[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-204505-113":3,"detail-sidebar-cat-1-id-113":80,"doc-detail-204505-id":114},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":73,"head_meta":75,"extra_data":77,"updated_unix":79},113,"id","national-archives-of-the-republic-of-indonesia-regulation-no-5-of-2025-official-correspondence-in-the-national-archives-environment","Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia - Nomor 5 Tahun 2025 - Tata Naskah Dinas di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia","","Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 mengatur tata naskah dinas di lingkungan ANRI untuk menciptakan kemudahan, ketertiban, kepastian, dan efektivitas dalam komunikasi kedinasan. Peraturan menetapkan definisi tata naskah dinas dan naskah dinas, ruang lingkup acuan unit kerja, serta cakupan tata naskah dinas meliputi jenis, susunan dan bentuk, pembuatan, pengamanan, pejabat penanda tangan, serta pengendalian. Dokumen juga mengatur jenis naskah dinas, susunan minimal (kepala, batang tubuh, kaki), serta penggunaan media rekam kertas atau elektronik dalam pembuatan naskah dinas.",{"@graph":14,"@context":72},[15,34,55],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/template/","Template",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/template/surat/","Surat",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/template/national-archives-of-the-republic-of-indonesia-regulation-no-5-of-2025-official-correspondence-in-the-national-archives-environment/204505/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/national-archives-of-the-republic-of-indonesia-regulation-no-5-of-2025-official-correspondence-in-the-national-archives-environment/204505.png","ImageObject",442,249,{"name":42,"@type":43},"Emma Wilson","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-18","2026-09-05",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":22},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",{"@type":56,"mainEntity":57},"FAQPage",[58,64,68],{"name":59,"@type":60,"acceptedAnswer":61},"Apa yang dimaksud dengan tata naskah dinas dalam Peraturan ANRI Nomor 5 Tahun 2025?","Question",{"text":62,"@type":63},"Tata naskah dinas adalah pengaturan tentang jenis, susunan, dan bentuk, pembuatan, pengamanan, pejabat penanda tangan, serta pengendalian yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.","Answer",{"name":65,"@type":60,"acceptedAnswer":66},"Apa saja yang termasuk dalam ruang lingkup tata naskah dinas di lingkungan ANRI?",{"text":67,"@type":63},"Ruang lingkup tata naskah dinas meliputi jenis, susunan, dan bentuk naskah dinas; pembuatan; pengamanan; pejabat penanda tangan; serta pengendalian naskah dinas.",{"name":69,"@type":60,"acceptedAnswer":70},"Media apa yang dapat digunakan dalam pembuatan naskah dinas?",{"text":71,"@type":63},"Pembuatan naskah dinas menggunakan media rekam kertas atau media rekam elektronik, dan diawali dengan menentukan jenis, susunan, serta bentuk naskah dinas.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":74,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":76,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":78,"site_id":7},204505,1788573907,{"code":4,"msg":81,"data":82},"success",[83,87,91,95,99,103,107,110],{"id":84,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":85,"show_sort_weight":4,"slug":86},178,"Faktur","faktur",{"id":88,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":89,"show_sort_weight":4,"slug":90},192,"Formulir","formulir-192",{"id":92,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":93,"show_sort_weight":4,"slug":94},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":96,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":97,"show_sort_weight":4,"slug":98},179,"Poster","poster",{"id":100,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":101,"show_sort_weight":4,"slug":102},176,"Presentasi","presentasi",{"id":104,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":105,"show_sort_weight":4,"slug":106},177,"Resume","resume",{"id":108,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":4,"slug":109},182,"surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":111,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":112,"show_sort_weight":4,"slug":113},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":81,"data":115},{"doc_id":78,"user_id":116,"nickname":42,"user_avatar":117,"doc_module":22,"category_id":108,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":118,"file_id":119,"file_url":120,"file_type":121,"file_size":122,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":123,"language":124,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":125,"faqs":126,"seo_title":127,"seo_description":12,"update_tm":79,"read_time":128},3848291630094,"https://eur-avatar.wpscdn.com/davatar_085a072bc5b1113ac321206ff7593b45","PERATURAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIANOMOR 5 TAHUN 2025  \nTENTANG  \nTATA NASKAH DINAS  \nDI LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nKEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang : a. bahwa untuk memberi kemudahan, ketertiban, kepastian, dan efektifitas atas penyelenggaraan tata naskah dinas, perlu mengatur tata naskah dinas di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;  \nb. bahwa Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia sudahtidak sesuai dengan perkembangan hukum dankebutuhan organisasi, serta perkembangan teknologi dan informasi, sehingga perlu diganti;  \nc. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor  \n152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);  \n2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286);  \n3. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2023 tentang Arsip Nasional Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 52);  \n4. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Arsip Statis dan Tsunami (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 95);  \n5. Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 758);  \n6. Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 89);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA.  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia ini yang dimaksud dengan:  \n1. Tata Naskah Dinas adalah pengaturan tentang jenis, susunan dan bentuk, pembuatan, pengamanan, pejabat penanda tangan, dan pengendalian yang digunakandalam komunikasi kedinasan.  \n2. Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alatkomunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau diterimaoleh pejabat yang berwenang di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia dalam rangka penyelenggaraan tugaspemerintahan dan pembangunan.  \n3. Arsip Nasional Republik Indonesia yang selanjutnyadisingkat ANRI adalah lembaga kearsipan berbentuk lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakantugas negara di bidang kearsipan yang berkedudukan diibukota negara.  \n4. Unit Pengolah adalah satuan kerja pada ANRI yang mempunyai tugas dan tanggung jawab mengolah semuaarsip yang berkaitan dengan kegiatan penciptaan arsip di lingkungannya.  \n5. Unit Kearsipan adalah satuan kerja pada ANRI yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalampenyelenggaraan kearsipan.  \n6. Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengansemboyan Bhinneka Tunggal Ika.  \n7. Logo adalah lambang atau simbol yang terdiri atas gambardan tulisan yang merupakan identitas resmi ANRI.  \n8. Kertas Permanen adalah kertas yang bebas asam ataumemiliki tingkat keasaman rendah, memiliki keawetan, dan daya tahan tinggi dalam jangka waktu lama.  \n9. Mandat adalah pelimpahan kewenangan dari badandan/atau pejabat pemerintahan yang lebih tinggi kepadabadan dan/atau pejabat pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat.  \n10. Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis adalah aplikasipengelolaan arsip dinamis dalam lingkup sistempemerintahan berbasis elektronik yang sama, standar,  \ndan digunakan secara bag","cbCailYLQ7HoD3o0","https://ap.wps.com/l/cbCailYLQ7HoD3o0","pdf",2842316,114,"Indonesian","# Tinjauan Umum\n## Menimbang dan Mengingat\n# Ketentuan Umum\n## Pengertian Istilah\n# Ruang Lingkup Tata Naskah Dinas\n## Acuan bagi Unit Kerja ANRI\n# Materi Pengaturan\n## Jenis, Susunan, dan Bentuk Naskah Dinas\n## Pembuatan Naskah Dinas\n## Pengamanan, Pejabat Penanda Tangan, Pengendalian\n# Lampiran","[{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan tata naskah dinas dalam Peraturan ANRI Nomor 5 Tahun 2025?\",\"answer\":\"Tata naskah dinas adalah pengaturan tentang jenis, susunan, dan bentuk, pembuatan, pengamanan, pejabat penanda tangan, serta pengendalian yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.\"},{\"question\":\"Apa saja yang termasuk dalam ruang lingkup tata naskah dinas di lingkungan ANRI?\",\"answer\":\"Ruang lingkup tata naskah dinas meliputi jenis, susunan, dan bentuk naskah dinas; pembuatan; pengamanan; pejabat penanda tangan; serta pengendalian naskah dinas.\"},{\"question\":\"Media apa yang dapat digunakan dalam pembuatan naskah dinas?\",\"answer\":\"Pembuatan naskah dinas menggunakan media rekam kertas atau media rekam elektronik, dan diawali dengan menentukan jenis, susunan, serta bentuk naskah dinas.\"}]","Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia - Nomor 5 Tahun 2025 - Tata Naskah Dinas di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia | PDF",40]