[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-235525-113":41,"doc-detail-235525-id":114},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":107,"head_meta":109,"extra_data":111,"updated_unix":113},113,"id","minutes-of-meeting-discussion-on-public-service-standards-spp","Notulen Sidang/Rapat Pembahasan penyusunan Standar Pelayanan Publik (SPP)","","Notulen sidang/rapat membahas penyusunan Standar Pelayanan Publik (SPP) dengan fokus pada progres penyusunan, kendala yang muncul, serta penyesuaian terhadap regulasi. Rapat memuat tanggapan Bagian Organisasi Setda Kota Yogyakarta terkait penjelasan tujuan pada bagian pendahuluan, pencantuman kapasitas maksimal unggah dokumen, dan kebutuhan penataan komponen produk layanan. Selain itu, dibahas pelaksanaan Forum Konsultasi Publik (FKP), pihak yang terlibat, alur persiapan hingga notulen dan berita acara, serta kewajiban publikasi dan revisi oleh DPMPTSP.",{"@graph":51,"@context":106},[52,68,89],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":15,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/formulir/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/minutes-of-meeting-discussion-on-public-service-standards-spp/235525/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"image":70,"author":75,"headline":47,"publisher":78,"fileFormat":81,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":82,"datePublished":83,"encodingFormat":81,"isAccessibleForFree":84,"interactionStatistic":85},"DigitalDocument",{"url":71,"@type":72,"width":73,"height":74},"https://docshare.wps.com/thumbnails/minutes-of-meeting-discussion-on-public-service-standards-spp/235525.png","ImageObject",442,249,{"name":76,"@type":77},"Ava Thompson","Person",{"url":56,"name":79,"@type":80},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-19","2026-09-11",true,{"@type":86,"interactionType":87,"userInteractionCount":61},"InteractionCounter",{"@type":88},"ViewAction",{"@type":90,"mainEntity":91},"FAQPage",[92,98,102],{"name":93,"@type":94,"acceptedAnswer":95},"Apa agenda utama rapat dalam notulen ini?","Question",{"text":96,"@type":97},"Agenda rapat mencakup pembukaan, pembahasan, dan penutup, dengan topik utama penyusunan Standar Pelayanan Publik (SPP) serta pelaksanaan Forum Konsultasi Publik (FKP).","Answer",{"name":99,"@type":94,"acceptedAnswer":100},"Kendala apa saja yang disebut dalam proses penyusunan Standar Pelayanan Publik?",{"text":101,"@type":97},"Kendala yang disebut meliputi ketidaksesuaian sebagian jenis perizinan dan nonperizinan dengan regulasi, mekanisme yang hanya diterbitkan oleh PD Teknis, serta kebutuhan pencermatan masa berlaku dan penentuan bentuk produk layanan (SK/Surat Persetujuan/Surat Keterangan).",{"name":103,"@type":94,"acceptedAnswer":104},"Bagaimana tahapan publikasi dan revisi Standar Pelayanan Publik setelah pelaksanaan FKP?",{"text":105,"@type":97},"Setelah FKP, DPMPTSP wajib mempublikasikan Standar Pelayanan Publik paling lama 5 hari kerja. Dalam 7 hari kerja setelah publikasi, masyarakat dapat merevisi; jika ada revisi, DPMPTSP menyesuaikan paling lama 14 hari kerja dan kemudian menyusun serta mempublikasikan Maklumat Pelayanan.","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":108,"og:title":47,"og:site_name":79,"og:description":49},"article",{"robots":110,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":112,"site_id":44},235525,1789098414,{"code":4,"msg":5,"data":115},{"doc_id":112,"user_id":116,"nickname":76,"user_avatar":117,"doc_module":9,"category_id":14,"category_name":15,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":118,"file_id":119,"file_url":120,"file_type":121,"file_size":122,"view_count":61,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":123,"language":124,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":125,"faqs":126,"seo_title":127,"seo_description":49,"update_tm":113,"read_time":64},1649267921044,"https://us-avatar.wpscdn.com/avatar/1800007509477c92dfb?_k=1786009248482753345","NOTULEN  \nSidang/Rapat : Pembahasan penyusunan Standar Pelayanan Publik (SPP)  \nHari/Tanggal : Kamis, 24 November 2022  \nWaktu Panggilan : 09:00 WIB  \nWaktu Sidang/Rapat : 09:00 WIB  \nTempat : Ruang Rapat DPMPTSP Lantai I (Ruang Rapat Tim Teknis)  \nAcara : 1. Pembukaan  \n2. Pembahasan  \n3. Penutup  \nPimpinan Sidang/Rapat  \nKetua : Koordinator Kelompok Substansi Penanaman Modal I  \nSekretaris : Koordinator Kelompok Substansi Penanaman Modal I  \nPencatat : RATIH MULA WARDANI, S.H.  \nPeserta Sidang/Rapat : 1. Dra. WIWIN GIRI DORIAWANI, M.M. (DPMPTSP)  \n2. TRI SUHANDONO (Bag.Organisasi)  \n3. KRISTI YULIANI (Bag.Organisasi)  \n4. M.ALFIN (PT ALAM MATARAM SEJAHTERA)  \n5. MUCHRISYAD (PT ALAM MATARAM SEJAHTERA)  \n6. NITYA RAHARJANTA, S.Sos., M.M. (DPMPTSP)  \n7. SYAMSU EFFENDIE, S.H. (DPMPTSP)  \n8. NUR SIGIT EDI PUTRANTA, S.I.P. (DPMPTSP)  \n9. ANANS BOGA TIRTA GUTAMA, S.T., M.Eng. (DPMPTSP)  \n10. KARTIKA ARUM KUSUMA, S.Psi. (DPMPTSP)  \n11. MUSTIKA DIAH UTAMI, S.E. (DPMPTSP)  \n12. AFRILIANING ARKIANTI (DPMPTSP)  \n13. MADE AYU DINDA CINTYA BELLA, S.H. (DPMPTSP)  \n14. MUHAMMAD ALVIN KHOIRU, S.H. (DPMPTSP)  \n15. DIO FATTAH SAPUTRA (DPMPTSP)  \n16. AYU ARDILA ROMADHONI (DPMPTSP)  \n17. MIRA SETYANINGRUM, S.E. (DPMPTSP)  \n18. MONICA EVADNE ISTI, S.E. (DPMPTSP)  \n19. PUNTOWATI PUSPANINGTYAS WURYANTO PUTRI, S.H.(DPMPTSP)  \n20. RATIH MULA WARDANI, S.H. (DPMPTSP)  \n21. TIESANIKKORINA EKAPUTRIE (DPMPTSP)  \n22. DIAN MUTIARA (DPMPTSP)  \n23. JIHAN FADHIL ()  \n24. Rendy Azhim Pramono ()  \n25. Handika Maulana ()  \n26. Aji Nurrokhmat ()  \n27. Putri Ramadana ()  \nKegiatan Sidang/Rapat : 1. Pemaparan progres penyusunan Standar Pelayanan Publik oleh PT Alam  \nMataram Sejahtera  \n2. Penjelasan materi mengenai pelaksanaan Forum Konsultasi Publik oleh Bagian Organisasi Setda Kota Yogyakarta  \n1. Kata Pembukaan : Rapat dibuka dengan membaca doa dan menyampaikan agenda kegiatan rapat.  \n2. Pembahasan : PT.Alam Mataram Sejahtera menyampaikan progres penyusunan Standar Pelayanan Publik yaitu sebagai berikut :  \n1. Berdasarkan data dukung tambahan yang telah disampaikan DPMPTSP, maka Tim Ahli telah menyusun materi Standar Pelayanan Publik sesuai saran danarahan pada rapat tanggal 17 November 2022.  \n2. Beberapa kendala pada proses penyusunan Standar Pelayanan Publik yaitu :  \n Masih terdapat beberapa jenis perizinan dan nonperizinan belum sesuaidengan ketentuan /regulasi yang berlaku.  \n Mekanisme perizinan dan nonperizinan yang hanya diterbitkan oleh PD Teknis.  \n Terkait komponen masa berlaku produk layanan perlu pencermatan dan penyesuaian dengan regulasi yang berlaku.  \n Terkait komponen produk layanan, apakah berbentuk Surat Keputusan atau Surat Persetujuan atau Surat Keterangan?  \nPenyampaikan tanggapan dari Bagian Organisasi Setda Kota Yogyakarta terhadapprogres penyusunan Standar Pelayanan Publik oleh PT Alam Mataram Sejahtera :  \n1. Setiap Standar Pelayanan Publik agar dijelaskan terlebih dahulu terkait tujuan penyusunan Standar Pelayanan Publik pada bagian pendahuluan.  \n2. Berkaitan dengan pencantuman kapasitas maksimal dokumen yang dapat diupload oleh pemohon, apabila pada sistem perizinan online dibatasi kapasitasukuran dokumen maka kapasitas maksimal dokumen harus dicantumkan pada Standar Pelayanan Publik.  \nPenjelasan materi mengenai pelaksanaan Forum Konsultasi Publik (FKP) oleh Bagian Organisasi Setda Kota Yogyakarta yaitu sebagai berikut:  \n1. Pihak-pihak yang diundang pada saat pelaksanaan FKP diantaranya perwakilan masyarakat (LPKM), perwakilan pelaku usaha (KADIN, HIPMI, PHRI), Kecamatan dan perwakilan Kelurahan, Ombudsman, Forum Difabel, perwakilan dari akademisi, dan PD teknis terkait.  \n2. Sebelum pelaksanaan FKP, maka DPMPTSP menyampaikan materi kepadaseluruh undangan sebagai bahan diskusi pada saat pelaksanaan FKP. Materi yang disampaikan paling sedikit memuat contoh Standar Pelayanan Prosedurpada beberapa jenis perizinan dan nonperizinan dan tabel jenis layanan perizinan dan nonperizinan sesuai dengan Raperwal perizinan dannonperizinan.  \n","cbCaiavgncwF8Fl3","https://ap.wps.com/l/cbCaiavgncwF8Fl3","pdf",555138,8,"Indonesian","# Notulen Sidang/Rapat\n## Pembahasan penyusunan Standar Pelayanan Publik (SPP)\n## Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik (FKP)\n## Tanggapan dan rencana tindak lanjut","[{\"question\":\"Apa agenda utama rapat dalam notulen ini?\",\"answer\":\"Agenda rapat mencakup pembukaan, pembahasan, dan penutup, dengan topik utama penyusunan Standar Pelayanan Publik (SPP) serta pelaksanaan Forum Konsultasi Publik (FKP).\"},{\"question\":\"Kendala apa saja yang disebut dalam proses penyusunan Standar Pelayanan Publik?\",\"answer\":\"Kendala yang disebut meliputi ketidaksesuaian sebagian jenis perizinan dan nonperizinan dengan regulasi, mekanisme yang hanya diterbitkan oleh PD Teknis, serta kebutuhan pencermatan masa berlaku dan penentuan bentuk produk layanan (SK/Surat Persetujuan/Surat Keterangan).\"},{\"question\":\"Bagaimana tahapan publikasi dan revisi Standar Pelayanan Publik setelah pelaksanaan FKP?\",\"answer\":\"Setelah FKP, DPMPTSP wajib mempublikasikan Standar Pelayanan Publik paling lama 5 hari kerja. Dalam 7 hari kerja setelah publikasi, masyarakat dapat merevisi; jika ada revisi, DPMPTSP menyesuaikan paling lama 14 hari kerja dan kemudian menyusun serta mempublikasikan Maklumat Pelayanan.\"}]","Notulen Sidang/Rapat Pembahasan penyusunan Standar Pelayanan Publik (SPP) | PDF"]