[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-668794-113":41,"doc-detail-668794-id":113},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":106,"head_meta":108,"extra_data":110,"updated_unix":112},113,"id","legal-protection-for-health-insurance-policyholders-in-the-settlement-of-insurance-claim-disputes","PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH ASURANSI KESEHATAN DALAM PENYELESAIAN KLAIM POLIS ASURANSI","","Penelitian ini mengkaji mekanisme perlindungan hukum bagi pemilik polis asuransi kesehatan serta menelaah akibat hukum apabila terjadi pelanggaran dalam perjanjian asuransi. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif untuk menjelaskan dasar perlindungan dalam peraturan perundang-undangan, termasuk UU Otoritas Jasa Keuangan, UU Perasuransian, serta POJK tentang Perlindungan Konsumen sektor jasa keuangan. Pelanggaran perjanjian berpotensi menimbulkan tuntutan hukum yang dapat ditempuh melalui pengadilan maupun arbitrase, terutama terkait penyelesaian klaim yang berkaitan dengan wanprestasi.",{"@graph":51,"@context":105},[52,68,88],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":39,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/umum/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/legal-protection-for-health-insurance-policyholders-in-the-settlement-of-insurance-claim-disputes/668794/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"image":70,"author":75,"headline":47,"publisher":78,"fileFormat":81,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":82,"datePublished":82,"encodingFormat":81,"isAccessibleForFree":83,"interactionStatistic":84},"DigitalDocument",{"url":71,"@type":72,"width":73,"height":74},"https://docshare.wps.com/thumbnails/legal-protection-for-health-insurance-policyholders-in-the-settlement-of-insurance-claim-disputes/668794.png","ImageObject",442,249,{"name":76,"@type":77},"Ophelia","Person",{"url":56,"name":79,"@type":80},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-11-01",true,{"@type":85,"interactionType":86,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":87},"ViewAction",{"@type":89,"mainEntity":90},"FAQPage",[91,97,101],{"name":92,"@type":93,"acceptedAnswer":94},"Apa tujuan penelitian terkait perlindungan hukum dalam asuransi?","Question",{"text":95,"@type":96},"Penelitian bertujuan memahami mekanisme perlindungan hukum bagi pemilik polis asuransi dan menelaah akibat hukum atas pelanggaran dalam perjanjian asuransi.","Answer",{"name":98,"@type":93,"acceptedAnswer":99},"Bagaimana dasar hukum perlindungan pemilik polis dijelaskan dalam penelitian?",{"text":100,"@type":96},"Dasar perlindungan dijelaskan melalui peraturan perundang-undangan, termasuk UU tentang Otoritas Jasa Keuangan, UU tentang Perasuransian, serta POJK tentang Perlindungan Konsumen sektor jasa keuangan.",{"name":102,"@type":93,"acceptedAnswer":103},"Apa dampak hukum jika terjadi pelanggaran dalam perjanjian asuransi?",{"text":104,"@type":96},"Pelanggaran dapat menimbulkan tuntutan hukum yang diselesaikan melalui jalur pengadilan atau alternatif lain seperti arbitrase, serta dikaitkan dengan wanprestasi dan konsekuensinya.","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":107,"og:title":47,"og:site_name":79,"og:description":49},"article",{"robots":109,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":111,"site_id":44},668794,1793509809,{"code":4,"msg":5,"data":114},{"doc_id":111,"user_id":115,"nickname":76,"user_avatar":116,"doc_module":9,"category_id":38,"category_name":39,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":117,"file_id":118,"file_url":119,"file_type":120,"file_size":121,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":122,"language":123,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":124,"faqs":125,"seo_title":126,"seo_description":49,"update_tm":112,"read_time":127},7971461741311,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/74000253aff267980c6?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1779345379180704826","Jurnal Pro Hukum:  \nJurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas GresikVolume 12 Nomor 3, Maret 2023 pISSN 2089-7146-eISSN 2615-5567  \nPERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH ASURANSIKESEHATAN DALAM PENYELESAIAN KLAIM POLIS  \nASURANSI  \nSuryati, Agustianto  \nFakultas Hukum, Universitas Internasional Batam, Indonesia [Email : 1951131.suryati@uib.edu](Email : 1951131.suryati@uib.edu)  \nABSTRAK  \nPenelitian ini dilaksanakan yang bertujuan untuk memahami mekanisme perlindunganhukum terhadap pemilik polis asuransi serta bagaimana akibat hukum terhadappelanggaran dalam perjanjian asuransi. Dengan menggunakann metode penelitian yuridis normatif dapat dijelaskan bahwa pemilik polis asuransi merupakan pihak yang melakukan perjanjian dengan perusahaan asuransi supaya mendapatkan perlindungan hukum dalamberbagai peraturan perundang-undangan sebagaimana telah tercantum dalam Undang Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Dikarenakanpada umumnya pemilik polis asuransi bersifat individual yang kebanyakan kondisi ekonominya lemah berhadapan dengan perusahaan asuransi. Oleh sebab itu, peraturan perundang-undangan lebih menitikberatkan terhadap perlindungan hukum kepada pemilik polis asuransi dari kemungkinan terjadinya pelanggaran hukum oleh perusahaan asuransi. Pelanggaran dalam perjanjian asuransi dapat mengakibatkan timbulnya tuntutan hukum yang dapat terselesaikan dengan jalur pengadilan atau melalui alternatif lain yaitu melaluitahap arbitrase dan penyelesaian sengketa tesebut dalam klaim asuransi merupakan perjanjian melanggar wanprestasi dengan segala konsekuensi akan hukumnya.  \nKata Kunci : Perlindungan hukum, polis pemegang, asuransi  \nABSTRACT  \nThis research was carried out with the aim of understanding the mechanism of legal protection for owners of insurance policies and the legal consequences for violations of insurance agreements. By using the normative juridical research method, it can be explained that the owner of the insurance policy is the party that enters into an agreement with the insurance company in order to obtain legal protection in various laws and regulations as stated in Law no. 21 of 2011 concerning the Financial Services Authority, Law no. 40 of 2014 concerning Insurance, and Financial Services Authority Regulation No. 1/POJK.07/2013 concerning Consumer Protection in the Financial Services Sector. Because in general, insurance policy owners are individuals, most of whom have weak economic conditions dealing with insurance companies. Therefore, laws and regulations focus more on legal protection for insurance policy owners from possible violations of the law by insurance companies. Violations in insurance agreements can result in lawsuits that can be resolved by court or through other alternatives, namely through the arbitration stage and the settlement of such disputes in insurance claims is an agreement that violates default with all legal consequences.  \nKeywords: Legal protection, holder policy, insurance  \nJurnal Pro Hukum: Vol.12 No.3, Maret 2023  \nPENDAHULUAN  \nKetidakpastian dalam  \nkoeksistensi garis hidup Tuhan dan takdir manusia. Dalam kasus hukum, ini disebut peristiwa hukum. Kematianseseorang dapat meninggalkan residu jangka panjang bagi pasangan atauanaknya dan berbahaya jika tidak dilakukan untuk kebutuhan masadepannya. Insiden persalinan dikaitkandengan risiko kesehatan, kematian ibudan anak, dan paparan orang tua. Kerusakan lingkungan dan bencana mengancam banyak orang dan lingkungan. Juga, orang sering menghadapi kecelakaan tak terdugaseperti kebakaran rumah, kerusakan properti atau kecelakaan. Itu selalumerupakan potensi bahaya bagi semua orang dalam hidup (Rastuti, 2016) . ampak yang disebabkan oleh evenementersebut cukup memberikan efek yang besar kepada hidup seseorang, terutamadalam segi ekonomi dan kesehatan. Setiap ","cbCailsDJKLU2Wq8","https://ap.wps.com/l/cbCailsDJKLU2Wq8","pdf",447946,13,"Indonesian","# Pendahuluan\n## Konsep risiko dan urgensi perlindungan\n## Peran dan perkembangan industri asuransi\n# Pembahasan","[{\"question\":\"Apa tujuan penelitian terkait perlindungan hukum dalam asuransi?\",\"answer\":\"Penelitian bertujuan memahami mekanisme perlindungan hukum bagi pemilik polis asuransi dan menelaah akibat hukum atas pelanggaran dalam perjanjian asuransi.\"},{\"question\":\"Bagaimana dasar hukum perlindungan pemilik polis dijelaskan dalam penelitian?\",\"answer\":\"Dasar perlindungan dijelaskan melalui peraturan perundang-undangan, termasuk UU tentang Otoritas Jasa Keuangan, UU tentang Perasuransian, serta POJK tentang Perlindungan Konsumen sektor jasa keuangan.\"},{\"question\":\"Apa dampak hukum jika terjadi pelanggaran dalam perjanjian asuransi?\",\"answer\":\"Pelanggaran dapat menimbulkan tuntutan hukum yang diselesaikan melalui jalur pengadilan atau alternatif lain seperti arbitrase, serta dikaitkan dengan wanprestasi dan konsekuensinya.\"}]","PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH ASURANSI KESEHATAN DALAM PENYELESAIAN KLAIM POLIS ASURANSI | PDF",5]