[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-234035-113":3,"detail-sidebar-cat-1-id-113":80,"doc-detail-234035-id":114},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":73,"head_meta":75,"extra_data":77,"updated_unix":79},113,"id","legal-counseling-the-urgency-of-work-agreements-for-prospective-migrant-workers-in-ponorogo-regency","Penyuluhan Hukum - Urgensi Perjanjian Kerja bagi Calon Pekerja Migran di Kabupaten Ponorogo","","Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat berbasis Iptek bertujuan membekali calon pekerja migran Ponorogo dengan pemahaman tentang perjanjian kerja yang mengikat. Penyuluhan hukum menjelaskan tiga tahapan penting dalam memahami kesepakatan antara PPTKIS, agen negara tujuan, dan pemberi kerja, termasuk tugas serta hak masing-masing pihak. Materi juga mengarahkan peserta pada prosedur penyusunan kontrak kerja dan aturan bekerja di negara tujuan. Pelaksanaan program dirancang untuk meningkatkan perlindungan hukum dan meminimalkan masalah di kemudian hari melalui pemahaman perjanjian kerja, para pihak, saksi, serta risiko bila terjadi pelanggaran.",{"@graph":14,"@context":72},[15,34,55],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/template/","Template",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/template/formulir/","Formulir",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/template/legal-counseling-the-urgency-of-work-agreements-for-prospective-migrant-workers-in-ponorogo-regency/234035/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/legal-counseling-the-urgency-of-work-agreements-for-prospective-migrant-workers-in-ponorogo-regency/234035.png","ImageObject",442,249,{"name":42,"@type":43},"Ben Jamin","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-17","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":26},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",{"@type":56,"mainEntity":57},"FAQPage",[58,64,68],{"name":59,"@type":60,"acceptedAnswer":61},"Apa tujuan penyuluhan hukum bagi calon pekerja migran di Kabupaten Ponorogo?","Question",{"text":62,"@type":63},"Kegiatan ini bertujuan memberikan wawasan agar calon pekerja migran memahami perjanjian kerja yang mengikat di negara tujuan, termasuk tugas dan hak para pihak.","Answer",{"name":65,"@type":60,"acceptedAnswer":66},"Tiga tahapan perjanjian kerja apa saja yang wajib diketahui calon pekerja migran?",{"text":67,"@type":63},"Pertama, perjanjian antara pekerja migran dan PPTKIS. Kedua, perjanjian dengan pihak/agensi negara tujuan yang disaksikan oleh PPTKIS. Ketiga, perjanjian dengan pemberi kerja yang disaksikan oleh kedutaan besar Republik Indonesia.",{"name":69,"@type":60,"acceptedAnswer":70},"Mengapa calon pekerja migran perlu memahami perjanjian kerja dalam perspektif hukum?",{"text":71,"@type":63},"Karena pelaksanaan perjanjian menimbulkan akibat hukum, sementara banyak calon pekerja migran tidak mengetahui dampaknya dan tidak memiliki salinan perjanjian yang dipegang sendiri maupun keluarga.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":74,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":76,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":78,"site_id":7},234035,1789082958,{"code":4,"msg":81,"data":82},"success",[83,87,90,94,98,102,106,110],{"id":84,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":85,"show_sort_weight":4,"slug":86},178,"Faktur","faktur",{"id":88,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":4,"slug":89},192,"formulir-192",{"id":91,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":92,"show_sort_weight":4,"slug":93},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":95,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":96,"show_sort_weight":4,"slug":97},179,"Poster","poster",{"id":99,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":100,"show_sort_weight":4,"slug":101},176,"Presentasi","presentasi",{"id":103,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":104,"show_sort_weight":4,"slug":105},177,"Resume","resume",{"id":107,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":108,"show_sort_weight":4,"slug":109},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":111,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":112,"show_sort_weight":4,"slug":113},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":81,"data":115},{"doc_id":78,"user_id":116,"nickname":42,"user_avatar":117,"doc_module":22,"category_id":88,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":118,"file_id":119,"file_url":120,"file_type":121,"file_size":122,"view_count":26,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":123,"language":124,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":125,"faqs":126,"seo_title":127,"seo_description":12,"update_tm":79,"read_time":26},2336478466772,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_3d24733baf745e90a7e4bdd5f77d97b2","Penyuluhan Hukum: Urgensi Perjanjian Kerja bagi Calon Pekerja Migran di Kabupaten Ponorogo  \nWafda Vivid Izziyana1*, Ida Yeni Rahmawati2, Surisman3 and Andika Yuli Rimbawan4  \n1,2,3 Universitas Muhammadiyah Ponorogo, Ponorogo, Indonesia  \n4 Universitas Patria Artha, Gowa, Indonesia  \n*[email: wafda.vivid@yahoo.com](email: wafda.vivid@yahoo.com)  \nDOI: [https://doi.org/10.31603/bjls.v1i2.4178](https://doi.org/10.31603/bjls.v1i2.4178)  \nABSTRAK  \nKata kunci:  \nPerjanjian Kerja Migran; Penyuluhan Hukum; Urgensi Perjanjian  \nKeywords:  \nMigrant Work Agreements; Legal Counseling; The Urgency of the Agreement  \n\n| Kegiatan Ipteks bagi Masyarakat ini bertujuan untuk memberikan wawasandalam memahami perjanjian kerja bagi calon pekerja migran Ponorogo. Penyuluhan hukum ini memberikan penjelasan, tiga tahapan yang wajib diketahui, calon pekerja migran dalam memahami perjanjian kerja antara Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), Agen Negara Tujuan, dan Pemberi kerja. Sehingga calon pekerja migran Kabupaten Ponorogo tau tugas dan haknya. selain itu pekerja migran jugadapat memahami aturan dalam bekerja di negara tujuan. Metode yang akan diterapkan dalam kegiatan Iptek bagi Masyarakat ini yaitu Penyuluhan hukum, materi yang akan di berikan antara laian pemahaman hukum perjanjian, tata cara dalam melakukan perjanjian kontrak kerja, pihak yang akan melaksanakan perjanjian kerja. Sehingga Pada akhirnya, daripelaksanaan program pengabdian ini diharapkan calon pekerja migran akanmemahami dan meminimalisisr permasalahan-permasalahan yang akan timbul di kemudian hari. |\n| --- |\n| ABSTRACT |\n\nThis science and technology activity for the community aims to provide insight into understanding work agreements for prospective migrant workers in Ponorogo. This legal counseling provides an explanation, three stages that must be known, prospective migrant workers in understanding the agreement between the Private Indonesian Migrant Workers Placement Executor (PPTKIS), the Destination Country Agent, and the Employer. So that prospective migrant workers in Ponorogo Regency know their duties and rights. In addition, migrant workers can also understand the rules of working in the destination country. The method that will be applied in this science and technology activity for the community is legal counseling, the material that will be provided includes understanding the law of the agreement, procedures for entering into a work contract agreement, the party who will implement the work agreement. So that in the end, from the implementation of this service program, it is hoped that prospective migrant workers will understand and minimize the problems that will arise in the future.  \n1. PENDAHULUAN  \nPengabdian ini merupakan penyuluhan bagi calon pekerja migran di Kabupaten Ponorogo dalam memahami hukum perjanjian yang mengikat di negara tujuan kerja, penyuluhan tersebut mencoba memberikan pemahaman bagi calon pekerja migran ponorogo mengenai perjanjian yang harus di sepakati baik di dalam maupun di luar negeri. Materi dalam pengabdian tersebut meliputi pengertian perjanjian dalam perspektif hukum, kekuatan perjanjian kerja dalam hukum, asas perjanjian kerja internasional, akibat implementasi perjanjian kerja yang telah di sepakati bersama, saksi perjanjiankerja, dan resikojika terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan perjanjian kerja tersebut.  \nTiga perjanjian kerja yang wajib di sepakati bagi calon pekerja miran, yang pertama pekerja migran melakukan perjanjian dengan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), kedua calon pekerja migran Indonesia melakukan perjanjian dengan pihak agensi dari negara tujuan, yang di saksikan pihak PPTKIS, ketiga pekerja migran Indonesia melakukan perjanjian dengan pemberi kerja dengan di saksikanoleh pihak kedutaan besar Republik Indonesia.  \nPekerja Migran Indonesia sejauh ini tidak mengetahui akibat pelaksanaan perjanjian tersebut dalam perspektif hukum, selain itu juga calon Pekerja Migran","cbCaifOEKVvO7DU5","https://ap.wps.com/l/cbCaifOEKVvO7DU5","pdf",237786,6,"Indonesian","# Pendahuluan\n## Urgensi pemahaman perjanjian kerja\n# Metode Pelaksanaan\n## Telaah literatur dan tahapan penyuluhan\n# Hasil dan Pembahasan\n## Sosialisasi urgensi perjanjian kerja dalam perspektif hukum","[{\"question\":\"Apa tujuan penyuluhan hukum bagi calon pekerja migran di Kabupaten Ponorogo?\",\"answer\":\"Kegiatan ini bertujuan memberikan wawasan agar calon pekerja migran memahami perjanjian kerja yang mengikat di negara tujuan, termasuk tugas dan hak para pihak.\"},{\"question\":\"Tiga tahapan perjanjian kerja apa saja yang wajib diketahui calon pekerja migran?\",\"answer\":\"Pertama, perjanjian antara pekerja migran dan PPTKIS. Kedua, perjanjian dengan pihak/agensi negara tujuan yang disaksikan oleh PPTKIS. Ketiga, perjanjian dengan pemberi kerja yang disaksikan oleh kedutaan besar Republik Indonesia.\"},{\"question\":\"Mengapa calon pekerja migran perlu memahami perjanjian kerja dalam perspektif hukum?\",\"answer\":\"Karena pelaksanaan perjanjian menimbulkan akibat hukum, sementara banyak calon pekerja migran tidak mengetahui dampaknya dan tidak memiliki salinan perjanjian yang dipegang sendiri maupun keluarga.\"}]","Penyuluhan Hukum - Urgensi Perjanjian Kerja bagi Calon Pekerja Migran di Kabupaten Ponorogo | PDF"]