[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-234287-113":41,"doc-detail-234287-id":108},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":101,"head_meta":103,"extra_data":105,"updated_unix":107},113,"id","legal-bureau-meeting-minutes-working-team-for-laws-regulations-iii-harmonization-meeting-on-draft-amendment-to-minister-regulation-kp-72024","Notulensi Rapat Biro Hukum - Tim Kerja Peraturan Perundang-undangan III - Rapat Pengharmonisasian Rancangan Perubahan Permen KP 7/2024","","Notulensi rapat Biro Hukum Tim Kerja Peraturan Perundang-undangan III mencatat pelaksanaan rapat pengharmonisasian rancangan peraturan menteri tentang perubahan atas Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 mengenai pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan. Rapat dibahas sebagai tindak lanjut undangan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, dengan hasil utama memimpin rapat oleh Direktur Harmonisasi serta evaluasi status rancangan yang diajukan melalui izin prakarsa karena tidak masuk program 2025. Pokok bahasan mencakup penyempurnaan format penggantian/pencabutan, penyesuaian konsiderans, penghapusan dasar hukum, perubahan ketentuan definisi, istilah force majeure menjadi keadaan kahar, penyesuaian pasal, serta agenda rapat lanjutan 7 Januari 2026.",{"@graph":51,"@context":100},[52,68,83],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":15,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/formulir/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/legal-bureau-meeting-minutes-working-team-for-laws-regulations-iii-harmonization-meeting-on-draft-amendment-to-minister-regulation-kp-72024/234287/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"author":70,"headline":47,"publisher":73,"fileFormat":76,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":77,"datePublished":77,"encodingFormat":76,"isAccessibleForFree":78,"interactionStatistic":79},"DigitalDocument",{"name":71,"@type":72},"Ezra","Person",{"url":56,"name":74,"@type":75},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-11",true,{"@type":80,"interactionType":81,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":82},"ViewAction",{"@type":84,"mainEntity":85},"FAQPage",[86,92,96],{"name":87,"@type":88,"acceptedAnswer":89},"Kapan dan di mana rapat pengharmonisasian ini dilaksanakan?","Question",{"text":90,"@type":91},"Rapat dilaksanakan pada Selasa, 6 Januari 2026 pukul 09.00 WIB sampai selesai, melalui video conference menggunakan aplikasi ZOOM.","Answer",{"name":93,"@type":88,"acceptedAnswer":94},"Apa status pengajuan rancangan peraturan yang dibahas?",{"text":95,"@type":91},"Rancangan yang dimaksud tidak masuk program penyusunan peraturan menteri dan keputusan menteri tahun 2025, sehingga diajukan melalui mekanisme izin prakarsa.",{"name":97,"@type":88,"acceptedAnswer":98},"Apa saja penyempurnaan substansi yang dibahas dalam rancangan?",{"text":99,"@type":91},"Pembahasan mencakup arahan format pencabutan (bukan perubahan karena lebih dari 50% pasal), penyempurnaan konsiderans, penghapusan dasar hukum, penyesuaian definisi Dinas, penggantian istilah force majeure menjadi keadaan kahar, serta penataan ulang pasal dan ayat.","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":102,"og:title":47,"og:site_name":74,"og:description":49},"article",{"robots":104,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":106,"site_id":44},234287,1789085583,{"code":4,"msg":5,"data":109},{"doc_id":106,"user_id":110,"nickname":71,"user_avatar":111,"doc_module":9,"category_id":14,"category_name":15,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":112,"file_id":113,"file_url":114,"file_type":115,"file_size":116,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":61,"language":117,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":118,"faqs":119,"seo_title":120,"seo_description":49,"update_tm":107,"read_time":9},1099514068035,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_276721f389ce27ea32af1340a28f341c","| NOTULENSI RAPAT\u003Cbr>BIRO HUKUM\u003Cbr>Tim Kerja Peraturan Perundang-undangan III |  |\n| --- | --- |\n| Nama Rapat: | Hari/Tanggal/Waktu: |\n| Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri tentang Perubahanatas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp. ), Kepiting (Scylla spp. ), dan Rajungan (Portunus spp.) | Selasa, 6 Januari 2026\u003Cbr>Pukul 09.00 WIB – selesai\u003Cbr>(video conference menggunakan aplikasi ZOOM)\u003Cbr>Berdasarkan undangan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan,\u003Cbr>Kementerian Hukum nomor\u003Cbr>PPE. PP.01.05-09, tanggal 5 Januari 2026, hal Undangan Rapat Harmonisasi Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp. ), Kepiting (Scylla spp. ), dan Rajungan (Portunus spp. ) |\n| Peserta Rapat: | Agenda Rapat: |\n| Direktur Ikan Air Laut, Kepala Biro Hukum, perwakilan Kementerian Sekretariat Negara, Ombudsman, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, dan perwakilan unit eselon I di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan | Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri tentang Perubahanatas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp. ), Kepiting (Scylla spp. ), dan Rajungan (Portunus spp.) |\n| Hasil Pembahasan: |  |\n| 1. rapat dipimpin oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III, Kementerian Hukum dan dihadiri oleh Direktur Ikan Air Laut, Kepala Biro Hukum, perwakilan Kementerian Sekretariat Negara, Ombudsman, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, dan perwakilan unit eselon I di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;\u003Cbr>2. rapat harmonisasi merupakan tindak lanjut surat Sekretaris Jenderal nomor B. 1438/SJ/HK. 160/XII/2025, tanggal 23 Desember 2025, hal Permohonan Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp. ), Kepiting (Scylla spp. ), dan Rajungan (Portunus spp. ) (R. Permen KP);\u003Cbr>3. R. Permen KP dimaksud tidak masuk ke dalam program penyusunan Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2025 sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 93 Tahun 2024 tentang Program Penyusunan Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2025, sehingga diajukan melalui mekanisme ijin prakarsa; |  |\n\n\n| 4. terhadap R. Permen KP dimaksud, telah dilakukan pembahasan sampai dengan Pasal 3 dengan beberapa hal yang berkembang yaitu:\u003Cbr>a. terdapat arahan dari Kementerian Hukum dan Kementerian Sekretariat Negara terkait format usulan R. Permen KP bersifat pencabutan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024, bukan merupakan perubahan, karena usulan perubahan sebanyak lebih dari 50% pasal;\u003Cbr>b. perlu menyempurnakan konsiderans Menimbang menyesuaikan dengan format penggantian dan pencabutan R. Permen KP;\u003Cbr>c. menghapus dasar hukum yaitu Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp. ), dan Rajungan (Portunus spp. ) karena sifat R. Permen KP berupa pencabutan;\u003Cbr>d. definisi Dinas dalam Pasal 1 angka 21 dibedakan menjadi definisi Dinas Provinsi dan Dinas Kabupaten/Kota menyesuaikan dengan arah pengaturandalam batang tubuh;\u003Cbr>e. menyempurnakan Pasal 12 ayat (3) istilah force majeure menjadi keadaankahar;\u003Cbr>f. Pasal 2A diubah menjadi Pasal 3 menyesuaikan format R. Permen KP baru;\u003Cbr>g. menyempurnakan Pasal 2A menjadi:\u003Cbr>1) ayat (4) disempurnakan menjadi dalam hal kuota penangkapan BBL belum dimanfaatkan secara optimal, dapat dilakukan pemindahan kuota;\u003Cbr>2) ayat (5) disempurnakan menjadi pembagian kuota sebagaimanadimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) serta pemindahan kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh direktur jenderal yang mempunyai tuga","cbCaiqWAmbQPsnvX","https://ap.wps.com/l/cbCaiqWAmbQPsnvX","pdf",142584,"Indonesian","# Notulensi Rapat\n## Identitas Rapat\n## Peserta Rapat\n## Agenda Rapat\n## Hasil Pembahasan","[{\"question\":\"Kapan dan di mana rapat pengharmonisasian ini dilaksanakan?\",\"answer\":\"Rapat dilaksanakan pada Selasa, 6 Januari 2026 pukul 09.00 WIB sampai selesai, melalui video conference menggunakan aplikasi ZOOM.\"},{\"question\":\"Apa status pengajuan rancangan peraturan yang dibahas?\",\"answer\":\"Rancangan yang dimaksud tidak masuk program penyusunan peraturan menteri dan keputusan menteri tahun 2025, sehingga diajukan melalui mekanisme izin prakarsa.\"},{\"question\":\"Apa saja penyempurnaan substansi yang dibahas dalam rancangan?\",\"answer\":\"Pembahasan mencakup arahan format pencabutan (bukan perubahan karena lebih dari 50% pasal), penyempurnaan konsiderans, penghapusan dasar hukum, penyesuaian definisi Dinas, penggantian istilah force majeure menjadi keadaan kahar, serta penataan ulang pasal dan ayat.\"}]","Notulensi Rapat Biro Hukum - Tim Kerja Peraturan Perundang-undangan III - Rapat Pengharmonisasian Rancangan Perubahan Permen KP 7/2024 | PDF"]