[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-236404-113":41,"doc-detail-236404-id":114},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":107,"head_meta":109,"extra_data":111,"updated_unix":113},113,"id","notary-liability-in-the-preparation-of-authentic-deeds-based-on-oral-power-of-attorney","Tanggung Jawab Notaris Dalam Pembuatan Akta Otentik - Berdasarkan Kuasa Lisan","","Akta otentik memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna karena dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum dan memenuhi syarat kewenangan serta bentuk yang ditetapkan undang-undang. Penelitian ini menelaah fenomena penyimpangan dalam praktik kenotariatan yang dapat berasal dari notaris maupun pihak penghadap, dengan fokus pada kuasa lisan sebagai dasar pembuatan akta otentik. Analisis diarahkan pada tanggung jawab notaris atas akta otentik yang dibuat berdasarkan kuasa lisan. Temuan menunjukkan penggunaan kuasa lisan bergantung pada tindakan hukum yang hendak dituangkan, serta kewajiban kuasa dalam bentuk akta otentik bila disyaratkan undang-undang.",{"@graph":51,"@context":106},[52,68,89],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":39,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/umum/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/notary-liability-in-the-preparation-of-authentic-deeds-based-on-oral-power-of-attorney/236404/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"image":70,"author":75,"headline":47,"publisher":78,"fileFormat":81,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":82,"datePublished":83,"encodingFormat":81,"isAccessibleForFree":84,"interactionStatistic":85},"DigitalDocument",{"url":71,"@type":72,"width":73,"height":74},"https://docshare.wps.com/thumbnails/notary-liability-in-the-preparation-of-authentic-deeds-based-on-oral-power-of-attorney/236404.png","ImageObject",442,249,{"name":76,"@type":77},"Đào","Person",{"url":56,"name":79,"@type":80},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-21","2026-09-11",true,{"@type":86,"interactionType":87,"userInteractionCount":9},"InteractionCounter",{"@type":88},"ViewAction",{"@type":90,"mainEntity":91},"FAQPage",[92,98,102],{"name":93,"@type":94,"acceptedAnswer":95},"Apa yang dimaksud dengan akta otentik dan apa kekuatannya dalam pembuktian?","Question",{"text":96,"@type":97},"Akta otentik adalah akta yang dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang serta memenuhi bentuk yang ditentukan undang-undang. Akta ini memiliki kekuatan pembuktian sempurna selama tidak dibuktikan sebaliknya melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.","Answer",{"name":99,"@type":94,"acceptedAnswer":100},"Bagaimana ketentuan KUH Perdata membatasi pembuatan akta otentik?",{"text":101,"@type":97},"KUH Perdata mengatur bahwa pembuktian dilakukan dengan tulisan otentik maupun tulisan di bawah tangan. Untuk akta otentik, syaratnya mencakup dibuat oleh/di hadapan pejabat umum, dibuat dalam bentuk yang ditetapkan undang-undang, dan pejabat yang membuatnya harus memiliki wewenang.",{"name":103,"@type":94,"acceptedAnswer":104},"Kapan kuasa lisan dapat digunakan dalam pembuatan akta otentik dan kapan harus dalam bentuk akta otentik?",{"text":105,"@type":97},"Kuasa lisan dapat digunakan dalam pembuatan akta otentik tergantung tindakan hukum yang akan dituangkan. Bila tindakan hukum tersebut menurut undang-undang mewajibkan tindakan dalam kerangka perjanjian pemberian kuasa, maka kuasa harus dibuat dalam bentuk akta otentik.","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":108,"og:title":47,"og:site_name":79,"og:description":49},"article",{"robots":110,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":112,"site_id":44},236404,1790024796,{"code":4,"msg":5,"data":115},{"doc_id":112,"user_id":116,"nickname":76,"user_avatar":117,"doc_module":9,"category_id":38,"category_name":39,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":118,"file_id":119,"file_url":120,"file_type":121,"file_size":122,"view_count":9,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":123,"language":124,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":125,"faqs":126,"seo_title":127,"seo_description":49,"update_tm":128,"read_time":129},1374402968488,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_29158cc5080c5b710cf443261637dec0","TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA OTENTIKBERDASARKAN KUASA LISAN TERHADAP MASYARAKAT UMUM  \nOleh:  \nEmeralda Karissa Moyambo  \nProgram Studi Magister Kenotariatan /Fakultas Hukum, Universitas Surabaya  \n[emeraldamoyambo@icloud.com](emeraldamoyambo@icloud.com)  \nAbstract  \nAkta merupakan surat yang ditandatangani, memuat keterangan tentang kejadian atau hal–hal yang merupakandasardarisuatu perjanjian. Merujukpada Pasal 1866 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, perbuatan yang menimbulkan akibat hukum dimana dalam hal ini adanya perjanjian pemberian kuasa, dalam bentuk bukti tulisan, meskipun dalam hubungan keperdataan, kata sepakat antara kedua belah pihak perjanjian telah mengikat, dan perjanjiantidak perlu dibuat dalam bentuk formal. Namun, adanya bukti tulisan lebih memiliki kepastian hukum dibandingkan dengan hanya sebuah kesepakatan yang diucapkan secara lisan jika kemudian timbul sengketa. Pokok pembahasan penelitian ini adalah fenomena dalampraktik kenotariatan terdapat perbuatan-perbuatan menyimpangyang timbul, baik penyimpangan ituberasal dari pihak notaris maupun pihak penghadap. Penelitian ini kemudian bertujuan melakukan analisis terhadap kuasa lisan sebagai dasar dari pembuatan akta otentik di hadapan notaris. Penelitian ini hendak menganalisis tanggung jawab notaris atas akta otentik yang telah dibuat berdasarkan kuasa lisan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa kuasa lisandapat digunakan dalampembuatan akta otentik, bergantung dari tindakan hukum yang hendak dibuat dalam pembuatan akta otentik tersebut. Bilamana tindakan hukum yang menurut undang-undang mewajibkan suatu tindakan hukum tersebut pada saat melakukan perjanjian antara para pihak apabila dasarnya perjanjian pemberian kuasa, maka kuasa tersebut berdasarkan undang-undang harus dalam bentuk akta otentik  \nKeywords: Pertanggungjawaban Hukum, Notaris, Kuasa Lisan  \nA. PENDAHULUAN  \nAkta berita acara merupakan akta yang dibuat oleh notaris atas permintaan pihak-pihak. Dalam hal ini, notaris berperan untuk mencatat atau menuliskan segala peristiwa dalam rapattentang segala sesuatu maupun hal-hal yang dibicarakan oleh pihak-pihak anggota organisasi/penyelenggara berkaitan dengan tindakan hukum atau tindakan lainnya yang dilakukan oleh para anggotanya guna kepentingan organisasi/penyelenggara agar tindakan tersebut dibuat berdasarkan yang dilihat, didengar dan dituangkan sesuai kenyataan dan undang-undang ke dalam suatu akta notaris.  \nMerujuk pada Ketentuan Pasal 1867 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut KUHPerdata) dituliskan adanya istilah akta otentik yang menentukanbahwa: “Pembuktian dengan tulisan dilakukan dengan tulisan-tulisan otentik maupun dengan tulisan di bawah tangan”. Adapun pada Pasal 1868 KUHPerdata, akta otentik dibatasi oleh tiga ketentuan-ketentuan, yakni,(a) akta itu harus dibuat oleh (door) atau di hadapan (ten overstaan)  \nseorang pejabat umum,(b) akta itu harus dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undangundang, dan (c) pegawai umum (pejabat umum) oleh atau di hadapan siapa akta itu dibuat, harus mempunyai wewenang untuk membuat akta tersebut.  \nSedangkan pengertian akta otentik mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurnaialah bahwa siapa saja yang terikat dengan akta tersebut, sepanjang tidak bisa dibuktikan oleh bukti sebaliknya berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Aktaotentik sendiri adalah sebutan yang disematkan kepada pejabat tertentu yang dikualifikasikan. Akta berbentuk surat mensyaratkan bahwa akta tersebut harus dibuat dalam bentuk tulisan. Lazimnya, akta dikategorisasikan menjadi dua, yakni akta di bawah tangan dan akta otentik. Secara sederhana, akta di bawah tangan diartikan sebagai akta yang ditandatangani di bawah tangan.  \nMengenai kewenangan notaris dalam hal ihwalpembuatan akta otentik, Ketentuan Pasal 15 ayat (1),(2), dan (3) UUJN menjabarkan poin-poin penting yakni:  \n(1) Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan","cbCaidxInpjpQwJi","https://ap.wps.com/l/cbCaidxInpjpQwJi","pdf",671011,16,"Indonesian","# A. PENDAHULUAN\n## Pengertian akta dan kekuatan pembuktian akta otentik\n## Ketentuan KUH Perdata tentang akta otentik\n## Kewenangan notaris menurut UUJN\n## Notaris sebagai pejabat yang memberi pelayanan pembuatan akta\n## Perbuatan hukum dan relevansinya pada kuasa","[{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan akta otentik dan apa kekuatannya dalam pembuktian?\",\"answer\":\"Akta otentik adalah akta yang dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang serta memenuhi bentuk yang ditentukan undang-undang. Akta ini memiliki kekuatan pembuktian sempurna selama tidak dibuktikan sebaliknya melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.\"},{\"question\":\"Bagaimana ketentuan KUH Perdata membatasi pembuatan akta otentik?\",\"answer\":\"KUH Perdata mengatur bahwa pembuktian dilakukan dengan tulisan otentik maupun tulisan di bawah tangan. Untuk akta otentik, syaratnya mencakup dibuat oleh/di hadapan pejabat umum, dibuat dalam bentuk yang ditetapkan undang-undang, dan pejabat yang membuatnya harus memiliki wewenang.\"},{\"question\":\"Kapan kuasa lisan dapat digunakan dalam pembuatan akta otentik dan kapan harus dalam bentuk akta otentik?\",\"answer\":\"Kuasa lisan dapat digunakan dalam pembuatan akta otentik tergantung tindakan hukum yang akan dituangkan. Bila tindakan hukum tersebut menurut undang-undang mewajibkan tindakan dalam kerangka perjanjian pemberian kuasa, maka kuasa harus dibuat dalam bentuk akta otentik.\"}]","Tanggung Jawab Notaris Dalam Pembuatan Akta Otentik - Berdasarkan Kuasa Lisan | PDF",1789105221,6]