[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-233935-113":3,"detail-sidebar-cat-1-id-113":80,"doc-detail-233935-id":114},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":73,"head_meta":75,"extra_data":77,"updated_unix":79},113,"id","legal-protection-for-workers-with-unwritten-employment-agreements","Perlindungan Hukum terhadap Pekerja yang Memiliki Perjanjian Kerja Tidak Tertulis","","Perjanjian kerja tidak tertulis merupakan perjanjian kerja yang dibuat secara lisan. Walaupun bentuk ini tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, praktik tersebut menempatkan pekerja pada posisi yang lemah karena keterbatasan alat bukti saat terjadi sengketa. Di Kota Samarinda, pekerja dengan perjanjian lisan memerlukan perlindungan hukum yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja. Upaya yang dapat dilakukan ialah melapor kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur.",{"@graph":14,"@context":72},[15,34,55],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/template/","Template",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/template/umum/","Umum",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/template/legal-protection-for-workers-with-unwritten-employment-agreements/233935/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/legal-protection-for-workers-with-unwritten-employment-agreements/233935.png","ImageObject",442,249,{"name":42,"@type":43},"Ava Thompson","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-22","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":30},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",{"@type":56,"mainEntity":57},"FAQPage",[58,64,68],{"name":59,"@type":60,"acceptedAnswer":61},"Apa yang dimaksud dengan perjanjian kerja tidak tertulis menurut dokumen ini?","Question",{"text":62,"@type":63},"Perjanjian kerja tidak tertulis adalah perjanjian kerja yang dilakukan secara lisan, tanpa penandatanganan perjanjian karena kesepakatan sudah disetujui oleh para pihak.","Answer",{"name":65,"@type":60,"acceptedAnswer":66},"Mengapa pekerja dengan perjanjian kerja tidak tertulis berada dalam posisi yang lemah?",{"text":67,"@type":63},"Walaupun tidak menyalahi peraturan, bentuk lisan menimbulkan kesulitan pembuktian ketika terjadi masalah karena terbatasnya barang bukti.",{"name":69,"@type":60,"acceptedAnswer":70},"Apa upaya hukum yang dapat dilakukan pekerja di Kota Samarinda untuk memperoleh perlindungan?",{"text":71,"@type":63},"Pekerja dapat melakukan laporan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur, serta melibatkan mekanisme penyelesaian melalui Pengadilan Hubungan Industrial.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":74,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":76,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":78,"site_id":7},233935,1789994458,{"code":4,"msg":81,"data":82},"success",[83,87,91,95,99,103,107,111],{"id":84,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":85,"show_sort_weight":4,"slug":86},178,"Faktur","faktur",{"id":88,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":89,"show_sort_weight":4,"slug":90},192,"Formulir","formulir-192",{"id":92,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":93,"show_sort_weight":4,"slug":94},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":96,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":97,"show_sort_weight":4,"slug":98},179,"Poster","poster",{"id":100,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":101,"show_sort_weight":4,"slug":102},176,"Presentasi","presentasi",{"id":104,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":105,"show_sort_weight":4,"slug":106},177,"Resume","resume",{"id":108,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":109,"show_sort_weight":4,"slug":110},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":112,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":4,"slug":113},183,"umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":81,"data":115},{"doc_id":78,"user_id":116,"nickname":42,"user_avatar":117,"doc_module":22,"category_id":112,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":118,"file_id":119,"file_url":120,"file_type":121,"file_size":122,"view_count":26,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":123,"language":124,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":125,"faqs":126,"seo_title":127,"seo_description":12,"update_tm":128,"read_time":129},1649267921044,"https://us-avatar.wpscdn.com/avatar/1800007509477c92dfb?_k=1786009248482753345","PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA YANG MEMILIKI PERJANJIAN KERJA TIDAK TERTULIS OLEH DINAS TENAGAKERJA DAN TRANSMIGRASI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR LEGAL PROTECTION FOR WORKERS WITH AN UNWRITTEN WORK AGREEMENT BY DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR  \nErni Nurdin, Erna Susanti dan Setiyo Utomo  \nUniversitas Mulawarman  \n[Korespondensi Penulis : www.erninurdin26@gmail.com](Korespondensi Penulis : www.erninurdin26@gmail.com)  \nCitation Structure Recommendation :  \nNurdin, Erni, Erna, Susanti dan Setiyo Utomo. Perlindungan Hukum terhadap Pekerja yang  \nMemiliki Perjanjian Kerja Tidak Tertulis. Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis. Vol.6.  \nNo.5 (2025) .  \nABSTRAK  \nPerjanjian kerja tidak tertulis adalah perjanjian kerja yang dilakukan secara lisan. Perjanjian kerja secara lisan tidak menyalahi peraturan perundang-undangan, tetapi bentuk perjanjian kerja yang dilakukan secara lisan atau perjanjian kerjatidak tertulis meletakkan posisi pekerja dalam kondisi yang lemah. Di Kota Samarinda, terdapat pekerja dengan perjanjian kerja tidak tertulis. Perlindunganhukum bagi pekerja dengan perjanjian kerja tidak tertulis diatur dalam UUKetenagakerjaan dan UU Cipta Kerja. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pekerja dengan perjanjian kerja tidak tertulis di Kota Samarinda untukmendapatkan perlindungan, yaitu dengan cara melakukan laporan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur.  \nKata Kunci: Ketenagakerjaan; Perjanjian Kerja; Perlindungan Hukum  \nABSTRACT  \nAn unwritten employment agreement is a contract made verbally. Although verbal employment agreements do not violate existing laws and regulations, this form of agreement places workers in a vulnerable position. In the city of Samarinda, there are workers employed under unwritten agreements. Legal protection for workers with unwritten employment agreements is regulated by the Labor Law and the Job Creation Law. Workers in Samarinda who are employed under such agreements can seek legal protection by filing a report to Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur.  \nKeywords: Employment; Employment Agreement; Legal Protection  \nA. PENDAHULUAN  \nPekerjaan merupakan aktivitas yang penting bagi manusia dengan tujuan untuk menghadilkan sesuatu dengan tujuan memenuhi kebutuhan hidupnya. Olehkarena itu, negara memberikan perlindungan atas hak setiap manusia untukbekerja melalui Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) menerangkan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagikemanusiaan”. Perlindungan berdasarkan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 tersebut membuktikan bahwa negara melaksanakan perannya untuk memberikan hak bekerja bagi masyarakat agar mendapatkan pekerjaan dan mendapatkan kehidupan yang layak. Selain itu, pekerja memiliki peran penting bagipembangunan nasional dalam bidang ekonomi sebab keberhasilan suatu instansiatau Perusahaan tidak dapat lepas dari peran pekerja.  \nPerlindungan hak pekerja tidak hanya diatur dalam UUD NRI Tahun 1945, namun juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja), dalam aturan hukum tersebut juga memuat mengenai pembuatan perjanjian kerja yang menentukan kondisi kerja, upah, hingga jaminan sosial. Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha/pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak.1 Adapun bentuk perjanjian kerja yang dimuat dalam undang-undang, yaitu perjanjian kerja tertulis dan perjanjian kerja tidak tertulis/lisan.2  \nPerjanjian kerja tidak tertulis adalah perjanjian kerja yang dilakukan secaralisan atau perjanjian yang tidak melakukan penandatanganan perjanjian kerjakarena perjanjian lisan terse","cbCaioAOymvS7jK7","https://ap.wps.com/l/cbCaioAOymvS7jK7","pdf",508467,24,"Indonesian","# Pendahuluan\n## Konteks perlindungan hak pekerja\n## Pengertian perjanjian kerja tertulis dan tidak tertulis\n## Permasalahan pembuktian pada perjanjian lisan\n# Pembahasan\n## Perlindungan hukum menurut peraturan perundang-undangan\n## Perlindungan hukum di Kota Samarinda melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Pengadilan Hubungan Industrial","[{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan perjanjian kerja tidak tertulis menurut dokumen ini?\",\"answer\":\"Perjanjian kerja tidak tertulis adalah perjanjian kerja yang dilakukan secara lisan, tanpa penandatanganan perjanjian karena kesepakatan sudah disetujui oleh para pihak.\"},{\"question\":\"Mengapa pekerja dengan perjanjian kerja tidak tertulis berada dalam posisi yang lemah?\",\"answer\":\"Walaupun tidak menyalahi peraturan, bentuk lisan menimbulkan kesulitan pembuktian ketika terjadi masalah karena terbatasnya barang bukti.\"},{\"question\":\"Apa upaya hukum yang dapat dilakukan pekerja di Kota Samarinda untuk memperoleh perlindungan?\",\"answer\":\"Pekerja dapat melakukan laporan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur, serta melibatkan mekanisme penyelesaian melalui Pengadilan Hubungan Industrial.\"}]","Perlindungan Hukum terhadap Pekerja yang Memiliki Perjanjian Kerja Tidak Tertulis | PDF",1789082047,8]