[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-236914-113":3,"detail-sidebar-cat-1-id-113":80,"doc-detail-236914-id":114},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":73,"head_meta":75,"extra_data":77,"updated_unix":79},113,"id","no-243-pke-dkppviii2019-decision-of-the-honorary-board-for-election-organizers","Nomor 243-PKE-DKPP/VIII/2019 - Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu","","Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor 243-PKE-DKPP/VIII/2019 memeriksa pengaduan tertulis Nomor 264-P/L-DKPP/VII/2019 terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Perkara memuat identitas pengadu Suhelmi yang memberi kuasa kepada para advokat, serta teradu I sampai III dari unsur KPU Kabupaten Padang Pariaman. Uraian duduk perkara menyoroti kekurangan surat suara Pemilihan Presiden, keterlambatan penanganan, dan pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilih pada TPS 03 Kampung Parik Nagari Kudu Gantiang, V Koto Timur.",{"@graph":14,"@context":72},[15,34,55],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/template/","Template",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/template/surat/","Surat",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/template/no-243-pke-dkppviii2019-decision-of-the-honorary-board-for-election-organizers/236914/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/no-243-pke-dkppviii2019-decision-of-the-honorary-board-for-election-organizers/236914.png","ImageObject",442,249,{"name":42,"@type":43},"Aurora","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-20","2026-09-11",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":22},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",{"@type":56,"mainEntity":57},"FAQPage",[58,64,68],{"name":59,"@type":60,"acceptedAnswer":61},"Putusan DKPP Nomor 243-PKE-DKPP/VIII/2019 memeriksa perkara apa?","Question",{"text":62,"@type":63},"Perkara berawal dari pengaduan Nomor 264-P/L-DKPP/VII/2019 tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 243-PKEDKPP/VIII/2019.","Answer",{"name":65,"@type":60,"acceptedAnswer":66},"Siapa pihak yang berperkara dalam putusan ini?",{"text":67,"@type":63},"Pengadu adalah Suhelmi, dengan kuasa kepada para advokat. Teradu meliputi Teradu I sampai Teradu III dari unsur KPU Kabupaten Padang Pariaman.",{"name":69,"@type":60,"acceptedAnswer":70},"Apa pokok kejadian yang dikeluhkan dalam pengaduan tersebut?",{"text":71,"@type":63},"Pengaduan menyoroti kekurangan surat suara Pemilihan Presiden sebanyak 100 lembar, saran pencukupan yang tidak dilaksanakan, serta pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS 03 pada Pemilu serentak 2019.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":74,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":76,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":78,"site_id":7},236914,1789108445,{"code":4,"msg":81,"data":82},"success",[83,87,91,95,99,103,107,110],{"id":84,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":85,"show_sort_weight":4,"slug":86},178,"Faktur","faktur",{"id":88,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":89,"show_sort_weight":4,"slug":90},192,"Formulir","formulir-192",{"id":92,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":93,"show_sort_weight":4,"slug":94},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":96,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":97,"show_sort_weight":4,"slug":98},179,"Poster","poster",{"id":100,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":101,"show_sort_weight":4,"slug":102},176,"Presentasi","presentasi",{"id":104,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":105,"show_sort_weight":4,"slug":106},177,"Resume","resume",{"id":108,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":4,"slug":109},182,"surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":111,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":112,"show_sort_weight":4,"slug":113},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":81,"data":115},{"doc_id":78,"user_id":116,"nickname":42,"user_avatar":117,"doc_module":22,"category_id":108,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":118,"file_id":119,"file_url":120,"file_type":121,"file_size":122,"view_count":22,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":123,"language":124,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":125,"faqs":126,"seo_title":127,"seo_description":12,"update_tm":79,"read_time":33},4810365810221,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_155a257f0dc6eb9ab79c44ca47cae57d","SALINAN PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU  \nDiunduh dari [laman :](laman : www.dkpp.go.id)[ www.dkpp.go.id](laman : www.dkpp.go.id)  \nP U T U S A N  \nNomor: 243-PKE-DKPP/VIII/2019  \nDEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU  \nREPUBLIK INDONESIA  \nDEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,  \nMemeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 264-P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 243-PKEDKPP/VIII/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:  \nI. IDENTITAS PENGADU DAN TERADU  \n[1.1] PENGADU  \nNama : Suhelmi  \nPekerjaan : -  \nAlamat : Kampun Parik Nagari Kudu Gantiang Kec. V Koto Timur  \nKabupaten Padang Pariaman  \nMEMBERIKAN KUASA KEPADA:  \n1. Nama : Ilham Khalid  \nPekerjaan : Advokat  \nAlamat : Kampung Parik Nagari Kudu Gantiang Kec. V Koto  \nTimur Kabupaten Padang Pariaman  \n2. Nama : April Adek  \nPekerjaan : Advokat  \nAlamat : Kampung Parik Nagari Kudu Gantiang Kec. V Koto  \nTimur Kabupaten Padang Pariaman  \nSelanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------- -- -Pengadu;  \nTERHADAP  \n[1.2] TERADU  \n1. Nama : Zulnaidi  \nPekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Padang Pariaman  \nAlamat : Parit Malintang Kec. Enam Lingkung Kab. Padang  \nPariaman  \nSelanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu I;  \n2. Nama : Ory Sativa Syakban  \nPekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Padang Pariaman  \nAlamat : Parit Malintang Kec. Enam Lingkung Kab. Padang  \nPariaman  \nSelanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu II;  \n3. Nama : Dewi Aorora  \nPekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Padang Pariaman  \nAlamat : Parit Malintang Kec. Enam Lingkung Kab. Padang  \nPariaman  \nSelanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu III;  \nSALINAN PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU  \nDiunduh dari [laman :](laman : www.dkpp.go.id)[ www.dkpp.go.id](laman : www.dkpp.go.id)  \nSelanjutnya Teradu I s.d Teradu III disebut sebagai………………………. Para Teradu;  \n[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;  \nMendengar keterangan Pengadu;  \nMendengar jawaban Para Teradu; dan  \nMemeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.  \nII. DUDUK PERKARA  \n[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU  \nBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 264-P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 243-PKE-DKPP/VIII/2019 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP denganuraian sebagai berikut;  \n1. Bahwa Pengadu selaku pemilih yang terdaftar di DPT TPS 03 Kampung parik Nagari Kudu saat Pemilu serentak tahun 2019 dikarenakan surat suara habis;  \n2. Bahwa pada tanggal 17 April 2019 sebelum petugas KPPS 03 Kampung Parik Kec. V Koto Timur Kabupaten Padang Pariaman melakukan pemungutan suara, KPPS  \n03 terlebih dahulu menghitung jumlah surat suara yang diterima dari KPUKabupaten Padang Pariaman, ditemukan kekurangan surat suara sebanyak 100 lembar surat suara untuk pemilihan Presiden;  \n3. Bahwa kekurangan surat suara tersebut pengawas TPS yang bernama Khairunnisa merekomendasikan agar sebelum dilakukan pemungutan suara terlebih dahulukekurangan surat suara untuk Pemilihan Presiden sebanyak 100 lembar Surat Suara agar dicukupkan. Akan tetapi saran Pengawas TPS ini tidak dilaksanakanoleh petugas KPPS karena petugas KPPS hanya mendengarkan perintah atasannyayaitu KPU Kabupaten Padang Pariaman;  \n4. Bahwa setelah ada sanggahan dari Pengawas TPS maka Ketua KPPS 03 Kampung Parik Nagari Kudu Ganting Kec. V Koto Timur Kabupaten Padang Pariaman melaporkan kekurangan surat suara tersebut ke PPS Nagari Kudu Ganting, kemudian PPS Nagari Kudu Gantiang meneruskan laporan tersebut ke PPK Kec. V Koto Timur;  \n5. Bahwa PPK Kec. V Koto Timur meneruskan laporan tersebut ke salah seorang Anggota KPU Kabupaten Padang Pariaman atas nama Dewi Aorora (Kordinator daerah pim","cbCailpm9pH91O2x","https://ap.wps.com/l/cbCailpm9pH91O2x","pdf",529627,12,"Indonesian","# Identitas Pengadu dan Teradu\n## Pengadu\n## Teradu\n# Duduk Perkara\n## Pokok Pengaduan Pengadu","[{\"question\":\"Putusan DKPP Nomor 243-PKE-DKPP/VIII/2019 memeriksa perkara apa?\",\"answer\":\"Perkara berawal dari pengaduan Nomor 264-P/L-DKPP/VII/2019 tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 243-PKEDKPP/VIII/2019.\"},{\"question\":\"Siapa pihak yang berperkara dalam putusan ini?\",\"answer\":\"Pengadu adalah Suhelmi, dengan kuasa kepada para advokat. Teradu meliputi Teradu I sampai Teradu III dari unsur KPU Kabupaten Padang Pariaman.\"},{\"question\":\"Apa pokok kejadian yang dikeluhkan dalam pengaduan tersebut?\",\"answer\":\"Pengaduan menyoroti kekurangan surat suara Pemilihan Presiden sebanyak 100 lembar, saran pencukupan yang tidak dilaksanakan, serta pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS 03 pada Pemilu serentak 2019.\"}]","Nomor 243-PKE-DKPP/VIII/2019 - Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu | PDF"]