[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-detail-236922-id":41,"doc-seo-236922-113":63},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":5,"data":42},{"doc_id":43,"user_id":44,"nickname":45,"user_avatar":46,"doc_module":9,"category_id":34,"category_name":35,"doc_title":47,"doc_description":48,"doc_content":49,"file_id":50,"file_url":51,"file_type":52,"file_size":53,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":54,"language":55,"language_code":56,"site_id":57,"html_lang":56,"table_of_contents":58,"faqs":59,"seo_title":60,"seo_description":48,"update_tm":61,"read_time":62},236922,2336464648322,"Aria","https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/2200025388227c56fec?_k=1778556882303663488","PEDOMAN TATA NASKAH DINAS - PERATURAN BUPATI BANJARNEGARA NOMOR 47 TAHUN 2024","Pedoman tata naskah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara disusun untuk meningkatkan tertib, efisiensi, dan efektivitas administrasi pemerintahan daerah serta memastikan kepastian hukum dalam penyusunan komunikasi kedinasan. Peraturan ini mengatur ketentuan umum, pengertian naskah dinas dan tata naskah dinas, termasuk naskah dinas elektronik dan tanda tangan elektronik, serta menetapkan jenis, susunan, dan bentuk naskah dinas. Dokumen mencakup naskah dinas arahan, korespondensi, dan naskah dinas khusus, beserta contoh kategorinya.","SALINAN  \nBUPATI BANJARNEGARA  \nPROVINSI JAWA TENGAH  \nPERATURAN BUPATI BANJARNEGARA  \nNOMOR 47 TAHUN 2024  \nTENTANG  \nPEDOMAN TATA NASKAH DINAS  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nBUPATI BANJARNEGARA,  \nMenimbang : a. bahwa untuk meningkatkan tertib, efisiensi, danefektivitas administrasi penyelenggaraan pemerintahan daerah diperlukan pedoman tata naskah dinas;  \nb. bahwa Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 97 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara sudah tidak sesuaidengan perkembangan peraturan perundang-undanganyang ada, sehingga perlu diganti;  \nc. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalampenyusuna tata naskah dinas, perlu diatur dalam Peraturan Bupati;  \nd. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlumenetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Tata Naskah Dinas;  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang  \nPembentukan Daerah–daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;  \n2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimanatelah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor  \n2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);  \n3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6867);  \n4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 144);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN TATA NASKAHDINAS.  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:  \n1. Daerah adalah Kabupaten Banjarnegara.  \n2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggarapemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.  \n3. Bupati adalah Bupati Banjarnegara.  \n4. Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Banjarnegara.  \n5. Sekretaris Daerah yang selanjutnya adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Banjarnegara.  \n6. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRDadalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.  \n7. Pimpinan DPRD adalah Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD.  \n8. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalampenyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangandaerah.  \n9. Tata Naskah Dinas adalah pengaturan tentang jenis, susunan dan bentuk, pembuatan, pengamanan, pejabat penandatanganan, dan pengendalian yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.  \n10. Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasikedinasan yang dibuat dan/atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara.  \n11. Naskah Dinas yang diselenggarakan secara elektronik adalah informasi yang direkam dalam media elektronik sebagai alat komunikasikedinasan, yang dibuat dan/atau diterima oleh pejabat/pimpinan yang berwenang di Lingkungan Pemerintah Daerah.  \n12. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentivikasi.  \nBAB II  \nJENIS, SUSUNAN, DAN BENTUK NASKAH DINAS  \nBagian Kesatu  \nUmum  \nPasal 2  \nJenis Naskah Dinas terdiri atas:  \na. Naskah Dinas arahan;  \nb. Naskah Dinas korespondensi; dan  \nc. Naskah Dinas khusus.  \nBagian Kedua  \nNaskah Dinas Arahan  \nPasal 3  \nNaskah Dinas arahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiriatas:  \na. ","cbCaihZZwzyTYHAb","https://ap.wps.com/l/cbCaihZZwzyTYHAb","pdf",1098736,87,"Indonesian","id",113,"# BAB I KETENTUAN UMUM\n## Pasal 1\n# BAB II JENIS, SUSUNAN, DAN BENTUK NASKAH DINAS\n## Bagian Kesatu Umum\n## Pasal 2\n## Bagian Kedua Naskah Dinas Arahan\n## Pasal 3 - Pasal 7\n## Pasal 8\n## Pasal 9 - Pasal 11","[{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan tata naskah dinas dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Tata naskah dinas adalah pengaturan mengenai jenis, susunan dan bentuk, pembuatan, pengamanan, pejabat penandatanganan, serta pengendalian yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.\"},{\"question\":\"Apa saja jenis naskah dinas yang diatur?\",\"answer\":\"Jenis naskah dinas terdiri atas naskah dinas arahan, naskah dinas korespondensi, dan naskah dinas khusus.\"},{\"question\":\"Bagaimana pengaturan naskah dinas penugasan dan contohnya?\",\"answer\":\"Naskah dinas penugasan meliputi surat perintah, surat tugas, dan surat perjalanan dinas. Masing-masing memiliki isi dan tujuan yang berbeda sesuai ketentuan ayat pasal terkait.\"}]","PEDOMAN TATA NASKAH DINAS - PERATURAN BUPATI BANJARNEGARA NOMOR 47 TAHUN 2024 | PDF",1789108486,30,{"code":4,"msg":64,"data":65},"ok",{"site_id":57,"language":56,"slug":66,"title":47,"keywords":67,"description":48,"schema_data":68,"social_meta":118,"head_meta":120,"extra_data":122,"updated_unix":61},"municipal-document-drafting-guidelines-banjarnegara-regent-regulation-no-47-of-2024","",{"@graph":69,"@context":117},[70,86,100],{"@type":71,"itemListElement":72},"BreadcrumbList",[73,77,80,83],{"item":74,"name":75,"@type":76,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":78,"name":10,"@type":76,"position":79},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":81,"name":35,"@type":76,"position":82},"https://docshare.wps.com/id/template/surat/",3,{"item":84,"name":47,"@type":76,"position":85},"https://docshare.wps.com/id/template/municipal-document-drafting-guidelines-banjarnegara-regent-regulation-no-47-of-2024/236922/",4,{"url":84,"name":47,"@type":87,"author":88,"headline":47,"publisher":90,"fileFormat":93,"inLanguage":56,"description":48,"dateModified":94,"datePublished":94,"encodingFormat":93,"isAccessibleForFree":95,"interactionStatistic":96},"DigitalDocument",{"name":45,"@type":89},"Person",{"url":74,"name":91,"@type":92},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-11",true,{"@type":97,"interactionType":98,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":99},"ViewAction",{"@type":101,"mainEntity":102},"FAQPage",[103,109,113],{"name":104,"@type":105,"acceptedAnswer":106},"Apa yang dimaksud dengan tata naskah dinas dalam peraturan ini?","Question",{"text":107,"@type":108},"Tata naskah dinas adalah pengaturan mengenai jenis, susunan dan bentuk, pembuatan, pengamanan, pejabat penandatanganan, serta pengendalian yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.","Answer",{"name":110,"@type":105,"acceptedAnswer":111},"Apa saja jenis naskah dinas yang diatur?",{"text":112,"@type":108},"Jenis naskah dinas terdiri atas naskah dinas arahan, naskah dinas korespondensi, dan naskah dinas khusus.",{"name":114,"@type":105,"acceptedAnswer":115},"Bagaimana pengaturan naskah dinas penugasan dan contohnya?",{"text":116,"@type":108},"Naskah dinas penugasan meliputi surat perintah, surat tugas, dan surat perjalanan dinas. Masing-masing memiliki isi dan tujuan yang berbeda sesuai ketentuan ayat pasal terkait.","https://schema.org",{"og:url":84,"og:type":119,"og:title":47,"og:site_name":91,"og:description":48},"article",{"robots":121,"canonical":84},"index,follow",{"doc_id":43,"site_id":57}]