[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-236443-113":3,"detail-sidebar-cat-1-id-113":80,"doc-detail-236443-id":114},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":73,"head_meta":75,"extra_data":77,"updated_unix":79},113,"id","ministry-regulation-no-12-of-2025-on-content-standards-for-early-childhood-primary-and-secondary-education","Permendikdasmen No. 12 Tahun 2025 - tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah","","Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia menetapkan Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah melalui pengembangan ruang lingkup materi yang selaras dengan kompetensi lulusan. Peraturan ini memperjelas definisi Standar Isi, Murid, Jenjang Pendidikan, serta rincian PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Standar Isi dikembangkan melalui muatan wajib, konsep keilmuan, serta jalur, jenjang, dan jenis pendidikan, dengan dasar rujukan peraturan nasional terkait standar nasional pendidikan.",{"@graph":14,"@context":72},[15,34,55],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/template/","Template",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/template/surat/","Surat",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/template/ministry-regulation-no-12-of-2025-on-content-standards-for-early-childhood-primary-and-secondary-education/236443/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/ministry-regulation-no-12-of-2025-on-content-standards-for-early-childhood-primary-and-secondary-education/236443.png","ImageObject",442,249,{"name":42,"@type":43},"Ivy","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-15","2026-09-11",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":26},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",{"@type":56,"mainEntity":57},"FAQPage",[58,64,68],{"name":59,"@type":60,"acceptedAnswer":61},"Apa yang dimaksud Standar Isi dalam Peraturan Menteri ini?","Question",{"text":62,"@type":63},"Standar Isi adalah kriteria minimal yang mencakup ruang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.","Answer",{"name":65,"@type":60,"acceptedAnswer":66},"Bagaimana Standar Isi dikembangkan menurut Pasal 2?",{"text":67,"@type":63},"Standar Isi dikembangkan melalui perumusan ruang lingkup materi yang sesuai dengan kompetensi lulusan, serta dijadikan bahan kajian dalam muatan pembelajaran.",{"name":69,"@type":60,"acceptedAnswer":70},"Ruang lingkup materi pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dirumuskan berdasarkan apa?",{"text":71,"@type":63},"Ruang lingkup materi pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dirumuskan berdasarkan muatan wajib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, konsep keilmuan, serta jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":74,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":76,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":78,"site_id":7},236443,1789105415,{"code":4,"msg":81,"data":82},"success",[83,87,91,95,99,103,107,110],{"id":84,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":85,"show_sort_weight":4,"slug":86},178,"Faktur","faktur",{"id":88,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":89,"show_sort_weight":4,"slug":90},192,"Formulir","formulir-192",{"id":92,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":93,"show_sort_weight":4,"slug":94},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":96,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":97,"show_sort_weight":4,"slug":98},179,"Poster","poster",{"id":100,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":101,"show_sort_weight":4,"slug":102},176,"Presentasi","presentasi",{"id":104,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":105,"show_sort_weight":4,"slug":106},177,"Resume","resume",{"id":108,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":4,"slug":109},182,"surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":111,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":112,"show_sort_weight":4,"slug":113},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":81,"data":115},{"doc_id":78,"user_id":116,"nickname":42,"user_avatar":117,"doc_module":22,"category_id":108,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":118,"file_id":119,"file_url":120,"file_type":121,"file_size":122,"view_count":26,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":123,"language":124,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":125,"faqs":126,"seo_title":127,"seo_description":12,"update_tm":79,"read_time":128},549758252649,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/8000253669c5317157?_k=1778319167496531819","SALINAN  \nPERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH  \nREPUBLIK INDONESIA  \nNOMOR 12 TAHUN 2025  \nTENTANG  \nSTANDAR ISI PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nMENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH  \nREPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang : a. bahwa untuk memastikan setiap murid mencapaikriteria minimum ruang lingkup materi pada setiap muatan wajib yang relevan dengan konsep keilmuansehingga mencapai standar kompetensi lulusan, perlumenyusun standar isi pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah;  \nb. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah perlu disesuaikan dengan perkembangan dankebutuhan hukum, sehingga perlu diganti;  \nc. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlumenetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;  \nMengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara  \nRepublik Indonesia Tahun 1945;  \n2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);  \n3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);  \n4. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahanatas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);  \n5. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);  \n6. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH TENTANG STANDAR ISI PADA PENDIDIKANANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH.  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:  \n1. Standar Isi adalah kriteria minimal yang mencakupruang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikantertentu.  \n2. Murid adalah peserta didik pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal pada pendidikan anakusia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah dari setiap jenis pendidikan.  \n3. Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan Murid, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.  \n4. Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan me","cbCaij5cDRWNK1Tq","https://ap.wps.com/l/cbCaij5cDRWNK1Tq","pdf",388168,50,"Indonesian","# Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah\n## Menimbang\n## Mengingat\n## Memutuskan\n## Pasal 1\n## Pasal 2\n## Pasal 3","[{\"question\":\"Apa yang dimaksud Standar Isi dalam Peraturan Menteri ini?\",\"answer\":\"Standar Isi adalah kriteria minimal yang mencakup ruang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.\"},{\"question\":\"Bagaimana Standar Isi dikembangkan menurut Pasal 2?\",\"answer\":\"Standar Isi dikembangkan melalui perumusan ruang lingkup materi yang sesuai dengan kompetensi lulusan, serta dijadikan bahan kajian dalam muatan pembelajaran.\"},{\"question\":\"Ruang lingkup materi pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dirumuskan berdasarkan apa?\",\"answer\":\"Ruang lingkup materi pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dirumuskan berdasarkan muatan wajib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, konsep keilmuan, serta jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.\"}]","Permendikdasmen No. 12 Tahun 2025 - tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah | PDF",18]