[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-235222-113":41,"doc-detail-235222-id":108},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":101,"head_meta":103,"extra_data":105,"updated_unix":107},113,"id","ministry-of-transportation-regulation-accounting-system-for-road-transport-safety-polytechnic-pm-1432016","Peraturan Menteri Perhubungan - Sistem Akuntansi Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan - PM 143 Tahun 2016","","Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia menetapkan sistem akuntansi bagi Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan sebagai tindak lanjut pengaturan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Landasan yuridis mencakup ketentuan keuangan negara, perbendaharaan negara, standar akuntansi pemerintahan, serta pedoman akuntansi dan pelaporan BLU. Dokumen merumuskan ketentuan umum melalui definisi seperti BLU, akuntansi, SAK, kebijakan akuntansi, entitas pelaporan, dan entitas akuntansi.",{"@graph":51,"@context":100},[52,68,83],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":35,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/surat/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/ministry-of-transportation-regulation-accounting-system-for-road-transport-safety-polytechnic-pm-1432016/235222/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"author":70,"headline":47,"publisher":73,"fileFormat":76,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":77,"datePublished":77,"encodingFormat":76,"isAccessibleForFree":78,"interactionStatistic":79},"DigitalDocument",{"name":71,"@type":72},"Lucas Vance","Person",{"url":56,"name":74,"@type":75},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-11",true,{"@type":80,"interactionType":81,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":82},"ViewAction",{"@type":84,"mainEntity":85},"FAQPage",[86,92,96],{"name":87,"@type":88,"acceptedAnswer":89},"Apa yang dimaksud BLU dalam Peraturan Menteri ini?","Question",{"text":90,"@type":91},"BLU adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dengan kegiatan berdasarkan prinsip efisiensi dan produktivitas.","Answer",{"name":93,"@type":88,"acceptedAnswer":94},"Bagaimana definisi akuntansi menurut peraturan ini?",{"text":95,"@type":91},"Akuntansi adalah proses pencatatan, pengukuran, pengklasifikasian, pengikhtisaran transaksi dan kejadian keuangan, interpretasi atas hasilnya, serta penyajian laporan keuangan.",{"name":97,"@type":88,"acceptedAnswer":98},"Apa perbedaan entitas pelaporan dan entitas akuntansi?",{"text":99,"@type":91},"Entitas pelaporan adalah unit pemerintah dari satu atau lebih entitas akuntansi yang wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan. Entitas akuntansi adalah unit pemerintahan yang menyelenggarakan akuntansi, menyusun dan menyajikan laporan keuangan atas anggaran/barang yang dikelolanya, serta menyampaikannya kepada entitas pelaporan.","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":102,"og:title":47,"og:site_name":74,"og:description":49},"article",{"robots":104,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":106,"site_id":44},235222,1789095985,{"code":4,"msg":5,"data":109},{"doc_id":106,"user_id":110,"nickname":71,"user_avatar":111,"doc_module":9,"category_id":34,"category_name":35,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":112,"file_id":113,"file_url":114,"file_type":115,"file_size":116,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":117,"language":118,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":119,"faqs":120,"seo_title":121,"seo_description":49,"update_tm":107,"read_time":122},549768064622,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_6f874abed73319feea01a86fa6f0fab8","# PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR PM 143 TAHUN 2016TENTANGSISTEM AKUNTANSIPOLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN\n\nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nMENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang :a.  bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 26 ayat (4)Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005sebagaimana telah diubah terakhir dengan PeraturanPemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahanatas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum,perlu diatur mengenai sistem akuntansi pada PoliteknikKeselamatan Transportasi Jalan;  \nb.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a,perlu menetapkan PeraturanMenteri Perhubungan tentang Sistem AkuntansiPoliteknik Keselamatan Transportasi Jalan;  \nMengingat :1.  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentangKeuangan Negara (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2003 Nomor 47,Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4286);  \n2.  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentangPerbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik  \nIndonesia Tahun 2004 Nomor 5,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4355);  \n3.  Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentangPemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung JawabKeuangan Negara (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2004 Nomor 66,Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4400);  \n4.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentangPengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005Nomor 48,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4502)sebagaimana telah diubahdengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012Nomor 171,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5340);  \n5.  Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentangPengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4609)sebagaimana telah diubah dengan PeraturanPemerintah Nomor 38 Tahun 2008(Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);  \n6.  Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentangStandar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);  \n7.  Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentangSumber Daya Manusia di Bidang Transportasi(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012Nomor 104,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5310);  \n8.  Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentangPengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005Nomor 48,Tambahan Lembaran Negara Republik  \n—3—  \nIndonesia Nomor 4502);  \n9.  Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentangTata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan danBelanja Negara(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2013 Nomor 103,Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5423);  \n10.Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2015 tentangJenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara BukanPajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015Nomor 41,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5668);  \n11.  Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentangOrganisasi Kementerian Negara Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);  \n12.Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 tentangKementerian Perhubungan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2015 Nomor 75);  \n13.  Peraturan Menteri Keuangan Republik IndonesiaNomor 76/PMK.06/2008tentang PedomanAkuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan LayananUmum);  \n14.  Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 189 Tahun2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja KementerianPerhubungan(Berita Negara Republik Indonesia Tahun2015 Nomor 1844)sebagaimana telah diubah terakhirdengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 86 Tahun2016(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016Nomor 1012);  \n15.  Peraturan Menteri Keuangan R","cbCaitn2SW4RJaEq","https://ap.wps.com/l/cbCaitn2SW4RJaEq","pdf",10402546,226,"Indonesian","# BAB I Ketentuan Umum\n## Pasal 1","[{\"question\":\"Apa yang dimaksud BLU dalam Peraturan Menteri ini?\",\"answer\":\"BLU adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dengan kegiatan berdasarkan prinsip efisiensi dan produktivitas.\"},{\"question\":\"Bagaimana definisi akuntansi menurut peraturan ini?\",\"answer\":\"Akuntansi adalah proses pencatatan, pengukuran, pengklasifikasian, pengikhtisaran transaksi dan kejadian keuangan, interpretasi atas hasilnya, serta penyajian laporan keuangan.\"},{\"question\":\"Apa perbedaan entitas pelaporan dan entitas akuntansi?\",\"answer\":\"Entitas pelaporan adalah unit pemerintah dari satu atau lebih entitas akuntansi yang wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan. Entitas akuntansi adalah unit pemerintahan yang menyelenggarakan akuntansi, menyusun dan menyajikan laporan keuangan atas anggaran/barang yang dikelolanya, serta menyampaikannya kepada entitas pelaporan.\"}]","Peraturan Menteri Perhubungan - Sistem Akuntansi Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan - PM 143 Tahun 2016 | PDF",79]