[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-233589-113":41,"doc-detail-233589-id":118},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":111,"head_meta":113,"extra_data":115,"updated_unix":117},113,"id","appendix-ministry-of-finance-regulation-of-the-republic-of-indonesia-number-15-of-2025-tax-examination","LAMPIRAN - Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 - Tentang Pemeriksaan Pajak","","Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 membahas pemeriksaan pajak serta menyediakan contoh format surat dan contoh dokumen terkait pelaksanaan pemeriksaan. Uraian memuat contoh format pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pengujian, termasuk bagian-bagian identitas wajib pajak, objek pajak, masa dan tahun pajak, tujuan serta kriteria dan ruang lingkup pemeriksaan, diikuti petunjuk pengisian untuk setiap angka pada formulir. Lampiran juga memuat contoh format tanda pengenal pemeriksa pajak, termasuk informasi muka luar dan muka dalam, nomor dan masa berlaku, pasfoto, tanda tangan, nama, NIP, pangkat/golongan, serta jabatan.",{"@graph":51,"@context":110},[52,68,89],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":39,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/umum/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/appendix-ministry-of-finance-regulation-of-the-republic-of-indonesia-number-15-of-2025-tax-examination/233589/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"image":70,"author":75,"headline":47,"publisher":78,"fileFormat":81,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":82,"datePublished":83,"encodingFormat":81,"isAccessibleForFree":84,"interactionStatistic":85},"DigitalDocument",{"url":71,"@type":72,"width":73,"height":74},"https://docshare.wps.com/thumbnails/appendix-ministry-of-finance-regulation-of-the-republic-of-indonesia-number-15-of-2025-tax-examination/233589.png","ImageObject",442,249,{"name":76,"@type":77},"8796093062539","Person",{"url":56,"name":79,"@type":80},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-21","2026-09-10",true,{"@type":86,"interactionType":87,"userInteractionCount":9},"InteractionCounter",{"@type":88},"ViewAction",{"@type":90,"mainEntity":91},"FAQPage",[92,98,102,106],{"name":93,"@type":94,"acceptedAnswer":95},"Apa isi utama lampiran ini terkait pemeriksaan pajak?","Question",{"text":96,"@type":97},"Lampiran ini memuat contoh format surat dan contoh dokumen dalam rangka pemeriksaan pajak, termasuk pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pengujian dan tanda pengenal pemeriksa pajak.","Answer",{"name":99,"@type":94,"acceptedAnswer":100},"Bagian apa saja yang harus diisi pada contoh format pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pengujian?",{"text":101,"@type":97},"Format memuat identitas unit pelaksana, nomor dan sifat surat, data wajib pajak serta objek pajak, masa dan tahun pajak, tujuan, kriteria, ruang lingkup pemeriksaan, rujukan surat perintah pemeriksaan, periode perpanjangan, dan alasan perpanjangan.",{"name":103,"@type":94,"acceptedAnswer":104},"Bagaimana cara menentukan masa dan tahun pajak yang diperiksa pada petunjuk pengisian?",{"text":105,"@type":97},"Petunjuk memberi contoh pengisian berdasarkan periode pemeriksaan dan tahun pajak, termasuk skenario bila masa pajak mengikuti kalender tahun atau bila tahun buku dimulai pada tanggal tertentu (misalnya 1 April) hingga akhir periode berikutnya.",{"name":107,"@type":94,"acceptedAnswer":108},"Informasi apa yang tercantum pada contoh format tanda pengenal pemeriksa pajak?",{"text":109,"@type":97},"Tanda pengenal mencantumkan keterangan instansi, nomor dan masa berlaku, pasfoto, tanda tangan, serta identitas pemeriksa seperti nama, NIP, pangkat/golongan, dan jabatan, disertai pernyataan kewenangan melakukan pemeriksaan pajak.","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":112,"og:title":47,"og:site_name":79,"og:description":49},"article",{"robots":114,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":116,"site_id":44},233589,1789992849,{"code":4,"msg":5,"data":119},{"doc_id":116,"user_id":120,"nickname":76,"user_avatar":48,"doc_module":9,"category_id":38,"category_name":39,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":121,"file_id":122,"file_url":123,"file_type":124,"file_size":125,"view_count":9,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":126,"language":127,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":128,"faqs":129,"seo_title":130,"seo_description":49,"update_tm":131,"read_time":132},8796093062539,"LAMPIRAN  \nPERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA  \nNOMOR 15 TAHUN 2025  \nTENTANG PEMERIKSAAN PAJAK  \nCONTOH FORMAT SURAT DAN CONTOH DOKUMEN DALAM RANGKA  \nPEMERIKSAAN PAJAK  \nA. CONTOH FORMAT PEMBERITAHUAN PERPANJANGAN JANGKAWAKTU PENGUJIAN  \nKEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA  \nDIREKTORAT JENDERAL PAJAK  \n.................................................... (1)  \nTELEPON   ; FAKSIMILE   [SITUS www.pajak.go.id](SITUS www.pajak.go.id)[ ](SITUS www.pajak.go.id)LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200;  EMAIL [pengaduan@pajak.go.id:](pengaduan@pajak.go.id:) [informasi@pajak.go.id](informasi@pajak.go.id)   \nNomor : …………………………. (2) …….. ,……………. (3)  \nSifat : …………………………. (4)  \nHal : Pemberitahuan  \nPerpanjangan Jangka  \nWaktu Pengujian  \nYth ………………….  \n……………………... ( 5)  \nSehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan di bidang perpajakan terhadap perusahaan/pekerjaan Saudara dibawah ini:  \nNama : …………………………………….. ( 6)  \nNPWP : …………………………………….. (7)  \nAlamat : …………………………………….. (8)  \nNOP/Alamat Objek : ………………(9)/…………........ ( 10)  \nMasa dan Tahun Pajak : …………………………………….. ( 11)  \nTujuan Pemeriksaan : …………………………………….. ( 12)  \nKriteria Pemeriksaan : …………………………………….. ( 13)  \nRuang Lingkup Pemeriksaan : …………………………………….. ( 14)  \nberdasarkan ……………… (15) nomor …………………. (16) tanggal …………………. (17), bersama ini diberitahukan bahwa jangka waktu pengujian Pemeriksaan terhadap Saudara kami perpanjang selama …………. (18) bulan dengan alasan ………………….. (19) .  \nDemikian untuk menjadi perhatian.  \n..................................... (20)  \n..................................... (21)  \nTembusan:  \n……………………(22)  \nDiterima oleh : ……………………….. (23)  \nJabatan : ……………………….. (24)  \nTanggal : ……………………….. (25)  \nTanda : ……………………….. (26)  \ntangan/cap  \nPETUNJUK PENGISIAN  \nPEMBERITAHUAN PERPANJANGAN JANGKA WAKTU PENGUJIAN  \nAngka (1) : Diisi dengan nama, alamat, nomor telepon, dan  \nfaksimile Unit Pelaksana Pemeriksaan.  \nAngka (2) : Diisi dengan nomor surat pemberitahuan perpanjanganjangka waktu pengujian.  \nAngka (3) : Diisi dengan tempat dan tanggal surat pemberitahuan perpanjanganjangka waktu pengujian ditandatangani.  \nAngka (4) : Diisi dengan sifat surat pemberitahuan perpanjanganjangka waktu pengujian.  \nAngka (5) : Diisi dengan nama dan alamat Wajib Pajak.  \nAngka (6) : Diisi dengan nama Wajib Pajak yang diperiksa.  \nAngka (7) : Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak yang diperiksa.  \nAngka (8) : Diisi dengan alamat Wajib Pajak yang diperiksa.  \nAngka (9) : Diisi dengan nomor Objek Pajak Pajak Bumi dan  \nBangunan yang diperiksa.  \nAngka (10) : Diisi dengan alamat Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang diperiksa.  \nAngka (11) : Diisi dengan masa pajak dan tahun pajak yang diperiksa.  \nContoh:  \n1. Pemeriksaan dilakukan untuk masa pajak Januaris.d. Maret Tahun 2025, maka diisi:  \nJanuari 2025 s.d. Maret 2025.  \n2. Pemeriksaan dilakukan untuk tahun pajak 2025 dan tahun bukunya sama dengan tahun kalender, maka diisi:  \nJanuari 2025 s.d Desember 2025.  \n3. Pemeriksaan dilakukan untuk tahun pajak 2025, namun tahun bukunya mulai tanggal 1 April 2025  \nsampai dengan 31 Maret 2026, maka diisi: April 2025 s.d Maret 2026.  \nAngka (12) : Diisi dengan tujuan Pemeriksaan.  \nAngka (13) : Diisi dengan kriteria Pemeriksaan.  \nAngka (14) : Diisi dengan ruang lingkup Pemeriksaan.  \nContoh:  \n1. Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan diisi dengan satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak.  \n2. Pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangkamelaksanakan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan diisi dengan administrasi.  \nAngka (15) : Diisi dengan:  \n1. Surat Perintah Pemeriksaan; atau  \n2. surat perintah Pemeriksaan perubahan (dalam halterjadi perubahan) .  \nAngka (16) : Diisi dengan nomor:  \n1. Surat Perintah Pemeriksaan; atau  \n2. surat perintah Pemeriksaan perubahan (dalam hal  \nterjadi perubahan) .  \nAngka (17) : Diisi dengan tanggal:  \n1. Surat Perintah Pemeriksaan; atau  \n2. surat perintah","cbCaihLolB7TzRyc","https://ap.wps.com/l/cbCaihLolB7TzRyc","pdf",797093,153,"Indonesian","# Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025\n## Contoh Format Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Pengujian\n## Petunjuk Pengisian\n## Contoh Format Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak","[{\"question\":\"Apa isi utama lampiran ini terkait pemeriksaan pajak?\",\"answer\":\"Lampiran ini memuat contoh format surat dan contoh dokumen dalam rangka pemeriksaan pajak, termasuk pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pengujian dan tanda pengenal pemeriksa pajak.\"},{\"question\":\"Bagian apa saja yang harus diisi pada contoh format pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pengujian?\",\"answer\":\"Format memuat identitas unit pelaksana, nomor dan sifat surat, data wajib pajak serta objek pajak, masa dan tahun pajak, tujuan, kriteria, ruang lingkup pemeriksaan, rujukan surat perintah pemeriksaan, periode perpanjangan, dan alasan perpanjangan.\"},{\"question\":\"Bagaimana cara menentukan masa dan tahun pajak yang diperiksa pada petunjuk pengisian?\",\"answer\":\"Petunjuk memberi contoh pengisian berdasarkan periode pemeriksaan dan tahun pajak, termasuk skenario bila masa pajak mengikuti kalender tahun atau bila tahun buku dimulai pada tanggal tertentu (misalnya 1 April) hingga akhir periode berikutnya.\"},{\"question\":\"Informasi apa yang tercantum pada contoh format tanda pengenal pemeriksa pajak?\",\"answer\":\"Tanda pengenal mencantumkan keterangan instansi, nomor dan masa berlaku, pasfoto, tanda tangan, serta identitas pemeriksa seperti nama, NIP, pangkat/golongan, dan jabatan, disertai pernyataan kewenangan melakukan pemeriksaan pajak.\"}]","LAMPIRAN - Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 - Tentang Pemeriksaan Pajak | PDF",1789079219,54]