[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-234410-113":3,"detail-sidebar-cat-1-id-113":80,"doc-detail-234410-id":114},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":73,"head_meta":75,"extra_data":77,"updated_unix":79},113,"id","lampiran-employee-types-rules-and-sanctions-and-work-instruction-for-payroll","LAMPIRAN - Jenis Karyawan, Peraturan dan Sanksi, serta Instruksi Kerja Penggajian Karyawan","","Lampiran ini memuat ringkasan jenis karyawan beserta klasifikasinya dan rekap jumlah pada periode yang ditampilkan. Dokumen juga merinci peraturan serta tahapan sanksi untuk pelanggaran disiplin, mulai dari surat indisipliner hingga surat peringatan I sampai III, lengkap dengan contoh perilaku yang dikenai teguran dan konsekuensinya. Bagian instruksi kerja menjelaskan tujuan serta tahapan proses penggajian karyawan, termasuk alur operasional administrasi penggajian pimpinan dan persyaratan kinerja terkait.",{"@graph":14,"@context":72},[15,34,55],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/template/","Template",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/template/umum/","Umum",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/template/lampiran-employee-types-rules-and-sanctions-and-work-instruction-for-payroll/234410/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/lampiran-employee-types-rules-and-sanctions-and-work-instruction-for-payroll/234410.png","ImageObject",442,249,{"name":42,"@type":43},"Skyler","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-22","2026-09-11",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":22},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",{"@type":56,"mainEntity":57},"FAQPage",[58,64,68],{"name":59,"@type":60,"acceptedAnswer":61},"Apa saja jenis karyawan yang dibahas dalam lampiran 1?","Question",{"text":62,"@type":63},"Lampiran 1 membagi jenis karyawan menjadi karyawan tetap (karyawan pimpinan dan karyawan pelaksana) serta karyawan tidak tetap (misalnya giling/kampanye/PKWT/borong).","Answer",{"name":65,"@type":60,"acceptedAnswer":66},"Perbuatan indispliner apa yang termasuk dalam surat indisipliner?",{"text":67,"@type":63},"Surat indisipliner mencakup tindakan seperti terlambat datang, pulang sebelum jam kerja, dan tidak melakukan absen.",{"name":69,"@type":60,"acceptedAnswer":70},"Apa tujuan dan tahap utama yang dijelaskan pada instruksi kerja penggajian karyawan?",{"text":71,"@type":63},"Instruksi kerja memuat tujuan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan penggajian dan menjadi panduan prosedur pelaksanaan. Tahapan kerja mencakup proses operasional penggajian, termasuk penggajian karyawan pimpinan melalui input data potongan lalu dikirim ke pihak Direksi.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":74,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":76,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":78,"site_id":7},234410,1790035481,{"code":4,"msg":81,"data":82},"success",[83,87,91,95,99,103,107,111],{"id":84,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":85,"show_sort_weight":4,"slug":86},178,"Faktur","faktur",{"id":88,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":89,"show_sort_weight":4,"slug":90},192,"Formulir","formulir-192",{"id":92,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":93,"show_sort_weight":4,"slug":94},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":96,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":97,"show_sort_weight":4,"slug":98},179,"Poster","poster",{"id":100,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":101,"show_sort_weight":4,"slug":102},176,"Presentasi","presentasi",{"id":104,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":105,"show_sort_weight":4,"slug":106},177,"Resume","resume",{"id":108,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":109,"show_sort_weight":4,"slug":110},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":112,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":4,"slug":113},183,"umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":81,"data":115},{"doc_id":78,"user_id":116,"nickname":42,"user_avatar":117,"doc_module":22,"category_id":112,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":118,"file_id":119,"file_url":120,"file_type":121,"file_size":122,"view_count":22,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":123,"language":124,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":125,"faqs":126,"seo_title":127,"seo_description":12,"update_tm":128,"read_time":129},2336464648746,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_276721f389ce27ea32af1340a28f341c","LAMPIRAN1  \n# 1.jenis karyawan\n\nJenis karyawan ada 2:karyawan tetap(karyawan pimpinan dan karyawan  \npelaksana)dan tidak tetap(giling:kampanye,PKWT,borong 1550)(tidak giling  \n825:karyawan pimpinan,karyawan pelaksana Tetap,PKWT,borong)  \n\n| Jenis Karyawan   | 2020   |  |\n| --- | --- | --- |\n|  | Giling   | Luar Giling   |\n| Karyawan Pimpinan   | 85   | 85   |\n| Karyawan Pelaksana Tetap   | 317   | 317   |\n| Karyawan Kampanye   | 431   | -   |\n| Karyawan PKWT   | 246   |  |\n| Karyawan Borongan   | 423   | 423   |\n| TOTAL   | 1550   | 825   |\n\nLAMPIRAN2  \n# Peraturan dan Sanksi\n\n## 1.Surat Indisipliner\n\nAdalah surat yang dikeluarkan dari bagian SDM kepala karyawanmelalui pimpinan di bagian masing-masing karena yang bersangkutanmelalukan tindakan indispliner:  \n1.1 terlambat datang  \n1.2 pulang sebelum jam kerja  \n1.3 tidak melakukan absen  \n## 2.Teguran:\n\nTeguran diberikan kepada pekerja yang melakukan tidakan atauperbuatan sebagai berikut:  \n2.1 Tidak masuk kerja 1 hari dala satu bulan tanpa izin.  \n2.2 Datang terlambat 2 hari dalam seminggu atau 4 hari dalamsebulantanpa alasan yang wajar.  \n2.3 Mengabsenkan akartu absen orang lain atau memberikan tandakehadiran orang lain.  \n2.4 Meninggalkan tempat kerja pada jam kerja tanpa izin ataumengurangiefisiesi waktu kerja.  \n2.5 Tidak mematuhidan tidak memperhatikan pengarahanatasannyatanpa alasan yang wajar.  \n2.6 Merokok ditempat terlarang  \n2.7 Tidak mengindahkan kebersihan lingkungan.  \n2.8 Tidak menjaga dan memelihara peralatan atau perlengkapan milikperusahaan.  \n2.9 Mengabaikan ketentuan mengenai kewajiban memakai seragam,sepatu atau tanda pengenal atau perlengkapan kerja lainnya sesuaiketentuan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.  \n2.10Mengabaikan petunjuk atau instruksi atasan dalampelaksanaan kerjanya.  \n2.11Menolak tugas lembur tanpa ada alasan yang sah  \n2.12Berada di tempat/lokasi kerja diluar jam kerja tanpa izinatasan /pimpinan  \n2.13Menolak untuk berkerja sama menyelesaikan perkerjaandengan teman sekerja ataupun dengan atasannya tanpa alasan yangjelas.  \n2.14Mengabaikan tugas /pekerjaan pada jam kerja.  \n2.15Tidak melaksankan nilai sopan santun baik denganpemimpin,sesama pekerja ………  \n## 3.Surat peringatan 1\n\n3.1 surat peringatan 1 diberikan kepada pekerja yang telah mendapatkanteguran dalam tenggang waktu 6 bulan melakukan lagi perbuatan yangdapat dikenai teguran.  \n3.2 surat peringatan 1 dikluarkan oleh pimpinan atas usul dari atasanlangsung pekerja tersebut dengan memperhatikan pertimbangan divisi/departemen/bagian SDM.  \n3.3 perkeja yang mendapat surat peringatan 1 akan mendapatkan sanksitidak naik selama 1 tahun dan nilai point preentasinya 0.  \n## 4.surat peringatan Ⅱ\n\nSurat peringatan Ⅱ diberikan kepada pekerja yang melakukan tindakan/perbuatan sebagai berikut:  \n4.1 tidak mask kerja 3 hari dalam satu bulan tanpa izin resmi  \n4.2 mengabaikan tugas pekerjaannya  \n4.3 menggunakan barang-barang milik perusahaan secara tidak sah  \n4.4 meminjamkan barang-barang/perlengkapan milik perusahaan tanpaizin  \n4.5 dengan sengaja atau karena kelalaian mengakibatkan dirinya/pekerjalain tidak dapat melakukan pekerjaan yang diberikn.  \n4.6 dengan sengaja/karena kelalaiannya mengakibatkan kerusakan barang/aset perusahaan sehingga mengakibatkan kerugian perusahaan  \n4.7 tidak mengindahka keselamatan dan kesehatan kerja (ketika)dalammelaksankan tugas  \n4.8 telah diberikan seurat peringatan I dan dalam masa berlakunya suratperingatan 1 pekerja melakukan pelanggaran lagi  \n4.9 surat peringatan II dikeluarkan oleh pimpinan atas usul dari atasanpekerja yang bersanagkutan dengan memperhatikan pertimbangan divisi/SDm.  \n4.10 pekerjaan yang mendapat surat peringatan I akan mendapat sanksitidak emnapat kenaikan berkala selama 2 tahun dan nilai presentasinya 0.  \n## 5.surat peringatan Ⅲ\n\n5.1 Surat peringatan IⅢ diberikan kepada pekerja yang melakukantindakan/perbuatan sebagai berikut:  \n5.1.1 tidak masuk kerja selama 4 hari dalam 1 bulan tanpa izin resmi  \n5.1.2 menyebarkan berita-berita","cbCaic7Ov6hxtWrl","https://ap.wps.com/l/cbCaic7Ov6hxtWrl","pdf",699020,13,"Indonesian","# 1.jenis karyawan\n# Peraturan dan Sanksi\n## 1.Surat Indisipliner\n## 2.Teguran\n## 3.Surat peringatan 1\n## 4.surat peringatan Ⅱ\n## 5.surat peringatan Ⅲ\n# Instruksi Kerja\n## 1.0.TUJUAN\n## 2.0 TAHAPAN KERJA","[{\"question\":\"Apa saja jenis karyawan yang dibahas dalam lampiran 1?\",\"answer\":\"Lampiran 1 membagi jenis karyawan menjadi karyawan tetap (karyawan pimpinan dan karyawan pelaksana) serta karyawan tidak tetap (misalnya giling/kampanye/PKWT/borong).\"},{\"question\":\"Perbuatan indispliner apa yang termasuk dalam surat indisipliner?\",\"answer\":\"Surat indisipliner mencakup tindakan seperti terlambat datang, pulang sebelum jam kerja, dan tidak melakukan absen.\"},{\"question\":\"Apa tujuan dan tahap utama yang dijelaskan pada instruksi kerja penggajian karyawan?\",\"answer\":\"Instruksi kerja memuat tujuan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan penggajian dan menjadi panduan prosedur pelaksanaan. Tahapan kerja mencakup proses operasional penggajian, termasuk penggajian karyawan pimpinan melalui input data potongan lalu dikirim ke pihak Direksi.\"}]","LAMPIRAN - Jenis Karyawan, Peraturan dan Sanksi, serta Instruksi Kerja Penggajian Karyawan | PDF",1789086925,5]