[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-234417-113":41,"doc-detail-234417-id":106},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":99,"head_meta":101,"extra_data":103,"updated_unix":105},113,"id","pacitan-regency-regent-regulation-no-1-of-2021-appendix-ii-on-amendments-to-regent-regulation-no-70-of-2020-on-guidelines-for-implementing-discipline-and-enforcement-of-health-protocols","Peraturan Bupati Pacitan Nomor 1 Tahun 2021 - Lampiran II tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan","","Lampiran II Peraturan Bupati Pacitan Nomor 1 Tahun 2021 menetapkan format dan tata cara penggunaan untuk mendukung penerapan pedoman disiplin serta penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Pacitan. Dokumen memuat contoh formulir rekomendasi kegiatan bagi gugus tugas di tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa, termasuk pertimbangan kebutuhan pelaksanaan tatap muka langsung serta kepatuhan protokol seperti masker, jaga jarak, cuci tangan, dan pengukur suhu. Lampiran juga menyediakan format surat peringatan dan surat penghentian sementara operasional usaha.",{"@graph":51,"@context":98},[52,68,89],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":39,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/umum/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/pacitan-regency-regent-regulation-no-1-of-2021-appendix-ii-on-amendments-to-regent-regulation-no-70-of-2020-on-guidelines-for-implementing-discipline-and-enforcement-of-health-protocols/234417/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"image":70,"author":75,"headline":47,"publisher":78,"fileFormat":81,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":82,"datePublished":83,"encodingFormat":81,"isAccessibleForFree":84,"interactionStatistic":85},"DigitalDocument",{"url":71,"@type":72,"width":73,"height":74},"https://docshare.wps.com/thumbnails/pacitan-regency-regent-regulation-no-1-of-2021-appendix-ii-on-amendments-to-regent-regulation-no-70-of-2020-on-guidelines-for-implementing-discipline-and-enforcement-of-health-protocols/234417.png","ImageObject",442,249,{"name":76,"@type":77},"Genevieve","Person",{"url":56,"name":79,"@type":80},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-22","2026-09-11",true,{"@type":86,"interactionType":87,"userInteractionCount":64},"InteractionCounter",{"@type":88},"ViewAction",{"@type":90,"mainEntity":91},"FAQPage",[92],{"name":93,"@type":94,"acceptedAnswer":95},"Protokol kesehatan apa yang disebutkan dalam pertimbangan rekomendasi kegiatan?","Question",{"text":96,"@type":97},"Protokol yang disebutkan meliputi memakai masker, menjaga jarak, cuci tangan pakai sabun, dan termogun/pengukur suhu.","Answer","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":100,"og:title":47,"og:site_name":79,"og:description":49},"article",{"robots":102,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":104,"site_id":44},234417,1790025050,{"code":4,"msg":5,"data":107},{"doc_id":104,"user_id":108,"nickname":76,"user_avatar":109,"doc_module":9,"category_id":38,"category_name":39,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":110,"file_id":111,"file_url":112,"file_type":113,"file_size":114,"view_count":9,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":115,"language":116,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":117,"faqs":118,"seo_title":119,"seo_description":49,"update_tm":120,"read_time":64},1374391974585,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_276721f389ce27ea32af1340a28f341c","LAMPIRANI  \nPERATURAN BUPATI PACITAN  \nNOMOR 1 TAHUN 2021  \n# TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 70 TAHUN2020 TENTANG PEDOMAN PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKANHUKUM PROTOKOL KESEHATAN DALAM RANGKA PENCEGAHAN DANPENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN PACITAN\n\n## a.Rekomendasi Kabupaten\n\nGUGUS TUGAS COVID-19KAB/KEC/KELURAHAN/DESA…   ……  \nJ1.………      ……No.……Telp.……………  \nPA CITAN  \nREKOMENDASI ATAS KEGIATAN…  …  \nNOMOR…    …       …  \nBahwa sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2020 tentangPedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol KesehatanDalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 DiKabupaten Pacitan sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 1Tahun 2021 dan dengan mempertimbangkan:  \na.kegiatan tersebut urgent tidak dapat ditunda;  \nb.kegiatan tersebut memang harus dilakukan dengan tatap muka langsung;dan  \nc.kegiatan tersebut dalam pelaksanaannya sudah memperhatikan protokolkesehatan antara lain:  \n1.pakai masker;  \n2.jaga jarak;  \n3.cuci tangan pakai sabun;  \n4.termogun/pengukur suhu  \nDengan ini Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Pacitan memberikanrekomendasi atas kegiatan…………  \nRekomendasi ini dapat dievaluasi sewaktu-waktu apabila ada pelanggaranatau terjadi keadaan tertentu dalam pelaksanaannya.  \nDemikian untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya  \nPacitan……202..  \nKepala Satuan Polisi Pamong PrajaKabupaten Pacitan  \nSelaku koordinator bidang keamanandan penegakan Hukum gugus tugasdaerah  \nNama  \nb.  Rekomendasi Kecamatan  \nGUGUS TUGAS COVID-19KAB/KEC/KELURAHAN/DESA……  ……  \nJ.…………………   …No...…Telp.……………  \nPA CITA N  \nREKOMENDASI ATAS KEGIATAN……  \nNOMOR…       …    …  \nBahwa sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2020 tentangPedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol KesehatanDalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 DiKabupaten Pacitan sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 1Tahun 2021 dan dengan mempertimbangkan:  \na.kegiatan tersebut urgent tidak dapat ditunda;  \nb.kegiatan tersebut memang harus dilakukan dengan tatap muka langsung;dan  \nc.kegiatan tersebut dalam pelaksanaannya sudah memperhatikan protokolkesehatan antara lain:  \n1.pakai masker;  \n2.jaga jarak;  \n3.cuci tangan pakai sabun;  \n4.termogun/pengukur suhu  \nDengan ini Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan .……Kabupaten Pacitanmemberikan rekomendasi atas kegiatan………  \nRekomendasi ini dapat dievaluasi sewaktu-waktu apabila ada pelanggaranatau terjadi keadaan tertentu dalam pelaksanaannya.  \nDemikian untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya  \n..,…………,20..  \nCamat………  \nSelaku ketua gugus tugas Kecamatan…..  \nNama  \nTembusan:  \nYth 1.Ketua gugus tugas covid-19 Kabupaten;  \nGUGUS TUGAS COVID-19KAB/KEC/KELURAHAN/DESA…    ……  \nJ1.…   …    ………No.……Telp.……………  \nP A CITA NREKOMENDASI ATAS KEGIATAN………  \nNOMOR…        ………  \nBahwa sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2020 tentangPedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol KesehatanDalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 DiKabupaten Pacitan sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 1Tahun 2021 dan dengan mempertimbangkan:  \na.kegiatan tersebut urgent tidak dapat ditunda;  \nb.kegiatan tersebut memang harus dilakukan dengan tatap muka langsung;dan  \nc.kegiatan tersebut dalam pelaksanaannya sudah memperhatikan protokolkesehatan antara lain:  \n1.pakai masker;  \n2.jaga jarak;  \n3.cuci tangan pakai sabun;  \n4.termogun/pengukur suhu  \nDengan ini relawan Covid-19 Desa….  memberikan rekomendasi ataskegiatan………….  \nRekomendasi ini dapat dievaluasi sewaktu-waktu apabila ada pelanggaranatau terjadi keadaan tertentu dalam pelaksanaannya.  \nDemikian untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya  \n…   …   …20..Kepala Desa……..Selaku ketua relawan Desa  \nnama  \nTembusan:  \nYth 1.Ketua gugus tugas covid-19 Kabupaten;  \n2.Ketua gugus tugas covid-19 kecamatan.  \nBUPATI PACITAN  \nLAMPIRAN II  \nPERATURAN BUPATI PACITANNOMOR 1 TAHUN 2021  \n# TENTANG PERUBAHAN ATAS PER","cbCaitanoyJzDxCs","https://ap.wps.com/l/cbCaitanoyJzDxCs","pdf",173848,7,"Indonesian","# Rekomendasi Kegiatan\n## Rekomendasi Kabupaten\n## Rekomendasi Kecamatan\n## Rekomendasi (Tingkat Desa)\n# Format Peringatan Tugas\n## Surat Peringatan\n# Format Penghentian Sementara Operasional Usaha","[{\"question\":\"Protokol kesehatan apa yang disebutkan dalam pertimbangan rekomendasi kegiatan?\",\"answer\":\"Protokol yang disebutkan meliputi memakai masker, menjaga jarak, cuci tangan pakai sabun, dan termogun/pengukur suhu.\"}]","Peraturan Bupati Pacitan Nomor 1 Tahun 2021 - Lampiran II tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan | PDF",1789086973]