[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-237069-113":41,"doc-detail-237069-id":108},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":101,"head_meta":103,"extra_data":105,"updated_unix":107},113,"id","code-of-ethics-for-civil-servants-no-43-of-2019-concerning","KODE ETIK APARATUR SIPIL NEGARA - NOMOR 43 TAHUN 2019 - TENTANG","","Peraturan Bupati Paser Nomor 43 Tahun 2019 menetapkan Kode Etik Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser. Regulasi ini bertujuan melaksanakan ketentuan pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS/ASN agar tertanam jiwa korps, rasa tanggung jawab, serta etika dalam pengabdian kepada masyarakat. Dokumen memuat dasar pertimbangan, ketentuan umum, serta definisi istilah seperti Pemerintah Daerah, Bupati selaku PPK, ASN, PNS, PPPK, ucapan, tulisan, perbuatan, dan berbagai pengertian terkait pelanggaran serta mekanisme penanganan.",{"@graph":51,"@context":100},[52,68,83],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":35,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/surat/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/code-of-ethics-for-civil-servants-no-43-of-2019-concerning/237069/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"author":70,"headline":47,"publisher":73,"fileFormat":76,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":77,"datePublished":77,"encodingFormat":76,"isAccessibleForFree":78,"interactionStatistic":79},"DigitalDocument",{"name":71,"@type":72},"Emma Mercer","Person",{"url":56,"name":74,"@type":75},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-11",true,{"@type":80,"interactionType":81,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":82},"ViewAction",{"@type":84,"mainEntity":85},"FAQPage",[86,92,96],{"name":87,"@type":88,"acceptedAnswer":89},"Apa tujuan ditetapkannya Kode Etik ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser?","Question",{"text":90,"@type":91},"Untuk melaksanakan ketentuan pembinaan jiwa korps dan kode etik, serta menanamkan jiwa korps, etika, dan rasa tanggung jawab bagi Aparatur Sipil Negara sebagai abdi masyarakat.","Answer",{"name":93,"@type":88,"acceptedAnswer":94},"Siapa yang dimaksud dengan Bupati dalam peraturan ini?",{"text":95,"@type":91},"Bupati Paser selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang menetapkan ketentuan terkait kode etik.",{"name":97,"@type":88,"acceptedAnswer":98},"Apa yang dimaksud dengan ASN, PNS, dan PPPK dalam ketentuan umum?",{"text":99,"@type":91},"ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan PPPK yang bekerja di lingkup Pemerintah Kabupaten Paser. PNS adalah warga negara Indonesia yang diangkat sebagai ASN secara tetap. PPPK adalah warga negara Indonesia yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":102,"og:title":47,"og:site_name":74,"og:description":49},"article",{"robots":104,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":106,"site_id":44},237069,1789109427,{"code":4,"msg":5,"data":109},{"doc_id":106,"user_id":110,"nickname":71,"user_avatar":111,"doc_module":9,"category_id":34,"category_name":35,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":112,"file_id":113,"file_url":114,"file_type":115,"file_size":116,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":117,"language":118,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":119,"faqs":120,"seo_title":121,"seo_description":49,"update_tm":107,"read_time":122},962084925502,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_6f874abed73319feea01a86fa6f0fab8","BUPATI PASER  \nPROVINSI KALIMANTAN TIMUR  \nPERATURAN BUPATI PASER  \nNOMOR 43 TAHUN 2019  \nTENTANG  \nKODE ETIK APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN  \nPEMERINTAH KABUPATEN PASER  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nBUPATI PASER,  \nMenimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan  \nPemerintah Nomor 42 Tahun 2014 tentang Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan kode etik aparatur berdasarkankarakteristik Instansi;  \nb. bahwa untuk menanamkan jiwa korps dan mengamalkanetika serta rasa tanggung jawab bagi Aparatur Sipil Negara sebagai abdi masyarakat, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser;  \nMengingat : 1. Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik  \nIndonesia Tahun 1945;  \n2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia) Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);  \n3. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhirdengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);  \n4. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil;  \nMEMUTUSKAN :  \nMenetapkan : PERATURAN BUPATI PASER TENTANG KODE ETIK APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PASER.  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :  \n1. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Paser.  \n2. Bupati adalah Bupati Paser selaku Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnyadisingkat PPK.  \n3. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugaspemerintahan di lingkup Pemerintah Kabupaten Paser.  \n4. Inspektorat adalah Inspektorat Kabupaten Paser.  \n5. Badan Kepegawaian Pendidikan Dan Pelatihan Kabupaten Paser yang selanjutnyadisingkat BKPP adalah Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsidi bidang Kepegawaian di lingkup Pemerintah Kabupaten Paser.  \n6. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang bekerja padalingkup Pemerintah Kabupaten Paser.  \n7. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan yang bekerja di lingkup Pemerintah Kabupaten Paser.  \n8. Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPKadalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangkamelaksanakan tugas pemerintahan di lingkup Pemerintah Kabupaten Paser.  \n9. Ucapan adalah setiap kata-kata yang diucapkan atau dapat didengar oleh orang lain, seperti dalam rapat, ceramah, diskusi, melalui telepon, radio, televisi, rekamanatau alat komunikasi lainnya.  \n10. Tulisan adalah pernyataan pikiran dan/atau perasaan secara tertulis baik dalambentuk tulisan maupun dalam bentuk gambar, karikatur, coretan dan lain-lain yang serupa dengan itu.  \n11. Perbuatan adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh ASN atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai ketentuanperaturan perundang-undangan.  \n12. Kode Etik Pergawai Aparatur Sipil Ne","cbCaidPbGik1fo0f","https://ap.wps.com/l/cbCaidPbGik1fo0f","pdf",143151,22,"Indonesian","# BAB I KETENTUAN UMUM\n## Pasal 1","[{\"question\":\"Apa tujuan ditetapkannya Kode Etik ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser?\",\"answer\":\"Untuk melaksanakan ketentuan pembinaan jiwa korps dan kode etik, serta menanamkan jiwa korps, etika, dan rasa tanggung jawab bagi Aparatur Sipil Negara sebagai abdi masyarakat.\"},{\"question\":\"Siapa yang dimaksud dengan Bupati dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Bupati Paser selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang menetapkan ketentuan terkait kode etik.\"},{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan ASN, PNS, dan PPPK dalam ketentuan umum?\",\"answer\":\"ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan PPPK yang bekerja di lingkup Pemerintah Kabupaten Paser. PNS adalah warga negara Indonesia yang diangkat sebagai ASN secara tetap. PPPK adalah warga negara Indonesia yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.\"}]","KODE ETIK APARATUR SIPIL NEGARA - NOMOR 43 TAHUN 2019 - TENTANG | PDF",8]