[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-235074-113":41,"doc-detail-235074-id":114},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":107,"head_meta":109,"extra_data":111,"updated_unix":113},113,"id","financial-accountability-guide-research-and-community-service-activities-financial-spj-preparation-guide","PANDUAN PEMBUATAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN - PELAKSANAAN KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT - Panduan pembuatan SPJ keuangan","","Panduan pembuatan pertanggungjawaban keuangan untuk kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat menjelaskan dasar pendanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi serta kewajiban peneliti/pelaksana menyusun laporan pelaksanaan dan laporan pertanggungjawaban keuangan secara tertib administrasi. Uraian mencakup penggunaan dana sesuai ketentuan proporsi belanja (barang, perjalanan, honor), penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang rinci, serta dasar tarif honorarium berdasarkan standar biaya yang berlaku. Panduan juga mengarahkan penyusunan bukti-bukti SPJ, tata cara pemungutan pajak, dan pengadaan barang serta jasa.",{"@graph":51,"@context":106},[52,68,89],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":39,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/umum/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/financial-accountability-guide-research-and-community-service-activities-financial-spj-preparation-guide/235074/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"image":70,"author":75,"headline":47,"publisher":78,"fileFormat":81,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":82,"datePublished":83,"encodingFormat":81,"isAccessibleForFree":84,"interactionStatistic":85},"DigitalDocument",{"url":71,"@type":72,"width":73,"height":74},"https://docshare.wps.com/thumbnails/financial-accountability-guide-research-and-community-service-activities-financial-spj-preparation-guide/235074.png","ImageObject",442,249,{"name":76,"@type":77},"Eliana","Person",{"url":56,"name":79,"@type":80},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-22","2026-09-11",true,{"@type":86,"interactionType":87,"userInteractionCount":9},"InteractionCounter",{"@type":88},"ViewAction",{"@type":90,"mainEntity":91},"FAQPage",[92,98,102],{"name":93,"@type":94,"acceptedAnswer":95},"Siapa yang wajib membuat laporan pertanggungjawaban keuangan pada kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat?","Question",{"text":96,"@type":97},"Peneliti/pelaksana penelitian dan pengabdian kepada masyarakat wajib menyusun laporan pelaksanaan kegiatan dan laporan pertanggungjawaban keuangan. Kewajiban ini berlaku sesuai prinsip otonomi dan akuntabilitas.","Answer",{"name":99,"@type":94,"acceptedAnswer":100},"Apa yang harus disusun terkait penggunaan dana penelitian?",{"text":101,"@type":97},"Peneliti diwajibkan menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) sesuai besaran dana yang diterima. RAB disusun rinci, termasuk jenis biaya dan batas/prosentase alokasi dana.",{"name":103,"@type":94,"acceptedAnswer":104},"Bagaimana ketentuan pembayaran pajak dan bukti-bukti SPJ dalam panduan ini?",{"text":105,"@type":97},"Panduan menekankan bahwa pembayaran pajak harus dikeluarkan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Selain itu, penyusunan bukti-bukti SPJ harus dilakukan dengan tata cara yang benar untuk mendukung pertanggungjawaban keuangan.","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":108,"og:title":47,"og:site_name":79,"og:description":49},"article",{"robots":110,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":112,"site_id":44},235074,1790047606,{"code":4,"msg":5,"data":115},{"doc_id":112,"user_id":116,"nickname":76,"user_avatar":117,"doc_module":9,"category_id":38,"category_name":39,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":118,"file_id":119,"file_url":120,"file_type":121,"file_size":122,"view_count":9,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":123,"language":124,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":125,"faqs":126,"seo_title":127,"seo_description":49,"update_tm":128,"read_time":129},4398048949847,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/400002536579ef2da7f?_k=1778318612642679267","Panduan Pembuatan Pertanggungjawaban Keuangan  \nKegiatan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat  \nOleh Gana Hadi Surya, SE, M.Ak, QIA  \nDAFTAR ISI  \nDAFTAR ISI i  \nI. LATAR BELAKANG...................................... 1  \nII. PENGGUNAAN DANA PENELITIAN ........ 2  \nIII. PENCAIRAN DANA ..................................... 4  \nIV. PENYUSUNAN BUKTI-BUKTI SPJ ............ 5  \nV. TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK ........ 6  \nVI. PENGADAAN BARANG DAN JASA ......... 8  \nDAFTAR LAMPIRAN  \nLampiran  \nLampiran  \nLampiran  \nLampiran  \nLampiran  \nLampiran  \nLampiran  \nLampiran  \nA  \nB  \nC  \nD  \nE  \nF  \nG  \nH  \nFormat  \nFormat  \nFormat  \nFormat  \nFormat  \nFormat  \nFormat  \nFormat  \nRAB  \nBuku Kas Umum Laporan Penggunaan Dana Daftar Honor  \nKwitansi Pembelian Perjalanan Dinas  \nTabel Transport Lokal Kegiatan Surat Tugas  \nPANDUAN PEMBUATAN PERTANGGUNG JAWABAN KEUANGAN PELAKSANAAN KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT  \nI. LATAR BELAKANG  \nDalam rangka mendukung kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi, Pemerintah menyediakan dana untuk membiayai Penelitian/Pengabdian kepada Masyarakat bagi dosen PTN/PTS. Selain bagi dosen, dana Penelitian/Pengabdiankepada Masyarakat juga disediakan bagi tenaga ICT atautenaga fungsional lain.  \nPendanaan riset dan pengabdian kepada masyarakat yang disediakan ini bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan dari Biaya Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang dikelola oleh Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat (DRPM) Ditjen Penguatan Riset dan Pengembangan Kemenristekdikti. Kedua sumber dana bantuan Penelitian/Pengabdian kepada masyarakat ini merupakan dana Negara, sehingga penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan oleh Peneliti/Pelaksana  \nPengabdian kepada masyarakat dengan benar sesuaiketentuan yang berlaku.  \nKetentuan tersebut antara lain menyangkut proporsi penggunaan dana, seperti pembelian barang (habis atautidak habis pakai), perjalanan, honor petugas untuk pengambilan data; kesesuaian besaran dana dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang relevan, serta  \nketentuan pembayaran pajak yang harus dikeluarkan sesuaiaturan perpajakan yang berlaku.  \nPanduan ini disusun untuk membantu para Peneliti/Pelaksana pengabdian kepada masyarakat agar mempunyai acuan dalam menggunakan dana dan membuat laporan pertanggungjawaban keuangan.  \nII. PENGGUNAAN DANA PENELITIAN  \nPelaksanaan penelitian dan pengabdian kepadamasyarakat yang didasarkan pada prinsip otonomi danakuntabilitas, peneliti/pengabdi diwajibkan untuk membuat laporan baik laporan pelaksanaan kegiatan maupun laporan pertanggungjawaban keuangan.  \nLaporan pertanggungjawaban keuangan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat harus tertibadministrasi dan disusun secara benar berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku.  \nPeneliti diwajibkan menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) penggunaan dana penelitian sesuai dengan dengan besar dana yang diterima. RAB disusun secara rinci dengan format seperti sebagai berikut :  \n\n| NO | JENIS BIAYA | PROSENTASE ALOKASIDANA |\n| --- | --- | --- |\n| 1 | Honor Output Kegiatan | Max (30%) |\n| 2 | Belanja Bahan | Max (60%) |\n| 3 | Belanja Perjalanan | Max (40%) |\n| 4 | Belanja Non Operasional Lainnya | Max (40%) |\n\n\n| NO | JENIS BIAYA | KETERANGAN |\n| --- | --- | --- |\n| 1 | Honor Output\u003Cbr>Kegiatan | Honorarium Pelaksana |\n| 2 | Belanja Bahan | ATK, bahan habis pakai, Bahan Laboratorium |\n| 3 | Belanja Perjalanan | Perjalanan Dinas, Transport Lokal, biaya Penginapan |\n| 4 | Belanja Non\u003Cbr>Operasional Lainnya | Konsumsi/Snack, Foto Copy, Biaya Seminar, Sewa Peralatan/Kendaraan, dsb |\n\nSesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 65/PMK.02/2015 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2016, tarif tertinggi untuk RAB honorarium penelitian dan Rincian yang bisadigunakan adalah sebagai berikut:  \n1. Honorarium Ouput Kegiatan Tim Peneliti terdiri dari :  \n\n| NO","cbCaielAYWRQS4Vq","https://ap.wps.com/l/cbCaielAYWRQS4Vq","pdf",544792,32,"Indonesian","# I. LATAR BELAKANG\n# II. PENGGUNAAN DANA PENELITIAN\n# III. PENCAIRAN DANA\n# IV. PENYUSUNAN BUKTI-BUKTI SPJ\n# V. TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK\n# VI. PENGADAAN BARANG DAN JASA\n# DAFTAR LAMPIRAN","[{\"question\":\"Siapa yang wajib membuat laporan pertanggungjawaban keuangan pada kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat?\",\"answer\":\"Peneliti/pelaksana penelitian dan pengabdian kepada masyarakat wajib menyusun laporan pelaksanaan kegiatan dan laporan pertanggungjawaban keuangan. Kewajiban ini berlaku sesuai prinsip otonomi dan akuntabilitas.\"},{\"question\":\"Apa yang harus disusun terkait penggunaan dana penelitian?\",\"answer\":\"Peneliti diwajibkan menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) sesuai besaran dana yang diterima. RAB disusun rinci, termasuk jenis biaya dan batas/prosentase alokasi dana.\"},{\"question\":\"Bagaimana ketentuan pembayaran pajak dan bukti-bukti SPJ dalam panduan ini?\",\"answer\":\"Panduan menekankan bahwa pembayaran pajak harus dikeluarkan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Selain itu, penyusunan bukti-bukti SPJ harus dilakukan dengan tata cara yang benar untuk mendukung pertanggungjawaban keuangan.\"}]","PANDUAN PEMBUATAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN - PELAKSANAAN KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT - Panduan pembuatan SPJ keuangan | PDF",1789094275,11]