[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-235614-113":41,"doc-detail-235614-id":108},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":101,"head_meta":103,"extra_data":105,"updated_unix":107},113,"id","paid-statistical-products-service-standards-statistics-indonesia-west-sumatra","Standar Pelayanan Produk Statistik Berbayar - Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Barat","","Dokumen ini menetapkan standar pelayanan untuk produk statistik berbayar yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Barat, mencakup komponen layanan, persyaratan, serta sistem, mekanisme, dan prosedur pelayanan. Pengguna layanan dapat mengajukan permintaan melalui kunjungan langsung atau secara online melalui portal pst.bps.go.id dengan alamat email aktif. Proses mencakup pengisian buku tamu atau formulir, verifikasi kelengkapan dokumen, penerbitan invoice, pembayaran berbasis kode billing PNBP, penandatanganan perjanjian penggunaan data untuk data mikro/peta, hingga pengunduhan serta penilaian kualitas pelayanan.",{"@graph":51,"@context":100},[52,68,83],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":15,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/formulir/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/paid-statistical-products-service-standards-statistics-indonesia-west-sumatra/235614/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"author":70,"headline":47,"publisher":73,"fileFormat":76,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":77,"datePublished":77,"encodingFormat":76,"isAccessibleForFree":78,"interactionStatistic":79},"DigitalDocument",{"name":71,"@type":72},"Pentious","Person",{"url":56,"name":74,"@type":75},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-11",true,{"@type":80,"interactionType":81,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":82},"ViewAction",{"@type":84,"mainEntity":85},"FAQPage",[86,92,96],{"name":87,"@type":88,"acceptedAnswer":89},"Apa saja persyaratan layanan untuk produk statistik berbayar?","Question",{"text":90,"@type":91},"Pengguna harus memiliki alamat email aktif dan terdaftar pada portal pst.bps.go.id. Permintaan diajukan melalui portal, dan untuk data mikro serta peta digital wilkerstat diperlukan abstraksi penggunaan data serta surat perjanjian penggunaan data/SPPD melalui aplikasi pelayanan.","Answer",{"name":93,"@type":88,"acceptedAnswer":94},"Bagaimana prosedur pelayanan produk statistik berbayar dengan cara kunjungan langsung?",{"text":95,"@type":91},"Pengguna datang ke unit PST BPS Provinsi Sumatera Barat, mengambil nomor antrian, mengisi buku tamu serta menaruh tas di loker, lalu menyampaikan permintaan ke petugas. Selanjutnya pengguna membuat akun dan login via portal, menunggu verifikasi dokumen, menerima invoice dan/atau contoh data, melakukan pembayaran dengan kode billing, lalu mengunduh produk melalui portal.",{"name":97,"@type":88,"acceptedAnswer":98},"Bagaimana prosedur pelayanan penjualan produk statistik berbayar secara online?",{"text":99,"@type":91},"Pengguna mengakses layanan penjualan melalui portal pst.bps.go.id, melihat ketentuan jenis dan tarif PNBP, memilih produk, serta melengkapi formulir permintaan. Khusus data mikro/peta digital, pengguna mengisi abstraksi dan Surat Perjanjian Penggunaan Data, menunggu verifikasi, menerima invoice dan/atau contoh data, melakukan pembayaran sesuai invoice, dan menunggu produk disiapkan petugas.","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":102,"og:title":47,"og:site_name":74,"og:description":49},"article",{"robots":104,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":106,"site_id":44},235614,1789099195,{"code":4,"msg":5,"data":109},{"doc_id":106,"user_id":110,"nickname":71,"user_avatar":111,"doc_module":9,"category_id":14,"category_name":15,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":112,"file_id":113,"file_url":114,"file_type":115,"file_size":116,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":117,"language":118,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":119,"faqs":120,"seo_title":121,"seo_description":49,"update_tm":107,"read_time":64},1374404730887,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_6f874abed73319feea01a86fa6f0fab8","STANDAR PELAYANAN PRODUK STATISTIK BERBAYAR BADAN PUSAT STATISTIK PROVINSI SUMATERA BARAT  \n1. Komponen Service Delivery  \n\n| No. | Komponen | Uraian |\n| --- | --- | --- |\n| (1) | (2) | (3) |\n| 1. | Persyaratan\u003Cbr>Pelayanan | 1) Layanan dengan cara Kunjungan Langsung\u003Cbr>a. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif dan terdaftar pada buku tamu.\u003Cbr>b. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan produk statistik berbayar (publikasielektronik, data mikro dan/atau peta digital wilayah kerja statistik) melalui portal [https://pst.bps.go.id](https://pst.bps.go.id).\u003Cbr>c. Khusus produk statistik berbayar berupa data mikro dan/atau peta digital wilayah kerja statistik (wilkerstat), pengguna layanan menyerahkan abstraksi penggunaan data dan surat perjanjian penggunaan data/SPPD, melalui aplikasi pelayanan.\u003Cbr>2) Layanan dengan cara Online\u003Cbr>a. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif dan terdaftar pada portal [https://pst.bps.go.id](https://pst.bps.go.id).\u003Cbr>b. Pengguna layanan memilih layanan produk statistik berbayar (publikasi elektronik, data mikro, dan/atau peta digital wilayah kerja statistik) melalui portal [https://pst.bps.go.id](https://pst.bps.go.id).\u003Cbr>c. Khusus produk statistik berbayar berupa data mikro dan/atau peta digital wilayah kerja statistik (wilkerstat), pengguna layanan menyerahkan abstraksi penggunaan data dan surat perjanjian penggunaan data/SPPD, melalui aplikasi pelayanan. |\n\n\n|  |  |  |\n| --- | --- | --- |\n| 2. | Sistem, Mekanisme, dan Prosedur | 1. Layanan dengan cara Kunjungan Langsung\u003Cbr>\u003Cbr>Bagan 1. Prosedur Pelayanan Produk Statistik Berbayar\u003Cbr>dengan cara Kunjungan Langsung Keterangan :\u003Cbr>1. Pengguna layanan datang langsung ke unit PSTBPS Provinsi Sumatera Barat.\u003Cbr>2. Pengguna layanan mengambil nomor antrian dan menunggu dilayani sesuai nomor antrian.\u003Cbr>3. Pengguna layanan mengisi buku tamu dan meletakkan tas di loker.\u003Cbr>4. Pengguna layanan menyampaikan permintaan layanan produk statistik berbayar kepada petugas.\u003Cbr>5. Pengguna layanan menerima informasi tentang ketentuan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan/atau dokumen yang harus dipenuhi berkaitan dengan permintaannya.\u003Cbr>6. Pengguna layanan menyetujui ketentuan PNBP dan/atau menyampaikan dokumen yang harusdipenuhi berkaitan dengan permintaannya.\u003Cbr>7. Pengguna layanan membuat akun dan login melalui portal [https://pst.bps.go.id](https://pst.bps.go.id) serta melakukan permintaan layanan produk statistik berbayar didampingi petugas.\u003Cbr>8. Pengguna layanan menunggu hasil pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian dokumen permintaannya.\u003Cbr>9. Pengguna layanan menerima invoice dan/ataucontoh data untuk data mikro serta dokumen perjanjian penggunaan data mikro dan/atau peta |\n\n\n|  |  | digital wilkerstat dari petugas melalui portal [https://pst.bps.go.id](https://pst.bps.go.id).\u003Cbr>10. Pengguna layanan menunggu produk statistik selesai disiapkan petugas.\u003Cbr>11. Pengguna layanan melakukan pengecekanterhadap invoice, contoh data untuk data mikrodan dokumen perjanjian penggunaan data melalui portal [https://pst.bps.go.id](https://pst.bps.go.id).\u003Cbr>12. Pengguna layanan melakukan pembayaran menggunakan kode billing sesuai invoice.\u003Cbr>13. Khusus layanan penjualan data mikro dan/atau peta digital wilkerstat, pengguna layananmenandatangani dokumen perjanjian penggunaan, kemudian:\u003Cbr>a. mengunggah dokumen perjanjian penggunaan data melalui portal [pst.bps.go.id](pst.bps.go.id) bila menggunakan dokumen elektronik\u003Cbr>b. mengirimkan dokumen perjanjian penggunaan data ke alamat: Kepala BPS Provinsi Sumatera Barat, Jl. Khatib Sulaiman No.48 Padang, bila menggunakan dokumentercetak\u003Cbr>14. Pengguna layanan menerima kuitansi pembelian produk statistik yang sudah dari Bendaharamelalui portal [https://pst.bps.go.id](https://pst.bps.go.id).\u003Cbr>15. Pengguna layanan mengunduh produk statistik melalui portal [https://pst.bps.go.id](https://pst.bps.go.id).\u003Cbr>16. Pengguna layanan melakukan pengecekanterhadap kuit","cbCailElKMH0bIn2","https://ap.wps.com/l/cbCailElKMH0bIn2","pdf",1690680,9,"Indonesian","# Komponen Service Delivery\n## Persyaratan Pelayanan\n## Sistem, Mekanisme, dan Prosedur","[{\"question\":\"Apa saja persyaratan layanan untuk produk statistik berbayar?\",\"answer\":\"Pengguna harus memiliki alamat email aktif dan terdaftar pada portal pst.bps.go.id. Permintaan diajukan melalui portal, dan untuk data mikro serta peta digital wilkerstat diperlukan abstraksi penggunaan data serta surat perjanjian penggunaan data/SPPD melalui aplikasi pelayanan.\"},{\"question\":\"Bagaimana prosedur pelayanan produk statistik berbayar dengan cara kunjungan langsung?\",\"answer\":\"Pengguna datang ke unit PST BPS Provinsi Sumatera Barat, mengambil nomor antrian, mengisi buku tamu serta menaruh tas di loker, lalu menyampaikan permintaan ke petugas. Selanjutnya pengguna membuat akun dan login via portal, menunggu verifikasi dokumen, menerima invoice dan/atau contoh data, melakukan pembayaran dengan kode billing, lalu mengunduh produk melalui portal.\"},{\"question\":\"Bagaimana prosedur pelayanan penjualan produk statistik berbayar secara online?\",\"answer\":\"Pengguna mengakses layanan penjualan melalui portal pst.bps.go.id, melihat ketentuan jenis dan tarif PNBP, memilih produk, serta melengkapi formulir permintaan. Khusus data mikro/peta digital, pengguna mengisi abstraksi dan Surat Perjanjian Penggunaan Data, menunggu verifikasi, menerima invoice dan/atau contoh data, melakukan pembayaran sesuai invoice, dan menunggu produk disiapkan petugas.\"}]","Standar Pelayanan Produk Statistik Berbayar - Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Barat | PDF"]