[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-233340-113":3,"detail-sidebar-cat-1-id-113":74,"doc-detail-233340-id":108},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":67,"head_meta":69,"extra_data":71,"updated_unix":73},113,"id","pandeglang-regent-regulation-no-11-of-2017-guidelines-for-handling-cases-within-the-pandeglang-regency-government","Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 11 Tahun 2017 - Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang","","Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 11 Tahun 2017 menetapkan pedoman penanganan perkara hukum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang. Regulasi ini mengatur ketentuan umum, ruang lingkup, maksud, dan tujuan penanganan perkara litigasi maupun non litigasi. Dokumen mendefinisikan pihak, aparat, serta istilah kunci termasuk pengertian daerah, pemerintah daerah, bupati, pegawai ASN, dan proses penyelesaian melalui lembaga peradilan atau di luar peradilan. Seluruh pengaturan diarahkan agar penanganan perkara berjalan tertib, seragam, efektif, efisien, terarah, dan berkesinambungan serta memberi kepastian hukum bagi penerima layanan.",{"@graph":14,"@context":66},[15,34,49],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/template/","Template",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/template/surat/","Surat",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/template/pandeglang-regent-regulation-no-11-of-2017-guidelines-for-handling-cases-within-the-pandeglang-regency-government/233340/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"author":36,"headline":10,"publisher":39,"fileFormat":42,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":43,"datePublished":43,"encodingFormat":42,"isAccessibleForFree":44,"interactionStatistic":45},"DigitalDocument",{"name":37,"@type":38},"Lute","Person",{"url":19,"name":40,"@type":41},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-10",true,{"@type":46,"interactionType":47,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":48},"ViewAction",{"@type":50,"mainEntity":51},"FAQPage",[52,58,62],{"name":53,"@type":54,"acceptedAnswer":55},"Apa yang dimaksud dengan penanganan perkara dalam Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 11 Tahun 2017?","Question",{"text":56,"@type":57},"Penanganan perkara adalah penanganan perkara hukum litigasi dan non litigasi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan dan/atau kewenangan pemerintahan daerah.","Answer",{"name":59,"@type":54,"acceptedAnswer":60},"Apa ruang lingkup pengaturan dalam peraturan ini?",{"text":61,"@type":57},"Ruang lingkup meliputi maksud dan tujuan, penanganan perkara hukum, pembinaan dan pengawasan, pelaporan, serta pembiayaan.",{"name":63,"@type":54,"acceptedAnswer":64},"Apa maksud dan tujuan dibentuknya Peraturan Bupati ini?",{"text":65,"@type":57},"Maksudnya menjadi pedoman penanganan perkara hukum bagi Bupati/Wakil Bupati, Calon ASN, dan ASN di lingkungan pemerintah daerah. Tujuannya memberikan kepastian hukum bagi penerima layanan sebagai akses pemenuhan rasa keadilan.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":68,"og:title":10,"og:site_name":40,"og:description":12},"article",{"robots":70,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":72,"site_id":7},233340,1789077083,{"code":4,"msg":75,"data":76},"success",[77,81,85,89,93,97,101,104],{"id":78,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":79,"show_sort_weight":4,"slug":80},178,"Faktur","faktur",{"id":82,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":83,"show_sort_weight":4,"slug":84},192,"Formulir","formulir-192",{"id":86,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":87,"show_sort_weight":4,"slug":88},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":90,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":91,"show_sort_weight":4,"slug":92},179,"Poster","poster",{"id":94,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":95,"show_sort_weight":4,"slug":96},176,"Presentasi","presentasi",{"id":98,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":99,"show_sort_weight":4,"slug":100},177,"Resume","resume",{"id":102,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":4,"slug":103},182,"surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":105,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":106,"show_sort_weight":4,"slug":107},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":75,"data":109},{"doc_id":72,"user_id":110,"nickname":37,"user_avatar":111,"doc_module":22,"category_id":102,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":112,"file_id":113,"file_url":114,"file_type":115,"file_size":116,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":117,"language":118,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":119,"faqs":120,"seo_title":121,"seo_description":12,"update_tm":73,"read_time":122},137454149569,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_29158cc5080c5b710cf443261637dec0","PROVINSI BANTEN  \nPERATURAN BUPATI PANDEGLANG  \nNOMOR 11 TAHUN 2017  \nTENTANG  \nPEDOMAN PENANGANAN PERKARA DI LINGKUNGAN  \nPEMERINTAH KABUPATEN PANDEGLANG  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nBUPATI PANDEGLANG,  \nMenimbang : bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam  \nNegeri Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah serta guna terwujudnya ketertiban dankeseragaman penanganan perkara hukum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang agar berjalan efektif, efisien, terarah dan berkesinambungan, maka perlumenetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang;  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum  \nAcara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);  \n2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958);  \n3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3391) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor  \n9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4359);  \n4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3344) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 160, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5079);  \n5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);  \n6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);  \n7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimanatelah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);  \n8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;  \n9. Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pandeglang Tahun 2016 Nomor 6);  \nMemperhatikan : Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 37 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Pandeglang dan StafAhli Bupati;  \nMEMUTUSKAN :  \nMenetapkan : PERATURAN BUPATI PANDEGLANG TENTANG PEDOMAN PENANGANAN PERKARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAHKABUPATEN PANDEGLANG .  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :  \n1. Daerah adalah Kabupaten Pandeglang.  \n2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah","cbCaie70zIXeq0TO","https://ap.wps.com/l/cbCaie70zIXeq0TO","pdf",281188,32,"Indonesian","# BAB I KETENTUAN UMUM\n## Pasal 1\n# BAB II RUANG LINGKUP\n## Pasal 2\n# BAB III MAKSUD DAN TUJUAN\n## Pasal 3","[{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan penanganan perkara dalam Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 11 Tahun 2017?\",\"answer\":\"Penanganan perkara adalah penanganan perkara hukum litigasi dan non litigasi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan dan/atau kewenangan pemerintahan daerah.\"},{\"question\":\"Apa ruang lingkup pengaturan dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Ruang lingkup meliputi maksud dan tujuan, penanganan perkara hukum, pembinaan dan pengawasan, pelaporan, serta pembiayaan.\"},{\"question\":\"Apa maksud dan tujuan dibentuknya Peraturan Bupati ini?\",\"answer\":\"Maksudnya menjadi pedoman penanganan perkara hukum bagi Bupati/Wakil Bupati, Calon ASN, dan ASN di lingkungan pemerintah daerah. Tujuannya memberikan kepastian hukum bagi penerima layanan sebagai akses pemenuhan rasa keadilan.\"}]","Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 11 Tahun 2017 - Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang | PDF",11]