[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-668771-113":41,"doc-detail-668771-id":113},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":106,"head_meta":108,"extra_data":110,"updated_unix":112},113,"id","ministry-of-finance-regulation-procedures-for-interest-subsidymargin-subsidy-for-peoples-business-credit-180pmk052017","PERATURAN MENTERI KEUANGAN - TATA CARA PELAKSANAAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARJIN UNTUK KREDIT USAHA RAKYAT - 180/PMK.05/2017","","Peraturan Menteri Keuangan menetapkan tata cara pelaksanaan subsidi bunga dan subsidi marjin untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR). Aturan ini menjadi pedoman dalam pemberian dukungan pemerintah melalui penyesuaian beban selisih bunga yang diterima penyalur dan bunga yang dibebankan kepada penerima, serta selisih marjin pada pembiayaan syariah. Pengaturan mencakup penetapan istilah, definisi kelembagaan dan pihak terkait, termasuk PA, KPA, komite kebijakan, penerima, penyalur, serta sistem informasi kredit program, sebagai dasar pelaksanaan program KUR.",{"@graph":51,"@context":105},[52,68,88],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":15,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/formulir/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/ministry-of-finance-regulation-procedures-for-interest-subsidymargin-subsidy-for-peoples-business-credit-180pmk052017/668771/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"image":70,"author":75,"headline":47,"publisher":78,"fileFormat":81,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":82,"datePublished":82,"encodingFormat":81,"isAccessibleForFree":83,"interactionStatistic":84},"DigitalDocument",{"url":71,"@type":72,"width":73,"height":74},"https://docshare.wps.com/thumbnails/ministry-of-finance-regulation-procedures-for-interest-subsidymargin-subsidy-for-peoples-business-credit-180pmk052017/668771.png","ImageObject",442,249,{"name":76,"@type":77},"Olivia Brown","Person",{"url":56,"name":79,"@type":80},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-11-01",true,{"@type":85,"interactionType":86,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":87},"ViewAction",{"@type":89,"mainEntity":90},"FAQPage",[91,97,101],{"name":92,"@type":93,"acceptedAnswer":94},"Apa tujuan Peraturan Menteri Keuangan ini?","Question",{"text":95,"@type":96},"Memberikan pedoman pelaksanaan pemberian subsidi bunga/subsidi marjin untuk mendukung program KUR.","Answer",{"name":98,"@type":93,"acceptedAnswer":99},"Apa yang dimaksud dengan subsidi bunga dalam KUR?",{"text":100,"@type":96},"Bagian bunga yang menjadi beban Pemerintah sebesar selisih antara tingkat bunga yang diterima penyalur KUR dan tingkat bunga yang dibebankan kepada penerima KUR.",{"name":102,"@type":93,"acceptedAnswer":103},"Apa yang dimaksud dengan subsidi marjin pada pembiayaan syariah?",{"text":104,"@type":96},"Bagian marjin yang menjadi beban Pemerintah sebesar selisih antara marjin yang diterima penyalur KUR dan marjin yang dibebankan kepada penerima KUR dalam skema pembiayaan syariah.","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":107,"og:title":47,"og:site_name":79,"og:description":49},"article",{"robots":109,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":111,"site_id":44},668771,1793504119,{"code":4,"msg":5,"data":114},{"doc_id":111,"user_id":115,"nickname":76,"user_avatar":116,"doc_module":9,"category_id":14,"category_name":15,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":117,"file_id":118,"file_url":119,"file_type":120,"file_size":121,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":122,"language":123,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":124,"faqs":125,"seo_title":126,"seo_description":49,"update_tm":112,"read_time":127},16904993612988,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_a8503ba1806abce46bf441b54a3ca4cd","MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA  \nSALINAN  \nPERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 180/PMK. 05/2017  \nTENTANG  \nTATA CARA PELAKSANAAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARJIN  \nUNTUK KREDIT USAHA RAKYAT  \nMenimbang  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nMENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,  \n a . bahwa sesuai dengan Pasal 8 Keputusan Presiden Nomor  \n14 Tahun 2015 tentang Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor  \n19 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, ketentuan mengenai imbal jasa penjaminan, subsidi bunga dan fasilitas lainnya untuk pelaksanaan kebijakan pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;  \nb. bahwa untuk melaksanakan Pasal 8 Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah ditetapkan  \n- 2-  \nPeraturan Menteri Keuangan Nomor 20 /PMK.05/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Subsidi Bunga untuk KreditUsaha Rakyat;  \nc. bahwa dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor9 Tahun 2016 tentangPerubahanKedua atas Peraturan Menteri KoordinatorBidangPerekonomian Selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, terdapat perluasan cakupan penyalur danskemapenyalurankredit  \nusaha rakyat melalui skema syariah dengan pemberianfasilitas subsidi marjin;  \nd. bahwauntuk mengakomodir perluasan cakupan penyalurdan skemapenyalurankreditusaharakyat sebagaimanadimaksud dalam huruf c, perlu dilakukan pengaturankembali terhadap tata cara pelaksanaan subsidi bungauntuk kreditusaha rakyat yang sebelumnya diaturdalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20 /PMK.05/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Subsidi Bunga untuk KreditUsaha Rakyat;  \ne. bahwa berdasarkanpertimbangansebagaimanadimaksuddalam huruf a sampaidenganhurufd, perlumenetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Subsidi BungajSubsidi Marjin untuk Kredit UsahaRakyat;  \nMengingat  \n1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4355);  \n2. Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian NegarajLembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 517 8);  \n- 3-  \n3. Peraturan PemerintahNomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5423);  \nMEMUTUSKAN:   \nMenetapkan  PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TATA CARAPELAKSANAAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARJIN UNTUK KREDITUSAHA RAKYAT.  \nBABI  \nKETENTUANUMUM  \nPasal 1  \nDalamPeraturan Menteri ini yang dimaksuddengan:  \n1. Kredit Usaha Rakyat yang selanjutnya disingkat KURadalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasikepada debitur usaha yang produktif dan layak namun belummemilikiagunantambahan atauagunantambahan belum cukup.  \n2. Subsidi Bungaadalahbagian bungayang menjadi beban Pemerintah sebesar selisih antara tingkat bunga yang diterima oleh penyalur KUR dengan tingkat bunga yang dibebankan kepadapenerima KUR.  \n3. Subsidi Marjin adalah bagian marjin yang menjadi beban Pemerintah sebesar selisih antara marjin yang diterimaoleh penyalur KUR dengan marjin yang dibebankan kepadapenerima ","cbCaii14TnYmoOch","https://ap.wps.com/l/cbCaii14TnYmoOch","pdf",319454,17,"Indonesian","# BAB I\n## Ketentuan Umum\n# BAB II\n## Tujuan\n# Pasal 1\n# Pasal 2","[{\"question\":\"Apa tujuan Peraturan Menteri Keuangan ini?\",\"answer\":\"Memberikan pedoman pelaksanaan pemberian subsidi bunga/subsidi marjin untuk mendukung program KUR.\"},{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan subsidi bunga dalam KUR?\",\"answer\":\"Bagian bunga yang menjadi beban Pemerintah sebesar selisih antara tingkat bunga yang diterima penyalur KUR dan tingkat bunga yang dibebankan kepada penerima KUR.\"},{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan subsidi marjin pada pembiayaan syariah?\",\"answer\":\"Bagian marjin yang menjadi beban Pemerintah sebesar selisih antara marjin yang diterima penyalur KUR dan marjin yang dibebankan kepada penerima KUR dalam skema pembiayaan syariah.\"}]","PERATURAN MENTERI KEUANGAN - TATA CARA PELAKSANAAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARJIN UNTUK KREDIT USAHA RAKYAT - 180/PMK.05/2017 | PDF",6]