[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-233308-113":3,"detail-sidebar-cat-1-id-113":74,"doc-detail-233308-id":108},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":67,"head_meta":69,"extra_data":71,"updated_unix":73},113,"id","appendix-regent-regulation-of-bandung-no-31-year-2014-guidelines-for-implementing-rural-development-strengthening-program-2014","LAMPIRAN - PERATURAN BUPATI BANDUNG - Nomor 31 Tahun 2014 - Pedoman Pelaksanaan Program Penguatan Pembangunan Perdesaan Tahun 2014","","Lampiran Peraturan Bupati Bandung Nomor 31 Tahun 2014 (tanggal 8 Mei 2014) memuat pedoman pelaksanaan Program Penguatan Pembangunan Perdesaan di wilayah Kabupaten Bandung Tahun 2014, khususnya dokumen kegiatan pencairan dana untuk infrastruktur desa pada Program Penguatan Pembangunan Perdesaan TA 2014 Tahap I. Dokumen menyajikan format dan daftar kelengkapan administrasi, termasuk surat permohonan pencairan, rekomendasi camat, surat pertanggungjawaban mutlak, kwitansi, bukti rekening, NPWP dan dokumen kependudukan, berita acara musyawarah desa, serta RAB 50% dan 100%, DRK, gambar teknis, dan laporan pertanggungjawaban tahap II tahun sebelumnya. Disertakan juga tabel verifikasi kelengkapan serta contoh format surat permohonan pencairan.",{"@graph":14,"@context":66},[15,34,49],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/template/","Template",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/template/formulir/","Formulir",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/template/appendix-regent-regulation-of-bandung-no-31-year-2014-guidelines-for-implementing-rural-development-strengthening-program-2014/233308/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"author":36,"headline":10,"publisher":39,"fileFormat":42,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":43,"datePublished":43,"encodingFormat":42,"isAccessibleForFree":44,"interactionStatistic":45},"DigitalDocument",{"name":37,"@type":38},"Margaret","Person",{"url":19,"name":40,"@type":41},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-10",true,{"@type":46,"interactionType":47,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":48},"ViewAction",{"@type":50,"mainEntity":51},"FAQPage",[52,58,62],{"name":53,"@type":54,"acceptedAnswer":55},"Dokumen apa saja yang diperlukan untuk pencairan dana Tahap I (50%) Program Penguatan Pembangunan Perdesaan?","Question",{"text":56,"@type":57},"Persyaratan mencakup surat permohonan pencairan dari Kepala Desa, surat rekomendasi camat, surat pertanggungjawaban mutlak Tahap I, kwitansi penerimaan Tahap I, serta berbagai fotokopi dokumen administrasi seperti keputusan Kepala Desa, bukti rekening, NPWP desa, KTP Kepala Desa dan bendahara, serta berita acara musyawarah desa.","Answer",{"name":59,"@type":54,"acceptedAnswer":60},"Bagaimana ketentuan pembuatan dan pengaturan rangkap dokumen pada lampiran ini?",{"text":61,"@type":57},"Poin 4 dan 5 (Surat Pertanggungjawaban Mutlak Tahap I dan Kwitansi Penerimaan Tahap I) dibuat terpisah tidak dibundel/dijilid. Dokumen dibuat dalam 4 (empat) rangkap: 1 rangkap arsip Desa, 1 rangkap arsip Kecamatan, dan 2 rangkap untuk Kabupaten (BPMPD & DPPK).",{"name":63,"@type":54,"acceptedAnswer":64},"Dokumen perencanaan apa yang dicantumkan sebagai bagian kelengkapan administrasi?",{"text":65,"@type":57},"Lampiran mencantumkan RPJMDes, Rencana Anggaran Biaya (RAB) infrastruktur desa untuk RAB 50% dan RAB 100%, RAB dukungan swadaya masyarakat, Daftar Rincian Kegiatan (DRK), gambar teknis kegiatan, foto proyek kondisi 0%, serta laporan pertanggungjawaban Program Penguatan Pembangunan Perdesaan Tahap II tahun sebelumnya.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":68,"og:title":10,"og:site_name":40,"og:description":12},"article",{"robots":70,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":72,"site_id":7},233308,1789076901,{"code":4,"msg":75,"data":76},"success",[77,81,84,88,92,96,100,104],{"id":78,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":79,"show_sort_weight":4,"slug":80},178,"Faktur","faktur",{"id":82,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":4,"slug":83},192,"formulir-192",{"id":85,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":86,"show_sort_weight":4,"slug":87},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":89,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":90,"show_sort_weight":4,"slug":91},179,"Poster","poster",{"id":93,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":94,"show_sort_weight":4,"slug":95},176,"Presentasi","presentasi",{"id":97,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":98,"show_sort_weight":4,"slug":99},177,"Resume","resume",{"id":101,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":102,"show_sort_weight":4,"slug":103},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":105,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":106,"show_sort_weight":4,"slug":107},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":75,"data":109},{"doc_id":72,"user_id":110,"nickname":37,"user_avatar":111,"doc_module":22,"category_id":82,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":112,"file_id":113,"file_url":114,"file_type":115,"file_size":116,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":117,"language":118,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":119,"faqs":120,"seo_title":121,"seo_description":12,"update_tm":73,"read_time":122},137451207643,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_3d24733baf745e90a7e4bdd5f77d97b2","LAMPIRAN : PERATURAN BUPATI BANDUNG  \nNOMOR : 31 TAHUN 2014  \nTANGGAL : 8 Mei 2014  \nTENTANG : PEDOMAN PELAKSANAAN  \nPROGRAM PENGUATAN  \nPEMBANGUNAN PERDESAAN DI WILAYAH KABUPATEN BANDUNG TAHUN 2014  \nDOKUMEN KEGIATAN  \nPENCAIRAN DANA KEGIATAN INFRASTRUKTUR DESA PADA  \nPROGRAM PENGUATAN PEMBANGUNAN PERDESAAN TA. 2014 TAHAP I  \nDESA …………………..  \nKECAMATAN ………………  \nKABUPATEN BANDUNG  \nTAHUN 2014  \nDAFTAR KELENGKAPAN FORMAT DOKUMEN KEGIATAN PROGRAM PENGUATAN PEMBANGUNAN PERDESAAN  \nTAHUN ANGGARAN 2014  \n1. Surat Checklist verifikasi kelengkapan administrasi ditanda tangani oleh Tim Pembina P4 Kecamatan;  \n2. Surat Permohonan Pencairan Tahap I (50%) dari Kepala Desa;  \n3. Surat Rekomendasi dari Camat tentang Pencairan dana Tahap I ;  \n4. Surat Pertanggungjawaban Mutlak Tahap I;  \n5. Kwitansi Penerimaan Tahap I;  \n6. FotocopyKeputusan Kepala Desa tentang Susunan TPKD Program Penguatan Pembangunan Perdesaan;  \n7. Fotocopy Bukti Rekening Pemerintah Desa;  \n8. Fotocopy NPWP Desa;  \n9. Fotocopy KTP Kepala Desa dan Bendahara Desa;  \n10. Berita Acara Musyawarah Desa dengan disertai Daftar Hadir;  \n11. Nota Persetujuan BPD terhadap besaran dan sasaran Bantuan Keuangan Program Penguatan Pembangunan Perdesaan;  \n12. Keputusan Kepala Desa Tentang Sasaran Kegiatan yang akan dibiayai darianggaran Program Penguatan Pembangunan Perdesaan dan anggaran Swadaya Masyarakat;  \n13. Daftar Skala Prioritas yang memuat usulan kegiatan Program Penguatan Pembangunan Perdesaan dari RKPDes;  \n14. RPJMDes;  \n15. Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan infrastruktur desa (RAB 50 % dan RAB 100%)  \n16. Rencana Anggaran Biaya (RAB) dukungan swadaya masyarakat;  \n17. Daftar Rincian Kegiatan (DRK);  \n18. Gambar Teknis Kegiatan;  \n19. Photo proyek kondisi 0%;  \n20. Laporan Pertanggungjawaban Program Penguatan Pembangunan Perdesaan Tahap II tahun Sebelumnya;  \nKeterangan :  \n1. Poin 4 dan 5 dibuat terpisah tidak dibundel/dijilid (Surat Pertanggungjawaban MutlakTahap I dan Kwitansi Penerimaan Tahap I)  \n2. Dokumen dibuat dalam 4 (empat) rangkap:  \n􀁸 1 rangkap untuk arsip Desa  \n􀁸 1 rangkap untuk arsip Kecamatan  \n􀁸 2 rangkap untuk Kabupaten (BPMPD & DPPK)  \nContoh Checklist verifikasi kelengkapan administrasi ditandatangani oleh Tim Pembina Program Penguatan Pembangunan Perdesaan Kecamatan  \nBERKAS VERIFIKASI DAN PEMERIKSAAN DATAINFRASTRUKTUR DESA PADA  \nPROGRAM PEMANTAPAN LEMBAGA DAN PROGRAM PENGUATAN PEMBANGUNAN PERDESAAN TAHUN ANGGARAN 2014  \nDesa : ...............................  \nKecamatan :................................  \n\n| KELENGKAPAN DOKUMEN | ADA | TIDAK | KET. |\n| --- | --- | --- | --- |\n| 1. Surat Checklist verifikasi kelengkapan administrasi ditanda tangani oleh Tim Pembina P4 Kecamatan; |  |  |  |\n| 2. Surat Permohonan Pencairan Tahap I (50%) dari Kepala Desa; |  |  |  |\n| 3. Surat Rekomendasi dari Camat tentang Pencairan dana Tahap I ; |  |  |  |\n| 4. Surat Pertanggungjawaban Mutlak Tahap I; |  |  |  |\n| 5. Kwitansi Penerimaan Tahap I; |  |  |  |\n| 6. FotocopyKeputusan Kepala Desa tentang Susunan TPKD Program Penguatan Pembangunan Perdesaan; |  |  |  |\n| 7. Fotocopy Bukti Rekening Pemerintah Desa; |  |  |  |\n| 8. Fotocopy NPWP Desa; |  |  |  |\n| 9. Fotocopy KTP Kepala Desa dan Bendahara Desa; |  |  |  |\n| 10. Berita Acara Musyawarah Desa dengan disertai Daftar Hadir; |  |  |  |\n| 11. Nota Persetujuan BPD terhadap besaran dan sasaran Bantuan Keuangan Program Penguatan Pembangunan Perdesaan; |  |  |  |\n| 12. Keputusan Kepala Desa Tentang Sasaran Kegiatan yang akan dibiayai dari anggaran Program Penguatan Pembangunan Perdesaan dan anggaran Swadaya Masyarakat; |  |  |  |\n| 13. Daftar Skala Prioritas yang memuat usulan kegiatan Program Penguatan Pembangunan Perdesaan dari RKPDes; |  |  |  |\n| 14. RPJMDes; |  |  |  |\n| 15. Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan infrastruktur desa (RAB 50 % dan RAB 100%) |  |  |  |\n| 16. Rencana Anggaran Biaya (RAB) dukunganswadaya masyarakat; |  |  |  |\n| 17. Daftar Rincian Kegiatan (DRK); |  |  |  |\n| 18. Gambar Teknis Kegiat","cbCaijcLahtWOZId","https://ap.wps.com/l/cbCaijcLahtWOZId","pdf",719079,46,"Indonesian","# Daftar Kelengkapan Dokumen Kegiatan Program Penguatan Pembangunan Perdesaan Tahun Anggaran 2014\n## Persyaratan pencairan Tahap I (50%)\n## Catatan format pengarsipan dan rangkap dokumen\n# Berkas verifikasi dan pemeriksaan data infrastruktur desa (contoh)\n## Tabel kelengkapan dokumen (ADA/TIDAK)\n## Pernyataan hasil verifikasi Tim Pembina Tingkat Kecamatan\n# Contoh surat permohonan pencairan dari Kepala Desa","[{\"question\":\"Dokumen apa saja yang diperlukan untuk pencairan dana Tahap I (50%) Program Penguatan Pembangunan Perdesaan?\",\"answer\":\"Persyaratan mencakup surat permohonan pencairan dari Kepala Desa, surat rekomendasi camat, surat pertanggungjawaban mutlak Tahap I, kwitansi penerimaan Tahap I, serta berbagai fotokopi dokumen administrasi seperti keputusan Kepala Desa, bukti rekening, NPWP desa, KTP Kepala Desa dan bendahara, serta berita acara musyawarah desa.\"},{\"question\":\"Bagaimana ketentuan pembuatan dan pengaturan rangkap dokumen pada lampiran ini?\",\"answer\":\"Poin 4 dan 5 (Surat Pertanggungjawaban Mutlak Tahap I dan Kwitansi Penerimaan Tahap I) dibuat terpisah tidak dibundel/dijilid. Dokumen dibuat dalam 4 (empat) rangkap: 1 rangkap arsip Desa, 1 rangkap arsip Kecamatan, dan 2 rangkap untuk Kabupaten (BPMPD \\u0026 DPPK).\"},{\"question\":\"Dokumen perencanaan apa yang dicantumkan sebagai bagian kelengkapan administrasi?\",\"answer\":\"Lampiran mencantumkan RPJMDes, Rencana Anggaran Biaya (RAB) infrastruktur desa untuk RAB 50% dan RAB 100%, RAB dukungan swadaya masyarakat, Daftar Rincian Kegiatan (DRK), gambar teknis kegiatan, foto proyek kondisi 0%, serta laporan pertanggungjawaban Program Penguatan Pembangunan Perdesaan Tahap II tahun sebelumnya.\"}]","LAMPIRAN - PERATURAN BUPATI BANDUNG - Nomor 31 Tahun 2014 - Pedoman Pelaksanaan Program Penguatan Pembangunan Perdesaan Tahun 2014 | PDF",16]