[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-235201-113":3,"detail-sidebar-cat-1-id-113":80,"doc-detail-235201-id":114},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":73,"head_meta":75,"extra_data":77,"updated_unix":79},113,"id","mayor-of-tarakan-tarakan-mayor-regulation-no-6-of-2012-guidelines-for-official-travel-for-officialsemployees-in-the-tarakan-city-government","Walikota Tarakan - Peraturan Walikota Tarakan Nomor 6 Tahun 2012 - Pedoman Perjalanan Dinas bagi Pejabat/Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan","","Peraturan Walikota Tarakan Nomor 6 Tahun 2012 menetapkan pedoman pelaksanaan perjalanan dinas bagi pejabat/pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan. Peraturan ini disusun untuk mewujudkan tertib administrasi dan kepatuhan hukum serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah, khususnya belanja perjalanan dinas. Naskah memuat pertimbangan penggantian regulasi sebelumnya dan dasar hukum dari berbagai undang-undang serta peraturan pemerintah dan menteri, serta berisi ketentuan umum dan definisi peristilahan yang digunakan dalam pengaturan perjalanan dinas.",{"@graph":14,"@context":72},[15,34,55],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/template/","Template",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/template/surat/","Surat",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/template/mayor-of-tarakan-tarakan-mayor-regulation-no-6-of-2012-guidelines-for-official-travel-for-officialsemployees-in-the-tarakan-city-government/235201/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/mayor-of-tarakan-tarakan-mayor-regulation-no-6-of-2012-guidelines-for-official-travel-for-officialsemployees-in-the-tarakan-city-government/235201.png","ImageObject",442,249,{"name":42,"@type":43},"Asher","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-20","2026-09-11",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":22},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",{"@type":56,"mainEntity":57},"FAQPage",[58,64,68],{"name":59,"@type":60,"acceptedAnswer":61},"Apa tujuan ditetapkannya Peraturan Walikota Tarakan Nomor 6 Tahun 2012?","Question",{"text":62,"@type":63},"Untuk mewujudkan tertib administrasi dan tertib hukum, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah, khususnya belanja perjalanan dinas.","Answer",{"name":65,"@type":60,"acceptedAnswer":66},"Peraturan ini menggantikan regulasi perjalanan dinas yang mana?",{"text":67,"@type":63},"Peraturan ini mengganti Peraturan Walikota Tarakan Nomor 13 Tahun 2007 karena tidak lagi sesuai dengan perkembangan dan keadaan.",{"name":69,"@type":60,"acceptedAnswer":70},"Apa yang dimaksud dengan SPT dalam ketentuan umum peraturan ini?",{"text":71,"@type":63},"SPT adalah surat perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang kepada Pejabat/PNS dan pegawai Non PNS untuk melaksanakan tugas tertentu.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":74,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":76,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":78,"site_id":7},235201,1789095882,{"code":4,"msg":81,"data":82},"success",[83,87,91,95,99,103,107,110],{"id":84,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":85,"show_sort_weight":4,"slug":86},178,"Faktur","faktur",{"id":88,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":89,"show_sort_weight":4,"slug":90},192,"Formulir","formulir-192",{"id":92,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":93,"show_sort_weight":4,"slug":94},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":96,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":97,"show_sort_weight":4,"slug":98},179,"Poster","poster",{"id":100,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":101,"show_sort_weight":4,"slug":102},176,"Presentasi","presentasi",{"id":104,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":105,"show_sort_weight":4,"slug":106},177,"Resume","resume",{"id":108,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":4,"slug":109},182,"surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":111,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":112,"show_sort_weight":4,"slug":113},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":81,"data":115},{"doc_id":78,"user_id":116,"nickname":42,"user_avatar":117,"doc_module":22,"category_id":108,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":118,"file_id":119,"file_url":120,"file_type":121,"file_size":122,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":123,"language":124,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":125,"faqs":126,"seo_title":127,"seo_description":12,"update_tm":79,"read_time":128},687197207639,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_a8503ba1806abce46bf441b54a3ca4cd","4  \n# WALIKOTA TARAKAN\n\nPERATURAN WALIKOTA TARAKANNOMOR:06 TAHUN 2012  \n## TENTANG\n\n# PEDOMAN PERJALANAN DINAS BAGI PEJABAT/PEGAWAYDI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TARAKAN\n\nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG IMAHA ZSAWALIKOTA TARAKAN,  \nMenimbang :a.bahwa dalam rangka tertib administrasi dan tertib hukum sertaefisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah khususnyabelanja perjalanan dinas di Lingkungan Femerintah Yota Tarakanmaka dipandang perlu menetapkan Pedoman PelaksanaanPerjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan;  \nb.bahwa Peraturan Walikota Tarakar Nomor 13 Tahun 2007 tentangPedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas bagi Pejabat,Pejabatlainnya,Pegawai Negeri Sipil(PNS)dan Pegawai Tidak Tetap (PIYi)diLingkungan Pemerintah Kota Tarakan sudah tidak sesuai lagidengan perkembangan dan keadaan,sehingga perlu diganti;  \nc.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalamhuruf a dan huruf b,perlu menctapkan Peraturan Walikota tentangPedoman Perjalanan Dinas bagi Pejabat /Pegawai di LingkunganPemerintah Kota Tarakan.  \nMengingat:1.Undang -Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokoksebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tanun1999;  \n2.Undang -Undang Nomor 29 tahun 1997 tentang pembentukan KotaMadya Daerah Tingkat I Tarakan;  \n3.Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang PemeriksaanPengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;  \n4.Undang -Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerahsebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atasUndang-Undang Nomor 322004 tentang Pemerintahan Daerah;  \n5.Undang -Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang PerimbanganKeuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;  \n6.Undang -Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MajelisPermasyawaratan Rakyat,dan Dewan Perwakilan Rakyat,DewanPerwakilan Daerah Propinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat DaerahKabupaten/Kota;  \n7.Undang -Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan  \nPeraturan Perundang-undangan;  \n8.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang StandarAkuntansi Pemerintah;  \n9.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang DanaPerimbangan;  \n10.Peraturan Pemerintah Nornor 56 Tahun 2005 tentang SistemInformasi Keuangan Daerah;  \n11.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang PengelolaanKeuangan Daerah;  \n12.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang PelaporanKeuarigan Daerah dan Kinerja Instansi Pernerintah;  \n13.Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang PerubahanKedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentangkedudukan Protokoler dar Keuangan Pimpinan dan Anggota DewanPerwakilan Rakyat Daerah  \n14.Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang SistemPengendalian Intern Pemerintah;  \n15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentangPengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali,terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomior 21Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri DalamNegeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;  \n16.Peraturan Daerah No.7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan TataKerja Bappeda,Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah KotaTarakan;  \n17.Peraturan Daerah No.8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan TataKerja Dinas-Dinas Daerah Kota Tarakan,sebagaimana diubahdengan Peraturan Dacrah No.9 Tahun 2010 tentang PerubahanPertama atas Peraturan Daerah Kota Tarakan No.8 Tahun 2008tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah KctaTarakan;  \n18.Peraturan Daerah No.9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan TataKerje Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan RakyatDaerah Kota Tarakan,sebagaimana diubah dengan PeraturanDaerah Kota Tarakan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Ferubahan atas  \nPeraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 09 Tałhun 2C0S tentangOrganisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DewanPerwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan;  \n19.Peraturan Daerah No.10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan TataKerja Kecamatan dan Kelurahan.  \nMemperhatikan :Peratur","cbCaicLnKELyDBBh","https://ap.wps.com/l/cbCaicLnKELyDBBh","pdf",4890607,19,"Indonesian","# WALIKOTA TARAKAN\n## PERATURAN WALIKOTA TARAKANNOMOR: 06 TAHUN 2012\n## TENTANG PEDOMAN PERJALANAN DINAS BAGI PEJABAT/PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TARAKAN\n## BAB I KETENTUAN UMUM\n### Pasal 1","[{\"question\":\"Apa tujuan ditetapkannya Peraturan Walikota Tarakan Nomor 6 Tahun 2012?\",\"answer\":\"Untuk mewujudkan tertib administrasi dan tertib hukum, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah, khususnya belanja perjalanan dinas.\"},{\"question\":\"Peraturan ini menggantikan regulasi perjalanan dinas yang mana?\",\"answer\":\"Peraturan ini mengganti Peraturan Walikota Tarakan Nomor 13 Tahun 2007 karena tidak lagi sesuai dengan perkembangan dan keadaan.\"},{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan SPT dalam ketentuan umum peraturan ini?\",\"answer\":\"SPT adalah surat perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang kepada Pejabat/PNS dan pegawai Non PNS untuk melaksanakan tugas tertentu.\"}]","Walikota Tarakan - Peraturan Walikota Tarakan Nomor 6 Tahun 2012 - Pedoman Perjalanan Dinas bagi Pejabat/Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan | PDF",7]