[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-235202-113":41,"doc-detail-235202-id":114},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":107,"head_meta":109,"extra_data":111,"updated_unix":113},113,"id","mamuju-regent-regulation-official-document-management-in-the-regional-government-7-of-2023","Peraturan Bupati Mamuju - Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah - 7 Tahun 2023","","Peraturan Bupati Mamuju menetapkan Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah sebagai pedoman pengelolaan informasi tertulis kedinasan. Regulasi ini dirumuskan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Arsip Nasional tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas serta memperhatikan dasar hukum nasional dan peraturan menteri terkait. Dokumen memuat ketentuan umum, termasuk definisi Daerah, Pemerintah Daerah, pejabat, perangkat daerah, dan pengertian Tata Naskah Dinas serta jenis-jenis Naskah Dinas, format, stempel/cap, logo, dan kop naskah.",{"@graph":51,"@context":106},[52,68,89],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":35,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/surat/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/mamuju-regent-regulation-official-document-management-in-the-regional-government-7-of-2023/235202/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"image":70,"author":75,"headline":47,"publisher":78,"fileFormat":81,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":82,"datePublished":83,"encodingFormat":81,"isAccessibleForFree":84,"interactionStatistic":85},"DigitalDocument",{"url":71,"@type":72,"width":73,"height":74},"https://docshare.wps.com/thumbnails/mamuju-regent-regulation-official-document-management-in-the-regional-government-7-of-2023/235202.png","ImageObject",442,249,{"name":76,"@type":77},"Miles","Person",{"url":56,"name":79,"@type":80},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-17","2026-09-11",true,{"@type":86,"interactionType":87,"userInteractionCount":9},"InteractionCounter",{"@type":88},"ViewAction",{"@type":90,"mainEntity":91},"FAQPage",[92,98,102],{"name":93,"@type":94,"acceptedAnswer":95},"Apa yang dimaksud dengan Tata Naskah Dinas dalam peraturan ini?","Question",{"text":96,"@type":97},"Tata Naskah Dinas adalah pengelolaan informasi tertulis yang meliputi pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi, dan penyimpanan naskah dinas serta media komunikasi kedinasan.","Answer",{"name":99,"@type":94,"acceptedAnswer":100},"Apa definisi Naskah Dinas dalam dokumen ini?",{"text":101,"@type":97},"Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Pemerintah Daerah.",{"name":103,"@type":94,"acceptedAnswer":104},"Apa saja elemen format naskah yang diatur pada ketentuan umum?",{"text":105,"@type":97},"Ketentuan umum memuat definisi format yang mencakup tata letak dan redaksional, termasuk penggunaan lambang/logo dan cap dinas, serta kop naskah dinas dan kop sampul naskah dinas.","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":108,"og:title":47,"og:site_name":79,"og:description":49},"article",{"robots":110,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":112,"site_id":44},235202,1789095886,{"code":4,"msg":5,"data":115},{"doc_id":112,"user_id":116,"nickname":76,"user_avatar":117,"doc_module":9,"category_id":34,"category_name":35,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":118,"file_id":119,"file_url":120,"file_type":121,"file_size":122,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":123,"language":124,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":125,"faqs":126,"seo_title":127,"seo_description":49,"update_tm":113,"read_time":128},13056703019404,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_29158cc5080c5b710cf443261637dec0","BUPATI MAMUJU PROVINSI SULAWESI BARAT  \nPERATURAN BUPATI MAMUJU  \nNOMOR 7 TAHUN 2023  \nTENTANG  \nTATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nBUPATI MAMUJU,  \nMenimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Arsip Nasional Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah;  \nMengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara  \nRepublik Indonesia Tahun 1945;  \n2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor1822);  \n3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);  \n4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhirdengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);  \n5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;  \n6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang  \nPerubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor  \n80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);  \n7. Peraturan Arsip Nasional Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 758);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH.  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:  \n1. Daerah adalah Kabupaten Mamuju.  \n2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Mamuju.  \n3. Bupati adalah Bupati Mamuju.  \n4. Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Mamuju.  \n5. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presidendan menteri sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.  \n6. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Mamuju.  \n7. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnyadisingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamuju.  \n8. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.  \n9. Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari Daerah Kabupaten yang dipimpinoleh camat.  \n10. Unit Pelaksana Teknis selanjutnya disebut UPT adalahunsur pelaksana teknis operasional dinas atau badanuntuk melaksanakan sebagian urusan dinas atau badan.  \n11. Tata Naskah Dinas adalah pengelolaan informasi tertulis yang meliputi pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi dan penyimpanan Naskah Dinas serta media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.  \n12. Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alatkomunikasi kedinasan yang dibuat dan ataudikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Pemerintah Daerah.  \n13. Format adalah Naskah Dinas yang menggambarkantata letak dan redaksional, serta penggunaan lambang/logo dan cap dinas.  \n14. Stempel/cap dinas adalah tanda identitas dari suatu jabatan atau Perangkat Daerah.  \n15. Logo adalah gambar/huruf sebagai identitas Pemerintah Daerah.  \n16. Kop Naskah Di","cbCaikXi4vDR0LUW","https://ap.wps.com/l/cbCaikXi4vDR0LUW","pdf",1273923,97,"Indonesian","# Ketentuan Umum\n## Definisi dan Ruang Lingkup\n## Pengertian Tata Naskah Dinas","[{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan Tata Naskah Dinas dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Tata Naskah Dinas adalah pengelolaan informasi tertulis yang meliputi pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi, dan penyimpanan naskah dinas serta media komunikasi kedinasan.\"},{\"question\":\"Apa definisi Naskah Dinas dalam dokumen ini?\",\"answer\":\"Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Pemerintah Daerah.\"},{\"question\":\"Apa saja elemen format naskah yang diatur pada ketentuan umum?\",\"answer\":\"Ketentuan umum memuat definisi format yang mencakup tata letak dan redaksional, termasuk penggunaan lambang/logo dan cap dinas, serta kop naskah dinas dan kop sampul naskah dinas.\"}]","Peraturan Bupati Mamuju - Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah - 7 Tahun 2023 | PDF",34]