[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-233890-113":41,"doc-detail-233890-id":114},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":107,"head_meta":109,"extra_data":111,"updated_unix":113},113,"id","panduan-kurikulum-berbasis-cinta-di-madrasah-keputusan-direktur-jenderal-pendidikan-islam-nomor-6077-tahun-2025","Panduan Kurikulum Berbasis Cinta di Madrasah - Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6077 Tahun 2025","","Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6077 Tahun 2025 menetapkan Panduan Kurikulum Berbasis Cinta sebagai acuan pelaksanaan pembelajaran di madrasah yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat. Panduan ini diarahkan untuk memperkuat nilai kebhinekaan, membentuk karakter anak bangsa, dan menciptakan lingkungan harmonis melalui penanaman kasih sayang, harmoni, serta peradaban berlandaskan sikap saling mencintai. Landasan kebijakan mengacu pada berbagai regulasi pendidikan dan moderasi beragama, dengan fokus penguatan kualitas pendidikan dan pembentukan SDM unggul.",{"@graph":51,"@context":106},[52,68,89],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":39,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/umum/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/panduan-kurikulum-berbasis-cinta-di-madrasah-keputusan-direktur-jenderal-pendidikan-islam-nomor-6077-tahun-2025/233890/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"image":70,"author":75,"headline":47,"publisher":78,"fileFormat":81,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":82,"datePublished":83,"encodingFormat":81,"isAccessibleForFree":84,"interactionStatistic":85},"DigitalDocument",{"url":71,"@type":72,"width":73,"height":74},"https://docshare.wps.com/thumbnails/panduan-kurikulum-berbasis-cinta-di-madrasah-keputusan-direktur-jenderal-pendidikan-islam-nomor-6077-tahun-2025/233890.png","ImageObject",442,249,{"name":76,"@type":77},"Melati","Person",{"url":56,"name":79,"@type":80},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-22","2026-09-10",true,{"@type":86,"interactionType":87,"userInteractionCount":9},"InteractionCounter",{"@type":88},"ViewAction",{"@type":90,"mainEntity":91},"FAQPage",[92,98,102],{"name":93,"@type":94,"acceptedAnswer":95},"Apa tujuan Panduan Kurikulum Berbasis Cinta di madrasah?","Question",{"text":96,"@type":97},"Panduan ini bertujuan memperkuat nilai kebhinekaan, membentuk karakter anak bangsa, dan menciptakan lingkungan yang harmonis melalui penanaman kasih sayang, harmoni, dan peradaban yang berlandaskan sikap saling mencintai.","Answer",{"name":99,"@type":94,"acceptedAnswer":100},"Panduan ini berlaku untuk madrasah jenis apa?",{"text":101,"@type":97},"Panduan Kurikulum Berbasis Cinta menjadi acuan pelaksanaan pembelajaran bagi madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah dan madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.",{"name":103,"@type":94,"acceptedAnswer":104},"Mengapa tahun 2045 dan visi Indonesia Emas disebut dalam latar belakang?",{"text":105,"@type":97},"Tahun 2045 dipandang sebagai momen penting menuju visi Indonesia Emas, yang menuntut peningkatan kualitas hidup, penguasaan teknologi, dan keberlanjutan lingkungan melalui pengembangan SDM berkualitas, berintegritas, dan siap menghadapi tantangan global.","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":108,"og:title":47,"og:site_name":79,"og:description":49},"article",{"robots":110,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":112,"site_id":44},233890,1790113323,{"code":4,"msg":5,"data":115},{"doc_id":112,"user_id":116,"nickname":76,"user_avatar":117,"doc_module":9,"category_id":38,"category_name":39,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":118,"file_id":119,"file_url":120,"file_type":121,"file_size":122,"view_count":123,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":124,"language":125,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":126,"faqs":127,"seo_title":128,"seo_description":49,"update_tm":129,"read_time":130},962085570644,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_994ba38a5ba835b3df7d355c54d3ed8d","KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 6077 TAHUN 2025  \nTENTANG  \nPANDUAN KURIKULUM BERBASIS CINTA  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nDIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM,  \nMenimbang : a. bahwa dalam rangka memperkuat nilai-nilai kebhinekaan  \ndan meningkatkan kualitas pendidikan di Madrasah;  \nb. bahwa untuk membentuk karakter anak bangsa dan menciptakan lingkungan yang harmonis, perlu diatur panduan Kurikulum Berbasis Cinta;  \nc. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Panduan Kurikulum Berbasis Cinta;  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);  \n2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);  \n3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);  \n4. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14);  \n5. Peraturan Presiden Nomor 58 tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 121);  \n6. Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 348);  \n7. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1382) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2101);  \n8. Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Penguatan Pendidikan Karakter (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 11);  \n9. Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1070);  \n10. Keputusan Menteri Agama Nomor 792 Tahun 2018 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Raudhatul Athfal;  \n11. Keputusan Menteri Agama Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah;  \n12. Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah;  \n13. Keputusan Menteri Agama Nomor 450 Tahun 2024 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan;  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PANDUAN KURIKULUM BERBASIS CINTA  \nKESATU : Menetapkan Panduan Kurikulum Berbasis Cinta sebagaimana  \ntercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.  \nKEDUA : Panduan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU  \nmerupakan acuan dalam pelaksanaan pembelajaran bagi madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah dan  \nmadrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.  \nDirektorat KSKK Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia 2025  \nPanduan  \nKurikulum Berbasis Cinta  \ndi Madrasah  \nPanduan  \nKurikulum Berbasis Cint","cbCaimzWDQUuJsif","https://ap.wps.com/l/cbCaimzWDQUuJsif","pdf",2635434,11,91,"Indonesian","# BAB I - PENDAHULUAN\n## A. Latar Belakang","[{\"question\":\"Apa tujuan Panduan Kurikulum Berbasis Cinta di madrasah?\",\"answer\":\"Panduan ini bertujuan memperkuat nilai kebhinekaan, membentuk karakter anak bangsa, dan menciptakan lingkungan yang harmonis melalui penanaman kasih sayang, harmoni, dan peradaban yang berlandaskan sikap saling mencintai.\"},{\"question\":\"Panduan ini berlaku untuk madrasah jenis apa?\",\"answer\":\"Panduan Kurikulum Berbasis Cinta menjadi acuan pelaksanaan pembelajaran bagi madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah dan madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.\"},{\"question\":\"Mengapa tahun 2045 dan visi Indonesia Emas disebut dalam latar belakang?\",\"answer\":\"Tahun 2045 dipandang sebagai momen penting menuju visi Indonesia Emas, yang menuntut peningkatan kualitas hidup, penguasaan teknologi, dan keberlanjutan lingkungan melalui pengembangan SDM berkualitas, berintegritas, dan siap menghadapi tantangan global.\"}]","Panduan Kurikulum Berbasis Cinta di Madrasah - Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6077 Tahun 2025 | PDF",1789081719,32]