[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-234039-113":3,"doc-detail-234039-id":74,"detail-sidebar-cat-1-id-113":91},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":67,"head_meta":69,"extra_data":71,"updated_unix":73},113,"id","mayor-of-yogyakarta-regulation-on-the-regulation-of-non-permanent-employees-in-the-yogyakarta-city-government-series-d-number-156-year-2005","PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA TENTANG PENGATURAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA - Seri D Nomor 156 Tahun 2005","","Peraturan Walikota Yogyakarta mengatur tata kelola pengangkatan dan penyelenggaraan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta. Naskah menetapkan dasar pertimbangan untuk memenuhi kebutuhan formasi PNS yang belum terpenuhi dan menjalankan tugas-tugas tertentu. Dokumen memuat ketentuan umum, perencanaan pengadaan, pengumuman pelamaran beserta syarat pelamar, tahapan pengadaan oleh tim yang ditetapkan walikota, serta pembatasan jenis pekerjaan yang dapat diisi PTT.",{"@graph":14,"@context":66},[15,34,49],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/template/","Template",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/template/surat/","Surat",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/template/mayor-of-yogyakarta-regulation-on-the-regulation-of-non-permanent-employees-in-the-yogyakarta-city-government-series-d-number-156-year-2005/234039/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"author":36,"headline":10,"publisher":39,"fileFormat":42,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":43,"datePublished":43,"encodingFormat":42,"isAccessibleForFree":44,"interactionStatistic":45},"DigitalDocument",{"name":37,"@type":38},"Aladdin","Person",{"url":19,"name":40,"@type":41},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-10",true,{"@type":46,"interactionType":47,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":48},"ViewAction",{"@type":50,"mainEntity":51},"FAQPage",[52,58,62],{"name":53,"@type":54,"acceptedAnswer":55},"Apa dasar pertimbangan pengangkatan Pegawai Tidak Tetap (PTT) dalam peraturan ini?","Question",{"text":56,"@type":57},"Peraturan menyebut kekurangan formasi PNS serta kebutuhan melaksanakan ketugasan tertentu untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna pelayanan kepada masyarakat. Dasar hukum juga dirujuk dari ketentuan mengenai pengangkatan pejabat berwenang atas PTT untuk kepastian hukum.","Answer",{"name":59,"@type":54,"acceptedAnswer":60},"Bagaimana proses perencanaan dan pengumuman pelamaran PTT di Kota Yogyakarta?",{"text":61,"@type":57},"Kebutuhan PTT ditetapkan walikota setelah rekomendasi BKD dan usulan instansi, lalu perencanaan pengadaan dibuat oleh BKD pada awal tahun anggaran dan paling lambat 6 bulan sebelum tahun anggaran baru. Pengumuman pengadaan dilakukan paling lambat 7 hari kerja sebelum tanggal pengajuan lamaran dan memuat jumlah/jenis pekerjaan, syarat pelamar, jenis ujian penyaringan, alamat tujuan, serta batas waktu lamaran.",{"name":63,"@type":54,"acceptedAnswer":64},"Apa saja syarat yang harus dipenuhi pelamar PTT menurut Pasal 5?",{"text":65,"@type":57},"Pelamar harus WNI, memiliki KTP Kota Yogyakarta, berusia 18 sampai 35 tahun, berkelakuan baik dengan SKCK, sehat jasmani dan rohani dengan surat keterangan dokter, serta memiliki pendidikan dan keterampilan sesuai kebutuhan. Pelamar juga harus terdaftar sebagai pencari kerja di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta dan tidak sedang terikat kontrak kerja dengan pihak lain.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":68,"og:title":10,"og:site_name":40,"og:description":12},"article",{"robots":70,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":72,"site_id":7},234039,1789082984,{"code":4,"msg":75,"data":76},"success",{"doc_id":72,"user_id":77,"nickname":37,"user_avatar":78,"doc_module":22,"category_id":79,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":80,"file_id":81,"file_url":82,"file_type":83,"file_size":84,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":85,"language":86,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":87,"faqs":88,"seo_title":89,"seo_description":12,"update_tm":73,"read_time":90},2336478503145,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_276721f389ce27ea32af1340a28f341c",182,"LEMBARAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA  \n(Berita Resmi Kota Yogyakarta)  \nNomor: 156 Tahun 2005 Seri: D  \nPERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA  \nNOMOR 152 TAHUN 2005  \nTENTANG  \nPENGATURAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA  \nWALIKOTA YOGYAKARTA  \nMenimbang : a. bahwa untuk mencukupi kekurangan Formasi Pegawai Negeri Sipil yang belum terpenuhi dan untuk melaksanakan berbagai jenis ketugasan tertentu dalam meningkatkandaya gunadanhasil gunasertapelayanankepada masyarakat di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta, dipandang perlu mengangkat Pegawai Tidak Tetap;  \nb. bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok pokok Kepegawaian dalam Pasal 2 ayat (3) disebutkan disamping Pegawai Negeri, Pejabat yang berwenang dapat mengangkat Pegawai Tidak Tetap;  \nc. bahwa untuk memberikan perlindungan dan menjamin Kepastian Hukum butir a dan b di atas maka perlupengaturan mengenai Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta, yang ditetapkandengan Peraturan Walikota Yogyakarta.  \n2  \nSeri D Nomor 156 Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2005  \nMengingat : 1. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang  \nPembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat danDalamDaerahIstimewa Yogyakarta;  \n2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang PokokPokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999;  \n3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang Nomor 3 Tahun 2005;  \n4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;  \n5. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PegawaiNegeri Sipil;  \n6. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2000 tentang KewenanganDaerah;  \n7. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (P3KD ) .  \nMEMUTUSKAN  \nMenetapkan : PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA TENTANG PENGATURAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalamPeraturan ini yang dimaksuddengan :  \n1. Daerah adalah Daerah Kota Yogyakarta;  \n2. PemerintahDaerahadalahPemerintah Kota Yogyakarta;  \n3. Walikota ialahWalikota Yogyakarta;  \n3  \nSeri D Nomor 156 Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2005  \n4. Badan Kepegawaian Daerah yang selanjutnya disebut BKD adalah Badan Kepegawaian Daerah Kota Yogyakarta;  \n5. Pegawai Tidak Tetap yang selanjutnya disebut PTT adalah pegawai yang diangkatuntuk jangkawaktutertentuguna membantu melaksanakantugaspemerintahan dan pembangunan yang bersifat teknis profesional dan administrasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi dantidak berkedudukansebagai PNS;  \n6. Instansi adalah unit kerja yang membutuhkanPTT.  \nBAB II  \nPERENCANAAN, PENGUMUMAN PELAMARAN DAN PERSYARATAN  \nPasal 2  \n( 1) Kebutuhan PTT ditetapkan oleh Walikota Yogyakarta setelah mendapatkan rekomendasidari BKDatasusul dariKepalaInstansi.  \n(2) Rekomendasi sebagaimanadimaksudpada ayat ( 1 ) Pasalinimendasarkan pada Formasi Jabatanyang dihitung sesuai hasilAnalisa Jabatan.  \nPasal 3  \n(1) BKDmembuat perencanaan pengadaan PTTberdasarkanusulan instansi.  \n(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) Pasal ini dilaksanakanpada awal Tahun Anggaran dan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelumTahunAnggaran baru (Bulan Juni) .  \nPasal 4  \n(1) Pengumumanpengadaan PTT dilakukan paling lambat 7 (tujuh) harikerja sebelumtanggalpengajuan lamaran.  \n(2) Pengumumansebagaimanadimaksudpada ayat (1) Pasalinidicantumkan:  \na. jumlah dan jenispekerjaanyang dibutuhkan;  \nb. syarat yang harusdipenuhioleh setiappelamar;  \nc. jenisujian penyaringan;  \nd. alamat dantempat lamaranditujukan;  \ne. dan Batas waktupengajuan lamaran.  \n4  \nSeri D Nomor 156 Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2005  \nPasal 5  \nSyarat","cbCaic2AOaovxr7o","https://ap.wps.com/l/cbCaic2AOaovxr7o","pdf",342592,16,"Indonesian","# BAB I KETENTUAN UMUM\n## Pasal 1\n# BAB II PERENCANAAN, PENGUMUMAN PELAMARAN DAN PERSYARATAN\n## Pasal 2\n## Pasal 3\n## Pasal 4\n## Pasal 5\n## Pasal 6\n# BAB III PENGADAAN\n## Pasal 7\n## Pasal 8","[{\"question\":\"Apa dasar pertimbangan pengangkatan Pegawai Tidak Tetap (PTT) dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Peraturan menyebut kekurangan formasi PNS serta kebutuhan melaksanakan ketugasan tertentu untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna pelayanan kepada masyarakat. Dasar hukum juga dirujuk dari ketentuan mengenai pengangkatan pejabat berwenang atas PTT untuk kepastian hukum.\"},{\"question\":\"Bagaimana proses perencanaan dan pengumuman pelamaran PTT di Kota Yogyakarta?\",\"answer\":\"Kebutuhan PTT ditetapkan walikota setelah rekomendasi BKD dan usulan instansi, lalu perencanaan pengadaan dibuat oleh BKD pada awal tahun anggaran dan paling lambat 6 bulan sebelum tahun anggaran baru. Pengumuman pengadaan dilakukan paling lambat 7 hari kerja sebelum tanggal pengajuan lamaran dan memuat jumlah/jenis pekerjaan, syarat pelamar, jenis ujian penyaringan, alamat tujuan, serta batas waktu lamaran.\"},{\"question\":\"Apa saja syarat yang harus dipenuhi pelamar PTT menurut Pasal 5?\",\"answer\":\"Pelamar harus WNI, memiliki KTP Kota Yogyakarta, berusia 18 sampai 35 tahun, berkelakuan baik dengan SKCK, sehat jasmani dan rohani dengan surat keterangan dokter, serta memiliki pendidikan dan keterampilan sesuai kebutuhan. Pelamar juga harus terdaftar sebagai pencari kerja di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta dan tidak sedang terikat kontrak kerja dengan pihak lain.\"}]","PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA TENTANG PENGATURAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA - Seri D Nomor 156 Tahun 2005 | PDF",6,{"code":4,"msg":75,"data":92},[93,97,101,105,109,113,117,119],{"id":94,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":95,"show_sort_weight":4,"slug":96},178,"Faktur","faktur",{"id":98,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":99,"show_sort_weight":4,"slug":100},192,"Formulir","formulir-192",{"id":102,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":103,"show_sort_weight":4,"slug":104},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":106,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":107,"show_sort_weight":4,"slug":108},179,"Poster","poster",{"id":110,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":111,"show_sort_weight":4,"slug":112},176,"Presentasi","presentasi",{"id":114,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":115,"show_sort_weight":4,"slug":116},177,"Resume","resume",{"id":79,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":4,"slug":118},"surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":120,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":121,"show_sort_weight":4,"slug":122},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f"]