[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-668638-113":41,"doc-detail-668638-id":113},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":106,"head_meta":108,"extra_data":110,"updated_unix":112},113,"id","mayor-regulation-of-tasikmalaya-number-58-of-2014-guidelines-for-official-document-drafting-in-the-tasikmalaya-city-government","PERATURAN WALIKOTA TASIKMALAYA NOMOR 58 TAHUN 2014 - TENTANG PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TASIKMALAYA","","Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 58 Tahun 2014 mengatur pedoman tata naskah dinas di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya. Keputusan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait tata naskah dinas serta melakukan penyesuaian setelah evaluasi peraturan sebelumnya. Dokumen memuat dasar hukum, pertimbangan, menetapkan pedoman tata naskah dinas, serta memuat ketentuan umum seperti definisi daerah, pemerintahan daerah, pemerintah daerah, DPRD, kepala daerah, dan tata naskah dinas sebagai pengelolaan informasi tertulis dalam komunikasi kedinasan.",{"@graph":51,"@context":105},[52,68,88],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":35,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/surat/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/mayor-regulation-of-tasikmalaya-number-58-of-2014-guidelines-for-official-document-drafting-in-the-tasikmalaya-city-government/668638/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"image":70,"author":75,"headline":47,"publisher":78,"fileFormat":81,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":82,"datePublished":82,"encodingFormat":81,"isAccessibleForFree":83,"interactionStatistic":84},"DigitalDocument",{"url":71,"@type":72,"width":73,"height":74},"https://docshare.wps.com/thumbnails/mayor-regulation-of-tasikmalaya-number-58-of-2014-guidelines-for-official-document-drafting-in-the-tasikmalaya-city-government/668638.png","ImageObject",442,249,{"name":76,"@type":77},"Nguyễn Văn Học","Person",{"url":56,"name":79,"@type":80},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-31",true,{"@type":85,"interactionType":86,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":87},"ViewAction",{"@type":89,"mainEntity":90},"FAQPage",[91,97,101],{"name":92,"@type":93,"acceptedAnswer":94},"Apa yang diatur dalam Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 58 Tahun 2014?","Question",{"text":95,"@type":96},"Peraturan ini menetapkan pedoman tata naskah dinas di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya, termasuk pengaturan pengelolaan informasi tertulis dalam komunikasi kedinasan.","Answer",{"name":98,"@type":93,"acceptedAnswer":99},"Apa dasar pertimbangan penerbitan peraturan ini?",{"text":100,"@type":96},"Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan peraturan Menteri Dalam Negeri tentang tata naskah dinas serta menyesuaikan pengaturan setelah evaluasi terhadap Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 90 Tahun 2011.",{"name":102,"@type":93,"acceptedAnswer":103},"Apa definisi “Tata Naskah Dinas” menurut peraturan ini?",{"text":104,"@type":96},"Tata Naskah Dinas adalah pengelolaan informasi tertulis yang meliputi pengaturan, jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi, dan penyimpanan naskah dinas serta media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":107,"og:title":47,"og:site_name":79,"og:description":49},"article",{"robots":109,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":111,"site_id":44},668638,1793488499,{"code":4,"msg":5,"data":114},{"doc_id":111,"user_id":115,"nickname":76,"user_avatar":116,"doc_module":9,"category_id":34,"category_name":35,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":117,"file_id":118,"file_url":119,"file_type":120,"file_size":121,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":122,"language":123,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":124,"faqs":125,"seo_title":126,"seo_description":49,"update_tm":112,"read_time":127},1374402739827,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/14000c97e7351f1a627?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1787885694763230660","jtÄ|~Éàt gtá|~ÅtÄtçt  \nPERATURAN WALIKOTA TASIKMALAYA  \nNOMOR 58 TAHUN 2014  \nTENTANG  \nPEDOMAN TATA NASKAH DINAS  \nDI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TASIKMALAYA  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nWALIKOTA TASIKMALAYA,  \nMenimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78  \nayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah, dimana Penyelenggaraan Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kab/Kota diatur lebih lanjut diatur dengan Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati/ Walikota;  \nb. bahwa setelah mengevaluasi Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 90 Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya, perlu dilakukan penyesuaian untuk memenuhi tuntutan dan perkembangan ketentuanperaturan perundang-undangan;  \nc. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlumengatur Peraturan Walikota tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya;  \nMengingat : 1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2001 tentang  \nPembentukan Kota Tasikmalaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4117);  \n2. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035);  \n3. Peraturan    \n3. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);  \n4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4750);  \n5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5104);  \n6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;  \n7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 80 Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 69);  \n8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);  \n9. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2002 tentang Lambang Daerah Kota Tasikmalaya (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2003 Nomor 3 Seri E);  \n10. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Tasikmalaya (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2008 Nomor 83);  \n11. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kota Tasikmalaya (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2013 Nomor 144);  \nMEMUTUSKAN :  \nMenetapkan : PERATURAN WALIKOTA TENTANG PEDOMAN  \nTATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TASIKMALAYA.  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Walikota ini, yang dimaksud dengan :  \n1. Daerah adalah Kota Tasikmalaya.  \n2. Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan urusan pemerintah oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tasikmalaya menurut asas otonomi dan tugas pembantuan denganprinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.  \n3. Pemerintah Daerah adalah Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.  \n4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRDadalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tasikmalaya ","cbCaimhuuByGuNGn","https://ap.wps.com/l/cbCaimhuuByGuNGn","pdf",3692463,193,"Indonesian","# BAB I KETENTUAN UMUM\n## Pasal 1\n# BAB II MAKSUD DAN TUJUAN\n## Pasal 2","[{\"question\":\"Apa yang diatur dalam Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 58 Tahun 2014?\",\"answer\":\"Peraturan ini menetapkan pedoman tata naskah dinas di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya, termasuk pengaturan pengelolaan informasi tertulis dalam komunikasi kedinasan.\"},{\"question\":\"Apa dasar pertimbangan penerbitan peraturan ini?\",\"answer\":\"Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan peraturan Menteri Dalam Negeri tentang tata naskah dinas serta menyesuaikan pengaturan setelah evaluasi terhadap Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 90 Tahun 2011.\"},{\"question\":\"Apa definisi “Tata Naskah Dinas” menurut peraturan ini?\",\"answer\":\"Tata Naskah Dinas adalah pengelolaan informasi tertulis yang meliputi pengaturan, jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi, dan penyimpanan naskah dinas serta media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.\"}]","PERATURAN WALIKOTA TASIKMALAYA NOMOR 58 TAHUN 2014 - TENTANG PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TASIKMALAYA | PDF",68]