting-ppkd-accounting-system/235221/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"author":70,"headline":47,"publisher":73,"fileFormat":76,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":77,"datePublished":77,"encodingFormat":76,"isAccessibleForFree":78,"interactionStatistic":79},"DigitalDocument",{"name":71,"@type":72},"Ethan Miller","Person",{"url":56,"name":74,"@type":75},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-11",true,{"@type":80,"interactionType":81,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":82},"ViewAction",{"@type":84,"mainEntity":85},"FAQPage",[86,92,96],{"name":87,"@type":88,"acceptedAnswer":89},"Apa saja yang dicakup oleh sistem akuntansi PPKD dalam Peraturan Bupati Pati Nomor 76 Tahun 2016?","Question",{"text":90,"@type":91},"Sistem akuntansi PPKD mencakup teknik pencatatan, pengakuan, dan pengungkapan atas pendapatan-LO, pendapatan-LRA, beban, belanja, transfer, pembiayaan, aset, kewajiban, ekuitas, penyesuaian, dan koreksi, termasuk penyusunan laporan keuangan PPKD serta laporan keuangan konsolidasian pemerintah daerah.","Answer",{"name":93,"@type":88,"acceptedAnswer":94},"Mengapa pencatatan anggaran tidak diselenggarakan dengan double entry pada sistem akuntansi PPKD?",{"text":95,"@type":91},"Tidak diselenggarakan pencatatan anggaran berpasangan dengan pertimbangan kepraktisan serta biaya dan manfaat, dengan latar bahwa nilai anggaran pada LRA berasal dari dokumen DPA/DPPA dan pengendalian anggaran telah diakomodasi pada sistem penatausahaan pelaksanaan anggaran.",{"name":97,"@type":88,"acceptedAnswer":98},"Bagaimana fungsi akuntansi PPKD dalam akuntansi pendapatan – LO dan pendapatan – LRA?",{"text":99,"@type":91},"Fungsi akuntansi PPKD mencatat transaksi pendapatan berdasarkan bukti yang sah dan valid ke buku jurnal LRA dan LO, memposting ke buku besar masing-masing rekening, serta menyusun laporan keuangan seperti LRA, LO, LPE, neraca, dan catatan atas laporan keuangan.","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":102,"og:title":47,"og:site_name":74,"og:description":49},"article",{"robots":104,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":106,"site_id":44},235221,1789095984,{"code":4,"msg":5,"data":109},{"doc_id":106,"user_id":110,"nickname":71,"user_avatar":111,"doc_module":9,"category_id":14,"category_name":15,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":112,"file_id":113,"file_url":114,"file_type":115,"file_size":116,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":117,"language":118,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":119,"faqs":120,"seo_title":121,"seo_description":49,"update_tm":107,"read_time":122},687207017582,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_994ba38a5ba835b3df7d355c54d3ed8d","LAMPIRAN I  \nPERATURAN BUPATI PATI  \nNOMOR 76 TAHUN 2016  \nTENTANG  \nPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI PATI NOMOR 26 TAHUN 2014 TENTANG SISTEM AKUNTANSI  \nPEMERINTAH DAERAH  \nSISTEM AKUNTANSIPPKD  \nSistem akuntansi PPKD mencakup teknik pencatatan, pengakuan dan pengungkapan atas pendapatan-LO, pendapatan-LRA, beban, belanja, transfer, pembiayaan, aset, kewajiban, ekuitas, penyesuaian dan koreksi, penyusunan laporan keuangan PPKD serta penyusunan laporan keuangan konsolidasian pemerintah daerah. Sistem akuntansi PPKD terdiri dari sistemakuntansi pokok sebagai berikut:  \nA. Akuntansi Pendapatan – LO dan Pendapatan – LRA PPKD;  \nB. Akuntansi Beban dan Belanja PPKD;  \nC. Akuntansi Transfer PPKD;  \nD. Akuntansi Pembiayaan PPKD;  \nE. Akuntansi Aset dan Investasi PPKD;  \nF. Akuntansi Kewajiban PPKD;  \nG. Jurnal Koreksi dan Penyesuaian PPKD;  \nH. Jurnal, Buku Besar, dan Neraca Saldo;  \nI. Penyusunan Laporan Keuangan PPKD;  \nJ. Penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasian Pemerintah Daerah.  \nSistem akuntansi PPKD tidak menyelenggarakan pencatatan anggaran secaraberpasangan (double entry) dengan pertimbangan kepraktisan dan pertimbangan biaya dan manfaat dengan latar belakang bahwa :  \n1. Nilai anggaran yang tercantum pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) diperoleh dari dokumen anggaran DPA PPKD atau DPPA PPKD;  \n2. Pengendalian anggaran yang merupakan salah satu tujuan diselenggarakan akuntansi anggaran telah akomodasi pada sistem penatausahaan pelaksanaan anggaran.  \nSehingga, pencatatan atas transaksi realisasi anggaran baik penerimaan kasmaupun pengeluaran kas dibukukan pada akun realisasi anggaran yaituakun “Perubahan SAL.”  \nA . Akuntansi Pendapatan ‒LO dan Pendapatan – LRA PPKD  \nPejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) mengelola pendapatantertentu yang tidak bisa dikelola oleh SKPD menurut peraturan perundang-undangan.  \n1. Pihak Terkait  \na. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)  \nPPKD bertugas untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah, memberikan otorisasi atas penerimaan yang menjadi hak Pemerintah Daerah yang meliputi :  \n1) Menandatangani/mensahkan dokumen surat ketetapan pajak/retribusi daerah.  \n2) Menandatangani laporan keuangan yang telah disusun oleh Fungsi Akuntansi PPKD.  \nb. Fungsi Akuntansi PPKD  \nFungsi akuntansi PPKD melakukan tugas untuk mengadministrasikan seluruh dokumen sumber berdasarkan transaksi yang terjadi dan melaksanakan sistem akuntansi di PPKD.Dalam sistem akuntansi Pendapatan, fungsi akuntansi PPKD, memiliki tugas sebagai berikut:  \n1) Mencatat transaksi/kejadian pendapatan LO dan Pendapatan LRA berdasarkan bukti bukti transaksi yang sah dan valid ke Buku Jurnal LRA dan Buku Jurnal LO dan Neraca;  \n2) Melakukan posting jurnal jurnal transaksi/kejadian pendapatan LO dan pendapatan LRA kedalam Buku Besar masing masing rekening (rincian objek);  \n3) Menyusun Laporan Keuangan, yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Neraca, dan Catatan atas Laporan keuangan.  \nc. Bendahara Umum Daerah (BUD)  \nBUD bertugas menerima semua penerimaan kas melalui Kas di Kas Daerah dan melakukan penatausahaan yang diperlukanmenurut peraturan perundang-undangan. Diantaranya adalah:  \n1) Mencatat dan membukukan semua penerimaan pendapatan kedalam buku kas penerimaan.  \n2) Membuat Rekap Penerimaan Harian yang bersumber dari Pendapatan.  \n2. Prosedur Akuntansi  \na. Fungsi akuntansi PPKD mencatat pendapatan yang sudahmenjadi hak pemerintah daerah sesuai dengan SKP-Daerah (Surat Ketetapan Pajak-Daerah), SKR (Surat Ketetapan Retribusi) , Surat Ketetapan Perizinan, Dokumen penetapan Transfer dari Pemerintah Pusat, dan Dokumen Penetapan lainnya yang diserahkan oleh Pengguna Anggaran/PPKD;  \nb. Fungsi akuntansi PPKD membuat memo jurnal/Memo Jurnalberdasarkan tembusan dokumen yang diterimanya dari Bendahara Umum Daerah, dokumen pengakuan lainnya selain SKP-Daerah (Surat Ketetapan Pajak-Daerah), SKR (Surat Ketetapan Retribusi) , Dokumen penetapan Transfer d","cbCaimfUcTMRrdYA","https://ap.wps.com/l/cbCaimfUcTMRrdYA","pdf",1396086,65,"Indonesian","# Lampiran I\n## Peraturan Bupati Pati Nomor 76 Tahun 2016\n## Sistem Akuntansi PPKD dan ruang lingkupnya\n## Sistem akuntansi pokok PPKD\n## Akuntansi Pendapatan – LO dan Pendapatan – LRA PPKD\n## Pihak terkait (PPKD dan BUD)\n## Prosedur akuntansi\n## Dokumen sumber pendapatan","[{\"question\":\"Apa saja yang dicakup oleh sistem akuntansi PPKD dalam Peraturan Bupati Pati Nomor 76 Tahun 2016?\",\"answer\":\"Sistem akuntansi PPKD mencakup teknik pencatatan, pengakuan, dan pengungkapan atas pendapatan-LO, pendapatan-LRA, beban, belanja, transfer, pembiayaan, aset, kewajiban, ekuitas, penyesuaian, dan koreksi, termasuk penyusunan laporan keuangan PPKD serta laporan keuangan konsolidasian pemerintah daerah.\"},{\"question\":\"Mengapa pencatatan anggaran tidak diselenggarakan dengan double entry pada sistem akuntansi PPKD?\",\"answer\":\"Tidak diselenggarakan pencatatan anggaran berpasangan dengan pertimbangan kepraktisan serta biaya dan manfaat, dengan latar bahwa nilai anggaran pada LRA berasal dari dokumen DPA/DPPA dan pengendalian anggaran telah diakomodasi pada sistem penatausahaan pelaksanaan anggaran.\"},{\"question\":\"Bagaimana fungsi akuntansi PPKD dalam akuntansi pendapatan – LO dan pendapatan – LRA?\",\"answer\":\"Fungsi akuntansi PPKD mencatat transaksi pendapatan berdasarkan bukti yang sah dan valid ke buku jurnal LRA dan LO, memposting ke buku besar masing-masing rekening, serta menyusun laporan keuangan seperti LRA, LO, LPE, neraca, dan catatan atas laporan keuangan.\"}]","Peraturan Bupati Pati Nomor 76 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pati Nomor 26 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah - Sistem Akuntansi PPKD | PDF",23]