[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-235188-113":41,"doc-detail-235188-id":108},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":101,"head_meta":103,"extra_data":105,"updated_unix":107},113,"id","memorandum-of-understanding-of-universitas-warmadewa-with-pt-prima-karya-sarana-sejahtera-pkss-education-research-and-community-service","Nota Kesepahaman Universitas Warmadewa dengan PT. Prima Karya Sarana Sejahtera (PKSS) - tentang Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat","","Nota Kesepahaman ini mengatur kerja sama kelembagaan antara Universitas Warmadewa (PIHAK PERTAMA) dan PT. Prima Karya Sarana Sejahtera/PKSS (PIHAK KEDUA) dalam bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat serta pengembangan sumber daya manusia. Kerja sama mencakup penyediaan informasi dan database calon wisudawan/wisudawati dan alumni, pelaksanaan training, job fair, campus hiring, workshop seminar, job posting, dan pemagangan. Dokumen menetapkan maksud, tujuan, ruang lingkup, hak dan kewajiban, mekanisme pelaksanaan melalui penunjukan wakil, serta ketentuan jangka waktu berlaku 1 tahun sejak ditandatangani.",{"@graph":51,"@context":100},[52,68,83],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":35,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/surat/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/memorandum-of-understanding-of-universitas-warmadewa-with-pt-prima-karya-sarana-sejahtera-pkss-education-research-and-community-service/235188/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"author":70,"headline":47,"publisher":73,"fileFormat":76,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":77,"datePublished":77,"encodingFormat":76,"isAccessibleForFree":78,"interactionStatistic":79},"DigitalDocument",{"name":71,"@type":72},"Xiajie","Person",{"url":56,"name":74,"@type":75},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-11",true,{"@type":80,"interactionType":81,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":82},"ViewAction",{"@type":84,"mainEntity":85},"FAQPage",[86,92,96],{"name":87,"@type":88,"acceptedAnswer":89},"Apa maksud dan tujuan Nota Kesepahaman ini?","Question",{"text":90,"@type":91},"Maksudnya mensinergikan potensi para pihak agar memperoleh hasil maksimal dalam pendidikan/pengajaran, sumber daya manusia, dan informasi teknologi. Tujuannya meningkatkan kerja sama sumber daya manusia serta penyediaan jasa rekrutmen, assemen, dan headhunter untuk meningkatkan kemampuan civitas akademika.","Answer",{"name":93,"@type":88,"acceptedAnswer":94},"Apa saja ruang lingkup kerja sama yang disepakati?",{"text":95,"@type":91},"Ruang lingkup meliputi penyelenggaraan pendidikan serta pengembangan sarana/prasarana dan sumber daya, peningkatan kompetensi SDM melalui informasi bagi pencari kerja, pemberian peluang karier bagi mahasiswa/alumni, serta pelaksanaan training dan rekrutmen seperti jobfair, campus hiring, workshop seminar/training, job posting, dan pemagangan.",{"name":97,"@type":88,"acceptedAnswer":98},"Bagaimana hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam rekrutmen dan program pelatihan?",{"text":99,"@type":91},"PIHAK PERTAMA menyediakan database calon wisudawan/wisudawati dan alumni tiap semester serta mengizinkan dan membantu pelaksanaan hiring campus. PIHAK KEDUA menyediakan informasi lowongan kerja, menyelenggarakan workshop seminar (misalnya tips wawancara kerja dan CV), melindungi database yang diberikan, dan berhak menjalankan hiring campus tanpa dikenakan biaya sesuai ketentuan.","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":102,"og:title":47,"og:site_name":74,"og:description":49},"article",{"robots":104,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":106,"site_id":44},235188,1789095772,{"code":4,"msg":5,"data":109},{"doc_id":106,"user_id":110,"nickname":71,"user_avatar":111,"doc_module":9,"category_id":34,"category_name":35,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":112,"file_id":113,"file_url":114,"file_type":115,"file_size":116,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":67,"language":117,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":118,"faqs":119,"seo_title":120,"seo_description":49,"update_tm":107,"read_time":61},8814010472675,"https://avatar.qwps.com/avatar/WGlhamll","NOTA KESEPAHAMANUNIVERSITAS WARMADEWA  \nDENGAN  \nPT.PRIMA KARYA SARANA SEJAHTERA(PKSS)  \n# TENTANG\n\nPENDIDIKAN,PENELITIAN,DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT  \nNomor:95/Unwar/PD-15/2022  \nNomor:B.045/BIS/DPS/01/2022  \nNota Kesepahaman ini dibuat dan ditandatangani pada hari Selasa Tanggal Sebelas bulan Januaritahun Dua Ribu Dua Puluh Dua(11-1-2022)oleh dan diantara:  \n1.UNIVERSITAS WARMADEWA berkedudukan di Denpasar,beralamat di Jalan Trompong No.24 Tanjung Bungkak Denpasar 80235 Bali,dalam hal ini di wakili oleh Prof.dr.Dewa PutuWidjana,DAP&E.,Sp.Park.,dalam kedudukannya selaku Rektor bertindak untuk dan atasnama UNIVERSITAS WARMADEWA selanjutnya di sebut \"PIHAKPERTAMA\".  \n2.PT.Prima Karya Sarana Sejahtera(PKSS)beralamat di ln.Ratna No.82 E-F Denpasar.dalam hal ini di wakili oleh Evian Handy Prasetya dalam kedudukannya selaku Branch Managerdalam hal ini bertindak atas nama PT.Prima Karya Sarana Sejahtera selanjutnya di sebut\"PIHAK KEDUA\".  \nPihak Pertama dan Pihak Kedua selanjutnya bersama -sama di sebut sebagai \"Para Pihak\"  \nPara Pihak dalam kedudukannya masing -masing tersebut di atas terlebih dahulu menerangkansebagai berikut:  \n1.Bahwa PIHAK PERTAMA adalah Perguruan Tinggi badan hukum yang menyelenggarakanpendidikan tinggi dan bergerak dalam bidang pendidikan,penelitian,dan pengabdian kepadamasyarakat  \n2.Bahwa PIHAK KEDUA adalah badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas yang didirikanberdasarkan hukum Negara Republik Indonesia yang bergerak di bidang usaha JasaManajemen dan Penyedia Jasa Tenaga Kerja.  \n3.Bahwa PARA PIHAK saling mendukung untuk mengadakan kesempatan bekerjasamasecara kelembagaan tentang penyelenggaraan Program Training dan Rekrutmen bagiMahasiswa &Alumni tanpa mengganggu tugas pokok masing-masing PIHAK,yang meliputibidang Pendidikan,Penelitian,dan Sumber Daya Manusia.  \nBerdasarkan hal-hal tersebut di atas,maka PARA PIHAK sepakat untuk membuat NotaKesepakatan Bersama tentang Pendidikan,Penelitian Dan,Peningkatan Kualitas Sumber DayaManusia (selanjutnya disebut \"Kesepahaman Bersama\")dengan syarat dan ketentuan sebagaiberikut:  \n# Pasal 1Maksud dan Tujuan\n\n1.  Maksud kesepahaman bersama ini adalah untuk mensinergikan potensi masing-masing pihakguna memperoleh hasil yang maksimal dalam kegiatan pendidikan/pengajaran,sumber dayamanusia dan informasi teknologi.  \n2.  Tujuan kesepahaman bersama ini meningkatkan kerjasama dibidang Sumber daya manusia danpenyediaan jasa rekrutmen,assemen,serta headhunter yang nantinya akan berkontribusiuntuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan civitas akademika Universitas  \n# Pasal 2\n\nRuang Lingkup  \nRuang lingkup Kesepahaman Bersama ini meliputi:  \n1.Penyelengaraan Pendidikan,pengembangan sarana dan prasarana dan PengembanganSumber Daya,dengan melakukan kegiatan yaitu Pihak Pertama bersedia diundang PihakKedua dalam rangka memberikan informasi mengenai Sumber daya manusia  \n2.Peningkatan dan Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Pihak Pertama bersediamemberikan informasi bagi pencari kerja untuk bergabung di berbagai perusahaan yangmenjadirekanan/user dari PT.PKSS.  \n3.PIHAK KEDUA bersedia memberikan informasi bagi pencari kerja untuk mendapatkanpekerjaan.  \n4.PIHAK KEDUA memberikan peluang sebesar-besarnya kepada para mahasiswa /AlumniUniversitas untuk mendapatkan kesempatan berkarir di berbagai bidang pekerjaan  \n5.PARA PIHAK sepakat dan setuju menciptakan kerjasama dalam rangka training danrekrutment bagi Mahasiswa &Alumni untuk tujuan\"Membangun Masa DepanTenaga Kerja Indonesia Yang Terpadu”,dengan menyelenggarakan:  \na.Jobfair  \nb.Campus Hiring  \nC.Workshop Seminar/training  \nd.Job Posting  \ne.Pemagangan  \n# Pasal 3Hak dan Kewajiban Para Pihak\n\n1.Hak dan Kewajiban PIHAK PERTAMA:  \na.PIHAK PERTAMA berkewajiban memberikan database calonwisudawan/wisudawati dan alumni PIHAK PERTAMA setiap Semester  \nb.PIHAK PERTAMA berkewajiban mengijinkan dan membantu PIHAK KEDUAmelakukan hiring campus.  \nC.PIHAK PERTAMA berkewajiban mengijinkan PIHAK KEDUA memberikaninformasi lowongan","cbCaidvRt5i97NUQ","https://ap.wps.com/l/cbCaidvRt5i97NUQ","pdf",2215307,"Indonesian","# Pasal 1 Maksud dan Tujuan\n# Pasal 2 Ruang Lingkup\n# Pasal 3 Hak dan Kewajiban Para Pihak\n## Hak dan Kewajiban PIHAK PERTAMA\n## Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA\n# Pasal 4 Pelaksanaan Kesepahaman Bersama\n# Pasal 5 Jangka Waktu","[{\"question\":\"Apa maksud dan tujuan Nota Kesepahaman ini?\",\"answer\":\"Maksudnya mensinergikan potensi para pihak agar memperoleh hasil maksimal dalam pendidikan/pengajaran, sumber daya manusia, dan informasi teknologi. Tujuannya meningkatkan kerja sama sumber daya manusia serta penyediaan jasa rekrutmen, assemen, dan headhunter untuk meningkatkan kemampuan civitas akademika.\"},{\"question\":\"Apa saja ruang lingkup kerja sama yang disepakati?\",\"answer\":\"Ruang lingkup meliputi penyelenggaraan pendidikan serta pengembangan sarana/prasarana dan sumber daya, peningkatan kompetensi SDM melalui informasi bagi pencari kerja, pemberian peluang karier bagi mahasiswa/alumni, serta pelaksanaan training dan rekrutmen seperti jobfair, campus hiring, workshop seminar/training, job posting, dan pemagangan.\"},{\"question\":\"Bagaimana hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam rekrutmen dan program pelatihan?\",\"answer\":\"PIHAK PERTAMA menyediakan database calon wisudawan/wisudawati dan alumni tiap semester serta mengizinkan dan membantu pelaksanaan hiring campus. PIHAK KEDUA menyediakan informasi lowongan kerja, menyelenggarakan workshop seminar (misalnya tips wawancara kerja dan CV), melindungi database yang diberikan, dan berhak menjalankan hiring campus tanpa dikenakan biaya sesuai ketentuan.\"}]","Nota Kesepahaman Universitas Warmadewa dengan PT. Prima Karya Sarana Sejahtera (PKSS) - tentang Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat | PDF"]