[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-237494-113":41,"doc-detail-237494-id":112},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":105,"head_meta":107,"extra_data":109,"updated_unix":111},113,"id","minutes-of-the-harmonization-meeting-for-the-draft-ministerial-regulation-on-information-service-standards-in-kemenko-pm-21-august-2025","Notulensi Rapat Harmonisasi RPermenko Standar Layanan Informasi di Lingkungan Kemenko PM - 21 Agustus 2025","","Notulensi rapat harmonisasi membahas rancangan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat tentang Standar Layanan Informasi di lingkungan Kemenko PM. Pembahasan menekankan keselarasan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 serta penyesuaian materi dengan standar Komisi Informasi Pusat, termasuk bagian menimbang, mengingat, dan struktur pengelola informasi. Rapat juga menetapkan mekanisme pengumuman berkala, aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, serta monitoring evaluasi keterbukaan informasi publik minimal setahun sekali.",{"@graph":51,"@context":104},[52,68,83],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":35,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/surat/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/minutes-of-the-harmonization-meeting-for-the-draft-ministerial-regulation-on-information-service-standards-in-kemenko-pm-21-august-2025/237494/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"author":70,"headline":47,"publisher":73,"fileFormat":76,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":77,"datePublished":77,"encodingFormat":76,"isAccessibleForFree":78,"interactionStatistic":79},"DigitalDocument",{"name":71,"@type":72},"Aria","Person",{"url":56,"name":74,"@type":75},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-11",true,{"@type":80,"interactionType":81,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":82},"ViewAction",{"@type":84,"mainEntity":85},"FAQPage",[86,92,96,100],{"name":87,"@type":88,"acceptedAnswer":89},"Apa yang menjadi fokus utama rapat harmonisasi RPermenko?","Question",{"text":90,"@type":91},"Rapat membahas keselarasan rancangan Peraturan Menteri Koordinator tentang Standar Layanan Informasi di lingkungan Kemenko PM, termasuk penyesuaian dengan ketentuan perundang-undangan dan standar Komisi Informasi Pusat.","Answer",{"name":93,"@type":88,"acceptedAnswer":94},"Bagian rancangan apa saja yang disesuaikan dalam pembahasan?",{"text":95,"@type":91},"Rapat menekankan penyesuaian pada bagian menimbang dan mengingat, penambahan Undang-Undang terkait kementerian, serta penyesuaian susunan pengelola informasi dan dokumentasi.",{"name":97,"@type":88,"acceptedAnswer":98},"Bagaimana mekanisme pengumuman informasi dan aksesibilitasnya dijalankan?",{"text":99,"@type":91},"Informasi wajib diumumkan berkala melalui papan pengumuman, laman resmi, akun media sosial, dan aplikasi berbasis teknologi, dengan akomodasi aksesibilitas penyandang disabilitas melalui audio, visual, atau braille.",{"name":101,"@type":88,"acceptedAnswer":102},"Seberapa sering dilakukan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik?",{"text":103,"@type":91},"Monitoring dan evaluasi dilakukan oleh Tim PPID paling sedikit satu kali dalam setahun.","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":106,"og:title":47,"og:site_name":74,"og:description":49},"article",{"robots":108,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":110,"site_id":44},237494,1789113016,{"code":4,"msg":5,"data":113},{"doc_id":110,"user_id":114,"nickname":71,"user_avatar":115,"doc_module":9,"category_id":34,"category_name":35,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":116,"file_id":117,"file_url":118,"file_type":119,"file_size":120,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":61,"language":121,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":122,"faqs":123,"seo_title":124,"seo_description":49,"update_tm":111,"read_time":9},2336464648322,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/2200025388227c56fec?_k=1778556882303663488","KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG  \nPEMBERDAYAAN MASYARAKAT  \nREPUBLIK INDONESIA  \nNOTULENSI RAPAT HARMONISASI RPERMEKO STANDAR LAYANAN INFORMASI DI LINKUNGAN KEMENKO PM  \nHari, tanggal : Kamis, 21 Agustus 2025  \nPukul : 09.00 WIB s.d Selesai  \nTempat : Hybrid Grand Kebon Sirih dan Zoom Meeting  \nPemimpin Rapat : Muhammad Waliyadin – Direktur Harmonisasi Peraturan  \nPerundang-undangan III , Kementerian Hukum  \nPeserta:  \n1. Kepala Biro Komunikasi dan Pengelolaan Data dan Informasi;  \n2. Komisi Informasi Pusat;  \n3. Arif Susandi, Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan, Kementerian Hukum  \n4. Kelompok Hukum, Biro Hukum, Organisasi dan Persidangan.  \nA. PEMBUKAAN RAPAT  \n1. Peraturan mengenai Standar Layanan Infornasi sudah banyak contohnya, maka Rancangan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat tentang Standar Layanan Infornasi di Lingkungan Kemenko PM (RPermenko) ini harus sudah selaras dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan.  \n2. Standar layanan informasi publik menjadi alat untuk memastikan penyelenggaraan informasi publik di PM berjalan secara transparan, efektif, dan efisien.  \n3. Proses pembuatan RPermenko ini sudah dimulai, dan akan ditindaklanjutidengan pembentukan Tim Pejabat Penglola Informasi dan Dokumentasi. Adapun draft yang sudah di submit ke Kementerian Hukum dan yang akan dibahas sudah sesuai dengan standar Komisi Informasi Pusat (KIP) .  \nB. PEMBAHASAN DRAFT RPERMENKO  \n1. Pada bagian menimbang tidak ada perubahan, dan diperjelas oleh Pak Arif dikarenakan Kemenko PM merupakan Kementerian baru, maka tidak perlumengaitkan dengan Kementerian lamanya.  \n2. Pada bagian mengingat, ditambahkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara karena Kemenko PM merupakan salah satu instansi kementerian.  \n3. Susunan Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyesuaikan dengankebutuhan internal pemrakarsa (Kemenko PM) . Struktur PPID, Tim Pertimbangan, dan Petugas Pelayanan Informasi Publik ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator sebagai Atasan PPID.  \n4. Rujukan kepada peraturan KIP, sehingga draft RPermenko harus menyesuaikan.  \n5. Informasi wajib diumumkan secara berkala melalui papan pengumuman, laman resmi Kemenko PM, akun media social, serta aplikasi berbasis teknologi. Tim PPID nantinya akan mengakomodir aksesibilitas penyandang disabilitas dengan melengkapi audio, visual, atau braille untuk pengumuman informasi.  \n6. Adapun monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik akan dilakukan Tim PPID paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.  \nC. TINDAK LANJUT  \n- Perbaikan RPermenko akan disesuaikan dengan diskusi rapat harmonisasi untuk segera dilakukan pengundangan.  \nD. DOKUMENTASI","cbCaidp3zGSEZzhC","https://ap.wps.com/l/cbCaidp3zGSEZzhC","pdf",244214,"Indonesian","# A. Pembukaan Rapat\n## Latar belakang dan tujuan rancangan\n# B. Pembahasan Draft RPermenko\n## Penyesuaian pasal menimbang dan mengingat\n## Penyesuaian struktur PPID dan rujukan regulasi\n## Ketentuan pengumuman berkala dan aksesibilitas\n## Monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi\n# C. Tindak Lanjut\n# D. Dokumentasi","[{\"question\":\"Apa yang menjadi fokus utama rapat harmonisasi RPermenko?\",\"answer\":\"Rapat membahas keselarasan rancangan Peraturan Menteri Koordinator tentang Standar Layanan Informasi di lingkungan Kemenko PM, termasuk penyesuaian dengan ketentuan perundang-undangan dan standar Komisi Informasi Pusat.\"},{\"question\":\"Bagian rancangan apa saja yang disesuaikan dalam pembahasan?\",\"answer\":\"Rapat menekankan penyesuaian pada bagian menimbang dan mengingat, penambahan Undang-Undang terkait kementerian, serta penyesuaian susunan pengelola informasi dan dokumentasi.\"},{\"question\":\"Bagaimana mekanisme pengumuman informasi dan aksesibilitasnya dijalankan?\",\"answer\":\"Informasi wajib diumumkan berkala melalui papan pengumuman, laman resmi, akun media sosial, dan aplikasi berbasis teknologi, dengan akomodasi aksesibilitas penyandang disabilitas melalui audio, visual, atau braille.\"},{\"question\":\"Seberapa sering dilakukan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik?\",\"answer\":\"Monitoring dan evaluasi dilakukan oleh Tim PPID paling sedikit satu kali dalam setahun.\"}]","Notulensi Rapat Harmonisasi RPermenko Standar Layanan Informasi di Lingkungan Kemenko PM - 21 Agustus 2025 | PDF"]