[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-237071-113":41,"doc-detail-237071-id":108},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":101,"head_meta":103,"extra_data":105,"updated_unix":107},113,"id","office-document-format-rules-in-pesisir-selatan-regency-government-regent-regulation-no-6-of-2017","Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan - Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2017","","Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 6 Tahun 2017 menetapkan tata naskah dinas dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan agar tercipta tertib administrasi dan penyeragaman sistem administrasi perkantoran. Regulasi ini memperbarui ketentuan sebelumnya yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan. Dokumen memuat dasar hukum, serta ketentuan umum yang mendefinisikan unsur pemerintahan, perangkat daerah, OPD, UPT, dan konsep tata naskah dinas beserta aspek pengelolaan informasi tertulis, format, serta media komunikasi kedinasan.",{"@graph":51,"@context":100},[52,68,83],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":35,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/surat/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/office-document-format-rules-in-pesisir-selatan-regency-government-regent-regulation-no-6-of-2017/237071/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"author":70,"headline":47,"publisher":73,"fileFormat":76,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":77,"datePublished":77,"encodingFormat":76,"isAccessibleForFree":78,"interactionStatistic":79},"DigitalDocument",{"name":71,"@type":72},"Maya Linwood","Person",{"url":56,"name":74,"@type":75},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-11",true,{"@type":80,"interactionType":81,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":82},"ViewAction",{"@type":84,"mainEntity":85},"FAQPage",[86,92,96],{"name":87,"@type":88,"acceptedAnswer":89},"Apa tujuan penetapan Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 6 Tahun 2017?","Question",{"text":90,"@type":91},"Untuk mewujudkan tertib administrasi dan penyeragaman sistem administrasi perkantoran, sekaligus menyempurnakan ketentuan sebelumnya yang sudah tidak sesuai lagi.","Answer",{"name":93,"@type":88,"acceptedAnswer":94},"Apa yang dimaksud dengan tata naskah dinas dalam peraturan ini?",{"text":95,"@type":91},"Tata naskah dinas adalah pengelolaan informasi tertulis yang mencakup pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi, dan penyimpanan naskah serta media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.",{"name":97,"@type":88,"acceptedAnswer":98},"Bagian mana yang memuat definisi istilah-istilah dalam dokumen ini?",{"text":99,"@type":91},"BAB I tentang Ketentuan Umum, khususnya Pasal 1, memuat daftar definisi seperti Pemerintah Daerah, Bupati, DPRD, perangkat daerah, kecamatan, nagari, OPDkabupaten, UPT, dan istilah terkait lainnya.","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":102,"og:title":47,"og:site_name":74,"og:description":49},"article",{"robots":104,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":106,"site_id":44},237071,1789109433,{"code":4,"msg":5,"data":109},{"doc_id":106,"user_id":110,"nickname":71,"user_avatar":111,"doc_module":9,"category_id":34,"category_name":35,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":112,"file_id":113,"file_url":114,"file_type":115,"file_size":116,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":117,"language":118,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":119,"faqs":120,"seo_title":121,"seo_description":49,"update_tm":107,"read_time":122},962084928432,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_155a257f0dc6eb9ab79c44ca47cae57d","BUPATI PESISIR SELATAN  \nPROVINSI SUMATERA BARAT  \nPERATURAN BUPATI PESISIR SELATAN  \nNOMOR 6 TAHUN 2017  \nTENTANG  \nTATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PESISIR SELATAN  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nBUPATI PESISIR SELATAN,  \nMenimbang : a. bahwa untuk tertib administrasi dan penyeragaman  \nsistem administrasi perkantoran sesuai dengan perkembangan pemerintahan dan pembangunan, perlumengatur Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan;  \nb. bahwa Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 8 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan;  \nc. bahwa sesuai dengan hal tersebut pada huruf a dan b, perlu ditetapkan Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dengan Peraturan Bupati Pesisir Selatan.  \nMengingat : 1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang  \nPembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25) Jis Undang-undang Drt Nomor 21 Tahun 1957 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 77) Jo Undang-Undang Nomor 58 Tahun 1958 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1643);  \n2. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan;  \n3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 , Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);  \n4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);  \n5. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Nomor 176);  \n6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958 tentang Penggunaan Lambang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 1971, tambahan Lembaran Negara Nomor 1636);  \n7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741);  \n8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 Tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;  \n9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah;  \n10. Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor  \n9 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.  \nMEMUTUSKAN :  \nMenetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PESISIR SELATAN  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Bupati, ini yang dimaksud dengan :  \n1. Pemerintah Daerah adalah Bupati, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.  \n2. Bupati adalah Bupati Pesisir Selatan.  \n3. Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Pesisir Selatan.  \n4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD, adalahlembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggarapemerintahan Daerah.  \n5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Selatan.  \n6. Perangkat daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dalampenyelenggaraan pemerintah daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan dan lembaga lain.  \n7. Kecamatan adalah Wilayah Kerja Camat sebagai perangkat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan.  \n8. Nagari adalah Kesatuan Masyarakat yang memiliki kewenangan untukmengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat b","cbCaidNmv15xXWNO","https://ap.wps.com/l/cbCaidNmv15xXWNO","pdf",617956,83,"Indonesian","# BAB I KETENTUAN UMUM\n## Pasal 1","[{\"question\":\"Apa tujuan penetapan Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 6 Tahun 2017?\",\"answer\":\"Untuk mewujudkan tertib administrasi dan penyeragaman sistem administrasi perkantoran, sekaligus menyempurnakan ketentuan sebelumnya yang sudah tidak sesuai lagi.\"},{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan tata naskah dinas dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Tata naskah dinas adalah pengelolaan informasi tertulis yang mencakup pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi, dan penyimpanan naskah serta media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.\"},{\"question\":\"Bagian mana yang memuat definisi istilah-istilah dalam dokumen ini?\",\"answer\":\"BAB I tentang Ketentuan Umum, khususnya Pasal 1, memuat daftar definisi seperti Pemerintah Daerah, Bupati, DPRD, perangkat daerah, kecamatan, nagari, OPDkabupaten, UPT, dan istilah terkait lainnya.\"}]","Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan - Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2017 | PDF",29]