[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-235176-113":41,"doc-detail-235176-id":106},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":99,"head_meta":101,"extra_data":103,"updated_unix":105},113,"id","legal-oversightenforcement-for-smoke-free-area-local-regulation-book-1-guidelines","PENGAWASAN/PENEGAKAN HUKUM PERDA KAWASAN TANPA ROKOK - Buku 1 - PEDOMAN","","Pedoman Pelatihan ini membahas pengawasan dan penegakan hukum terhadap Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Indonesia, menekankan perlunya pelaksanaan dan enforcement yang konsekuen setelah regulasi ditetapkan. Dokumen menempatkan integrasi penegakan KTR ke dalam sistem penegakan hukum Perda yang sudah berlaku, dengan fokus pada perbedaan substansi serta pemantauan yang melibatkan Dinas Kesehatan sesuai tugas pokok dan fungsi. Pedoman disusun berdasarkan struktur Perda KTR Kota Palembang dan Kota Pontianak untuk mendukung kesamaan pemahaman, monitoring, dan penerapan yang disesuaikan kondisi daerah.",{"@graph":51,"@context":98},[52,68,89],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":27,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/presentasi/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/legal-oversightenforcement-for-smoke-free-area-local-regulation-book-1-guidelines/235176/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"image":70,"author":75,"headline":47,"publisher":78,"fileFormat":81,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":82,"datePublished":83,"encodingFormat":81,"isAccessibleForFree":84,"interactionStatistic":85},"DigitalDocument",{"url":71,"@type":72,"width":73,"height":74},"https://docshare.wps.com/thumbnails/legal-oversightenforcement-for-smoke-free-area-local-regulation-book-1-guidelines/235176.png","ImageObject",442,249,{"name":76,"@type":77},"Jiven","Person",{"url":56,"name":79,"@type":80},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-18","2026-09-11",true,{"@type":86,"interactionType":87,"userInteractionCount":9},"InteractionCounter",{"@type":88},"ViewAction",{"@type":90,"mainEntity":91},"FAQPage",[92],{"name":93,"@type":94,"acceptedAnswer":95},"Apa dasar penyusunan buku pedoman pelatihan ini?","Question",{"text":96,"@type":97},"Buku mendasarkan pada struktur Perda KTR Kota Palembang dan Kota Pontianak, sehingga penyusunannya melibatkan masukan dari daerah terkait. Selain itu, kebutuhan pelatihan dan orientasi diarahkan untuk menyamakan pemahaman unsur-unsur terkait.","Answer","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":100,"og:title":47,"og:site_name":79,"og:description":49},"article",{"robots":102,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":104,"site_id":44},235176,1789095532,{"code":4,"msg":5,"data":107},{"doc_id":104,"user_id":108,"nickname":76,"user_avatar":109,"doc_module":9,"category_id":26,"category_name":27,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":110,"file_id":111,"file_url":112,"file_type":113,"file_size":114,"view_count":9,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":115,"language":116,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":117,"faqs":118,"seo_title":119,"seo_description":49,"update_tm":105,"read_time":120},1099513958607,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/100002390cf8733938c?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1778829742770036399","PENGAWASAN/PENEGAKAN HUKUM PERDA KAWASAN TANPA ROKOK  \nBuku 1. PEDOMAN  \nTCSC-IAKMI  \nJanuari, 2011  \nUCAPAN TERIMA KASIH  \nKebijakan Kawasan Tanpa Rokok di Indonesia berkembang cukup pesat selama 5 tahun terakhir yang ditandai dengan inisiatif daerah untuk menerbitkan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah. Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok hanya berarti ketika produk hukum tersebut diikuti dengan pelaksanaan dan penegakan hukum yang konsekuen.  \nSebagai PERDA baru di Indonesia, PERDA Kawasan Tanpa Rokok diupayakan tidak menciptakan sistem dengan struktur baru yang akan membebani daerah, tetapi diintegrasikan ke dalam sistem penegakan hukum yang selama ini berlaku bagi PERDA lainnya. Perbedaan hanya pada substansi dan pemantauanyang melibatkan Dinas Kesehatan sesuai tupoksinya.  \nIndonesia masih mencari bentuk penegakan hukum PERDA KTR yang paling sesuai. Sangat dimungkinkanadanya perbedaan antar daerah. Yang diperlukan adalah kesamaan pemahaman. Untuk itu dibutuhkan orientasi dan pelatihan bagi unsur-unsur terkait. Buku ini merupakan Pedoman Pelatihan yang mendasarkan pada struktur PERDA KTR Kota Palembang dan Kota Pontinanak. Karenanya, penyusunanannya tidak dapat lepas dari masukan daerah bersangkutan.  \nDalam kaitan ini, Penyusun menyampaikan terima kasih setinggi -tingginya kepada Bapak H.Eddy Santana Putra, Walikota Palembang dan Bapak H. Sutarmidji, Walikota Pontianakatas kepemimpinan yang sangat menonjol untuk menjadikan kedua kota tersebut sebagai kota di Indonesia yang memiliki PERDA KTR 100% tanpa adanya ruang merokok di seluruh kawasan KTRnya.  \nTerima kasih kami sampaikan pula kepada Bapak Drs. Azhari Said, Asisten IV Pemda Kota Palembang, Dr. Gema Asiani, Mkes Kepala Dinas Kota Palembang dan Drg. Multi J Bhatarendro, MPPM Kepala Dinas Kota Pontianak atas dukungan dan arahannya; kepada Dr Anton Suwendro penanggung jawab program KTR Kota Palembang dan Dr Saptiko, MMed.PH penanggung jawab program KTR Kota Pontianak, terima kasih atas pendampingan dan masukannya.  \nKontributor teknis adalah energi inti, sumber insiprasi dan informasi tentang kearifan daerah yang melewati batas geografi kota Palembang dan Pontianak dengan ikut sertanya Kota Bogor yang memilikikesamaan sistem penegakan hukum PERDA KTR. Terima kasih sebesar-besarnya kami sampaikan pada tim teknis kota Palembang Dr. Afrimelda Mkes; Drs. Herman HS; Bapak M. Sabar, SH. MM dan tim teknis kota Pontianak Drg. Trisnawati Wagiman dan Ibu Yaya Maulidia, SH, MH atas kerja samanya. Tak lupa terima kasih kami sampaikan pula kepada Drg. Nanik Widayani, Mkes dan Drg.  \nTCSC-IAKMI I i  \nJunita, MKM dari Dinas Kesehatan Kota Bogor atas pengalaman sangat berharga tentang penegakan hukum di kota Bogor. Dr Tara Singh Bam adalah kontributor penting dalam pengembangan instrumen pemantauan; terimakasih kepada Dr Tara. Mengolah dasar-dasar teknis penegakan hukum PERDA KTRdengan tambahan masukan dari daerah tidak terlaksana tanpa koreksi aspek hukum dari Bapak Tubagus Haryo Karbiyanto, SH dari FAKTA. Terima kasih tak terhingga atas pendampingan pak Tubagus.  \nWalaupun masih sangat jauh dari sempurna, dan membutuhkan perbaikan dari waktu ke waktu, semoga Buku Pedoman Pelatihan ini memberi manfaat bagi penggunanya.  \nPenyusun,  \nDr. Widyastuti Soerojo, MSc  \nKonsultan KTR TCSC-IAKMI  \nii I TCSC-IAKMI  \nKATA PENGANTAR  \nPada saat ini gerakan penanggulangan dampak tembakau di Indonesia telah memperoleh landasan hukum yang kuat, khususnya tentang pengadaan dan pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok. Landasan hukum tersebut adalah:  \n1. Undang-undang no 39, tahun 2009, tertanggal 13 Oktober 2009 tentang Kesehatan khusus yang tercantumpada ayat 115 khususnya pasal (2) Pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya.  \n2. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri :  \nNomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok, tertanggal 28 Januari 2011, diundangkan di Jakarta pada tgl. 1 Feb","cbCaijiiSaNEqvFl","https://ap.wps.com/l/cbCaijiiSaNEqvFl","pdf",1844687,66,"Indonesian","# Ucapan Terima Kasih\n# Kata Pengantar\n# Daftar Isi\n# BAB I : PENDAHULUAN\n## A. Umum\n## B. Tujuan\n## C. Pengawas\n## D. Sasaran Pengawasan\n## E. Obyek Pengawasan\n## F. Kewajiban Penanggung Jawab KTR Setempat\n## G. Indikator Keberhasilan\n# BAB II : PELAKSANAAN PENGAWASAN\n## A. PRASYARAT PENEGAKAN","[{\"question\":\"Apa dasar penyusunan buku pedoman pelatihan ini?\",\"answer\":\"Buku mendasarkan pada struktur Perda KTR Kota Palembang dan Kota Pontianak, sehingga penyusunannya melibatkan masukan dari daerah terkait. Selain itu, kebutuhan pelatihan dan orientasi diarahkan untuk menyamakan pemahaman unsur-unsur terkait.\"}]","PENGAWASAN/PENEGAKAN HUKUM PERDA KAWASAN TANPA ROKOK - Buku 1 - PEDOMAN | PDF",23]